MAKALAH
SALAM DAN ISTISHNA
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Fikih Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen pengampu : Arsyil Azwar Senja, L.C., M.E.I.
Disusun oleh :
Kelompok 2
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr Wb
Alhamdulillah atas segala limpahan karunia Allah SWT. Atas izin-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu. Tak lupa pula kami kirimkan shalawat serta salam kepada junjungan Nabi Besar Muhammad SAW. Beserta keluarganya, para sahabatnya, dan seluruh ummatnya yang senantiasa istiqomah hingga akhir zaman. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah fikih ekonomi dan bisinis islam berjudul "Salam dan istishna”.
Dalam penyelesaian makalah ini, kami mendapatkan bantuan serta bimbingan dari beberapa pihak. Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih kepada :
1.Arsyil Azwar Senja, L.C., M.E.I. selaku dosen mata kuliah fikih ekonomi dan bisinis islam
2.Orang tua kami yang banyak memberikan dukungan baik moral maupun materil.
3.Semua pihak yang telah membantu dalam proses penyusunan makalah ini.
kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Karena itu kami mengharapkan saran dan kritik konstruktif demi perbaikan makalah di masa mendatang. Harapan kami semoga makalah ini bermanfaat dan memenuhi harapan berbagai pihak. Amiin.
Wassalamualaikum wr.wb
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTARii
DAFTAR ISIiii
BAB IPENDAHULUAN1
A.Latar belakang1
B. Rumusan Masalah1
C. Tujuan Penulisan2
BAB IIPEMBAHASAN2
1.Pengertian Bai’ as-salam2
2.Pengertian Bai’ al-istishna4
3.Perbandingan Bai’as-salam dan Bai’ al-istishna8
4.Praktik salam dan istishna di salah satu LKS .........................10
5.Analisis pengaplikasian praktik salam dan istishna di salah satu LKS .........................................................................................13
BAB IIIPENUTUP15
A.Kesimpulan15
B.Saran15
DAFTAR PUSTAKA161
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah di bahas para Ulama dalam Fiqih Muamalah Islamiyah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Sungguh demikian, dari sekian banyak itu ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murobaah,as-salam, dan is-istisna’.
Kegiatan yang dilakukan perbankan syariah antara lain adalah penghimpunan dana,penyaluran dana, membeli, menjual dan menjamin atas resiko serta kegiatan-kegiatan lainnya. Pada perbankan syariah, prinsip jual beli melalui perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank di tentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang di jual.
Pada makalah ini akan dibahas jenis pembahasan salam dan istisna’ ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas, dan keamanannya juga jelas. Maka jual beli salam dan istisna’ wajar jika masih banyak dinikmati.
B.Rumusan Masalah
1.Apa pengertian Salam
2.Apa Pengertian Ishtishna
3.Perbandingan antara Salam dan Istishna
4.Bagaimana praktik salam dan istishna di salah satu LKS
5.Analisis pengaplikasian praktik salam dan istishna di salah satu LKS
C.Tujuan Penulisan
1.Untuk mengetahui pengertan Salam
2.untuk mengetahui pengertian istishna
3.untuk mengetahui perbandingan salam dan istishna
4.untuk mengetahui praktik salam dan istishna di salah satu LKS
5.untuk mengetahui kesesuaian antara teori dan praktik salam dan istishna di salah satu LKS
BAB II
PEMBAHASAN
1.Pengertian Salam
Dalam pengertian yang sederhana salam berarti pembelian barang yang diserahkan kemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan di mula-mula
Landasan syariah
•Menurut Al-quran
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya…..”
•Menurut Al-hadits
مَنْ أَسْلَفَ فِى تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِى كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
“ Barang siapa yang memesan sesuatu maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) dan dalam timbangan yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak), serta hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua belah pihak) pula.’” (Muttafaqun ‘alaih).
Rukun salam
a.Muslam atau pembeli
b.Muslam ilaih atau penjual
c.Modal atau uang
d.Muslam fiihi atau barang
e.Sighat atau ucapan
Syarat salam
a.Modal transaksi Salam
1)Modal harus di ketahui,
Barang yang harus diketahui jenis,kualitas, dan jumlahnya. Hukum awal mengenai pembayaran adalah bahwa ia harus dalam bentuk uang tunai
2)Penerimaan Pembayaran Salam
Kebanyakan ulama mengharuskan pembayaran salam dilakukan di tempat kontrak. Hal tersebut di maksudkan agar pembayaran yang di berikan oleh al-muslam (pembeli) tidak di jadikan sebagai utang penjual. Lebih khusus lagi, pembayaran salam tidak bisa dalam bentuk pembebasan utang yang harus dibayar dari muslam ilaih (penjual). Hal ini adalah untuk mencegah praktik riba melalui mekanisme salam.
b.Al-Muslam Fiihi (Barang)
Di antara syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam al-muslam fiihi atau barang yang di transaksikan dalam bai’ as-salam adalah sebagai berikut.
1)Harus spesifik dan harus bisa dikatan sebagai utang
2)Harus bisa di identifikasi secara jelas untuk mengurangi kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang macam barang tersebut
3)Penyerahan barang di lakukan di kemudian hari
4)Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang dilakukan di suatu hari kemudian . tetapi mazhab Syafi’i membolehkan
5)Bolehnya menentukan tanggal dan waktu di masa yang akan datang untuk penyerahan
6)Tempat Penyerahan harus di tentukan oleh kedua belah pihak
7)Penggantian muslam fiihi dengan barang lainnya, harus dengan barang spesifikasi dan kualitas yang sama, meskipun sumbernya berbeda.
Salam Paralel
a.Pengertian
Salam Paralel berarti melaksanakan dua transaksi bai’ as-salam antara bank dan nasabah, dan antara bank dan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan. Beberapa ulama kontenporer memberikan catatan atas transaksi salam parallel , terutama jika perdagangan dna transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus. Hal ini demikian diduga akan menjurus kepada riba.
b.Perbedaan as-Salam dengan Ijon
Dalam Ijon, barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas atau spesifik. Demikian pula dengan penetapan harga beli, sangat bergantung kepada keputusan sepihak tengkulak yang cenderung mendominasi dan menekan petani. Adapun transaksi Bai’ as-Salam mengharuskan adanya dua hal, yaitu
a)Pengukuran spesifikasi barang yang jelas
b)Adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak
c.Perbedaan antara Bai’ as-Salam dan Bai’ al-Istishna’
Di sisi lain banyak yang salah paham di antara keduanya,padahal keduanya memiliki perbedaan yang sangat jelas seperti tertera pada table dalam pembahasan al-Istishna .
d.Aplikasi dalam Perbankan
Bai’as-Salam biasanya digunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relative pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah padi,cabai, dan jagung, dan bank tidak berniat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, dilakukanlah akad bai’ as-Salam kepada pembeli kedua misalnya Bulog, pedagang pasar induk, atau grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagai salam parallel.
e.Manfaat
Manfaat Bai’ as-Salam adalah selisih harga yang di dapat dari nasabah dengan harga jual dari pembeli
2. Pengertian Istishna
Transaksi Istishna merupakan kontrak penjual antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini pembuat menerima pesanan dari pembeli. Kedua belah pihak bersepakat atas harga serta sistem pembayaran dilakukan di muka,melalui ciciln atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut Jumhur Fuqana, ketentuan istishna mengikuti ketentuan dan aturan akad salam. Kajian akad istishna’ di dasarkan pada ketentuanyang di kembangkan oleh fiqih Hanafi, dan perkembangan fiqih selanjutnya dilakukan fuquha kontemporer.
Landasan Syariah
Mengingat Istishna merupakan lanjutan dari as-salam maka secara umum landsan syariah pada as-salam juga berlaku pada bab ini. Menurut mazhab Hanafi melarang akad ini karena bertentangan dengan semangat bai’ secara qiyas, mereka didasarkan pada pokok kontrak penjualan harus ada dan dimilikioleh penjual ,sedangkan istishna’ pokok kontrak belum ada atau tidak dimiliki penjual. Alasan-alasan yang membuat mazhab Hanafi menyetujui kontrak Istishna’ ;
a.Masyarakat telah mempraktikan Bai’ al-Istishna’ secara luas dan kontinu tanpa ada keberatan sehingga menjadikannya sebagai kasus Ijma atau Konsensus Umum
b.Di dalam syariah memungkinkan adanya penyimpangan terhadap qiyas berdasarkan Ijma ulama
c.Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar sehingga mereka cenderung melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang unutk mereka
d.Bai’ al-Istishna’ sah sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah
Sebagian Fuqaha Kotemporer berpendapat bahwa Bai’ al-Istishna’ adalah sah atas dasar qiyas dan aturan umum syariah karena itu memang jual beli biasa dan si penjual mampu mengadakan barang tersebut pada saat penyerahan. Berikut skema Bai’ al-Istishna’
Istishna’ Parallel
Dalam sebuah kontrak Bai’ al-Istishna’ , bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat kontrak al-Istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannyapada kontrak pertama.
Adapun beberapa konsekuensi saat bank Islam mengguanaka kontrak al-Istishna’ parallel . sebagai berikut:
a. Bank Islam sebagai pembuat pada kontrak pertama tetap merupakan satu satunya pihak yang beratnggung jawab terhadap pelaksanaan kewajibannya. Bank bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian, atau pelanggaran kontrak yang berasal dari kontrak parallel.
b. Penerima sub kontrak pembuatan bertanggung jawab terahadap bank Islam sebagai pemesan, dia tidak memiliki hubungan langsung dengan nasabah pada kontrak pertama akad. Bai’ al-Istishna’ kedua merupakan kontrak parallel, tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak pertama ,sehingga kedua kontrak tersebut tidak mempunyai kaitan hukum sama sekali
c. Bank adalah pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggung jawab kepada nasabah atas kesalahan pelaksanaan subkontraktor dan jaminan darinya. Kewajiban inilah yang membenarkan keabsahan al-Istishna’ parallel, juga menjadi dasr bahwa bank boleh memungut keuntungan kalau ada
3. Perbandingan Bai’ as-salam dan Bai’ al-istishna
SUBJEKSALAMISTISHNAATURAN DAN KETERANGAN
Pokok kontrakMuslam fiihMashnu’Barang ditangguhkan dengan spesifikasi
Harga Dibayar saat kontrakBisa saat kontrak, bisa diangsur, bisa kemudian hariCara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’
Sifat KontrakMengikat secara asli (thabi’i)Mengikat secara ikutan (thabi’i)Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan istishna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak ditinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab
Kontrak ParalelSalam ParalelIstishna’ paralelBaik salam parallel maupun istishna’ paralel sah asalkan kedua kontrak ecara hokum adalah terpisah
4.Praktik salam dan istishna di salah satu LKS
1.Praktek Dalam Teori
a. Salam
Pertama konsumen (nasabah)akan melakukan negosiasi dan melakukan akad pada produsen (bank).
Kedua konsumen melakukan pembayaran secara tunai di muka.
Ketiga produsen (bank) membuatkan pesanan konsumen (nasabah), setelah barang pesanan sudah selesai dibuat.
Keempat barang di kirim dari produsen (bank) ke konsumen (nasabah)
b.Istishna
Pertama konsumen (nasabah) melakukan akad dan negosiasi kepada produsen (bank). Produsen (bank) membuatkan pesanan konsumen (nasabah).
Kedua produsen (bank) mengirim barang pesanan konsumen (nasabah).
Ketiga konsumen (nasabah) membayar ke produsen (bank).
2.Praktek Dalam LKS
a.Salam
Skema pelaksanaan jual beli salam pada bank syariah sebagai berikut :
Nasabah melakukan negosiasi dan melakukan akad 1 pada bank. Dan juga melakukan pembayaran pada bank.
Bank Syariah memesan barang kepada produsen sesui spesifikasi yang di tentukan oleh nasabah dan juga melakukan akad 2. Dan bank membayar produsen.
Produsen mengirim barang kepada nasabah atas perintah bank. Kemudian juga mengirirm dokumen ke bank
Barang di terima nasabah.
Nasabah dapat membayar salam pada LKS (Lembaga Keuangan Syariah)/Bank Syariah secara tunai atau secara cicilan .Dalam hal bank menjualnya secara tunai biasanya disebut pembiayaan talangan (bridging financing). Dalam hal bank menjualnya secara cicilan, kedua belah pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Pembiayaan salam umumnya diterapkan untuk pembelian komoditi pertanian atau barang industri seperti garmen/barang jadi.
b.Istishna’
Penjelasan :
Nasabah Memesan barang kepada Bank, kemudian nasabah melakukan akad istishna’ 1 pada bank
Bank memesankan barang nasabah pada kontraktor (produsen), dan melakukan akad istishna’ 2.
Produsen membuat barang pesanan nasabah.
Setelah barang jadi Produsen mengirirm barang pesanan kepada nasabah atas perintah bank dan juga mengirirm dokumen pada bank.
Nasabah membayar kepada bank dan bank membayar kepada produsen. Bisa juga Bank membayar dahulu kepada produsen.
5.Analisis pengaplikasian praktik salam dan istishna di salah satu LKS
Jual beli salam dalam praktik LKS adalah salam pararer. Salam pararer merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu oleh nasabah kepada LKS. Pembeli tidak secara langsung dengan melakukan penyerahan barang, akan tetapi nasabah hanya memberikan spesifikasi barang, kemudian LKS memesan barang yang diminta nasabah kepada pihak ketiga atau produsen. Biasanya LKS melakukan pembayaran atas barang tersebut secara tunai. Barang tersebut kemudian dijual kepada konsumen atau nasabah, bisa secara tunai atau angsuran.
Jual beli istishna’ dalam praktik LKS adalah istishna’ pararer. Istishna’ pararer merupakan transaksi pembelian atas barang tertentu oleh nasabah kepada LKS. Pembelian tidak secara langsung dengan melakukan penyerahan barang, akan tetapi nasabah hanya memberikan spesifikasi barang, kemudian LKS memesan barang yang diminta nasabah kepada pihak ketiga atau produsen. Biasanya LKS melakukan pembayaran atas barang tersebut secara tunai. Barang tersebut kemudian dijual kepada konsumen atau nasabah, bisa secara tunai atau secara angsuran.
Pada dasarnya dalam pembiayaan istisna’merupakan transaksi jual beli cicilan seperti murabahhah muajjal. Perbedaanya, jual beli murabahah barang di serahkan di mukansedangkan dalam jual beli istisna’ barang diserahkan belakangan. Walaupun pembayaranya sama-sama cicilan Perbedaan antara kedua akad tersebut terletak pada waktu penyerahan barang.
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
As-Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda, pembayaran modal lebih awal. Rukun dan syarat jual beli as-salam yaitu Mu’aqidain yang meliputi pembeli dan penjual, obyek transaksi, sighat ijab qabul, dan alat tukar.
Al-Istishna adalah akad jual beli pesanan dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggung jawab pihak produsen sedangkan system pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Rukun dan syarat istishna mengikuti bai’ as-salam. Hanya saja pada bai’ al-istishna pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.
Perbedaan salam dan istishna adalah cara penyelesaian pembayaran salam dilakukan diawal saat kontrak secara tunai dan car pembayaran istishna tidak secara kontan bisa dilakukan di awal, tengah atau akhir.
B.SARAN
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu penulis senantiasa dengan lapang dada menerima bimbingan dan arahan serta saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan makalh ini.
DAFTAR PUSTAKA
Syafi’I Antonio, Muhammad.2001.Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik.Jakarta: Gema Insani.
https://www.academia.edu/33374962/IMPLEMENTASI_SALAM_DAN_ISTISHNA_DI_LEMBAGA
Dewan Syariah Nasional No.022/DSN-MUI/II/2002 tentang Jual Beli Istishna’ Paralel
Tidak ada komentar:
Posting Komentar