HARTA DAN ETIKA KEPEMILIKAN SURAT AN NISA AYAT 9 DAN 29
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah tafsir
Dosen pengampu : RA Umi Saktie Halimah, LC., M.Pd.I.
Disusun oleh :
Kelompok 04
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
A.Latar belakang
Al-Qur’an diyakini oleh umat oslam sebagai kalamullah (firman Allah) yang mutlak benar, berlaku sepanjang zaman dan mengandung ajaran serta petunjuk tentang berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia di dunia ini dan di akhirat nanti. Ajaran Al-Qur’an tampil dalam sifatnya yang global, ringkas, dan general. Untuk dapat memahami ajaran Al-Qur’an tentang berbagai masalah tersebut harus melewati tafsir yang sebagaimana dilakukan para ulama.
Dalam makalah ini masalah yang dibahas adalah tentang harta dan etika kepemilikan dari penafsiran surat Am-Nisa ayat 9 dan 29. Kepemilkan terhadap sesuatu adalah mutlak milik Allah SWT. Manusia hanyalah pemegang amanah saja dan Allah-lah pemilik harta benda, karena dia yang menciptakannya.
B.Ayat Al-Qur’an Surat An-Nisa Ayat 9
وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُوا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافًا خَافُوا عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللَّهَ وَلْيَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
Artinya :
“Dan hendaklah kamu takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah dibelakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan). Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”
1.Tafsir dan pembahasan surat An-Nisa ayat 9
a.Tafsir Nurul Qur’an
Sebagaimana disebutkan dalam literatur-literatur islam, memakan harta anak-anak yatim memiliki efek didunia dan di akhirat. Didunia, ayat ini mengisyratkan bahwa kerusakan yang disebabkannya sampai pada anak keturunan ; dan di akhirat, akan ada api neraka
Makna dari ayat ini mungkin merujuk kepada wasiat-wasiat atau pewarisan yang tidak wajar, bahwa mereka mewarisi atau menghabiskan semua harta yang mereka miliki tanpa memikirkan anak-anak mereka yang masih kecil dan lemah, yang hidup dalam kemiskinan dan kemalangan setelah kematian mereka.
Penjelasan dari tafsir ini :
1) Kita harus menerapkan keadaan orang lain kepada diri kita agar lebih bisa mengenali penderitaan dan kesulitan mereka. Kita harus memperlakukan anak-anak yatim sama dengan bagaimana kita ingin orang lian memperlakukan anak-anak yatim yang kita lakukan.
Dan hendaklah merasa takut, jika mereka meninggalkan anak-anak yang lemah dibelakang mereka, mereka takut akan nasib mereka…
2) Barang siapa melakukan suatu kesalahan, dia sendiri akan menuai akibatnya. Pelanggaran terhadap anak-anak yatim (orang) lain saat ini akan muncul dalam suatu peristiwa di kemudian hari yang akan melibatkan anak-anak yatim menderita juga.
3) Dalam metode dakwah, kasih sayang dan karakter batin juga harus dimanfaatkan.
Jika mereka meninggalkan anak-anak lemah dibelakang mereka …
4) Selain menyediakan makanan dan pakaian anak-anak yatim itu membutuhkan kasih sayang, perhatian, dan bimbingan
“dan hendaknya mereka berkata-kata dengan ucapan yang benar”
5) Tidak boleh terjadi penipuan terhadap harta anak-anak yatim, tidak pula kurangnya pendidikan, tidak pula ucapan yang kasar terhadap mereka
Maka hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah…
b.Tafsir al-lubab
Ayat 9 mengingatkan siapapun yang berada di sekeliling harta para pemilik harta yang sedang menderita sakit agar bertakwa dan jangan memberi saran kepada yang sedang sakit itu untuk mewasiatkan hartanya kepada orang-orang tertentu yang dapat mengakibatkan anak-anak kandungnya sendiri terbengkalai.
Ayat ini meminta kepada pemberi saran itu untuk membayangkan bagaimana jika mereka di tempat si sakit padahal mereka yang belum atau tidak mampu mandiri. Karena itu mereka hendaknya mengucapkan kata-kata yang baik, benar, tepat waktu dan teepat sasaran
c.Tafsir jalalayn
Manusia sekali-kali tidak boleh berlaku zalim terhadap anak-anak yatim. Hendaklah mereka merasa takut terhadap keturunannya yang lemah akan menerima perlakuan zalim sebagaimana yang dirasakan oleh anak-anak yatim. Bertakwalah kepada Allah dalam menghadapi anak-anak yatim. Berbicaralah dengan ucapan yang mengarah kepada kebenaran tanpa berlaku zalim kepada siapa pun.
C.Surat An-Nisa Ayat 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ ۚ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
1.Tafsir nurul qur’an
Rahasia terjadinya pengertian larangan, “jangan membunuh” dekat dengan arti dari “jangan memakan” , suatu larangan memakan dengan cara yang batil, mungkin adalah bahwa suatu system ekonomi yang tidak sehat merupakan premis bagi munculnya pembunuhan atau kehancuran di masyarakat.
Penjelasan tentang tafsir tersebut adalah berikut ini:
a.Pemilikan pribadi dihormati sedangkan dominasi dalam harta milik orang lain adalah haram, kecuali untuk tawar-menawar yang benar yang disempurnakan atas dasar saling rela. Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan saling rela diantara kamu.
b.Suatu masyarakat jelas tertentu, atau umat, memiliki kesatuan jiwa dan takdir yang sama …hartamu satu sama lain diantaramu….
c.Dominasi macam apapun yang tidak didasarkan pada “kebenaran ilahi” adalah terlarang. Sebagian dari contoh-contohnya adalah: perampasan, pencurian, menghalangi pewarisan, judi, penggelapan atau penipuan, pemalsuan dan pembelian dnegan cara yang curang dan melibatkan dosa. Hal ini denmikian karena cara-cara tersebut merupakan contoh-contoh kebatilan. …janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil…
d.Jual beli harus dilakukan atas dasar saling rela, bukan secara paksa atau tidak rela. …perniagaan yang berlaku dengan saling rela…
e.Nyawa manusia harus dihormati. Oleh karena itu bunuh diri dan membunuh orang lain adalah haram. …dan janganlah kamu membunuh dirimu (sendiri)(satu sama lain)…
2.Tafsir Ibnu Katsir
Allah Swt. Melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara', tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat).
Tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat). Demikianlah yang terjadi pada kebanyakannya.
Hingga Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnul musanna, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan seorang lelaki yang membeli dari lelaki lain sebuah pakaian. Lalu lelaki pertama mengatakan, "Jika aku suka, maka aku akan mengambilnya, dan jika aku tidak suka, maka akan ku kembalikan berikut dengan satu dirham." Ibnu Abbas mengatakan bahwa hal inilah yang disebutkan oleh Allah Swt. Di dalam firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil.
3.Tafsir Al-Lubab
Ayat 29 ini mengingatkan orang-orang yang beriman agar tidak melakukan interaksi dan kegiatan ekonomi yang tidak sesuai dengan tuntunan agama. Yang dianjurkan adalah dengan perniagaan yang berdasar kerelaan serta tidak melanggar ketentuan agama. Ayat ini juga melarang membunuh diri sendiri, dalam arti membunuh orang lain dengan cara apapun yang tidak sah
.
D.Kesimpulan
Surat an-Nisa’ ayat 9 ini menerangkan bahwa kelemahan ekonomi, kurang stabilnya kondisi kesehatan fisik dan kelemahan intelegensi anak, akibat kekurangan makanan yang bergizi merupakan tanggung jawab kedua orang tuanya, maka disinilah hukum Islam memberikan solusi dan kemurahan, yang mana untuk membantu orang-orang yang tidak menyanggupi hal-hal tersebut, agar tidak berdosa dikemudian hari, yakni apabila orang tua itu meninggalkan keturunannya, atau menelantarkannya, akibat desakan-desakan yang menimbulkan kekhawatiran mereka terhadap kesejahteraannya.
Al Qur’an Surat An Nisa’ Ayat 9 diatas, berpesan agar umat islam menyiapkan generasi penerus yang berkualitas sehingga anak mampu mengaktualisasikan potensinya sebagai bekal kehidupan dimasa mendatang. Oleh karena itu, bagi orang-orang yang beriman hendaklah bertakwa kepada Allah dan selalu berlindung dari hal-hal yang dimurkai di sisi Allah.
Dalam surat an-Nisa ayat 29 Allah melarang mereka dari saling memakan harta mereka dengan cara yang batil dengan cara pencurian, penipuan, judi, riba dan hal-hal yang mengarah kepadanya dari berbagai jumlah perharaman yang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Shihab, quraish. 2012. Al-Lubab . tangerang: Lentera hati.
Ash shiddiqiey, tengkyu. 2000. Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur. Semarang PT Pustaka Rizky Putra.
Faqih, alamah. 2000. Tafsir Nurul Qur’an. Jakarta: Al Huda.
https://tafsirq.com/4-an-nisa/ayat-9#tafsir-quraish-shihab
www.ibnukatsironline.com/2015/05/tafsir-surat-nisa-ayat-29-31_2.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar