Kamis, 05 September 2019

Fiqih ekonomi bisnis islam. Murabahah

MAKALAH
Murabahah
Disusun sebagai Tugas Mata Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen Pembimbing Arsyil Azwar Senja, LC., M.E.I



Disusun Oleh:
Kelompok 1



PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kesehatan jasmani dan rohani sehingga kita masih tetap bisa menikmati indahnya alam cipataan-Nya. Sholawat dan salam tetaplah kita curahkan kepada baginda Muhammad SAW. yang telah menunjukkan kepada kita jalan yang lurus berupa ajaran agama yang sempurna dengan bahasa yang sangat indah.
Penulis disini akhirnya dapat merasa sangat bersyukur karena telah menyelesaikan makalah yang kami beri judul Mudarabah sebagai tugas mata kuliah Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam. Dalam makalah ini kami mencoba untuk menjelaskan mengenai teori dan praktik mudarabah di salah satu Lembaga Keuangan Syariah beserta dengan analisis.
Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga terselesaikannya makalah ini. Dan penulis memahami jika makalah ini tentu jauh dari kesempurnaan maka kritik dan saran sangat kami butuhkan guna memperbaiki karya- karya kami dilain waktu.
Demikian makalah ini kami susun. Semoga dapat berguna untuk kita semua dan semoga makalah ini tercatat sebagai amal saleh bagi kami. Aamiin.

Salatiga, 3 September  2019


Penulis











Daftar Isi
































BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Selaras dengan perkembangan zaman, maka kebutuhan dan kesibukan masyarakat juga terus bertambah. Pertambahan kebutuhan masyarakat terkendala pada kesibukan dan ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan secara tunai maka masyarakat membutuhkan alternatif untuk membantunya dalam pemenuhan kebutuhan.
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) hadir sebagai pilihan dan alternatif pemenuh kebutuhan masyarakat secara syariah dan jauh dari kegiatan ribawi sebagaimana yang ada di Lembaga Keuangan Konvensional (LKK). LKS muncul dengan konsep dan sistem yang dapat menampung tuntutan dan kebutuhan masyarakat, dengan sistem bagi hasil dan resiko, yang mengedepankan prinsip keadilan dan kebersamaan dalam berusaha, baik dalam memperoleh keuntungan maupun dalam menghadapi resiko.
Prinsip-prinsip dasar dalam LKS diantaranya adalah prinsip titipan atau simpanan (al-wadi’ah), prinsip bagi hasil yang meliputi mudharabah dan musyarakah, prinsip jual beli yang meliputi murabahah, salam dan istishna, prinsip sewa (ijarah) dan prinsip jasa yang meliputi wakalah, kafalah, hawalah, rahn, qardh, sharf . Dari banyaknya prinsip-prinsip dasar dalam LKS kali ini penulis akan membahas prinsip jual beli (Murabahah) meliputi teori dan praktik di salah satu lembaga keuangan syariah.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Murabahah?
2. Apa yang menjadi dasar hukum Murabahah?
3. Apa saja rukun dan syarat Murabahah?
4. Bagaimana praktik Murabahah di Bank BRI Syariah di Weleri?
5. Analisis pengaplikasian paraktik Murabahah di Bank BRI Syariah Weleri
C. Tujuan Penulis
1. Untuk mengetahui pengertian Murabahah.
2. Untuk mengetahui dasar hukum Murabahah.
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat Murabahah.
4. Untuk mengetahui praktik Murabahah di salah satu LKS.
5. Untuk mengetahui kesesuaian antara teori dan praktik Murabahah di salah satu LKS.

BAB II
Pembahasan

1. Pengertian Murabahah
Kata al-Murabahah diambil dari bahasa arab yaitu ar-ribhu (keuntungan). Sehingga murabahah berarti saling menguntungkan. Menurut ulma Hanafiyah mengatakan, murabahah adalah memindahkannya hak milik seseorang kepada orang lain sesuai dengan transaksi dan harga awal yang dilakukan pemilik awal ditambah dengan keuntungan yang diinginkan. Ulama Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat murabahah adalah jual beli yang dilakukan seseorang dengan mendasarkan pada harga beli penjual ditambah keuntungan dengan syarat harus sepengetahuan kedua belah pihak .
Secara umum Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. Dalam murabahah, penjual harus memberi tahu harga produk yang harus ia beli dan menentukan satu tingkat keuntungan sebagai tambahanya. Misalnya, pedangan eceran membeli komputer  dari grosir dengan harga Rp.10.000.000,00, kemudian ia menambahkan keuntungan sebesar Rp750.000,00 dan ia menjual kepada si pembeli dengan harga Rp.10.750.000,00. Pada umumnya, si pedagang eceran tidak akan memesan dari grosir sebelum ada pesanan dari calon pembeli dan mereka sudah menyepakati tentang lama pembiayaan, besar keuntungan yang akan diambil pedagang eceran, serta besar angsuran kalau memang akan dibayar secara angsuran.
Jual beli Murabahah secara terminologis adalah pembiayaan yang saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak  yang membutuhkan melalui transaksi jual-beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal  dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur .

2. Dasar Hukum
Sebagaimana diketahui bahwa murabahah adalah salah satu jenis dari jual beli, maka landasan syar’I nya akad murabahah adalah keumuman dalil syara’ tentang jual beli. Diantaranya
1. Al Quran
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Artinya : “Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah:275).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَتَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ.
Artinya : “Wahai orang – orang beriman janganlah kalian makan harta diantara kalian dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang didasarkan pada rela sama rela diantara kalian”. (QS. An-Nisaa:29)
Dua ayat di atas menegaskan akan keberadaan jual beli pada umumnya. Ayat pertama berbicara tentang halalnya jual beli tanpa ada pembatasan dalam pengertian tertentu. Sedangkan ayat kedua berisi tentang larangan kepada orang – orang beriman untuk memakan harta orang lain dengan cara yang bathil, sekaligus menganjurkan untuk melakukan perniagaan yang didasarkan rasa saling ridlo. Oleh karena itu ayat murabahah tidak didasarkan pada sebuah ayat spesifik dari Al Qur’an , akan tetapi di dasarkan pada keumuman dalil jual beli dalam Al Qur’an.
2. Hadits
Hadits Nabi riwayat Ibnu Majah Shuhaib :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ثَلاَ ثٌ فِيْهِنَّ اَلْبَرَكَةُ: اَلْبَيْعُ إِلَىَ أَجَلٍ, وَالْمُقَرَضَةُ, وَخَلْطُ الْبُرِّ بِالشَّعِيْرِ لِلْبَيْتِ لاَ لِلْبَيْعِ (رواه ابن ماجه عن صهيب)

“ nabi bersabda, ada tiga hal yang mengandung berkah : jual beli secara tunai, muqaradhah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jewawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual. “ (HR. Ibnu Majah dari Shuhaib)
3. Kaidah Fiqh, yang menyatakan:
الأَصْلُ فِِى المُعَامَلاَتِ الإِبَاحَة ُ إِلا َّ أَنْ يَدُلَّ دَلِيْلٌ عَلىَ تَحْرِيْمِهَا
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
3. Rukun Murabahah
Agar jual-beli sah dan halal, transaksi yang berlangsung haruslah memenuhi rukun dan syarat jual-beli. Rukun adalah sesuatu yang harus ada didalam transaksi. Rukun dari akad Murabahah yang harus dipenuhi dalam transaksi:

a. Pihak yang berakad (al-aqid). Yang dimaksut dengan berakad adalah penjual dan pembeli, adapun syarat pihak yang berakad adalah.
1. Berakal, oleh sebab itu jual-beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila, hukumnya tidak sah . Namun jika transaksi jual-beli dilakukanoleh anak kecil yang telah mumazis dianggap sah, tetapi tergantung pada izin walinya jika walinya memperbolehkan maka transaksi dianggap sah . Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda, artinya, seseorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual dan pembeli.
b. Objek akad, yaitu mai’ (barang dagangan) dan tsaman (harga). Untuk melengkapi keabsahan jual-beli, barang
c. Shigah, yaitu ijab qabul.
4. Syarat Murabahah
a. Penjual memberi tahu biaya modal kepada nasabah. Dalam akad murabahah, penjual wajib menyampaikan secara transparan harga beli pertama dari barang yang akan ia jual kepada pembeli. Sedangkan pembeli memiliki hak untuk mengetahui harga beli barang.
b. Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c. Kontrak harus bebas dari riba.
d. Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e. Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara utang.
Secara prinsip, jika syarat dalam(a), (d), atau (e) tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a. Melanjutkan pembeli seperti apa adanya.
b. Kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan atas barang yang dijual.
c. Membatalkan kontrak .

5. Aplikasi Akad Murabahah dalam Proses Pengadaan Barang di Bank BRI Syariah Weleri
Dalam ekonomi islam, ketika seseorang datang untuk mengajukan pembiayaan pembelian suatu barang, dan pihak penyedia modal ternyata tidak memiliki stok barang yang diminta orang tersebut, maka pihak penyedia modal dapat mewakilkan pada orang itu untuk membelinya sendiri. Setelah orang tersebut mendapatkan barang yang diinginkan dari pihak ketiga (supplier), maka orang  tersebut harus datang kembali kepada pihak penyedia modal untuk menyerahkan berbagai bukti pembelian seperti kwitansi, dan sebagainyab. Murabahah yang dipraktikkan pada LKS dikenal dengan murabahah li al-amri bi al-syira, yaitu transaksi jual beli di mana seorang nasabah datang kepada pihak bank untuk membelikan sebuah komoditas dengan kriteria tertentu, dan ia berjanji akan membeli komoditas/barang tersebut secara murabahah, yakni sesuai harga pokok pembelian ditambah dengan tingkat keuntungan yang disepakati kedua pihak, dan nasabah akan melakukan pembayaran secara cicilan berkala sesuai dengan kemampuan finansial yang dimiliki  dan murabahah bil wakalah, artinya bank memberikan wewenang kepada nasabah untuk melakukan jual beli terhadap barang kebutuhan nasabah dengan melakukan perjanjian wakalah (perwakilan), yang pada akhirnya nasabah hanya menyerahkan kwitansi pembelian barang sebagai bukti bahwa murabahah yang ditanda tangani akadnya bisa berjalan sesuai prosedur  Pembiayaan mikro pada BRI Syariah Weleri lebih cenderung menggunakan murabahah bil wakalah atau bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang keperluan usahanya, karena bank tidak memungkinkan untuk membeli semua yang nasabah butuhkan secara langsung dan akad murabahah bil wakalah atau akad murabahah yang disertai surat kuasa ini akan lebih mudah. Dalam prakteknya di BRI Syariah Weleri , ketika anggota datang ke untuk mengajukan pembiayaan pembelian suatu barang,  pihak BRI Syariah Weleri ini hanya dapat mewakilkan kepada anggota untuk membelinya sendiri, jadi pihak BRI Syariah Weleri hanya memberikan modal. Pihak penyedia modal menentukan harga awal dari supplier dan ditambah dengan keuntungan yang disepakati, setelah keduanya sepakat, maka terjadilah akad murabahah. Kemudian orang yang mengajukan pembiayaan tersebut tinggal membayar secara angsur ataupun tunai dengan jangka waktu yang disepakati. Jika orang itu lebih memilih untuk membayar secara angsuran, maka harus ada jaminan tertentu yang dapat dipegang oleh pihak penyedia modal sebagai tanda pengikat

1. Syarat Umum Dokumen Pengajuan Pembiayaan Mikro di BRI Syariah Weleri  adalah :
a. Copy identitas nasabah( KTP ) dan pasangan
b. Surat keterangan usaha nasabah dari dinas terkait seperi dari kelurahan/ kecamatan atau dinas pasar, atau dinas terkait lainnya,(copy SHM, SIUP(Surat Ijin Usaha Perorangan)/ PDP, SKU (Surat Keterangan Usaha) ,HO atau surat ijin gangguan., IMB (ijin Mendirikan Bangunan) bisa untuk jaminan
c. Copy kartu keluarga dan Akta nikah atau surat keterangan belum menikah dari kelurahan atau surat keterangan meninggal dunia ( jika pasangan telah meninggal)
d. Copy NPWP untuk pembiayaan > Rp 50.000.000
e. Copy bukti dokumen agungan.








2. Skema pembiayaan Murabahah di Bank BRI Syariah Weleri



1.     AKAD





BANK



4. KWITANSI


6. CICILAN

2.  WAKALAH


5. TRANSFER

NASABAH


3. BELI SUPPLIER

Keterangan:

1)  Pihak Bank BRI Syariah Weleri dan Nasabah sepakat melakukan akad Murabahah
2)  Setelah negosisasi  dilakukan Bank memberikan pinjaman dengan adanya wakalah sebagai bentuk kepercayaan kepada Nasabah.
3)  Nasabah membeli barang dari Supplier

4)  Nasabah memberikan bukti nota/kwitansi pembelian kepada Bank

5)  Bank  mentransfer biaya  pembelian  barang ke  rekening nasabah untuk dibayar ke pihat supplier
6) Nasabah melakukan cicilan kepada Bank sesuai kesepakatan .

6. Analisis Kesesuaian Antara Teori dan Praktik Murabahah di Lembaga Keuangan Syariah.










































BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat kami simpulkan bahwa secara umum Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati. .Dalil yang menjadi landasan murabahah adalah QS. An-Nissa’: 29 dan beberapa hadist Rasulullah SAW.
Rukun dari murabahah ada 3, yaitu adanya Transaktor (pihak yang bertransaksi); Obyek murabahah; dan Ijab dan kabul. Sedangkan syaratnya adalah Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah; kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan; kontrak harus bebas riba; Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian; dan Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.

B. Saran















Daftar Pustaka




Tidak ada komentar:

Posting Komentar