Kamis, 03 Oktober 2019

Tafsir Ali Imran 75 “Wadiah”

Tafsir Ali Imran 75 “Wadiah”
Makalah Ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Mata Kuliah Tafsir
Dosen Pengampu RA Umi Saktie Halimah, LC., M.Pd.I.




Disusun Oleh:
Kelompok 03

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
TAHUN AKADEMIK 2019

A.Latar Belakang
Allah memberitahukan bahwa di antara orang-orang Yahudi itu terdapat orang yang suka berkhianat. Selain itu, Dia juga memperingatkan orang-orang yang beriman agar tidak terperdaya oleh mereka. Karena sesungguhnya di antara mereka terdapat: man in ta’manHu biqinthar (“Orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak,”) yu-addiHi ilaika (“Maka ia akan mengembalikannya kepadamu.”) Maksudnya, jika ia diamanati sesuatu harta kekayaan lebih sedikit dan itu, maka tentu saja akan lebih menunaikannya. Wa man in ta’manHu bidiinaaril laa yu-addiHi ilaika illaa maa dumta ‘alaiHi qaa-iman (“Dan di antara mereka ada juga orang yang jika kami mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikan kepadamu, kecuali jika kamu selalu menagihnya,”) yaitu dengan meminta dan terus menerus menagih untuk mendapatkan hakmu. Jika terhadap satu dinar saja demikian adanya, maka terhadap sesuatu yang nilainya lebih dari satu dinar, maka tentu saja ia tidak akan mengembalikannya kepadamu.

B.Ayat Al Qur’an dan terjemahannya
           •                             
Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; Dan diantara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu kecuali jika kami menagihnya. Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi.” Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. ( Q S Al  Jumuah:10)

C.Tafsir dan Pembahasan.
1.Tafsir Ibnu Katsir.
Allah Swt. Memberitakan perihal orang-orang Yahudi, bahwa diantara mereka ada orang-orang yang khianat; dan Allah Swt. Memperingatkan kaum mukmin agar bersikap waspada terhadap mereka, jangan sampai mereka terpedaya, Karena sesungguhnya di antara mereka terdapat orang-orang yang disebutkan oleh firman-Nya:
مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ
Ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya senilai qintar. (Ali Imran: 75).
Yakni sejumlah harta yang banyak.
يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ
Dia mengembalikannya kepadamu (Ali Imran:75)
Yaitu barang yang nilainya kurang satu qintar jelas lebih ditunaikan kepadamu.
وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لَا يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ إِلَّا مَا دُمْتَ عَلَيْهِ قَائِمًا
Dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, dia tidak mengembalikannya kepadamu kecuali jika kamu menagihnya, (Ali Imran: 75).
Maksudnya terus-menerus menagih dan mendesaknya agar melunasi hakmu. Apabila demikian sikapnya terhadapmu satu dinar, maka terlebih lagi jika menyangkut yang lebih banyak, maka tidak akan mengembalikannya kepadamu.
Dalam pembahasan yang lalu permulaan surat ini telah diterangkan makna qintar. Adapun mengenai satu dinar, hal ini sudah dimaklumi kadarnya.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Amr As-Sukuti, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Ziad Ibnul Haisam, telah menceritakan kepadaku Malik Ibnu Dinar yeng telah mengatakan sesungguhnya dinar disebut demikian karena merupakan gabungan dari dua kata, yaitu din (agama) dan nar (yakni api).
Menurut pendapat yang lain, makna dinar ialah ‘barang siapa yang mengambilnya dengan jalan yang benar, maka ia adalah agamanya; dan barang siapa yang mengambilnya bukan dengan jalan yang dibenarkan baginya, maka baginya neraka’.
Sehubungan dengan masalah ini selayaknya disebutkan hadis-hadis yang di-ta’liq oleh Imam Bukhari dalam berbagai tempat dari kitab sahihnya. Yang paling baik konteksnya ialah yang ada di dalam Kitabul Kafalah.
Imam Bukhari mengatakan:
قَالَ اللَّيْثُ: حَدَّثَنِي جَعْفَرُ بْنِ رَبِيعَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ هُرْمُز الْأَعْرَجِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَنَّهُ ذَكَرَ رَجُلا مِنْ بَنِي إِسْرَائِيلَ سَأَلَ [بَعْضَ] بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنْ يُسْلِفَهُ أَلْفَ دِينَارٍ، فَقَالَ: ائْتِنِي بِالشُّهَدَاءِ أُشْهِدُهُمْ. فَقَالَ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا. قَالَ: ائْتِنِي بِالْكَفِيلِ. قَالَ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلا. قَال: صَدَقْتَ. فَدَفَعَهَا إِلَيْهِ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى، فَخَرَجَ فِي الْبَحْرِ فَقَضَى حَاجَتَهُ، ثُمَّ الْتَمَسَ مَرْكَبًا يَرْكَبُهَا يَقْدَمُ عَلَيْهِ لِلأجَلِ الَّذِي أَجَّلَهُ، فَلَمْ يَجِدْ مَرْكِبًا، فَأَخَذَ خَشَبَةً فَنَقَرَهَا فَأَدْخَلَ فِيهَا أَلْفَ دِينَارٍ، وَصَحِيفَةً مِنْهُ إِلَى صَاحِبِهِ، ثُمَّ زَجَّجَ مَوْضِعَهَا، ثُمَّ أَتَى بِهَا إِلَى الْبَحْرِ، فَقَالَ: اللَّهُمَّ إِنَّكَ تَعْلَمُ أَنِّي استَسْلَفْت ُ فُلانًا أَلْفَ دِينَارٍ فَسَأَلَنِي كَفِيلا فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ كَفِيلا فَرَضِيَ بِكَ . وَسَأَلَنِي شَهِيدًا، فَقُلْتُ: كَفَى بِاللَّهِ شَهِيدًا فَرَضِيَ بِكَ، وَإِنِّي جَهَدْتُ أَنْ أَجِدَ مَرْكَبًا أَبْعَثُ إِلَيْهِ الَّذِي لَهُ فَلَمْ أَقْدِرْ، وَإِنِّي اسْتَوْدَعْتُكَهَا. فَرَمَى بِهَا فِي الْبَحْرِ حَتَّى وَلَجَتْ فِيهِ، ثُمَّ انْصَرَفَ  وَهُوَ فِي ذَلِكَ يَلْتَمِسُ مَرْكَبًا يَخْرُجُ إِلَى بَلَدِهِ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ الَّذِي كَانَ أَسْلَفَهُ يَنْظُرُ لَعَلَّ مَرْكَبًا يَجِيئُهَُ بِمَالِهِ، فَإِذَا بِالْخَشَبَةِ الَّتِي فِيهَا الْمَالُ، فَأَخَذَهَا لأهْلِهِ حَطَبًا، فَلَمَّا كَسَرَهَا وَجَدَ الْمَالَ وَالصَّحِيفَةَ، ثُمَّ قَدِمَ الَّذِي كَانَ تَسَلَّف مِنْهُ، فَأَتَاه بِأَلْفِ دِينَارٍ، وَقَالَ: وَاللَّهِ مَا زِلْتُ جَاهِدًا فِي طَلَبِ مَرْكَبٍ لآتِيَكَ بِمَالِكَ، فَمَا وَجَدْتُ مَرْكَبًا قَبْلَ الَّذِي أَتَيْتُ فِيهِ. قَالَ: هَلْ كُنْتَ بَعَثْتَ إِلَيَّ بِشَيْءٍ؟ قَالَ: أَلَمْ أُخْبِرْكَ أَنِّي لَمْ أَجِدْ مَرْكَبًا قَبْلَ هَذَا؟ قَالَ: فَإِنَّ اللَّهَ قَدْ أَدَّى عَنْكَ الَّذِي بَعَثْتَ فِي الْخَشَبَةِ، فَانْصَرِفْ بِأَلْفِ دِينَارٍ رَاشِدًا.
Bahwa Al-Lais mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ja’far Ibnu Rabi’ah, dari Abdur Rahman Ibnu Hurmuz Al-A’raj, dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah Saw, yang pernah menceritakan: bahwa dizaman dahulu ada seorang lelalki dari kalangan umat Bani Israil berutang sejumlah seribu dinar kepada seorang lelaki lain yang juga dari bani Israil. Lelaki yang diminta bekata, “Datangkanlah orang-orang yang aku akan jafikan mereka sebagai saksi.” “Cukuplah Allah sebagai saksinya.” Lelaki yang diminta berkata, “Datangkanlah kepadaku seorang penjamin.” Lelaki yang minta menjawab, “Cukuplah Allah sebagai penjaminnya.” Lelaki yang diminta berkata, “Engkau benar,” lalu ia memberikan utang itu kepadanya sampai waktu yang telalh ditentukan. Lelaki yan berutang itu berangkat melakukan suatu perjalanan menempuh jalan laut. Setelah menyelesaikan urusan dan keperluannya, maka ia mencari perahu yang akan ditumpanginya mrnuju tempat lelaki pemiutang karena saat pembayaran telah tiba, tatapi ia tidak menemukan sebuah perahu pun. Lalu ia mengambil sebatang kayu dan katu itu dilubanginya, kemudian memasukkan ke dalalmnya uang seribu dinar berikut sepucuk surat yang ditujukan kepada pemiliknya, lali lunang itu ia tutup kembali dengan rapat. Ia datang ke tepi laut,  lalu berkata, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa aku telah berutang kepada si Fulan sebanyak seribu dinar. Lalu ia meminta saksi kepadaku, maka kujawab bahwa cukuplah Allah sebagai penjaminnya. Ternyata dia rida dengan-Mu. Sesungguhnya aku telah berupaya keras untuk menemukan sebuah perahu untuk mengirimkan pembayaran ini kepadanya, tetapi aku tidak mampu menemukannya. Sesungguhnya sekarang aku titipkan pembayaran ini kepada-Mu. “Kemudian ia melemparkan kayu itu ke laut hingga kayu itu terapung-apung diatasnya . Setelah itu ia pergi seraya mencari perahu untuk menuju tempat pemiutang. Lalu lelaki yang memiliki piutang itu keluar melihat-lihat, barangkali ada perahu yang datang membawa hartanya. Ternuyata ia menemukan sebatang kayu, yaitu kayu tersebut yang didalamnnya terdapat hartanya. Lalu ia mengambil kayu itu dengan maksud untuk dijadikan sebagai kayu bakar bagi keluarganya. Tetapi ketika ia membelah kayu itu, tiba-tiba ia menjumpai sejumlah uang dan sepucuk surat. Ketika lelaki yang berutang kepadanya tiba seraya membawa seribu dinara lagi dan berkata, “Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari kendaraan yang dapat mengantarkan diriku kepadamu guna membayar utangku kepadamu, ternyata aku tidak menemukannya sebelum perahu yang membawku sekarang ini.” Lelaki yang memiliki piutang bertanya, “Apakah engkau yang telah mengirimkan sesuatu kepadaku? Ia menjawab, “Bukankah aku telah ceritakan kepadamu bahwa aku tidak menemui suatu perahu pun sebelum perahu yang membawaku sekarang.” Lelaki yang memiliki piutang berkata, “Sesungguhnya Allah telah menunaikan (melunaskan) utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu itu. “Maka si lelaki yang berutang itu pergi membawa seribu dinarnya dengan hati lega.
Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari di slah satu tempat dari kitabnya dengan sigat jazm, sedangkan di lain tempat dari kitab sahihnya ua sandarkan hadis ini dari Adullah Ibnu Saleh, juru tulis Al-Lais, dari Lais sendiri.
Imam Ahmad meriwayatkannya di dalam kitab musnadnya seperti ini dengan kisah yang panjang lear dari Yunus Ibnu Muhammad Al-Muaddib,dari Lais dengan lafaz yang sama.
Al-bazzar meriwyatkannya di dalam kitab musnadnya dari Ali-Hasan Ibnu Mudrik, dari Yahya Ibnu Hammad, dari Abu Uwwanah, dari Umar Ibnu Abu Salamah , dari ayahnya, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. Dengan lafaz yang semisal. Kemudian ia mengatakan bahwa tidak diriwayatkan dari Nabi Saw. Kecuali dari segi dan sanad ini. Demikianlah menurutnya, tetapi ia keliru, karena adanya keterangan di atas tadi.

ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا لَيْسَ عَلَيْنَا فِي الْأُمِّيِّينَ سَبِيلٌ
Yang demikian itu lantaran mereka mengatakan, “Tidak ada doasa bagi kami terhadap orang-orang ummi.” (Ali Imran: 75).
Yakni sesungguhnya yang mendorong mereka mengingkari perkara yng hak tiada lain karena mereka berkeyakinann bahwa tiada dosa dalam agama kami memakan harta orang-orang ummi yaitu orang-orang Arab karena sesungguhnya Allah telah menghalalkan bagi kami.
Firman Allah Swt.:
وَيَقُولُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ وَهُمْ يَعْلَمُونَ
Mereka berkata dusta terhadap Allah, padahal mereka mengetahui. (Ali Imran: 75).
Yaitu mereka telah membuat-buat perkataan ini dan bersandar kepada kesesatan ini, karena sesugguhnya Allah telah mengharamkan atas mereka memakan harta benda kecuai dengan cara yang dihalalkan. Sesungguhnya mereka adalah kaum yang suka berbuat kedustaan.
Abu Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ma’mar. Dari Abu Ishaq Al-Hamdani, dari Abu Sa’sa’ah Ibnu Yazid, bahwa seorang lelaki bertanya kepada Ibnu Abbas, “Sesungguhnya kamu dalam perang memperoleh sejumlah barang milik ahli zimmah, yaitu berupa ayam dan kambing.” Ibnu Abbas balik bertanya, “Lalu apakah yang akan kamu lakukan? Ia menjawab, “Kmai memandang tidak ada dosa bagi kami untuk memilikinya.” Ibnu Abbas berkata,”Ini sama dengan apa yang dikatakan oleh Ahli Kitab, ‘Bahwasanya tidak ada dosa bagi kami terhadap harta orang-orang ummi.’ Sesungguhnya mereka apabila telah membayar jizyah, maka tidak dihalalkan bagi kalian harta benda mereka kecuali dengan suka rela mereka’.”
Hal yang sama diriwayatkan oleh As-Sauri, dari Abu Ishaq. Hadis ini memiliki arti :
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibnu Yayha, telah menceritakan kepada kami Abur Rabi’ Az-Zahrani, telah menceritakan kepada kami Ya’qub, telah menceritaan kepada kami Ja’far, dari Sa’id Ibnu Jubair yang menceritakan bahwa ketika Ahli Kitab mengatakan, “Tidak ada dosa bagi kami terhadap orang-orang ummi” maka Nabi Allah Saw. Bersabda: Dustalah musuh-musuh Allah itu. Tiada sesuatu pun yang terjadi di masa Jahiliah, melalinkan ia berada di kedua telapak kakiku ini, kecuali amanat. Maka sesungguhnya amanat harus disampaikan, baik kepada orang yang bertakwa maupun kepada orang yang durhaka.
2.Tafsir DEPAG RI : QS 003 – Ali Imran – 075
Dalam ayat ini Allah SWT menerangkan bahwa di antara ahli kitab ada sekelompok manusia yang apabila mereka itu mendapat kepercayaan diserahi harta yang banyak ataupun sedikit mereka mengembalikannya sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Akan tetapi ada pula di antara mereka yang apabila mendapat kepercayaan diserahi sejumlah harta sedikit saja mereka tidak mau mengembalikannya kecuali apabila ditagih. Mereka baru mau menyerahkannya setelah melalui proses pembuktian.
Hal ini menunjukkan bahwa di antara ahli kitab itu ada sekelompok orang yang pekerjaannya mempersulit orang-orang Islam dan membuat tipu daya agar supaya orang Islam tidak senang memeluk agamanya dan berbalik untuk mengikuti agama mereka. Dan di antara mereka ada pula sekelompok orang yang pekerjaannya memutar balikkan hukum. Mereka menghalalkan memakan harta orang lain dengan alasan bahwa: "Kitab Taurat melarang mengkhianati amanat terhadap saudara-saudara mereka seagama. Kalau pengkhianatan itu dilakukan terhadap bangsa lain mereka membolehkannya. Dengan ringkas dapat dikatakan bahwa orang-orang Bani Israel itu dapat dibagi menjadi dua golongan :
a.Ahli Kitab yang betul-betul berpegang pada kitab Tauratnya yaitu betul-betul bisa dipercaya. Sebagai contoh misalnya Abdullah bin Salam yang dititipi harta oleh orang Quraisy dalam jumlah besar kemudian harta itu dikembalikannya lagi.
b.Ahli Kitab yang tidak dapat dipercaya karena apabila mereka itu dititipi sejumlah harta walaupun sedikit mereka mengingkari dan tidak mau mengembalikannya lagi kecuali apabila dibuktikan dengan keterangan yang masuk akal atau apabila melalui proses pembuktian di muka pengadilan.
Sebagai contoh ialah : Ka'ab bin Al Asyraf yang dititipi uang satu dinar oleh orang-orang Quraisy kemudian dia mengingkari titipan itu.
Kemudian Allah SWT menerangkan sebab-sebab mereka melakukan demikian, ialah karena mereka beranggapan tidak berdosa apabila mereka tidak menunaikan amanat terhadap orang Islam karena mereka beranggapan bahwasanya tidak ada ancaman dan tidak ada dosa apabila mereka makan harta orang Islam dengan jalan yang batil.
Secara ringkas dapat dikatakan bahwa menurut pendapat mereka Setiap orang selain bangsa Yahudi tidak akan diperhatikan Allah, bahkan mereka mendapat murka dari Allah. Oleh sebab itulah maka harta mereka tidak akan mendapat perlindungan. Dan mengambil harta mereka tidak dianggap sebagai dosa. Dan tidak dapat diragukan lagi bahwa anggapan serupa ini adalah termasuk pengingkaran, penipuan dan keterlaluan serta penghinaan terhadap agama.
Tentang sebab turunnya ayat ini Ibnu Jarir At Tabari meriwayatkan bahwa sebagian orang Islam menjual barang-barang dagangannya kepada orang-orang Yahudi pada zaman Jahiliah. Setelah mereka masuk Islam orang-orang Arab meminta harga barang-barang itu. Orang-orang Yahudi berkata: "Kami tidak bertanggung jawab dan kamu tidak berhak menuntut dari kami ke pengadilan karena kamu telah meninggalkan agamamu". Mereka mengatakan bahwa mereka menemukan ketentuan itu di dalam kitab Taurat.
Oleh sebab itulah maka Allah SWT menjawab pertanyaan mereka dengan firman Nya:

ويقولون على الله الكذب وهم يعلمون
Artinya:
Mereka berkata dusta kepada Allah, padahal mereka mengetahuinya.
(Q.S Ali Imran)
Maksudnya mereka mengetahui dan menyadari bahwa mereka sengaja berdusta dalam hal itu, padahal mereka telah mengetahui, bahwa dalam kitab Taurat tidak ada ketentuan sedikitpun yang membolehkan untuk mengkhianati orang-orang Arab, dan memakan harta orang Islam secara tidak sah.
Sebenarnya mereka telah mengetahui. hal itu seyakin-yakinnya akan tetapi mereka tidak berpegang kepada kitab Taurat itu, mereka lebih cenderung bertaklid kepada perkataan pemimpin-pemimpin agama mereka. dan menganggap sebagai ketentuan yang wajib mereka ikuti, padahal pemimpin-pemimpin mereka itu mengemukakan pendapatnya mengenai hal-hal yang bersangkut paut dengan agama dengan menggunakan pentakwilan dengan akal dan hawa nafsu. Mereka tidak segan-segan merubah susunan kalimat asli Taurat untuk memperkuat pendapat mereka. Merekapun betul-betul mempertahankan pendapat-pendapat itu dengan mencari-cari alasan yang dapat menguatkannya.
Diriwayatkan juga oleh Ibnul Munzir dari Sa'id bin Jubair ia berkata: Setelah turun ayat 75 ini Rasulullah bersabda:

كذب اعداء الله ما من شيء في الجاهلية إلا وهو تحت قدمي هاتين إلا الأمانة فإنها مؤداة إلى البر والفاجر.
Artinya:
"Musuh-musuh Allah (orang-orang Yahudi) telah berdusta. Tidak ada suatu ketentuan di zaman Jahiliah melainkan telah berada di bawah kedua telapak kakiku ini (telah dibatalkan) terkecuali amanat. Amanat ini diwajibkan kepada orang yang baik dan orang yang jahat.

3.Tafsir Jalalain.
Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak atau berharga maka dikembalikan kepadamu disebabkan sifat amanatnya. Misalnya Abdullah bin Salam yang mendapat amanat atau titipan dari seorang laki-laki sebanyak 1200 ukiah eams, maka dipenuhinya amanat itu dengan sebaik-baiknya. Dan di antara mereka ada pula yang jika kamu percayai dengan satu dinar, maka tidak dikembalikannya karena sifat ikhlasnya kecuali jika kamu selalu menagihnya tidak meninggalkannya. Apabila kamu meninggalkannya, maka titipan tadi tidak diakuinya, misalnya Kaab bin Asyraf yang diberi amanat oleh seorang Quraisy seebanyak satu dinar, maka tidak diakuinya. Yang demikian itu artinya sikap tak mau membayar itu (bahwa mereka berkata) artinya disebabkan perkataan mereka (“Tidak ada terhadap kamu mengenai orang-orang buta huruf) maksudnya orang Arab (tuntutan) atau dosa.” Sebabnya karena mereka menghalalkan menganiaya orang-orang yang berlainan agama dengan mereka dan pengakuan itu meeka nisbatkan pula kepada Allah swt. Firman Allah: mereka berkata dusta terhadap Allah maksudnya dalam menisbatkan penghalalan itu kepada-Nya padahal mereka mengetahui bahwa mereka berdusta.

D.Kesimpulan.
Hikmah yang dapat diambil dari isi makalah ini tentang Wadiah.
1.Mengamankan dan menjaga barang agar terhindar dari bahaya atau pencurian.
2.Dengan wadi’ah terwujudnya sikap tolong menolong sesama anggota masyarakat yang dengan itu pula yang menerima titipan akan mendapat
rahmat serta pertolongan Allah.
3.Terjadinya hubungan yang baik.












E.DAFTAR PUSTAKA

Ahmad al-Mahalli, Jalaludin Muhammad bin. Tafsir Jalalain. Cikumpa: Senja media utama.
2015. Tafsir Surat Ali Imran di http://www.ibnukatsironline.com/2015/04/tafsir-surat-ali-imran-ayat-75-76.html (diakses 30 September 2019, pukul 19:53)
2019. Ali ‘Imran 75 s/d 79 di http://rumahislam.com/tafsir-depag-ri/158-qs-003-al-imran/1077-tafsir-depag-ri--qs-003-al-imran-075.html (diakses 30 September 2019, pukul 19:57)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar