Kamis, 26 September 2019

Al-Hiwalah

AL HIWALAH
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Fikih Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen Pengampu : Arsyil Azwar Senja, L.C.,M.E.I

DisusunOleh :
Kelompok 4
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
2019

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia.
Alhamdulilah berkat Rahmat dan Anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “AL HIWALAH” ini dengan baik.
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kegiataan akad pengalihan hutang dalam syariat islam. Makalah ini tidak akan terselesikan tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.Allah SWT  yang sudah memberikan kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
2.Arsyil Azwar Senja, L.C.,M.E.I. selaku dosen pengampu mata kuliah Fikih Ekonomi dan Bisnis Islam, yang telah memberikan motivasi untuk terselesaikannya makalah ini.
3.Orang tua kami yang selalu memberikan motivasi dan nasihat untuk selalu menjadi orang yang baik.
4.Teman- teman yang selalu memberikan masukan untuk penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata baik dan pasti banyak kekurangan maupun kelebihan.
“Ibarat tiada gading yang tak retak, tentu dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan, maka kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami nantikan”.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.

Salatiga, 19 September 2019

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTARi
DAFTAR ISIii
BAB I1
PENDAHULUAN1
A.Latar Belakang1
B.Tujuan1
C.RumusanMasalah1
BAB II2
PEMBAHASAN2
A.Teori Hawalah2
a)Pengertian2
b)Rukun Dan KetentuanSyariah2
c)Landasan syari’ah3
d)Jenis akad hawalah4
e)Manfaat dan Resiko4
f)Skema Hiwalah4
g)Lembaga Keuangan Syariah(LKS)6
B.Praktik Hiwalah dalam perbankan syariah7
a)Aplikasi dalam perbankan7
b)Mekanisme hawalah8
BAB III9
PENUTUP9
A.Kesimpulan9
DAFTAR PUSTAKA10

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalamkehidupan sehari-hari kita pasti melakukan transaksi utang piutang ataupun pengalihan utang, maka dari itu akan kami jelaskan tentang bagaimana menyelesaikan masalah utang-piutang ataupun pengalihan hutang kepada pihak ketiga supaya tidak terjadi kesalah pahaman antara pihak A,B, dan C.
Dalam transaksi pengalihan hutang dari pihak A yang berhutang kepihak B, dan ingin mengalihkan hutangnya kepihak C. maka dari itu harus sesuai akad hiwalah yang sesuai syari’at yang benar. Pihak A harus membicarakan terlebih dahulu kepada pihak C tentang pengalihan hutang. Maka oleh karena itu harus ada kesepakatan antara ketiga pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan pengalihan hutang tersebut.
B.Tujuan
Tujuan makalah ini adalah:
1.Mengetahui bagaimana akad hiwalah yang baik dan sesuai syariat.
2.Mengetahui bahwa utang piutang itu dapat dialihkan pembayaranya
3.Memberikan keringanan kepada pihak yang yang berhutang untuk menyelesaikan masalah hutangnya
C.RumusanMasalah
1.Bagaimanakah praktik Hawalah di kehidupan sehari-hari?
2.Apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan teorinya?
3.Bagaimanakah praktik hiwalah yang benar?

BAB II
PEMBAHASAN
A.Teori Hawalah
a)Pengertian
Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Menurut para ulama hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhalalaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
Secara sederhananya, dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang pada C (muhalalaih). Begitu B tidak mampu membayar utang kepada A, ia lalu mengalihkan beban hutang tersebut pada C. dengan demikian, C yang harus membayar hutang B kepada A, sedangkan hutang C kepada B dianggap selesai.
b)Rukun Dan Ketentuan Syariah
Ada 3 rukun hawalah
1.Pelaku yang terdiriatas :
a.Pihak yang berhutang (muhil)
b.Pihak yang berpiutang (muhal)
c.Pihak pengambil alih utang (muhal’alaih)
2.Objek akad
a.Adanya utang, atau
b.Adanya piutang
3.Ijab Kabul/serah terima dengan ketentuan syariah, yaitu:
a.Pelaku
1)Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
2)Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan pengalihan  utang piutang tersebut.
3)Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
4)Tidak bertentangan dengan syariat
b.Ijab Kabul,  adalah pernyataan dan ekspresi aling ridha/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
c)Landasan syari’ah
1.Al qur’an

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. ( al baqarah :280)
2.Hadis
“ Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kedzaliman, dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah (menerima pengalihan tersebut)” (HR. bukhari muslim)
3.ijma’
Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang atau benda kaena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajiban financial.

d)Jenis akad hawalah
Ditinjau dari segi objek akad, hawalah dapat dibagi menjadi dua:
1.Apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menagih piutang, maka pemindahan itu disebut hawalah al-haqq (pemindahan hak)
2.Apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang , maka pemindahan itu disebut hawalah al-dain ( pemindahan hutang)
Ditinjau dari sisi persyaratan, hawalah terbagi dua:
1.Hawalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutang sekaligus berpiutang kepada muhal’alaih.
2.Hawalah al-muthlaqoh (pemindahan mutlak) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutan, tetapi tidak berpiutang kepada muhal’alaih.
e)Manfaat dan Resiko
1.Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
2.Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
3.Dapat menjadi salah satu fee based income atau sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syari’ah.
Resiko yang harus diwaspadai dari kontrak hawalah adalah kecurangan nasabah dengan member invoice palsu atau wanprestasi  (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank.
f)Skema Hiwalah





1)Suplai barang
2)Invoice
3)Bayar
4)Tagih
5)Bayar

Ketentuan hukum hawalah
1.Orang yang diberi pengalihan hutang hendaknya orang yang kaya, artinya mampu melunasi tanggungan hutangnya. Sebab rasulullah bersabda, “ apabila hutang di antara kalian dipindahkan kepada orang kaya maka terimalah.”
2.Bila hutang dipindahkan kepada orang lain yang ternyata orang tersebut bangkrut, meninggal, atau pergi tanpa diketahui rimbanya, maka orang yang berpiutang berhak kembali lagi menuntut pihak yang memindahkanya.
3.Bila hutang seseorang dialihkan kepada orang lain, lalu orang yang menerima pengalihan hutang tadi memindahkan lagi kepada orang lain, maka hawalah ini tidak dibolehkan. Karena berulangnya lagi orang yang dipindahdan orang yang dituju tidak berpengaruh buruk pada hawalah selama syarat-syaratnya terpenuhi.

g)Lembaga Keuangan Syariah(LKS)
Untuk membantu masyarakat yang ingin menghindari riba dengan mengalihkan hutang yang timbul dari transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai syariah. Dewan syariah nasional mengeluarkan fatwa terkait dengan pengalihan hutang ini dan memberikan berbagaia lternatif, yaitu:
Alternatif 1
1.LKS (Lembaga Keuangan Syariah) memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang) nya, dengan demikian aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh.
2.Nasabah menjual aset dimaksud (1) kepada LKS dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardhnya kepada LKS.
3.LKS menjual secara murabahah, aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan cara pembayaran secara cicilan/diangsur.
Alternatif 2
1.LKS memberkan qardh kepada nasabah, dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang) nya, dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi  milik nasabah secara penuh.
2.Nasabah menjual aset dimaksud angka kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardhnya kepada LKS.
3.LKS menyewakan aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad ijarah al muntahiya bittamlik.
Alternatif 3
1.LKS membeli sebagian aset nasabah, dengan izin LKK (Lembaga Keuangan Konvensional). Sehingga dengan demikian terjadinya syirkah al-milk antara LKS dan nasabah terhadap aset tersebut.
2.Bagian aset yang dibeli oleh LKS sebagaimana dimaksud nomor 1 adalah bagian aset yang senilai dengan hutang (sisa cicilan) nasabah kepada LKK.
3.LKS menjual secara murabahah bagian aset yang menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.
Alternatif 4
1.Dalam pengurusan untuk kepemilikan penuh atas aset, nasabah dapat malakukan akad ijarah dengan LKS.
2.Apabila diperlukan, LKS dapat menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh.
3.Akad ijarah sebagaimana dimaksud angka 1 tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan sebagaimana dimaksudkan angka 2.

B.Praktik Hiwalah dalam perbankan syariah
a)Aplikasi dalam perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut:
1.Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2.Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3.Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discounting nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kotrak hawalah.

b)Mekanisme hawalah
1.Penjual suatu barang/jasa mengadakan kontrak bisnis dengan pembelinya yang pembayarannya baru akan dilakukan/dilunasi setelah beberapa waktu kemudian.
2.Oleh karena memerlukan dana segera misalnya untuk modal kerja, si penjual mengajukan pembiayaan hiwalah kepada suatu bank syariah untuk sebesar jumlah tagihan dengan jaminan piutangnya kepada pembelinya. Sebagai realisasinya, bank membayar pembiayaan dimaksud kepada debitur (penjual) sebesar tagihan, dan debitur akan membayar biaya administrasi kepad bank.
3.Pada saat hutang debitur jatuh tempo, bank menagih pelunasan hutang debitur kepada rekan dagang debitur-pembeli barang atau jasa debitur (pihak ketiga)
.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Jenis hawalah dibedakan menjadi dua yaitu dari sisi objek akad dan dari sisi persyaratan, dari sisi objek akad hawalah dibedakan menjadi dua yaitu pemindahan hak dan pemindahan utang, sedangkan dari sisi persyaratan juga ada dua yaitu Hawalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutang sekaligus berpiutang kepada muhal’alaih, Hawalah al-muthlaqoh (pemindahan mutlak) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutan, tetapi tidak berpiutang kepada muhal’alaih.
Setelah melakukan riset dan membaca teori tentang akad hawalah dapat ditarik kesimpulan bahwa akad hawalah yang diterapkan sudah sesuai dengan teori yang kami dapatkan. Bahwa dalam praktik hawalah di dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu akad yang sangat menguntungkan bagi orang yang tidak bisa membayar utangnya tepat waktu, dan dapat membantu dalam menjalankan usaha masyarakat yang masih memerlukan bantuan untuk mengembangkan usahanya.

DAFTAR PUSTAKA

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Rasjid, H. S. (2017). Fikih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo Bandung.
Sudarsono, H. (2003). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrasi. Jogjakarta: Ekonisia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar