Kamis, 24 Oktober 2019

FIQIH EKONOMI BISNIS DAN ISLAM /D (UTS)

NAMA :KHOIRUN NISSA AFINA
NIM : 63020180064
PENGAMPUH : ARSYIL AZWAR SENJA, L.C.,M.E.I
MATA KULIAH : FIQIH EKONOMI BISNIS DAN ISLAM /D (UTS)

1. Jelaskan pertanyaan-pertanyaan berikut!
a. Hubungan antara tas’ir dan ihtikar?
Ta’sir ialah penetapan harga yang dilakukana oleh pemerintah kepada pelaku pasar dengan harga tertentu serta mereka para pelaku pasar dilarang menambah ataupun mengurangi harga tersebut demi kepentingan kemaslahatan.
Ihktikar ialah menurut bahasa menahan sesuatu untuk menunggu harga naik sedangkan menurut istilah menahan suatu barang dagangan dengan tujuan untuk dijual kembali pada saat harga naik.
Hubungan antara ta’sir dengan ikhtikar adalah sama-sama di gunakan guna menghindari kesulitan dimasa yang akan dating dalam hal kebutuhan masyarakat bersama.
b. Hukum ta’sir?
Asal  hukumnya tas'ir adalah haram, dan tidak boleh kecuali karena kondisi darurat.  Adapun Dalil yang mengharamkan  pematokan harga ini adalah hadits riwayat Anas bin Malik sebagai berikut:
غلا السعبر على عهد ريول الله صلى الله عليه و سلم فقالوا يارسول الله لوسعرت؟ فقال: إن الله هو القابض الباسط الرزاق المسعر، وإن لارجو أن ألقى الله عز وجل ولايطلبني احد بمظلمة ظلمتها اياه في دم ولامالرواهالخمسةالاالنسائيوصححهالترمذي
                          Artinya: "Suatu ketika terjadi krisis di zaman Rasulullah ﷺ, kemudian para sahabat meminta kepada beliau menetapkan harga² barang: "Andaikan tuan mahu menetapkan harga barang?" Beliau menjawab: Sesungguhnya Allah swt Dzat Yang Maha Mengendalikan, Maha membeber, Maha Pemberi Rizki dan Maha Penentu Harga. Sesungguhnya tiada suatu pengharapan pun jika Allah ﷻ sudah mentakdirkan, maka jangan ada seorang pun yang memintaku untuk melakukan suatu kedhaliman yang aku perbuat atas diri seseorang terhadap darah dan juga hartanya.” (HR Imam lima selain al-Nasai. Dishahihkan oleh al Tirmidzy).
2. Buatlah skema tentang hiwalah mutlaqah, dan jelaskan mekanisme akadnya!

5 Dirham


5 Dirham 5 Dirham
A berhutang kepada B sebesar 5 dirham. Kemudian A mengalihkan hutangnya kepada C sehingga C berkewajiban membayar hutang A kepada B tanpa menyebutkan bahwa pemindahan hutang tersebut sebagai ganti rugi dari pembayaran hutang C keapada A. Dengan demikian, hiwalah al-muthlaqah hanya mengandung hiwalah al-adyn saja karena yang dipindahkan hanya hutang A kepada B menjadi hutang C kepada B.

3. Jelaskan tentang akad as-sharf yang diperbolehkan dalam islam, dan berilah contoh transaksi as-sharf yang bisa diterapkan pada masa modern ini sesuai dengan prinsip-prinsip islam!
a. Akad as-sharf yang diperbolehkan dalam islam:
As;shar adalah akad jual beli valuta dengan valutas asing. Dimana dalam akadnya terdapat pelaku akad yaitu Ba’I dan Musytari, lalu adanya obek akad dimana objeknya disini adalah sharf dan sir’us sharf dan yang terakhir adalah ijab qobul. Untuk akad as-sharf yang diperbolehkan dalam islam sendiri adalah perdagangan yang sesuai dengan norma syariah, antara lain terbebas dari riba, maisir dan gharar serta dalam pertukaranya dilakukan secara langsung.

b. Contoh transaksi as-sharf yang bisa diterapkan pada masa modern ini sesuai dengan prinsip islam!
• Jika mata uang sejenis, semisal 10.000 rupiah ingin ditukarkan dengan pecahan 1000 rupiah, maka ada dua syarat yang harus terpenuhi 1.) tunai, 2.) jumlahnya sama. Tidak boleh pecahan 100 rupiah dikurangi. Jika tidak memenuhinsyarat tadi, maka terjerumus dalam riba. Karena dalam hadist disebutkan ‘’ maka jumlah (tukaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barang siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan dan orang yang memberinya sama berada dalam dosa ‘’
• Jika mata uang berbeda jenis, semisal 1000 riyal Saudi ingin ditukar dengan 2.500.000 rupiah, maka hanya stu syarat yang harus dipenuhi tunai, tidak boleh ada yang diserahkan terlambat ketika akad, karena dalam hadist ‘’ jika jenis barang tadi berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya sesukamu, amun harus dilakukan secara kontan (tunai).

4. Carilah mekanisme akad murabahah di lembaga keuangan syariah (LKS), kemudian analisis akad tersebut!
Melalui skema murabahah, LKS dapat membantu si nasabah untuk memiliki suatu barang, yang nantinya si nasabah dapat melunasi dengan cara mencicil sesuai dengan jangka waktu yang disepakati. Caranya, LKS akan menyerahkan barang kepada nasabah, kemudian si nasabah membayarkan harga barang tersebut ditambah dengan keuntungan yang telah disepakati antara LKS dan nasabah. Ilustrasi sederhananya, nasabah mengajukan permohonan kepada LKS untuk memperoleh fasilitas murobahah berupa sebuah mobil. Setelah terjadi kesepakatan antara nasabah dengan LKS, kemudian LKS memesan barang sesuai keinginan nasabah. Harga barang tersebut sebesar RP.100 juta. Setelah barang tersebut dimiliki oleh LKS, kemudian LKS menjualnya kepada nasabah dengan harga RP.110 juta yang berati ada keuntungan LKS sebesar RP.10 juta. Itu artinya si nasabah akan melunasi harga barang sebesar RP.110 juta dengan cara mencicil sampai dengan batas waktu yang telah disepakati. Jadi secara tidak langsung LKS membantu masyarakat agar terhindar dari jual beli yang menyimpang dari syariat islam termasuk dalam hal Riba. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar