Al-IJARAH AL MUNTAHIYAH BITTAMLIK
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen Pengampu Arsyil Azwar Senja, L.C., M.E.I.
Disusun Oleh:
Kelompok 07
PROGAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
TAHUN 2019
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya yang telah melimpahkan rahmat taufik dan hidayahnya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah tentang Al-Ijarah Al Muntahiyah Bittamlik.
Tidak lupa kami juga merngucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini. Terlepas dari itu kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya.
Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah tentang Al-Sharf ini. Akhir kata kami berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat terhadap pembaca
Salatiga, 26 September 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 2
C. Tujuan Masalah 2
BAB II PEMBAHASAN 3
A. Pengertian 3
B. Dasar Hukum 4
C. Rukun dan Syarat Al-Ijarah 5
D. Skema Al-Ijarah 8
E. Praktik Al-Ijarah di Salah Satu LKS 9
F. Analisis Al-Ijarah 10
BAB III PENUTUP 11
A. Kesimpulan 11
DAFTAR PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Muamalah merupakan bagian dari rukun islam yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain. Contoh hukum islam yang termasuk muamalah salah satunya adalah ijarah (sewa-menyewa dan upah).Seiring dengan perkembangan zaman, transaksi muamalah tidak terdapat miniatur dari ulama klasik, transaksi tersebut merupakan terobosan baru dalam dunia modern.Dalam hal ini kita harus cermat, apakah transaksi modern ini memiliki pertentangan tidak dengan kaidah fiqih? Jika tidak, maka transaksi dapat dikatakan mubah.Sebelum dijelaskan mengenai ijarah, terlebih dahulu akan dikemukakan mengenai makna operasional ijarah itu sendiri. Idris Ahmad dalam bukunya yang berjudul Fiqh Syafi’I, berpendapat bahwa ijarah berarti upah-mengupah, hal ini terlihat ketika beliau menerangkan rukun dan syarat upah-mengupah, mu’jir dan musta’jir, sedangkan Kamaluddin A. Marzuki sebagai penerjemah Fiqh Sunnah karya Sayyid Sabiq menjelaskan makna ijarah dengan sewa-menyewa.
Kita harus mengetahui apa pengertian dari ijarah yang sebenarnya, rukun dan syarat ijarah, dasar hukum ijarah, manfaat ijarah dan lain sebagainya mengenai ijarah. Karena begitu pentingnya masalah tersebut maka permasalahan ini akan dijelaskan dalam pembahasan makalah ini. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat memiliki kebutuhan-kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier. Ada kalanya masyarakat tidak memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karenanya, dalam perkembangan perekonomian masyarakat yang semakin meningkat muncullah jasa pembiayaan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan bank salah satunya sewa guna usaha (leasing), dimana kegiatan pembiayaan ini berdasarkan prinsip syariah yang menggunakan akad Ijarah dan Ijarah Muntahiyah Bittamlik.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud al-ijarah?
2. Apa dasar hukum al-ijarah?
3. Apa saja rukun dan syarat al-ijarah?
4. Bagaimana skema al-ijarah?
5. Bagaimana praktik al-ijarah disalah satu LKS?
6. Bagaimana analisis al-shraf?
C. Tujuan Masalah
1. Dapat mengetahui pengertian al-ijarah
2. Dapat mengetahui dasar hukum al-ijarah
3. Dapat mengetahui ruun dan syarat ai-ijarah
4. Dapat mengetahui skema al-ijarah
5. Dapat mengetahui praktik al-ijarah disalah satu LKS
6. Dapat mengetahui analaisis al-ijarah
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
1. Pengertian Al-Ijarah
Secara bahasa kata ijarah berasal dari kata “al-ajru” yang berarti “al-iwadu” atau kata ganti dan oleh sebab itu “ath-thawab” atau (pahala) dinamakan ajru (upah).
Sedangkan secara terminologi, terdapat beberapa ulama fiqih yang berpendapat tentang definisi ijarah.
a) Imam Hanafi
عَقْدٌ عَلَى المُنَافِعِ بِعَوْضٍ
Artinya: “Akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti.”
b) Imam Syafi’i
عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ مَقْصُودةٍ مَعْلُومَةٍ مُبَاحَةٍ قَابِلَةٍ لِلبَدْلِ وَالإِبَاحَةِ بِعَوْضٍ مَعْلُوْمٍ
Artinya: “Akad atas suatu kemanfaatan yang mengandung maksud tertentu dan mubah, serta menerima pengganti atau kebolehan dengan pengganti tertentu.”
c) Imam Maliki dan Hambali
تَمْلِيْكُ مَنَافِعِ شَيءٍ مُبَاحَةٍ مُدَّةً مَعْلُوْمَةً بِعَوْضٍ
Artinya: “Menjadikan milik suatu kemanfaatan yang mubah dalam waktu tertentu dengan pengganti.”
Definisi lain dari Al-Ijarah:
Al-ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’jir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
Al-ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri.
2. Pengertian Al-Ijarah Al Muntahiyah Bittamlik
Muhammad Syafi’I Antonio dalam bukunya mengatakan transaksi yang disebut dengan al ijarah muntahhiyah bittamlik adalah sejenis perpaduan antara kontrak jual beli dan sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang di tangan si penyewa. Sifat kepemilikan ini pula yang membedakan dengan dengan ijarah biasa.
B. Dasar Hukum
1. Al-qur’an
وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوٓا۟ أَوْلَٰدَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّآ ءَاتَيْتُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Dan, jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan” (Al-Baqarah: 233).
Yang menjadi dalil dari ayat tersebut adalah ungkapan “apabila kamu memberikan pembayaran yang patut”, ungkapan tersebut menunjukkan adanya jasa yang diberikan serta wajib membayar upah secara patut. Dalam hal ini termasuk di dalamnya jasa penyewaan atau leasing.
2. Hadis
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه صلى الله عليه وسلم أَعْطُوا الأَجِيرَ أَجْرَهُ قَبْلَ
أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه(
Dari Abdillah bin Umar bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Berikan upah kepada pekerja sebelum keringatnya kering” ( H.R Ibnu Majah ).
أَنَ رَسُوْلُ للهِ صَلىَ لله ُعَلَيْهِ وَسَلَمَ اِحْتَجِمْ وَاَعْطِ الحُجَامَ أَجْرَهُ (رواه البخارى ومسلم)
“Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Berbekamlah kamu, kemudian berikanlah olehmu upahnya kepada tukang bekam itu.” (H.R Bukhari dan Muslim)
C. Rukun dan Syarat Al-Ijarah Al Muntahiyah Bittamlik
Rukun Ijarah adalah muajjir (orang yang memberi sewa), musta’jir (orang yang menyewa), sighat (ijab dan kabul) dan objek akad (upah dan manfaat).
Rukun-rukun ini diperlukan syarat dalam keabsahannya, yaitu:
1. sighat akad ijarah harus berupa pernyataan kemauan dan niat dua pihak yang melakukan kontrak, baik secara formal atau dalam bentuk lain yang ekuivalen.
2. Kedua belah pihak yang melakukan kontrak harus memiliki kecakapan dalam bertindak hukum, dalam hal ini orang yang berkompeten, berkualifikasi untuk menggunakan uang, memiliki kewenangan untuk berkontrak, serta harus ada kerelaan dari masing-masing pihak.
3. Objek ijarah adalah manfaat menggunakan aset bukan aset itu sendiri. Manfaat harus bisa dinilai dan pemenuhan manfaat itu diperbolehkan oleh syara’. Kemampuan untuk memenuhi manfaat harus nyata dan dijelaskan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan ketidaktahuan yang berakibat terjadi sengketa.
4. Sewa adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar penyewa sebagai kompensasi atau pembayaran manfaat yang dinikmatinya. Sewa tau upah harus sesuatu yang bernilai dan diperbolehkan syara’ serta diketahui jumlahnya dan ditentukan dalam ukuran atau batas waktu tertentu (Djuwaini, 2008). Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dari objek kontrak.
Syarat Pembiayaan Ijarah Al Muntahiyah Bittamlik
Syarat pembiayaan Ijarah Al Muntahiyah Bittamlik akan sah apabila syarat iajarah pada umumnya telah tercukupi. Syarat ijarah pada umumnya adalah:
1. Bagi mu’jir dan musta’jir
Syarat bagi para pihak yang melakukan akad adalah telah balighdan berakal.
2. Harus adanya kerelaan antara kedua belah pihak
Masing-masing pihak menyatakan kerelannnya untuk melakukan perjanjian sewa menyewa, jika di dalam perjanjian sewa menyewa terdapat unsur paksaan maka sewa menyewa tidak sah.
3. Upah atau imbalan
Dalam Fiqih Sunnah disebutkan bahwa imbalan itu harus berbentuk harta yang mempunyai nilai yang jelas diketahui, baik dengan menyaksikan atau dengan menginformasikan ciri-cirinya karena ia merupakan pembayaran manfaat.
4. Objek ijarah
a) Penyerahan manfaat obyek sewa harus sempurna yakni adanya jaminan keselamatan obyek sewa sampai kepada masa yang disepakati.
b) Obyek sewa menyewa dapat diserahkan sebagaimana penyerahan harga (ada serah terima)
Yang dimaksud barang tersebut dapat diserahkan adalah bahwa barang tersebut secara wujud dapat dipindahkan. Maka tidak sah penyewaan binatang yang lari(terlepas), karena tidak dapat diserahkan. Begitu juga tanah pertanian yang tandus dan binatang untuk pengangkutan yang lumpuh, karena tidak mendatangkan kegunaan yang menjadi obyek dari akad ini.
Batal dan berakhirnya ijarah:
1. Terjadi aib pada obyek sewaan
Maksudnya bahwa jika pada barang yang menjadi obyek perjanjian sewa menyewa terdapat kerusakan ketika sedang berada di tangan pihak penyewa, ang mana keruskan itu adalah diakibatkan kelalaian tangan pihak penyewa sendiri. Dalam hal ini pihak yang menyewakan dapat meminta pembatalan.
2. Berakhirnya masa perjanjian sewa menyewa
Maksudnya jika apa yang menjadi tujuan sewa menyewa telah tercapai atau masa perjanjian sewa menyewa telah berakhir sesuai dengan ketentuan yang disepakati oleh para pihak, maka akad ijarah berakhir.
3. Adanya uzur
Ulama Hanfiyah bahwa adanya uzur merupakan salahbastu penyebab berakhirnya ijarah, meskipun uzur tersebut datangnya dari salah satu pihak. Misalnya, seorang yang menyewa took untuk berdagang kemudian barang dagangannnya musnah terbakar atau dicuri orang sebelum took tersebut dipergunakan, maka pihak penyewa dapat membatalkan perjanjian sewa penyewa yang telah disepakati sebelumnya.
Berbagai bentuk alih kepemilikan dalam ijarah al muntahiyah bittamlik antara lain:
1. Hibah diakhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa, asset dihibahkan ke pada penyewa.
2. Harga yang berlaku pada akhir periode, yaitu ketika pada akhir periode sewa asset dibeli oleh penyewa dengan harga yang berlaku pada saat itu.
D. Skema Al-Ijarah Al Muntahiyah Bittamlik
Penjelasan skema:
1) Nasabah memesan barang/objek yang akan disewa
2) Bank membelikan barang/objek sewa kepada penjual
3) a. Barang diantar ke bank
b. akad ijarah dilakukan oleh bank dan nasabah
4) Nasabah membayar sewa kepada bank sesuai akad
5) a. Barang/objek sewa alih kepemilikan menjadi milik nasabah
b. barang ditangan nasabah.
E. Praktik Al-Ijarah di Salah Satu LKS
keterangan:
1. Nasabah mengajukan permohonan pembiayaan multijasa kepada BPRS
2. BPRS memberikan dana kepada nasabah
3. Nasabah membayarkan ke supplier dg akad wakalah (agar nasabah mewakili BPRS untuk membayarkan biaya umroh ke supplier)
4. Nasabah berkewajiban menyerahkan fotocopy tanda bukti pembayaran sebesar dana yang dipinjam dari pihak BPRS
F. Analisis Al-Ijarah
Dalam praktik ijarah di salah satu LKS ini, sedikit berbeda dengan skema dalam ijaroh, dikarenakan LKS menggunakan akad ijaroh dan wakalah.
Pada pembiayaan multi jasa pada LKS ini menggunakan akad ijaroh dikarenakan produk berbasis jasa. Praktik ijarah dalam pembiayaan multi jasa ini yaitu manfaat atas jasa yang disewa oleh nasabah seperti tiket pesawat, makanan, penginapan, dan lain-lain yang diterima nasabah. Sedangkan akad wakalah untuk penyerahan pendelegasian atau pemberian amanat. Sedangkan wakalah dalam pembiayaan multi jasa berarti mewakilkan nasabah sebagai wakil dari Lembaga keuangan yang membayar, untuk menggunakan fasilitas supplier yang sudah dibayar tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Al-ijarah adalah akad penyaluran dana untuk pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa (ujrah), antara perusahaan pembiayaan sebagai pemberi sewa (mu’jir) dengan penyewa (musta’jir) tanpa diikuti pengalihan kepemilikan barang itu sendiri.
Dalam pembiayaan multijasa di BPJS menggunakan akad ijaroh, yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas jasa tertentu melalui proses pembayaran sewa. Dengan menggunakan akad ijaroh, nasabah memberikan imbalansebagai kompensasi atas pelayanan berupa pembayaran yang dilakukan oleh BPJS kepada pihak ketiga. Setelah itu, nasabah membayar kepada BPRSdengan cara mengangsur sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian. Angsuran tersebut.
Praktik akad ijaroh pada pembiayaan multijasa di PT. BPRS merupakan produk baru, dengan jumlah nasabah pembiayaan baru. Angsuran yang disepakati pada tahap awal pembiayaan tidak akan berubah selama jangka waktu pembiayaan, dan angsuran dapat dibayarkan sebulan setelah pembiayaan cair. Produk pembiayaan multijasa BPRS yaitu menggunakan akad ijaroh dan akad wakalah. Pada pembiayaan ini menggunakan akad ijarah dikarenakan produk berbasis jasa. Praktik ijarah dalam pembiayaan multijasa yaitu manfaat atas jasa umroh yang disewa oleh nasabah seperti tiket pesawat, penginapan, dll yang akan diterima oleh nasabah. Dan menggunakan akad wakalah untuk penyerahan pendelegasian atau pemberian amanat. Sedangkan praktik wakalah dalam pembiayaan multijasa berarti mewakilkan nasabah sebagai wakil dari Lembaga keuanganyang membayar, untuk menggunakan fasilitas jasa yang sudah di bayar tersebut. Adapun akad-akad/perjanjian-perjanjian yang harus ditaati antara pihak bank dengan nasabah.
DAFTAR PUSTAKA
Syabiq, Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah 13. Jakarta: Pena Pundi Aksara.
Muhammad. 2002. Manajemen Bank Syari’ah. Yogyakarta : ( UPP ) AMPYKPN.
Antonio, Muhammad Syafi’i. 2001. Bank Syariah Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Harun. 2017. Fiqh Muamalah. Surakarta: Muhammadiyah University Press.
M. Ali Hasan. 2003. Berbagai Macam Transaksi dalam Islam. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis, SH , op. cit., hlm. 57
Ash-Shiddieqy, Hasbi. 1999. Pengantar Fiqh Muamalah. Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar