Selasa, 22 Oktober 2019

MAKALAH TAFSIR Tentang KONSUMSI QS AL A’RAF : 31

MAKALAH TAFSIR
KONSUMSI QS AL A’RAF : 31
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Tafsir
Dosen Pengampu : RA Umi Saktie Halimah, LC.,M.Pd.I.




Disusun oleh :
Kelompok 06

Kelas 3A

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
2019

A.Latar Belakang
Islam memposisikan konsumsi sebagai bagian dari aktivitas ekonomi yang bertujuan mengumpulkan pahala menuju kebahagiaan dunia dan akhirat. Motif konsumsi dalam Islam pada dasarnya adalah maslahah atas kebutuhan dan kewajiban. Pemanfaatan konsumsi dalam kehidupan sehari-hari merupakan kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Terutama untuk melakukan kehidupan langsung di masa mendatang. Untuk beberapa hukum yang dapat dipakai sebagai pedoman kehidupan sehari-hari. Apa yang dikaruniakan Allah kepada manusia sungguh banyak dan tidak terhitung. Allah sudah memberikan batasan apa yang perlu dikonsumsi dan yang tidak boleh dikonsumsi oleh manusia,
Islam memiliki nilai moral yang begitu ketat dalam memasukkan “keinginan” dalam motif aktivitas ekonomi terutama dalam kegiatan konsumsi. Ada beberapa dalil yang menerangkan tentang konsumsi yaitu salah satunya terdapat dalam QS Al A’raf :31 bahwa terdapat anjura untuk tidak berlebih-lebihan dalam berkonsumsi.
B.Ayat Al Qur’an dan Terjemahannya
۞ يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“ Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”
C.Tafsir dan Pembahasan
1.Tafsir Al Mishbah
Setelah ayat yang lalu menejelaskan bahwa Allah memerintahkan al-Qisth dan meluruskan wajah di setiap masjid, ayat ini mengajak: Hai anak-anak Adam, pakailah pakaian kamu yang indah  minimal dalam bentuk menutup aurat karena membukanya pasti buruk. Lakukan ini di setiap  memasuki dan berada di masjid, baik masjid dalam arti bangunan khusus maupun dalam pengertian yang luas, yakni persada bumi ini, dan makanlah makanan yang halal, enak, bermanfaat lagi bergizi, berdampak baik serta minumlah apa saja yang kamu sukai seelama tidak memabukkan tidak juga mengganggu kesehatan kamu dan janganlah berlebih-lebihan dalam segala hal, baik dalam beribadah dengan menambah cara atau kadarnya demikian juga dalam makan dan minum atau apa saja, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai, yakni tidak melimpahkan rahmat dan ganjaran bagi orang-orang yang berlebih-lebihan dalam hal apa pun.
Sementara ulama menyatakan bahwa ayat ini turun ketika beberapa orang sahabat Nabi SAW bermaksud meniru kelompok al-Hummas, yakni kelompok suku Quraisy dan keturunannya yang sangat menggebu-gebu semangat beragamnya sehingga enggan berthawaf kecuali memakai pakaian baru yang belum pernah dipakai melakukan dosa serta sangat ketat dalam memilih makanan serta kadarnya ketika melaksanakan ibadah haji. Sementara sahabat Nabi SAW berkata : “ Kita lebih wajar melakukan hal demikian daripada al-Hummas”.  Nah, ayat di atas turun menegur dan memberi petunjuk bagaimana yang seharusnya dilakukan.
Penggalan akhir ayat ini merupakan salah satu prinsip yang diletakkan agama menyangkut kesehatan dan diakui pula oleh para ilmuwan terlepas apa pun pandangan hidup atau agama mereka.
Pemerintah makan dan minum, lagi tidak berlebih-lebihan, yakni tidak melampui batas merupakan tuntunan yang harus disesuaikan dengan kondisi setiap orang. Ini karena kadar tertentu yang dinilai cukup untuk seseorang boleh jadi telah dinilai melampaui batas atau belum cukup buat orang lain. Atas dasar itu, kita dapat berkata bahwa penggalan ayat tersebut mengajarkan sikap proporsional dalam makan dan minum.
Dalam konteks berlebih-lebihan ditemukan pesan Nabi SAW : “ Tidak ada wadah yang dipenuhkan manusia lebih buruk dari perut. Cukuplah bagi putra-putri Adam beberapa suap yang dapat menegakkan tubuhnya. Kalau pun harus (memenuhkan perut), hendaklah sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan seperiga untuk pernafasannya.” (HR at-Tirmidzi, Ibn Majah, dan Ibn Hibban melalui Miqdam Ibn Ma’dikatib). Ditemukan juga pesan yang menyatakan: “ termasuk berlebih-lebihan bila Anda makan apa yang selera Anda tidak tertuju kepadanya.”
2.Tafsir Al-Muyassar / Kementerian Agama Saudi Arabia
31. Wahai anak-anak Adam! Kenakanlah pakaian yang menutupi aurat dan mempercantik penampilan kalian, yaitu pakaian yang bersih dan suci, ketika kalian menunaikan salat dan melaksanakan tawaf. Makanlah dan minumlah apa saja yang baik yang dihalalkan oleh Allah, tetapi jangan berlebih-lebihan dan jangan melampaui batasan yang wajar dalam hal itu. Dan jangan beralih dari yang halal menuju yang haram. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas-batas yang wajar.
3.Tafsir Al-Mukhtashar / Markaz Tafsir Riyadh, di bawah pengawasan Syaikh Dr. Shalih bin Abdullah bin Humaid, Imam Masjidil Haram
31. يٰبَنِىٓ ءَادَمَ خُذُوا۟ زِينَتَكُمْ عِندَ كُلِّ مَسْجِدٍ (Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid) Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berhias dan menutup aurat ketika mendatangi masjid untuk mendirikan sholat atau mengerjakan Thawaf. وَكُلُوا۟ وَاشْرَبُوا۟ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ ( makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan) Allah melarang mereka berlebih-lebihan dan memerintahkan mereka untuk memakan makanan yang baik-baik, dan hal ini bertentangan dengan apa yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai orang yang zuhud, karena tidak ada kezuhudan dengan meninggalkan makan dan minum; dan orang yang meninggalkannya sama sekali maka ia telah bunuh diri dan menjadi ahli neraka, adapun orang yang hanya membatasi dirinya dengan sedikit makan dan minum sehingga melemahkan badannya dan menjadikannya tidak mampu untuk menjalankan kewajibannya melakukan ketaatan atau bekerja untuk dirinya dan keluarganya maka ia telah melanggar apa yang Allah perintahkan dan anjurkan. Adapun orang yang berlebih-lebihan dalam membelanjakan hartanya sampai batas perbuatan orang-orang yang lemah akal dan mubadzir maka ia juga termasuk orang yang menyelisihi apa yang telah Allah syariatkan kepada hamba-hamba-Nya dan telah terjerumus kedalam perbuatan yang dilarang dalam al-qur’an.
4.Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas ia berkata, “Ada wanita yang bertawaf di Baitullah dalam keadaan telanjang, lalu ia berkata, “Siapa yang mau meminjamkan kepadaku pakaian tawaf?” Untuk dia jadikan penutup farjinya dan ia berkata, “Pada hari ini, sebagiannya nampak atau semuanya. Bagian yang nampak daripadanya, tidak saya halalkan.” Maka turunlah ayat, “Khudzuu ziinatakum ‘inda kulli masjid.” Hadits ini dinisbatkan oleh Ibnu Katsir kepada Nasa’i dan Ibnu Jarir (juz 8 hal. 160) dan diriwayatkan oleh Al Waahidiy dalam Asbaabunnuzul. Hakim juga menyebutkan di juz 2 hal. 319-320 dari jalan Syu’bah, di sana disebutkan turunnya ayat ini, “Qul man harrama ziinatallah…dst.” Hakim berkata, “Hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari-Muslim, namun keduanya tidak menyebutkan”, dan didiamkan oleh Adz Dzahabi. Mungkin saja kedua ayat ini turun karena sebab tersebut, walahu ‘alam. Yang menutupi auratmu. Maksudnya setiap akan mengerjakan shalat atau thawaf keliling ka'bah atau ibadah-ibadah yang lain. Ayat ini memerintahkan untuk menutupi aurat, karena menutupnya menghiasi badan sebagaimana menanggalkannya menjadikan buruk bagi badan. Dalam ayat ini terdapat perintah menutup aurat ketika shalat dan dalam menjalankan ibadah lainnya, perintah berhias dan membersihkan pakaian dari kotoran dan najis. Maksudnya janganlah melampaui batas yang dibutuhkan oleh tubuh dan jangan pula melampaui batas-batas makanan yang dihalalkan kepada yang diharamkan. Demikian pula terdapat larangan berlebihan (bermewah-mewahan) dalam hal makan, minum dan berpakaian. Berlebih-lebihan adalah perkara yang dibenci Allah, membahayakan badan dan penghidupannya, bahkan terkadang membawanya kepada keadaan yang membuatnya tidak sanggup memenuhi kewajiban. Dalam ayat ini terdapat perintah makan dan minum, larangan meninggalkannya dan larangan berlebih-lebihan dalam makan dan minum.
5.Tafsir oleh Kementerian Agama RI
Dalam ayat ini Allah memerintahkan agar manusia memakai zinah (pakaian bersih yang indah) ketika memasuki masjid dan mengerjakan ibadat, seperti salat, thawaf dan lain-lainnya. Yang dimaksud dengan memakai zinah ialah memakai pakaian yang dapat menutupi aurat dengan memenuhi syarat-syarat hijab. Lebih sopan lagi kalau pakaian itu selain bersih dan baik, juga indah yang dapat menambah keindahan seseorang dalam beribadah menyembah Allah, sebagaimana kebiasaan seseorang berdandan dengan memakai pakaian yang indah di kala akan pergi ke tempat-tempat undangan dan lain-lain. Maka untuk pergi ke tempat-tempat beribadah untuk menyembah Allah tentu lebih pantas lagi, bahkan lebih utama. Hal ini bergantung pada kemauan dan kesanggupan seseorang, juga bergantung pada kesadaran. Kalau seseorang hanya mempunyai pakaian selembar saja, cukup untuk menutupi aurat dalam beribadah, itu pun memadai. Tetapi kalau seseorang mempunyai pakaian yang agak banyak, maka lebih utama kalau ia memakai yang bagus. Rasulullah telah bersabda : Apabila salah seorang di antaramu mengerjakan salat hendaklah memakai dua kain, karena untuk Allah yang lebih pantas seseorang berdandan. Jika tidak ada dua helai kain, maka cukuplah sehelai saja untuk dipakai salat. Janganlah berkelumun dalam salat, seperti berkelumunnya orang-orang Yahudi”. (Riwayat ath-Thabrani dan al-Baihaqi dari Ibnu ‘Umar) Diriwayatkan dari Hasan, cucu Rasulullah, bahwa apabila ia akan mengerjakan salat, ia memakai pakaian yang sebagus-bagusnya. Ketika ia ditanya orang dalam hal itu, ia menjawab, “Allah itu indah, suka kepada keindahan, maka saya memakai pakaian yang bagus.” Dalam ayat ini, Allah mengatur urusan makan dan minum. Kalau pada masa Jahiliyah, manusia yang mengerjakan haji hanya makan makanan yang mengenyangkan saja, tidak makan makanan yang baik dan sehat yang dapat menambah gizi dan vitamin yang diperlukan oleh badan, maka dengan turunnya ayat ini, makanan dan minuman itu harus disempurnakan gizinya dan diatur waktu menyantapnya dengan terpelihara kesehatannya. Dengan begitu manusia lebih kuat mengerjakan ibadat. Dalam ayat ini diterangkan bahwa memakai pakaian yang bagus, makan makanan yang baik dan minum minuman yang bermanfaat adalah dalam rangka mengatur dan memelihara kesehatan untuk dapat beribadah kepada Allah dengan baik. Karena kesehatan badan banyak hubungannya dengan makanan dan minuman. Makanan dan minuman yang berlebihan berakibat terganggunya kesehatan. Karena itu, Allah melarang berlebihan dalam makan dan minum. Larangan berlebihan itu mengandung beberapa arti, di antaranya:
a.Jangan berlebihan dalam porsi makan dan minum itu sendiri. Sebab, makan dan minum dengan porsi yang berlebihan dan melampaui batas akan mendatangkan penyakit. Makan kalau sudah merasa lapar, dan kalau sudah makan, janganlah sampai terlalu kenyang. Begitu juga dengan minuman, minumlah kalau merasa haus dan bila rasa haus hilang, berhentilah minum, walaupun nafsu makan atau minum masih ada.
b.Jangan berlebihan dalam berbelanja untuk membeli makanan atau minuman, karena akan mendatangkan kerugian. Kalau pengeluaran lebih besar dari pendapatan, akan menyebabkan hutang yang banyak. Oleh sebab itu, setiap orang harus berusaha agar jangan besar pasak dari tiang.
c.Termasuk berlebihan juga adalah makan dan minum yang diharamkan Allah. Dalam hal ini Rasulullah telah bersabda: كُالُوا واشربُوا وَتَصَدَّقُوا وَالْبَسُوا في غَيْرِ مَخِيلَةٍ وَلَا إِسْرَافٍ فإن الله يُحبُ أن يرى أثر نعمه على عبده Makanlah, minumlah, bersedekahlah, dan berpakaianlah dengan cara yang tidak sombong dan tidak berlebihan. Sesungguhnya Allah suka melihat penggunaan nikmat-Nya kepada hamba-Nya.” (Riwayat Ahmad, at-Tirmidzi dan al-Hakim dari Abu Hurairah) Perbuatan berlebihan yang melampaui batas selain merusak dan merugikan, juga Allah tidak menyukainya. Setiap pekerjaan yang tidak disukai Allah, kalau dikerjakan juga, tentu akan mendatangkan bahaya.
D.Kesimpulan
Dari ayat tadi terdapat tiga poin pelajaran yang dapat dipetik:‎
1.Masjid adalah rumah Allah dan sebuah tempat berkumpulnya hamba-hamba Allah. Karena itu, hendaknya kita selalu menjaga kesopanan, bahkan kalau bisa kita harus memberikan kabaikan yaitu dengan memakai pakain yang bagus dan bersih juga wangi-wangian.
2.Makanan ruh hendaknya kita dahulukan dari pada makanan tubuh kita, yaitu pertama shalat, baru kemudian makan!
3.Pemanfaatan manusia dari anugerah alam hanya dibenarkan sampai pada batas kebutuhan dan darurat, dan hal itu bukan berarti hak untuk israf dan tabdzir yakni berlebih-lebihan.

DAFTAR PUSTAKA
Shihab, M.Quraish. 2002. Tafsir Al Mishbah: pesan, kesan, dan kesetaraan Al Qur’an.  Jakarta: Lentera Hati hlm 86-88.
Tafsir Web. https://tafsirweb.com/2485-surat-al-araf-ayat-31.html (diakses pada 20 Oktober 2019 pukul 08.10 WIB)
Risalah Muslim. 2019. https://risalahmuslim.id/quran/al-araaf/7-31/ (diakses pada 20 Oktober 2019 pukul 14.30 WIB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar