Senin, 30 September 2019

sejarah perkembangan ilmu pengetahuan di dunia barat pada zaman kuno, tengah, modern, dan kontemporer

Kelompok 03


DAFTAR ISI

Daftar isi1
BAB I PENDAHULUAN2
A.Pendahuluan2
B.Rumusan masalah2
C.Tujuan2
BAB II PEMBAHASAN3
A.Periode Yunani Kuno3
a.Thales (624-545 SM).4
b.Pythagoras (580 SM–500 SM)4
c.Socrates (469 SM-399 SM)4
d.Plato (427 SM-347 SM)5
e.Aristoteles (384 SM- 322 SM)5
B.Zaman Pertengahan (Abad 6-16 M)7
a.Zaman Patristik8
b.Zaman Skolastik8
c.Zaman Renaissans (14-16 M)8
C.Zaman Modern (Abad 17-19 M)10
D.Periode Kontemporer15
BAB III PENUTUP18
A.Kesimpulan18
DAFTAR PUSTAKA19

BAB I PENDAHULUAN

A.Pendahuluan
Pada bab ini kita akan membahas tentang sejarah perkembangan ilmu
pengetahuan di dunia barat pada zaman kuno, tengah, modern, dan kontemporer. Pada zaman kuno atau yang kita tahu dengan zaman Yunani Kuno. Yunani kuno adalah tempat bersejarah di mana sebuah bangsa memilki peradaban. Oleh karenanya Yunani kuno sangat identik dengan filsafat yang merupakan induk dari ilmu pengetahuan. Padahal filsafat dalam pengertian yang sederhana sudah berkembang jauh sebelum para filosof klasik Yunani menekuni dan mengembangkannya.
Abad pertengahan dimulai setelah runtuhnya kerajaan Romawi pada abad ke 5 M dinyatakan sebagai abad pertengahan karena zaman ini berada di tengah-tengah antara dua zaman, yaitu zaman kuno dan zaman modern. Para filsuf zaman modern menegaskan bahwa pengetahuan tidak berasal dari kitab suci atau ajaran agama, tidak juga dari penguasa, tetapi dari diri manusia sendiri.

B.Rumusan masalah
1.Bagaimana sejarah singkat tentang sejarah perkembangan ilmu pengetahuan di dunia barat pada zaman kuno, tengah, modern, dan kontemporer?
C.Tujuan
1.Untuk mengetahui sejarah singkat tentang sejarah perkembangan ilmu pengetahuan di dunia barat pada zaman kuno, tengah, modern, dan kontemporer

BAB II PEMBAHASAN

A.Periode Yunani Kuno
Yunani kuno adalah tempat bersejarah di mana sebuah bangsa memilki peradaban. Oleh karenanya Yunani kuno sangat identik dengan filsafat yang merupakan induk dari ilmu pengetahuan. Padahal filsafat dalam pengertian yang sederhana sudah berkembang jauh sebelum para filosof klasik Yunani menekuni dan mengembangkannya. Filsafat di tangan mereka menjadi sesuatu yang sangat berharga bagi perkembangan ilmu pengetahuan pada generasi-generasi setelahnya. Ia ibarat pembuka pintu-pintu aneka ragam disiplin ilmu yang pengaruhnya terasa hingga sekarang. Menurut Bertrand Russel, diantara semua sejarah, tak ada yang begitu mencengangkan atau begitu sulit diterangkan selain lahirnya peradaban di Yunani secara mendadak. Memang banyak unsur peradaban yang telah ada ribuan tahun di Mesir dan Mesopotamia. Namun unsur-unsur tertentu belum utuh sampai kemudian bangsa Yunanilah yang menyempurnakannya.
Seiring dengan berkembangannya waktu, filsafat dijadikan sebagai landasan berfikir oleh bangsa Yunani untuk menggali ilmu pengetahuan, sehingga berkembang pada generasi-generasi setelahnya. Itu ibarat pembuka pintu-pintu aneka ragam disiplin ilmu yang pengaruhnya terasa hingga sekarang. Karena itu, periode perkembangan filsafat Yunani merupakan entri poin untuk memasuki peradaban baru umat manusia. 
Zaman ini berlangsung dari abad 6 SM sampai dengan sekitar abad 6 M. Zaman ini menggunakan sikap an inquiring attitude (suatu sikap yang senang menyelidiki sesuatu secara kritis), dan tidak menerima pengalaman yang didasarkan pada sikap receptive attitude (sikap menerima segitu saja). Sehingga pada zaman ini filsafat tumbuh dengan subur. Yunani mencapai puncak kejayaannya atau zaman keemasannya. 
Pada zaman ini banyak bermunculan ilmuwan yang terkemuka. Di antaranya adalah:
a.Thales (624-545 SM).
Kurang lebih enam ratus tahun sebelum Nabi Isa (Yesus) terlahir, muncul sosok pertama dari tridente Miletus yaitu Thales yang menggebrak cara berfikir mitologis masyarakat Yunani dalam menjelaskan segala sesuatu. Sebagai Saudagar-Filosof, Thales amat gemar melakukan rihlah. Ia bahkan pernah melakukan lawatan ke Mesir. Thales adalah filsuf pertama sebelum masa Socrates. Menurutnya zat utama yang menjadi dasar segala materi adalah air. Pada masanya, ia menjadi filsuf yang mempertanyakan isi dasar alam.10
b.Pythagoras (580 SM–500 SM)
Pythagoras lahir di Samos (daerah Ioni), tetapi kemudian berada di Kroton (Italia Selatan). Ia adalah seorang matematikawan dan filsuf Yunani yang paling dikenal melalui teoremanya. Dikenal sebagai Bapak Bilangan, dan salah satu peninggalan Phytagoras yang terkenal adalah teorema Pythagoras, yang menyatakan bahwa kuadrat hipotenusa dari suatusegitiga siku-siku adalah sama dengan jumlah kuadrat dari kaki-kakinya (sisi-sisi siku-sikunya). Walaupun fakta di dalam teorema ini telah banyak diketahui sebelum lahirnya Pythagoras, namun teorema ini dikreditkan kepada Pythagoras karena ia yang pertama kali membuktikan pengamatan ini secara matematis. Selain itu, Pythagoras berhasil membuat lembaga pendidikan yang disebut Pythagoras Society. Selain itu, dalamilmu ukur dan aritmatika ia berhasil menyumbang teori tentang bilangan, pembentukan benda, dan menemukan hubungan antara nada dengan panjang dawai.
c.Socrates (469 SM-399 SM)
Socrates lahir di Athena, dan merupakan generasi pertama dari tiga ahli filsafat besar dari Yunani, yaitu Socrates, Plato dan Aristoteles. Socrates adalah yang mengajar Plato, dan Plato pada gilirannya juga mengajar Aristoteles. sumbangsih Socrates yang terpenting bagi pemikiran Barat adalah metode penyelidikannya, yang dikenal sebagai metode elenchos, yang banyak diterapkan untuk menguji konsep moral yang pokok. Karena itu, Socrates dikenal sebagai bapak dan sumber etika atau filsafat moral, dan juga filsafat secara umum.
Periode setelah Socrates ini disebut dengan zaman keemasan kelimuan bangsa Yunani, karena pada zaman ini kajian-kajian kelimuan yang muncul adalah perpaduan antara filsafat alam dan filsafat tentang manusia. Tokoh yang sangat menonjol adalah Plato (429-347 SM), yang sekaligus murid Socrates.

d.Plato (427 SM-347 SM)
Ia adalah murid Socrates dan guru dari Aristoteles. Karyanya yang paling terkenal ialah Republik (Politeia) di mana ia menguraikan garis besar pandangannya pada keadaan ideal. Selain itu, ia juga menulis tentang Hukum dan banyak dialog di mana Socrates adalah peserta utama. Sumbangsih Plato yang terpenting tentu saja adalah ilmunya mengenai ide. Dunia fana ini tiada lain hanyalah refleksi atau bayangan daripada dunia ideal.
Di dunia ideal semuanya sangat sempurna. Plato, yang hidup di awal abad ke-4 S.M., adalah seorang filsuf earliest (paling tua) yang tulisan-tulisannya masih menghiasi dunia akademisi hingga saat ini. Karyanya Timaeus merupakan karya yang sangat berpengaruh di zaman sebelumnya; dalam karya ini ia membuat garis besar suatu kosmogoni yang meliputi teori musik yang ditinjau dari sudut perimbangan dan teori-teori fisika dan fisiologi yang diterima pada saat itu. 

e.Aristoteles (384 SM- 322 SM)
Aristoteles adalah seorang filsuf Yunani, murid dari Plato dan guru dari Alexander yang Agung. Ia memberikan kontribusi di bidang Metafisika, Fisika, Etika, Politik, Ilmu Kedokteran, dan Ilmu Alam. Di bidang ilmu alam, ia merupakan orang pertama yang mengumpulkan dan mengklasifikasikan spesies-spesies biologi secara sistematis. Sementara itu, di bidang politik, Aristoteles percaya bahwa bentuk politik yang ideal adalah gabungan dari bentuk demokrasi dan monarki. Dari kontribusinya, yang paling penting adalah masalah logika dan Teologi (Metefisika). Logika Aristoteles adalah suatu sistem berpikir deduktif (deductive reasoning), yang bahkan sampai saat ini masih dianggap sebagai dasar dari setiap pelajaran tentang logika formal. Meskipun demikian, dalam penelitian ilmiahnya ia menyadari pula pentingnya observasi, eksperimen dan berpikir induktif (inductive thinking).
Logika yang digunakan untuk menjelaskan cara menarik kesimpulan yang dikemukakan oleh Aristoteles didasarkan pada susunan pikir. Masa keemasan kelimuan bangsa Yunani terjadi pada masa Aristoteles (384-322 SM). Ia berhasil menemukan pemecahan persoalan-persoalan besar filsafat yang dipersatukannya dalam satu sistem: logika, matematika, fisika, dan metafisika. Logika Aristoteles berdasarkan pada analisis bahasa yang disebut silogisme (syllogisme). 
Selain nama-nama di atas, masih ada filosof-filosof seperti Anaximander (610 SM-546 SM) dengan diktum falsafinya bahwa permulaan yang pertama, tidaklah bisa ditentukan (Apeiron), karena tidaklah memiliki sifat-sifat zat yang ada sekarang. Anaximenes yang hidup pada abad ke 6 SM., masih satu generasi dengan Anaximander, ia berpendapat bahwa zat yang awal ada adalah udara. Ia menganggap bahwa semuanya di alam semesta dirasuki dengan udara.
Demokreitos (460-370 SM), ia mengembangkan teori mengenai atom sebagai dasar materi, sehingga ia dikenal sebagai “Bapak Atom Pertama”. Empedokles (484-424 SM) adalah seorang filsuf Yunani berpendapat bahwa materi terdiri atas empat unsur dasar yang ia sebut sebagai akar, yaitu air, tanah, udara, dan api. Selain itu, ia menambahkan satu unsur lagi yang ia sebut cinta (philia). Hal ini dilakukannya untuk menerangkan adanya keterikatan dari satu unsur ke unsur lainnya. Empedokles juga dikenal sebagai peletak dasar ilmu-ilmu fisika dan biologi pada abad 4 dan 3 SM. Dan juga Archimedes, (sekitar 287-212 SM) ia adalah seorang ahli matematika, astronom,  filsuf,  fisikawan, dan insinyur berbangsa  Yunani.
  Archimedes dianggap sebagai salah satu matematikawan terbesar sepanjang masa, hal ini didasarkan pada temuannya berupa prinsip matematis tuas, sistem katrol (yang didemonstrasikannya dengan menarik sebuah kapal sendirian saja), dan ulir penak, yaitu rancangan model planetarium yang dapat menunjukkan gerak matahari, bulan, planet-planet, dan kemungkinan konstelasi di langit. Dari karya-karyanya yang bersifat eksperimental, ia kemudian dijuluki sebagai Bapak IPA Eksperimental.
Sebelum masuk periode Islam ada yang menyebut sebagai periode pertengahan. Zaman ini masih berhubungan dengan zaman sebelumnya. Karena awal mula zaman ini pada abad 6 M sampai sekitar abad 14 M. Zaman ini disebut dengan zaman kegelapan (The Dark Ages). Zaman ini ditandai dengan tampilnya para Theolog di lapangan ilmu pengetahuan. Sehingga para ilmuwan yang ada pada zaman ini hampir semua adalah para Theolog. Begitu pula dengan aktifitas keilmuan yang mereka lakukan harus berdasar atau mendukung kepada agama. Ataupun dengan kata lain aktivitas ilmiah terkait erat dengan aktivitas keagamaan. Pada zaman ini filsafat sering dikenal dengan sebagai Anchilla Theologiae (Pengabdi Agama). Selain itu, yang menjadi ciri khas pada masa ini adalah dipakainya karya-karya Aristoteles dan Kitab Suci sebagai pegangan. 

B.Zaman Pertengahan (Abad 6-16 M)
Abad pertengahan dimulai setelah runtuhnya kerajaan Romawi pada abad ke 5 M dinyatakan sebagai abad pertengahan karena zaman ini berada di tengah-tengah antara dua zaman, yaitu zaman kuno dan zaman modern.  Zaman Pertengahan di Eropa adalah zaman keemasan bagi kekristenan. Abad pertengahan selalu dibahas sebagai zaman yang khas, karena dalam abad-abad itu perkembangan alam pikiran Eropa sangat terkendala oleh keharusan untuk disesuaikan dengan ajaran agama. Filosof Yunani yang berpengaaruh pada abad pertengahan adalah Plato dan Aristoteles. Plato menampakkan pengaruhnya pada Agustinus, sedangkan Plato pada Thomas Aquinas. 
Namun dibalik itu dunia filsafat dan ilmu pengetahuan terjadi kemunduran, bahkan pada masa ini filsafat dan ilmu pengetahuan adalah identik dengan agama. Sebab agama (Kristen) yang bersifat dogmatik cenderung menolak keberadaan filsafat dan ilmu, dianggap gerejalah sebagai pusat kebenaran. Jadi ukuran kebenaran adalah apa yang menjadi keputusan gereja. Gereja sangat otoriter dan otoritas gereja harus ditegakkan. 
Pada zama Kristiani ini mencapai dua kali periode keemasan yaitu zaman Patristik dan Skolastik,  yaitu:
a.Zaman Patristik
Patristik dalam bahasa latin disebut Patres (Bapa bapa Gereja). Ajaran-ajaran filsafat dari Bapa-bapa Gereja menunjukkan pengaruh Plotinos. Mereka berusaha untuk memperlihatkan bahwa iman sesuai dengan pikiran-pikiran paling dalam dari manusia. Merek berhasil membela ajaran kristiani terhadap tuduhan dari pemikir-pemikir kafir.
Zaman Patristik dibagi atas Patristik Yunani (Patristik Timur) dan Patristik Latin (Patristik Barat). Tokoh-tokoh dari Patristik Yunani antara lain Clemens dari Alexandria, Origenes, Gregorius dari Nazianze, Basilius, Gregorius dari Nizza, dan Dionysios Areopagita. Sedangkan tokoh-tokog dari Patristik Latin yaitu Hilarius, Ambrosius, Hieronymus, dan Augustinus.
b.Zaman Skolastik
Skolastik dalam bahasa latin disebut scholasticus yang berarti guru. Disebut skolastik karena dalam periode ini filsafat diajarkan dalam sekolah-sekolah biara dan universitas-universitas menurut suatu kurikulum yang tetap dan yang bersifat internasional. Tema-tema pokok dari ajaran meraka yaitu hubungan antara iman dan akal budi, adanya hakikat Tuhan, antropologi, etika, dan politik. Tokoh-tokoh dari zaman Skolastik ini antara lain Albertus Magnus, Thomas Aquino, Bonaventura, dan Yohanes Duns Scotus.
c.Zaman Renaissans (14-16 M)
Peralihan dari zaman pertengahan ke zaman modern ditandai oleh suatu era yang disebut dengan zaman Renaissans. Periode ini terjadi sekitar tahun 1400-1600 masehi.  Renaissans adalah suatu zaman yang sangat menaruh perhatian dalam bidang seni lukis, patung, arsitektur, musik, sastra, filsafat, ilmu pengetahuan, dan teknologi. Pada zaman ini berbagai gerakan bersatu untuk menentang pola pemikiran abad pertengahan yang dogmatis, sehingga melahirkan suatu perubahan revolusioner dalam pemikiran manusia dan membentuk suatu pola pemikiran baru dalam filsafat.
Zaman renaissans terkenal dengan era kelahiran kembali kebebasan manusia dalam berpikir. Renaissans adalah zaman atau gerakan yang didukung oleh cita-cita lahirnya kembali manusia yang bebas. Pada zaman renaissans manusia Barat mulai berpikir secara baru, dan secara berangsur-angsur melepaskan diri dari otoritas kekuasaan Gereja yang selama ini telah mengungkung kebebasan dan mengemukakan kebenaran filsafat dan ilmu pengetahuan. 
Pada zaman ini, manusia disebut sebagai animal rationale, karena pada masa ini pemikiran manusia mulai bebas dan berkembang. Manusia ingin mencapai kemajuan atas hasil usaha sendiri. Penemuan-penemuan ilmu pengetahuan modern sudah mulai dirintis sejak zaman Renaissans. Ilmu pengetahuan yang berkembang maju pada masa ini adalah bidang astronomi. Tokoh-tokohnya yang terkenal seperti Copernicus, Johannes Keppler, dan Galileo Galilei.
Copernicus adalah seorang tokoh gerejani yang ortodoks. Dia mengemukakan bahwa matahari berada di pusat jagad raya, dan bumi memiliki dua macam gerak yaitu perputaran sehari-hari pada porosnya dan gerak tahunan mengelilingi matahari. Teori ini disebut “heliosentrisme” dimana matahari adalah pusat jagad raya. Teori Copernicus ini melahirkan revolusi pemikiran tentang alam semesta terutama astronomi.  Pendapat ini berlawanan dengan pendapat umum yang berasal dari Hipparahus dan Ptolomeus yang menganggap bahwa bumi sebagai pusat alam semesta (goesentrisme). 
Pemikiran yang revolusioner dari Copernicus ini juga terjadi dalam dunia hukum yakni terkait dengan hukum internasional dan hukum tata Negara. Tokoh utama yang terkenal dalam bidang ini adalah Hugo de Groot. Di samping itu, revolusi lebih lanjut di bidang sains dikemukakan pula oleh Francis Bacon. Sebagai perintis filsafat ilmu, Bacon memperkenalkan metode baru yang kemudian berkembang dan diterapkan  untuk ilmu-ilmu empiris yaitu logika induktif.   Gagasan Bacon tentang metode ilmiah terkenal dengan nama induksi Baconian.
Metodenya dijelaskan secara rinci dalam bukunya yang berjudul Novum Organum. Dalam bukunya ini ia secara positif hendak membengun kembali ilmu yang baru melalui metode ilmiah. Selain itu, Bacon menolak menggunakan silogisme berdasarkan pandangan bahwa inudksi harus bertumpu pada observasi tentang benda-benda, fakta atau peristiwa khusus, dan harus dilaksanakan seluas mungkin. 
Galileo Galilei membuat sebuah teropong bintang yang terbesar pada masa itu dan mengamati beberapa peristiwa angkasa secara langsung. Ia menemukan beberapa peristiwa penting dalam astronomi. Ia melihat bahwa planet Venus dan Merkurius menunjukkan perubahan-perubahan seperti halnya bulan, sehingga ia menyimpulkan bahwa planet-planet tidaklah memancarkan cahaya sendiri, melainkan hanya memantulkan cahaya dari matahari. 
Langkah-langkah yang dilakukan oleh Galileo dalam bidang ini menanamkan pengaruh yang kuat bagi perkembangan ilmu pengetahuan modern, karena menunjukkan beberapa hal seperti : pengamatan (observation), penyingkiran (elimination) segala hal yang tidak termasuk dalam peristiwa yang diamati, idealisasi, penyusunan teori secara spekulatif atas peristiwa tersebut, peramalan (prediction), pengukuran (measurement), dan percobaan (experiment) untuk menguji teori yang didasarkan pada ramalan matematik. 
Sedangkan Johannes Keppler menemukan tiga buah hukum, yaitu : (1) Bahwa gerak benda angkasa itu ternyata bukan bergerak mengikuti lintasan cirde, namun gerak itu mengikuti lintasan elips. Orbit semua planet berbentuk elips. (2) Dalam waktu yang sama, garis penghubung antara planet dan matahari selalu melintasi bidang yang luasnya sama. (3) Dalam perhitungan matematika terbukti bahwa bila jarak rata-rata dua planet A dan B dengan matahari adalah X dan Y, sedangkan waktu untuk melintasi orbit masing-masing adalah P dan Q, maka P2 : Q2 , X3 : Y3. 
C.Zaman Modern (Abad 17-19 M)
Para filsuf zaman modern menegaskan bahwa pengetahuan tidak berasal dari kitab suci atau ajaran agama, tidak juga dari penguasa, tetapi dari diri manusia sendiri.  Dengan demikian, filsafat pada zaman modern memilki corak yang berbeda dengan periode filsafat zaman pertengahan. Perbedaan tersebut terletak terutama pada otoritas kekuasaan politik dan ilmu pengetahuan. Jika pada Abad Pertengahan otoritas kekuasaan dipegang oleh Gereja dengan dogma-dogmanya, maka pada zaman modern otoritas kekuasaan itu terletak pada kemampuan akal manusia itu sendiri. Manusia pada zaman modern tidak mau diikat oleh kekuasaan manapun, kecuali oleh kekuasaan yang ada pada dirinya sendiri.
Filsafat zaman modern ini bercorak “antroposentris”, artinya manusia menjadi pusat perhatian penyelidikan filsafat. Semua filsuf pada zaman ini menyelidiki segi-segi subjek manusiawi, “aku” sebagai pusat pemikiran, pusat pengamatan, pusat kebebasan, pusat tindakan, pusat kehendak, dan pusat perasaan. 
Zaman modern ditandai dengan berbagai penemuan dalam bidang ilmiah. Eropa sebagai basis perkembangan ilmu pengetahuan pada masa ini menurut Slamet Santoso sebenarnya mempunyai tiga sumber yaitu: 
1.Hubungan antara kerajaan Islam di Semenanjungan Iberia dengan negara-negara Prancis. Para pendeta di Perancis banyak yang belajar di Spanyol,, kemudian mereka inilah yang menyebarkan ilmu pengetahuan yang diperolehnya itu di lembaga-lembaga pendidikan di Perancis.
2.Perang Salib yang terulang sebanyak enam kali tidak hanya menjadi ajang peperangan fisik, namun juga menjadikan para tentara atau serdadu Eropa yang berasal dari berbagai negara itu menyadari kemajuan negara-negara Islam, sehingga mereka menyebarkan pengalaman mereka itu sekembalinya di negara masing-masing.
3.Pada tahun 1453 Istambul jatuh ke tangan bangsa Turki, sehungga para pendeta atau sarjana mengungsi ke Italia atau negara-negara lain. Mereka ini menjadi pionir-pionir bagi  perkembangan ilmu di Eropa.
Perkembangan ilmu pengetahuan pada zaman modern sesungguhnya sudah dirintis sejak zaman Rennaisans. Seperti Rene Descrates, tokoh yang terkenal sebagai bapak filsafat modern. Tokoh-tokoh yang muncul di era modern ini adalah:
1)Rene Descrates juga seorang ahli ilmu pasti. Bagi Descrates tidak dapat menerima apapun  sebagai hal yang benar, kecuali jika diyakini bahwa itu memang benar. Untuk memudahkan penyelesaian masalah, maka perlu dipilah-pilah menjadi bagian kecil. Berfikir runtut dari hal yang sederhana menuju hal yang rumit. Pemeriksaan menyeluruh setelah mengerjakan sesuatu supaya tidak ada yang terlupakan.
2)Isaac Newton dengan temuannya teori Gravitasi, Calculus, dan Optika. Munculnya teori gravitasi kelanjutan dari teori gerak yang dimunculkan oleh Galileo dan Keppler. Jika Galileo, gerakan itu lurus, Keppler berbentuk elips tanpa menjelaskan sebabnya, maka Newton membuat teori gravitasi, bahwa keelipsan lintasan itu karena ada daya tarik antara dua benda yang berdekatan.
3)Charles Darwin dengan teorinya yang paling popular adalah struggle for life (perjuangan untuk hidup), yang kemudian melahirkan teori evolusi bahwa manusia berasal dari monyet.
4) J.J. Thompson dengan temuannya elektron, yang meruntuhkan teori yang mengatakan bahwa materi yang paling kecil adalah atom. Penemuan ini penting bagi pengembangan fisika-nuklir yang mampu mengubah atom menjadi energi lain. 
Wacana filsafat yang menjadi topik utama pada zaman modern, khususnya abad ke 17 adalah persoalan epistimologi. Pertanyaan pokok dalam bidang epistimologi adalah bagaimana manusia memperoleh pengetahuan dan apakah sarana yang paling memadai untuk mencapai pengetahuan yang benar, serta apa yang dimaksud dengan kebenaran itu sendiri.  Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, maka dalam filsafat abad 17 ini muncullah beberapa aliran yang memberikan jawaban berbeda, bahkan saling bertentangan. Beberapa aliran tersebut adalah :
a)Rasionalisme
Rasionalisme adalah faham filsafat yng mengatakan bahwa akal (reason) adalah alat terpenting untuk memperoleh pengetahuan. Menurut aliran rasionalis, suatu pengetahuan diperoleh dengan cara berpikir.  Tokoh yang mempelopori aliran ini adalah Rene Descrates. Descrates berpendapat bahwa agar filsafat dan ilmu pengetahuan dapat diperbaharui, kita memerlukan suatu metode yang baik, yaitu dengan menyangsikan segala-galanya atau keragu-raguan.
Menurutnya, suatu kebenaran yang tidak dapat disangkal adalah corgito ego sum yang artinya aku berpikir (menyadari) maka aku ada. Itulah kebenaran yang jelas dan tidak dapat disangkal lagi. Untuk memperoleh hasil yang sahih dalam metodenya, Descrates mengemukakan empat hal, sebagai berikut: 
1)Tidak menerima suatu apapun sebagai kebenaran, kecuali bila saya melihat hal itu sungguh-sungguh jelas dan tegas sehingga tidak ada suatu keraguan apapun yang mempu merobohkannya.
2)Pecahkan setiap kesulitan atau masalah itu atau sebanyak mungkin bagian, sehingga tidak ada suatu keraguan apapun yang mampu merobohkannya.
3)Bimbinglah pikiran dengan teratur, dengan memulai hal-hal yang sederhana dan mudah diketahui, kemudian secara bertahap sampai pada yang paling sulit dan kompleks.
4)Dalam proses pencarian dan pemeriksaan hal-hal sulit, selamanya harus dibuat perhitungn-perhitungan yang sempurna serta pertimbangan-pertimbangan yang menyeluruh, sehingga kita yankinbahwa tidak ada satupun yang mengabaikan atau tertinggal dalam penjelajahan itu.
Sebagai aliran dalam filsafat yang mengutamakan rasio untuk memperoleh pengatahuan dan kebenaran, rasionalisme selalu berpendapat bahwa akal merupakan faktor fundamental dalam suatu pengetahuan. Dan menurut rasonalisme, pengalaman tidak mungkin dapat menguji kebenaran hukum “sebab-akibat” karena peristiwa yang tak terhingga dalam kejadian ala mini tidak mungkin dapat diobservasi.
Rasionalisme tidak mengingkari kegunaan indra dalam memperoleh pengetahuan. Pengalaman digunakan untuk merangsang akal dan memberikan bahan-bahan yang menyebabkan  akal dapat bekerja. Akan tetapi, akal juga dapat menghasilkan pengetahuan yang tidak didasarkan bahan indra sama sekali. Jadi, akal dapat juga menghasilkan pengetahuan tentang objek yang betul-betul abstrak. 
b)Empirisisme
Istilah empiris berasal dari kata emperia (Yunani) yang berarti pengalaman inderawi. Empirisisme adalah aliran yang menjadikan pengalaman sebagai sumber pengetahuan. Aliran ini beranggapan bahwa pengetahuan diperoleh melalui pengalaman dengan cara observasi/pengindraan. Karena itu, empirisisme dinisbatkan kepada faham yang memilih pengalaman sebagai sumber utama pengenalan, baik pengalaman lahiriah yang menyangkut dunia maupun pengalaman bathiniah yang menyangkut pribadi manusia. Pada dasarnya aliran ini sangat bertentangan dengan rasionalisme. 
Salah satu tokoh terkemuka aliran ini adalah David Hume, yang percaya bahwa seluruh pengetahuan tentang dunia berasal dari indera. Hume yakin bahwa pengenala inderawi merupakan bentuk pengenalan yang paling jelas dan sempurna. Ada dua hal yang dicermati oleh Hume, yaitu substansi dan kausalitas. Hume tidak menerima substansi sebab yang dialami hanya kesan-kesan saja tentang beberapa cirri yang selalu ada bersama-sama. Dari kesan muncul gagasan. Kesan adalah hasil penginderaan langsung, sedangkan gagasan adalah ingatan akan kesan-kesan.
Sedangkan tentang kausalitas, Hume berpandangan bahwa jika gejala tertentu diikuti oelh gejala lainnya, lalu dari berbagai gejala tersebut diambil kesimpulan maka kesimpulan itu tidak berdasarkan pengalaman. Pengalaman hanya member urutan gejala, tidak memperlihatkan urutan sebab-akibat. Yang disebut kepastian hanya mengungkapkan harapan kita saja dan tidak boleh dimengerti lebih dari “probable” (berpeluang). Karena itulah Hume menolak kausalitas. 
Pada hakikatnya pemikiran Hume bersifat analtis, kritis, dan skeptic. Ia berpangkal pada suatu keyakinan bahwa hanya kesan-kesanlah yang pasti, jelas, dan tidak dapat diragukan. Berdasarkan pendapatnya, Hume sampai pada kesimpulan bahwa “aku” termasuk dalam dunia khayalan. Sebab bagi Hume dunia hanya terdiri dari kesan-kesan yang terpisah-pisah, yang tidak dapat disusun secara objektif sistematis, karena tidak ada hubungan sebab akibat di antara kesan-kesan. 
c)Kritisisme
Seorang filsuf besar Jerman yang bernama Immanuel Kant telah melakukan usaha untuk menjembatani pendangan-pandangan yang saling bertentangan, yaitu antara rasionalisme dan empirisisme. Filsafat yang diintrodusir oleh Immanuel Kant ini adalah filsafat kritisisme. Kant mengadakan penelitian yang kritis terhadap rasio murni dan memugar sifat objektivitas dunia ilmu pengetahuan dengan menghindarkan diri dari sifat sepihak rasionalisme dan sepihak empirisisme. Menurut aliran ini, baik rasionalisme maupun empirisisme keduanya berat sebelah. Pengalaman manusia merupakan paduan antar sintesa unsure-unsur aspriori (terlepas dari pengalaman) dengan unsure-unsur aposteriori (berasal dari pengalaman). 
Kant mencoba untuk mempersatukan rasionalisme dan empirisisme, mengatakan bahwa dengan hanya mementingkan salah satu dari kedua aspek sumber pengetahuan, tidak akan diperoleh pengetahuan yang kebenarannya bersifat universal sekaligus dapat memberikan informasi baru. Masing-masing mempunyai kekuatan dan kelemahan. Pengetahuan rasional adalah pengetahuan yang bersifat universal, tetapi tidak memberikan informasi baru. Sebaliknya pengetahuan empiris dapat memberikan informasi baru, tetapi kebenarannya tidak universal.
Dengan filasafat kritisnya Immanuel Kant telah menunjukkan jasanya yang besar, karena berdasarkan atas penglihatannya yang begitu jelas mengenai keadaan yang saling mempengaruhi di antara subyek pengetahuan dan obyek pengetahuan. Ia telah memberikan pembetulan terhadap sikap berat sebelah yang dikemukakan oleh penganut rasionalisme dan empirisisme, sehingga ia telah membuka jalan bagi perkembangan filsafat. 

D.Periode Kontemporer
Zaman ini bermula dari abad 20 M dan masih berlangsung hingga saat ini. Zaman ini ditandai dengan adanya teknologiteknologi canggih, dan spesialisasi ilmu-ilmu yang semakin tajam dan mendalam. Pada zaman ini bidang fisika menempati kedudukan paling tinggi dan banyak dibicarakan oleh para filsuf. Sebagian besar aplikasi ilmu dan teknologi di abad 21 merupakan hasil penemuan mutakhir di abad 20. Pada zaman ini, ilmuwan yang menonjol dan banyak dibicarakan adalah fisikawan. Bidang fisika menjadi titik pusat perkembangan ilmu pada masa ini. Fisikawan yang paling terkenal pada abad ke-20 adalah Albert Einstein. Ia lahir pada tanggal 14 Maret 1879 dan meninggal pada tanggal 18 April 1955 (umur 76 tahun). Alberth Einstein adalah seorang ilmuwan fisika. Dia mengemukakan teori relativitas dan juga banyak menyumbang bagi pengembangan  mekanika
kuantum, mekanika statistik, dan kosmologi. 
Dia dianugerahi Penghargaan Nobel dalam Fisika pada tahun 1921 untuk penjelasannya tentang efek fotoelektrik dan “pengabdiannya bagi Fisika Teoretis”. Karyanya yang lain berupa gerak Brownian, efek fotolistrik, dan rumus Einstein yang paling dikenal adalah E=mc². Di artikel pertamanya di tahun1905 bernama “On the Motion-Required by the Molecular Kinetic Theory of Heat-of Small Particles Suspended in a Stationary Liquid“, mencakup penelitian tentanggerakan Brownian. Menggunakan teori kinetik cairan yang pada saat itu kontroversial, dia menetapkan bahwa fenomena, yang masih kurang penjelasan yang memuaskan setelah beberapa dekade setelah ia pertama kali diamati, memberikan bukti empirik (atas dasar pengamatan dan eksperimen) kenyataan pada atom. Dan juga meminjamkan keyakinan pada mekanika statistika, yang pada saat itu juga kontroversial.
Pada zaman ini juga melihat integrasi fisika dan kimia, pada zaman ini disebut dengan “Sains Besar”. Linus Pauling (1953) mengarang sebuah buku yang berjudul The Nature of Chemical Bond menggunakan prinsip-prinsip mekanika kuantum. Kemudian, karya Pauling memuncak dalam pemodelan fisik DNA, “rahasia kehidupan”. Pada tahun ini juga James D. Watson, Francis Crick dan Rosalind Franklin menjelaskan struktur dasar DNA, bahan genetik untuk mengungkapkan kehidupan dalam segala bentuknya. Hal ini memicu rekayasa genetika yang dimulai tahun 1990 untuk memetakan seluruh manusia genom (dalam Human Genome Project) dan telah disebut-sebut sebagai berpotensi memiliki manfaat medis yang besar.
Selain kimia dan fisika, teknologi komunikasi dan informasi berkembang pesat pada zaman ini. Sebut saja beberapa penemuan yang dilansir oleh nusantaranews.wordpress.com  sebagai penemuan yang merubah warna dunia, yaitu: Listrik, Elektronika (transistor dan IC), Robotika (mesin produksi dan mesin pertanian), TV dan Radio, Teknologi Nuklir, Mesin Transportasi, Komputer, Internet, Pesawat Terbang, Telepon dan Seluler, Rekayasa Pertanian dan DNA, Perminyakan, Teknologi Luar Angkasa, AC dan Kulkas, Rekayasa Material, Teknologi Kesehatan (laser, IR, USG), Fiber Optic, dan Fotografi (kamera, video).
Kini, penemuan terbaru di bidang Teknologi telah muncul kembali. sumber lain telah memberitakan penemuan “Memristor”. Ini merupakan penemuan Leon Chua, profesor teknik elektro dan ilmu komputer di University of California Berkeley. Keberhasilan itu menghidupkan kembali mimpi untuk bisa mengembangkan sistem-sistem elektronik dengan efisiensi energi yang jauh lebih tinggi daripada saat ini. Caranya, memori yang bisa mempertahankan informasi bahkan ketika power-nya mati, sehingga tidak perlu ada jeda waktu untuk komputer untuk boot up, misalnya, ketika dinyalakan kembali dari kondisi mati. Hal ini digambarkan seperti menyala-mematikan lampu listrik, ke depan komputer juga seperti itu (bisa dihidup-matikan dengan sangat mudah dan cepat). 

 

BAB III PENUTUP
A.Kesimpulan

Sejarah perkembangan ilmu Yunani kuno dikenal sebagai awal kebangkitan filsafat pada abad ke-6 SM. Masa Romawi merupakan masa terakhir dari pertumbuhan ilmu pada Zaman Kuno. Bangsa Romawi bukanlah pencipta teori-teori, tetapi pelaksana teori yang telah ada sejak zaman Yunani.
Zaman abad keemasan Islam ditandai dengan tampilnya para Theolog Islam dilapangan ilmu pengetahuan. Zaman kontemporer, muncul pada abad ke 20 sampe sekarang, bidang fisika menempati bidang paling tinggi dipandang sebagai hasil karya penelitian murni.

DAFTAR PUSTAKA

Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2013, edisi revisi
Bertrand Russell, Sejarah Filsafat Barat dan Kaitannya dengan Kondisi Sosio-Politik dari Zaman Kuno Hingga Sekarang, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004
Harun Hadiwiyono, Sari Sejarah Filsafat Barat, Yogyakarta: Kanisius, 1980
Jerome R. Ravertz, Filsafat Ilmu: Sejarah dan Ruang Lingkup Bahasan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, cetakan ke-4
K. Bertens, Ringkasan Sejarah Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 1986
Paul Strathern, 90 Menit Bersama Aristoteles, Jakarta: Erlangga, 2001
Surajiyo, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya Di Indonesia: Suatu Pengantar, Jakarta: Bumi Aksara, 2007
Surajiyo, Filsafat Ilmu dan Perkembangannya Di Indonesia: Suatu Pengantar, Jakarta: Bumi Aksara, 2007
W. Montgomery Watt, Islam dan Peradaban Dunia: Pengaruh Islam atas Eropa Abad Pertengahan, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1997
Ghazali, Bachri, dkk., Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Pokja Akademik UIN, 2005.
Bernadien, Win Usuludin, Membuka Gerbang Filsafat, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Hamersma, Harry, Pintu Masuk ke DUnia Filsafat, Yogyakarta: Kanisius, 2008.
Hasan, Erliana, Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian Ilmu Pemerintahan, Bogor: Ghalia Indonesia, 2011.
Ihsan, Fuad, Filsafat Ilmu, Jakarta: Rineka Cipta, 2010.
Maksum, Ali, Pengantar Filsafat: Dari Masa Klasik Hingga Postmodernisme, Yogyakarta: Ar Ruzz Media, 2012.
Muntasyir, Rizal dan Misnal Munir, Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Nur, Muhammad, Filsafat Ilmu, Yogyakarta: Fakutas Syariah dan Hukum Press, 2013.
Susanto, Filsafat Ilmu: Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistimologis, dan Aksiologis, Jakarta: Bumi Aksara, 2011.

http://jadiwijaya.blog.uns.ac.id/2010/06/02/sejarahperkembangan-ilmu/ diakses 16 September 2014.

Kamis, 26 September 2019

Al-Hiwalah

AL HIWALAH
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Fikih Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen Pengampu : Arsyil Azwar Senja, L.C.,M.E.I

DisusunOleh :
Kelompok 4
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
2019

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia.
Alhamdulilah berkat Rahmat dan Anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “AL HIWALAH” ini dengan baik.
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kegiataan akad pengalihan hutang dalam syariat islam. Makalah ini tidak akan terselesikan tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.Allah SWT  yang sudah memberikan kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
2.Arsyil Azwar Senja, L.C.,M.E.I. selaku dosen pengampu mata kuliah Fikih Ekonomi dan Bisnis Islam, yang telah memberikan motivasi untuk terselesaikannya makalah ini.
3.Orang tua kami yang selalu memberikan motivasi dan nasihat untuk selalu menjadi orang yang baik.
4.Teman- teman yang selalu memberikan masukan untuk penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata baik dan pasti banyak kekurangan maupun kelebihan.
“Ibarat tiada gading yang tak retak, tentu dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan, maka kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami nantikan”.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.

Salatiga, 19 September 2019

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTARi
DAFTAR ISIii
BAB I1
PENDAHULUAN1
A.Latar Belakang1
B.Tujuan1
C.RumusanMasalah1
BAB II2
PEMBAHASAN2
A.Teori Hawalah2
a)Pengertian2
b)Rukun Dan KetentuanSyariah2
c)Landasan syari’ah3
d)Jenis akad hawalah4
e)Manfaat dan Resiko4
f)Skema Hiwalah4
g)Lembaga Keuangan Syariah(LKS)6
B.Praktik Hiwalah dalam perbankan syariah7
a)Aplikasi dalam perbankan7
b)Mekanisme hawalah8
BAB III9
PENUTUP9
A.Kesimpulan9
DAFTAR PUSTAKA10

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalamkehidupan sehari-hari kita pasti melakukan transaksi utang piutang ataupun pengalihan utang, maka dari itu akan kami jelaskan tentang bagaimana menyelesaikan masalah utang-piutang ataupun pengalihan hutang kepada pihak ketiga supaya tidak terjadi kesalah pahaman antara pihak A,B, dan C.
Dalam transaksi pengalihan hutang dari pihak A yang berhutang kepihak B, dan ingin mengalihkan hutangnya kepihak C. maka dari itu harus sesuai akad hiwalah yang sesuai syari’at yang benar. Pihak A harus membicarakan terlebih dahulu kepada pihak C tentang pengalihan hutang. Maka oleh karena itu harus ada kesepakatan antara ketiga pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan pengalihan hutang tersebut.
B.Tujuan
Tujuan makalah ini adalah:
1.Mengetahui bagaimana akad hiwalah yang baik dan sesuai syariat.
2.Mengetahui bahwa utang piutang itu dapat dialihkan pembayaranya
3.Memberikan keringanan kepada pihak yang yang berhutang untuk menyelesaikan masalah hutangnya
C.RumusanMasalah
1.Bagaimanakah praktik Hawalah di kehidupan sehari-hari?
2.Apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan teorinya?
3.Bagaimanakah praktik hiwalah yang benar?

BAB II
PEMBAHASAN
A.Teori Hawalah
a)Pengertian
Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Menurut para ulama hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhalalaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
Secara sederhananya, dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang pada C (muhalalaih). Begitu B tidak mampu membayar utang kepada A, ia lalu mengalihkan beban hutang tersebut pada C. dengan demikian, C yang harus membayar hutang B kepada A, sedangkan hutang C kepada B dianggap selesai.
b)Rukun Dan Ketentuan Syariah
Ada 3 rukun hawalah
1.Pelaku yang terdiriatas :
a.Pihak yang berhutang (muhil)
b.Pihak yang berpiutang (muhal)
c.Pihak pengambil alih utang (muhal’alaih)
2.Objek akad
a.Adanya utang, atau
b.Adanya piutang
3.Ijab Kabul/serah terima dengan ketentuan syariah, yaitu:
a.Pelaku
1)Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
2)Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan pengalihan  utang piutang tersebut.
3)Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
4)Tidak bertentangan dengan syariat
b.Ijab Kabul,  adalah pernyataan dan ekspresi aling ridha/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
c)Landasan syari’ah
1.Al qur’an

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. ( al baqarah :280)
2.Hadis
“ Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kedzaliman, dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah (menerima pengalihan tersebut)” (HR. bukhari muslim)
3.ijma’
Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang atau benda kaena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajiban financial.

d)Jenis akad hawalah
Ditinjau dari segi objek akad, hawalah dapat dibagi menjadi dua:
1.Apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menagih piutang, maka pemindahan itu disebut hawalah al-haqq (pemindahan hak)
2.Apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang , maka pemindahan itu disebut hawalah al-dain ( pemindahan hutang)
Ditinjau dari sisi persyaratan, hawalah terbagi dua:
1.Hawalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutang sekaligus berpiutang kepada muhal’alaih.
2.Hawalah al-muthlaqoh (pemindahan mutlak) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutan, tetapi tidak berpiutang kepada muhal’alaih.
e)Manfaat dan Resiko
1.Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
2.Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
3.Dapat menjadi salah satu fee based income atau sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syari’ah.
Resiko yang harus diwaspadai dari kontrak hawalah adalah kecurangan nasabah dengan member invoice palsu atau wanprestasi  (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank.
f)Skema Hiwalah





1)Suplai barang
2)Invoice
3)Bayar
4)Tagih
5)Bayar

Ketentuan hukum hawalah
1.Orang yang diberi pengalihan hutang hendaknya orang yang kaya, artinya mampu melunasi tanggungan hutangnya. Sebab rasulullah bersabda, “ apabila hutang di antara kalian dipindahkan kepada orang kaya maka terimalah.”
2.Bila hutang dipindahkan kepada orang lain yang ternyata orang tersebut bangkrut, meninggal, atau pergi tanpa diketahui rimbanya, maka orang yang berpiutang berhak kembali lagi menuntut pihak yang memindahkanya.
3.Bila hutang seseorang dialihkan kepada orang lain, lalu orang yang menerima pengalihan hutang tadi memindahkan lagi kepada orang lain, maka hawalah ini tidak dibolehkan. Karena berulangnya lagi orang yang dipindahdan orang yang dituju tidak berpengaruh buruk pada hawalah selama syarat-syaratnya terpenuhi.

g)Lembaga Keuangan Syariah(LKS)
Untuk membantu masyarakat yang ingin menghindari riba dengan mengalihkan hutang yang timbul dari transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai syariah. Dewan syariah nasional mengeluarkan fatwa terkait dengan pengalihan hutang ini dan memberikan berbagaia lternatif, yaitu:
Alternatif 1
1.LKS (Lembaga Keuangan Syariah) memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang) nya, dengan demikian aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh.
2.Nasabah menjual aset dimaksud (1) kepada LKS dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardhnya kepada LKS.
3.LKS menjual secara murabahah, aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan cara pembayaran secara cicilan/diangsur.
Alternatif 2
1.LKS memberkan qardh kepada nasabah, dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang) nya, dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi  milik nasabah secara penuh.
2.Nasabah menjual aset dimaksud angka kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardhnya kepada LKS.
3.LKS menyewakan aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad ijarah al muntahiya bittamlik.
Alternatif 3
1.LKS membeli sebagian aset nasabah, dengan izin LKK (Lembaga Keuangan Konvensional). Sehingga dengan demikian terjadinya syirkah al-milk antara LKS dan nasabah terhadap aset tersebut.
2.Bagian aset yang dibeli oleh LKS sebagaimana dimaksud nomor 1 adalah bagian aset yang senilai dengan hutang (sisa cicilan) nasabah kepada LKK.
3.LKS menjual secara murabahah bagian aset yang menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.
Alternatif 4
1.Dalam pengurusan untuk kepemilikan penuh atas aset, nasabah dapat malakukan akad ijarah dengan LKS.
2.Apabila diperlukan, LKS dapat menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh.
3.Akad ijarah sebagaimana dimaksud angka 1 tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan sebagaimana dimaksudkan angka 2.

B.Praktik Hiwalah dalam perbankan syariah
a)Aplikasi dalam perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut:
1.Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2.Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3.Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discounting nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kotrak hawalah.

b)Mekanisme hawalah
1.Penjual suatu barang/jasa mengadakan kontrak bisnis dengan pembelinya yang pembayarannya baru akan dilakukan/dilunasi setelah beberapa waktu kemudian.
2.Oleh karena memerlukan dana segera misalnya untuk modal kerja, si penjual mengajukan pembiayaan hiwalah kepada suatu bank syariah untuk sebesar jumlah tagihan dengan jaminan piutangnya kepada pembelinya. Sebagai realisasinya, bank membayar pembiayaan dimaksud kepada debitur (penjual) sebesar tagihan, dan debitur akan membayar biaya administrasi kepad bank.
3.Pada saat hutang debitur jatuh tempo, bank menagih pelunasan hutang debitur kepada rekan dagang debitur-pembeli barang atau jasa debitur (pihak ketiga)
.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Jenis hawalah dibedakan menjadi dua yaitu dari sisi objek akad dan dari sisi persyaratan, dari sisi objek akad hawalah dibedakan menjadi dua yaitu pemindahan hak dan pemindahan utang, sedangkan dari sisi persyaratan juga ada dua yaitu Hawalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutang sekaligus berpiutang kepada muhal’alaih, Hawalah al-muthlaqoh (pemindahan mutlak) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutan, tetapi tidak berpiutang kepada muhal’alaih.
Setelah melakukan riset dan membaca teori tentang akad hawalah dapat ditarik kesimpulan bahwa akad hawalah yang diterapkan sudah sesuai dengan teori yang kami dapatkan. Bahwa dalam praktik hawalah di dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu akad yang sangat menguntungkan bagi orang yang tidak bisa membayar utangnya tepat waktu, dan dapat membantu dalam menjalankan usaha masyarakat yang masih memerlukan bantuan untuk mengembangkan usahanya.

DAFTAR PUSTAKA

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Rasjid, H. S. (2017). Fikih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo Bandung.
Sudarsono, H. (2003). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrasi. Jogjakarta: Ekonisia.

Makalah Al-Hiwalah

AL HIWALAH
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah : Fikih Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen Pengampu : Arsyil Azwar Senja, L.C.,M.E.I

DisusunOleh :
Kelompok 4
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
2019

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Sholawat serta salam senantiasa terlimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW beserta keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia.
Alhamdulilah berkat Rahmat dan Anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah yang berjudul “AL HIWALAH” ini dengan baik.
Tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kegiataan akad pengalihan hutang dalam syariat islam. Makalah ini tidak akan terselesikan tanpa adanya bantuan dari berbagai pihak, untuk itu kami mengucapkan terimakasih kepada:
1.Allah SWT  yang sudah memberikan kelancaran dalam penyusunan makalah ini.
2.Arsyil Azwar Senja, L.C.,M.E.I. selaku dosen pengampu mata kuliah Fikih Ekonomi dan Bisnis Islam, yang telah memberikan motivasi untuk terselesaikannya makalah ini.
3.Orang tua kami yang selalu memberikan motivasi dan nasihat untuk selalu menjadi orang yang baik.
4.Teman- teman yang selalu memberikan masukan untuk penyusunan makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih sangat jauh dari kata baik dan pasti banyak kekurangan maupun kelebihan.
“Ibarat tiada gading yang tak retak, tentu dalam pembuatan makalah ini banyak kekurangan, maka kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat kami nantikan”.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi pembaca.

Salatiga, 19 September 2019

Penyusun


DAFTAR ISI

KATA PENGANTARi
DAFTAR ISIii
BAB I1
PENDAHULUAN1
A.Latar Belakang1
B.Tujuan1
C.RumusanMasalah1
BAB II2
PEMBAHASAN2
A.Teori Hawalah2
a)Pengertian2
b)Rukun Dan KetentuanSyariah2
c)Landasan syari’ah3
d)Jenis akad hawalah4
e)Manfaat dan Resiko4
f)Skema Hiwalah4
g)Lembaga Keuangan Syariah(LKS)6
B.Praktik Hiwalah dalam perbankan syariah7
a)Aplikasi dalam perbankan7
b)Mekanisme hawalah8
BAB III9
PENUTUP9
A.Kesimpulan9
DAFTAR PUSTAKA10

BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Dalamkehidupan sehari-hari kita pasti melakukan transaksi utang piutang ataupun pengalihan utang, maka dari itu akan kami jelaskan tentang bagaimana menyelesaikan masalah utang-piutang ataupun pengalihan hutang kepada pihak ketiga supaya tidak terjadi kesalah pahaman antara pihak A,B, dan C.
Dalam transaksi pengalihan hutang dari pihak A yang berhutang kepihak B, dan ingin mengalihkan hutangnya kepihak C. maka dari itu harus sesuai akad hiwalah yang sesuai syari’at yang benar. Pihak A harus membicarakan terlebih dahulu kepada pihak C tentang pengalihan hutang. Maka oleh karena itu harus ada kesepakatan antara ketiga pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan pengalihan hutang tersebut.
B.Tujuan
Tujuan makalah ini adalah:
1.Mengetahui bagaimana akad hiwalah yang baik dan sesuai syariat.
2.Mengetahui bahwa utang piutang itu dapat dialihkan pembayaranya
3.Memberikan keringanan kepada pihak yang yang berhutang untuk menyelesaikan masalah hutangnya
C.RumusanMasalah
1.Bagaimanakah praktik Hawalah di kehidupan sehari-hari?
2.Apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan teorinya?
3.Bagaimanakah praktik hiwalah yang benar?

BAB II
PEMBAHASAN
A.Teori Hawalah
a)Pengertian
Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Menurut para ulama hal ini merupakan pemindahan beban utang dari muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhalalaih (orang yang berkewajiban membayar hutang).
Secara sederhananya, dijelaskan bahwa A (muhal) memberi pinjaman kepada B (muhil), sedangkan B masih mempunyai piutang pada C (muhalalaih). Begitu B tidak mampu membayar utang kepada A, ia lalu mengalihkan beban hutang tersebut pada C. dengan demikian, C yang harus membayar hutang B kepada A, sedangkan hutang C kepada B dianggap selesai.
b)Rukun Dan Ketentuan Syariah
Ada 3 rukun hawalah
1.Pelaku yang terdiriatas :
a.Pihak yang berhutang (muhil)
b.Pihak yang berpiutang (muhal)
c.Pihak pengambil alih utang (muhal’alaih)
2.Objek akad
a.Adanya utang, atau
b.Adanya piutang
3.Ijab Kabul/serah terima dengan ketentuan syariah, yaitu:
a.Pelaku
1)Baligh (dewasa) dan berakal sehat.
2)Berhak penuh untuk melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan pengalihan  utang piutang tersebut.
3)Harus jelas nilai, jumlah dan spesifikasinya
4)Tidak bertentangan dengan syariat
b.Ijab Kabul,  adalah pernyataan dan ekspresi aling ridha/rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
c)Landasan syari’ah
1.Al qur’an

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. ( al baqarah :280)
2.Hadis
“ Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah kedzaliman, dan jika salah seorang kamu dialihkan (dihiwalahkan) kepada orang yang kaya yang mampu, maka turutlah (menerima pengalihan tersebut)” (HR. bukhari muslim)
3.ijma’
Hawalah dibolehkan pada utang yang tidak berbentuk barang atau benda kaena hawalah adalah perpindahan utang. Oleh sebab itu, harus pada uang atau kewajiban financial.

d)Jenis akad hawalah
Ditinjau dari segi objek akad, hawalah dapat dibagi menjadi dua:
1.Apabila yang dipindahkan itu merupakan hak menagih piutang, maka pemindahan itu disebut hawalah al-haqq (pemindahan hak)
2.Apabila yang dipindahkan itu kewajiban untuk membayar hutang , maka pemindahan itu disebut hawalah al-dain ( pemindahan hutang)
Ditinjau dari sisi persyaratan, hawalah terbagi dua:
1.Hawalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutang sekaligus berpiutang kepada muhal’alaih.
2.Hawalah al-muthlaqoh (pemindahan mutlak) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutan, tetapi tidak berpiutang kepada muhal’alaih.
e)Manfaat dan Resiko
1.Memungkinkan penyelesaian utang dan piutang dengan cepat dan simultan.
2.Tersedianya talangan dana untuk hibah bagi yang membutuhkan.
3.Dapat menjadi salah satu fee based income atau sumber pendapatan non pembiayaan bagi bank syari’ah.
Resiko yang harus diwaspadai dari kontrak hawalah adalah kecurangan nasabah dengan member invoice palsu atau wanprestasi  (ingkar janji) untuk memenuhi kewajiban hawalah ke bank.
f)Skema Hiwalah





1)Suplai barang
2)Invoice
3)Bayar
4)Tagih
5)Bayar

Ketentuan hukum hawalah
1.Orang yang diberi pengalihan hutang hendaknya orang yang kaya, artinya mampu melunasi tanggungan hutangnya. Sebab rasulullah bersabda, “ apabila hutang di antara kalian dipindahkan kepada orang kaya maka terimalah.”
2.Bila hutang dipindahkan kepada orang lain yang ternyata orang tersebut bangkrut, meninggal, atau pergi tanpa diketahui rimbanya, maka orang yang berpiutang berhak kembali lagi menuntut pihak yang memindahkanya.
3.Bila hutang seseorang dialihkan kepada orang lain, lalu orang yang menerima pengalihan hutang tadi memindahkan lagi kepada orang lain, maka hawalah ini tidak dibolehkan. Karena berulangnya lagi orang yang dipindahdan orang yang dituju tidak berpengaruh buruk pada hawalah selama syarat-syaratnya terpenuhi.

g)Lembaga Keuangan Syariah(LKS)
Untuk membantu masyarakat yang ingin menghindari riba dengan mengalihkan hutang yang timbul dari transaksi nonsyariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai syariah. Dewan syariah nasional mengeluarkan fatwa terkait dengan pengalihan hutang ini dan memberikan berbagaia lternatif, yaitu:
Alternatif 1
1.LKS (Lembaga Keuangan Syariah) memberikan qardh kepada nasabah. Dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang) nya, dengan demikian aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi milik nasabah secara penuh.
2.Nasabah menjual aset dimaksud (1) kepada LKS dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardhnya kepada LKS.
3.LKS menjual secara murabahah, aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan cara pembayaran secara cicilan/diangsur.
Alternatif 2
1.LKS memberkan qardh kepada nasabah, dengan qardh tersebut nasabah melunasi kredit (hutang) nya, dan dengan demikian, aset yang dibeli dengan kredit tersebut menjadi  milik nasabah secara penuh.
2.Nasabah menjual aset dimaksud angka kepada LKS, dan dengan hasil penjualan itu nasabah melunasi qardhnya kepada LKS.
3.LKS menyewakan aset yang telah menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan akad ijarah al muntahiya bittamlik.
Alternatif 3
1.LKS membeli sebagian aset nasabah, dengan izin LKK (Lembaga Keuangan Konvensional). Sehingga dengan demikian terjadinya syirkah al-milk antara LKS dan nasabah terhadap aset tersebut.
2.Bagian aset yang dibeli oleh LKS sebagaimana dimaksud nomor 1 adalah bagian aset yang senilai dengan hutang (sisa cicilan) nasabah kepada LKK.
3.LKS menjual secara murabahah bagian aset yang menjadi miliknya tersebut kepada nasabah, dengan pembayaran secara cicilan.
Alternatif 4
1.Dalam pengurusan untuk kepemilikan penuh atas aset, nasabah dapat malakukan akad ijarah dengan LKS.
2.Apabila diperlukan, LKS dapat menalangi kewajiban nasabah dengan menggunakan prinsip al-qardh.
3.Akad ijarah sebagaimana dimaksud angka 1 tidak boleh dipersyaratkan dengan (harus terpisah dari) pemberian talangan sebagaimana dimaksudkan angka 2.

B.Praktik Hiwalah dalam perbankan syariah
a)Aplikasi dalam perbankan
Kontrak hawalah dalam perbankan biasanya diterapkan dalam hal-hal berikut:
1.Factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga itu.
2.Post-dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dulu piutang tersebut.
3.Bill discounting. Secara prinsip, bill discounting serupa dengan hawalah. Hanya saja, dalam bill discounting nasabah harus membayar fee, sedangkan pembahasan fee tidak didapati dalam kotrak hawalah.

b)Mekanisme hawalah
1.Penjual suatu barang/jasa mengadakan kontrak bisnis dengan pembelinya yang pembayarannya baru akan dilakukan/dilunasi setelah beberapa waktu kemudian.
2.Oleh karena memerlukan dana segera misalnya untuk modal kerja, si penjual mengajukan pembiayaan hiwalah kepada suatu bank syariah untuk sebesar jumlah tagihan dengan jaminan piutangnya kepada pembelinya. Sebagai realisasinya, bank membayar pembiayaan dimaksud kepada debitur (penjual) sebesar tagihan, dan debitur akan membayar biaya administrasi kepad bank.
3.Pada saat hutang debitur jatuh tempo, bank menagih pelunasan hutang debitur kepada rekan dagang debitur-pembeli barang atau jasa debitur (pihak ketiga)
.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya. Jenis hawalah dibedakan menjadi dua yaitu dari sisi objek akad dan dari sisi persyaratan, dari sisi objek akad hawalah dibedakan menjadi dua yaitu pemindahan hak dan pemindahan utang, sedangkan dari sisi persyaratan juga ada dua yaitu Hawalah al-muqayyadah (pemindahan bersyarat) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutang sekaligus berpiutang kepada muhal’alaih, Hawalah al-muthlaqoh (pemindahan mutlak) adalah hawalah dimana muhil adalah pihak yang berhutan, tetapi tidak berpiutang kepada muhal’alaih.
Setelah melakukan riset dan membaca teori tentang akad hawalah dapat ditarik kesimpulan bahwa akad hawalah yang diterapkan sudah sesuai dengan teori yang kami dapatkan. Bahwa dalam praktik hawalah di dalam kehidupan sehari-hari merupakan suatu akad yang sangat menguntungkan bagi orang yang tidak bisa membayar utangnya tepat waktu, dan dapat membantu dalam menjalankan usaha masyarakat yang masih memerlukan bantuan untuk mengembangkan usahanya.

DAFTAR PUSTAKA

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani.
Rasjid, H. S. (2017). Fikih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo Bandung.
Sudarsono, H. (2003). Bank dan Lembaga Keuangan Syariah deskripsi dan ilustrasi. Jogjakarta: Ekonisia.

Etika pemasaran secara Syariah

Nama : Khoirun Nissa Afina
NIM/Kelas : 63020180064/ 5 B
Jurusan : Ekonomi Syariah
Etika Pemasaran Islami
1. Pengertian Etika Pemasaran Islami
Dalam Islam, istilah yang paling dekat berhubungan dengan istilah etika dalam Alquran adalah Khuluq. Al-Quran juga menggunakan sejumlah istilah lain untuk menggambarkan konsep tentang kebaikan : Khair (kebaikan), birr (kebenaran), qist (persamaan), ‘adl (kesetaraan dan keadilan), haqq (kebenaran dan kebaikan), ma’ruf (mengetahui dan menyetujui) dan takwa (ketakwaan). Tindakan terpuji disebut dengan salihat dan tindakan yang tercela disebut sebagai sayyiat.
Dalam khazanah pemikiran islam, etika dipahami sebagai akhlak atau adab yang bertujuan untuk mendidik moralitas manusia. Etika terdapat dalam materi-materi kandungan ayat-ayat Al-Quran yang sangat luas, dan dikembangkan dalam pengaruh filsafat yunani hingga sufi. Ahmad Amin memberi batasan, bahwa etika atau akhlak adalah ilmu yang menjelaskan makna baik dan buruk, menerangkan apa yang seharusnya dilakukan manusia kepada orang lain, menyatakan tujuan yang harus dituju oleh manusia dalam perbuatan mereka dan menunjukkan jalan untuk melakukan apa yang harus diperbuat. Etika merupakan jiwa ekonomi islam yang membangkitkan kehidupan dalam setiap peraturan dan syariat. Oleh sebab itu, etika atau akhlak adalah hakikat-hakikat yang menempati ruang luas dan mendalam pada akal, hati nurani, dan perasaan seorang muslim.
Menurut Hermawan Kartajaya dan Muhammad Syakir Sula Pemasaran Syariah adalah sebuah disiplin bisnis strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari suatu inisiator kepada stakeholdersnya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (business) dalam Islam. Hal ini berarti bahwa dalam pemasaran syariah, seluruh proses baik proses penciptaan, penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah Islam. Sepanjang hal tersebut dapat dijamin, dan penyimpangan prinsip-prinsip muamalah Islami tidak terjadi dalam suatu transaksi atau dalam proses suatu bisnis,maka bentuk transaksi apapun dalam pemasaran dapat dibolehkan.
Sedangkan etika pemasaran Islam adalah prinsip-prinsip syariah marketer yang menjalankan fungsi-fungsi pemasaran secara Islam, yaitu memiliki kepribadian spiritual (takwa), jujur (transparan), berlaku adildalam bisnis (Al-Adl), bersikap melayani, menepati janji, dan jujur.
2. Prinsip Etika Pemasaran Islami
Ada sembilan etika pemasaran yang menjadi prinsip-prinsip Syariah Marketing dalam menjalankan fungsi pemasaran, yaitu :
a. Memiliki Kepribadian Spiritual (Takwa)
Seorang pedagang dalam menjalankan bisnisnya harus di landasi sikap takwa dengan selalu mengingat Allah, bahkan dalam suasana mereka sedang sibuk dalam aktifitas mereka dalam melayani pembelinya,ia hendaknya sadar penuh dalam responsive terhadap prioritas-prioritas yang telah ditentukan oleh sang maha pencipta. Kesadaran akan Allah hendaknya menjadi sebuah kekuatan pemicu (driving force) dalam segala tindakan. Sesuai dengan Al-Qur‟an surat at-Taubah ayat 119.
b. Berlaku baik dan simpatik (Shidiq)
Berprilaku baik, sopan dan santun dalam pergaulan adalah fondasi dasar dan inti dari kebaikan tingkah laku. Sifat ini sangat dihargai dengan nilai yang sangat tinggi dan mencakup semua sisi manusia. Alquran juga mengharuskan pengikutnya untuk berlaku sopan disetiap hal, bahkan dalam meakukan transaksi bisnis dengan orang-orang yang bodoh. Tetap harus bicara dengan ucapan dan ungkapan yang baik.
c. Berlaku Adil dalam Bisnis (Al-Adl)
Islam mendukung prinsip keadilan, Secara umum Islam mendukung semua prinsip dalam pendekatan keadilan terhadap etika, namun dalam proporsi yang seimbang. Islam tidak mendukung prinsip keadilan buta. Kebutuhan semata-mata tidak memerlukan keadilan. Karena seorang muslim yang tengah berusaha untuk keluar dari situasi yang menindas lebih membutuhkan bantuan dibanding dengan orang yang sekedar menuntut hak sebagai kekayaan dari orang-orang kaya.
Berbisnislah secara adil, demikian kata Allah. Sebagaimana firmanya, “Berusahalah secara adil dan kamu tidak boleh bertindak tidak adil”. Allah mencintai orang orang berbuat adil dan membenci orang-orang yang berbuat zalim, Islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung kezaliman dan kewajibkan terpenuhinya keadilan yang teraplikasi dalam hubungan dagang dan kontrak bisnis.
Di samping itu sikap berbisnis tidak membeda-bedakan, adil dihadapan memperlakukan semua konsumen dengan sama. dengan sikap secara adil yaitu tergambar semua dalam stakeholder, semuanya harus merasakan keadilan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang haknya terzalimi, terutama bagi tiga stakeholder utama yaitu pemegang saham,pelanggan dan karyawan.Hal ini sesuai dengan Al-Qur`an Surat al An’am ayat: 152
d. Bersikap Melayani dan Rendah hati (Khidmah)
Sikap melayani merupakan sikap utama seorang pemasar. Tanpa sikap melayani, yang melekat dalam kepribadiannya. Melekat dalam sikap ini adalah sikap sopan, santun, dan rendah hati. Orang yang beriman diperintahkan untuk bermurah hati, sopan, dan bersahabat saat berelasi dengan mitra bisnisnya. Suatu bisnis akan senantiasa berkembang dan sukses manakala ditunjang dengan adannya pelayanan terbaik. Misalnya dengan keramahan, senyuman kepada para konsumen akan semakin baik bisnisnya.
Sikap melayani juga merupakan salah satu ajaran yang cukup mewarnai pola kerja umat kristiani. Kita dapat melihat bagaimana profesionalisme mereka dalam melakukan pelayanan bagi pasien yang ada di rumah sakit mereka. Ini adalah salah satu implementasi dari ajaran mereka (Injil).
e. Menepati janji dan Tidak Curang
Janji adalah ikrar dan kesanggupan yang telah dinyatakan kepada seseorang. Ketika membuat suatu perjanjian tentunya didasari dengan rasa saling percaya serta tanggung jawab yang besar untuk melaksanakan janji tersebut. Ketepatan janji dapat dilihat dari segi ketepatan waktu penyerahan barang, ketepatan waktu pembayaran serta melaksanakan sesuatu sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Pelaku bisnis yang tidak bisa memenuhi janjinya dapat dikatakan sebagai golongan orang yang munafiq. Terlebih diera informasi yang terbuka dan cepat seperti sekarang ini mengingkari janji dalam dunia bisnis sama halnya dengan menggali kubur bagi bisnisnya sendiri. Karena dalam waktu singkat para rekan bisnis akan mencari mitra kerja yang dapat dipercaya.
Sikap pebisnis yang selalu menepati janji baik kepada para pembeli maupun diantara sesama pedagang lainnya, janji yang dimaksudkan dalam hal ini adalah janji dimana seorang pedagang terhadap pembelinya dalam melakukan transaksi ketika menjanjikan barang yang di jual itu barang yang baik, Semisal seorang pedagang menjadi seorang produsen, ataupun distributor harus senantiasa menepati janjinya dalam mengirimkan barang kepada para konsumen atau pembeli misalnya tepat waktu pengiriman, menyerahkan barang yang kualitasnya, kuantitas, warna, ukuran, atau spesifikasinya sesuai dengan perjanjian semula, memberi garansi dan lain sebagainya. Sedangkan janji yang harus ditepati kepada sesama para rekan pedagang misalnya, pembayaran dengan jumlah dan waktu tepat dan lain sebagainya.
f. Jujur dan Terpercaya (Al-Amanah)
Kejujuran merupakan sikap yang dianggap mudah untuk dilaksanakan bagi orang awam manakala tidak dihadapkan pada ujian berat atau dihadapkan pada godaan duniawi. Dengan sikap kejujuran seorang pedagang akan dipercaya oleh para pembelinya akan tetapi bila pedagang tidak jujur maka pembeli tidak akan memebeli barang dagangannya. Tak diragukan bahwasannya ketidak jujuran adalah sikap bentuk kecurangan yang paling jelek. Orang tidak jujur akan selalu berusaha melakukan penipuan pada orang lain, Al-Qur‟an dengan tegas melarang ketidak jujuran sebagaimana firmanya dalam surat al-Anfal ayat 27.
g. Tidak berburuk sangka (Su’udz zhan)
Saling menghormati satu sama lain adalah ajaran Nabi Muhammad SAW yang harus di Implementasikan dalam perilaku bisnis modern. Tidak boleh satu pengusaha menjelekkan pengusaha lain hanya untuk persaingan bisnis. Amat Naif jika perbuatan seperti itu terjadi dalam praktek bisnis yang dilakukan oleh seorang muslim. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surah Al-hujarat ayat 12.
h. Tidak suka menjelek-jelekkan (Ghibah)
Ghibah adalah keinginan untuk menghancurkan orang, menodai harga diri, kemuliaan dan kehormatan orang lain, sedangkan mereka itu tidak ada dihadapannya. Ini merupakan kelicikan, sebab hal ini sama saja dengan menusuk dari belakang. Sikap semacam ini merupakan salah satu bentuk penghancuran karakter, sebab pengumpatan dengan model seperti ini berarti melawan orang lain yang tidak berdaya.
Biasanya seorang pemasar senang apabila telah mengetahui kelemahan, kejelekan dan kekurangan lawan bisnisnya. Dan biasanya kelemahan dan kejelekan ini senjata untuk memenangkan pertarungan dipasar dengan jalan menjelek-jelekan atau menfitnah lawan bisnisnya.
i. Tidak melakukan suap/sogok(riswah)
Dalam syariah, menyuap (Riswah) hukumnya haram, dan menyuap termasuk kedalam kategori memakan harta orang lain dengan cara bathil. Islam tidak saja mengharamkan penyuapan melainkan juga mengancam kedua belah pihak yang terlibat dengan neraka diakhirat. Suap adalah dosa besar dan kejahatan kriminal didalam suatu Negara. Oleh karena itu mendapat kekayaan dengan cara penyuapan jelas haram.

3. Karakteristik Pemasaran Islami
Ada beberapa karakteristik Pemasaran Syari’ah yang dapat menjadi panduan bagi para pemasar sebagai berikut :
a. Ketuhanan (Rabbaniyah)
Salah satu ciri khas pemasar syariah marketing yang tidak dimiliki pasar konvensional yang dikenal selama ini adalah sifat yang religius. Kondisi ini tercipta keterpaksaan tetapi berangkat dari kesadaran akan nilai religius, yang dipandang penting dan mewarnai aktivitas pemasaran agar tidak terperosok kedalam perbuatan yang tidak merugikan orang lain. Jiwa seorang marketing syariah meyakini bahwa hukum-hukum syariah yang teistis atau bersifat ketuhanan ini adalah hukum yang paling adil, paling sempurna, paling selaras dalam bentuk kebaikan, paling dapat mencegah segala kerusakan, paling mampu mewujudkan kebenaran, memusnahkan kebatilan, dan menyebarluaskan kemaslahatan. Karena merasa cukup akan segala kesempurnaan dan kebaikannya, diarela melaksanakannya dari hati yang paling dalam, seorang syariah marketer menyakini bahwa Allah Swt selalu dekat dan mengawasinya ketika dia sedang melaksanakan segala macam bentuk bisnis. Dan Allah akan meminta pertanggungjawaban darinya atas pelaksanaan syariat tersebut kelak dihari kiamat.
b. Etika (Akhlaqiyyah)
Keistimewaan yang lain dari syariah marketer selain karena teistis (rabbaniyyah), juga karena mengedepankan masalah akhlak (moral, etika) dalam seluruh aspek kegiatanya. Sifat etis ini merupakan turunan dari sifat teistis diatas. Dengan demikian marketing syariah adalah konsep yang sangat mengedepankan nilai-nilai moral dan etika, tidak peduli apa pun agamanya.
Karena nilai-nilai moral dan etika adalah nilaiyang bersifat universal, yang diajarkan oleh semua agamanya. Untuk mencapai tujuan suci, Allah memberikan petunjuk melalui para Rasulnya, Petunjuk tersebut meliputi segala sesuatu yang dibutuhkan manusia, baik akidah, akhlak, (moral, etika), maupun syariah. Dua komponen pertama, akidah dan akhlak (moral, etika) bersifat konstan, keduanya tidak mengalami perubahan apapun dengan berbedanya waktu dan tempat. Sedangkan syariah senantiasa berubah sesuai dengan kebutuhan dan taraf perbedaan manusia, yang berbeda-beda sesuai dengan rasulnya masing-masing. Kesungguhan untuk senantiasa hidup bersih lahir batin merupakan salah satu cara untuk meraih derajat kemuliaan disisi Allah SWT.
Pebisnis muslim harus berpegang pada etika Islam, karena ia mampu membuat bisnis sukses dan maju, agar menjadi orang yang saleh dalam melakukan amal perbuatan dalam kapasitasnya sebagai khalifah dimuka bumi lain, dengan modal budi pekerti luhur, pebisnis bisa sampai pada derajat yang tinggi. Allah melapangkan hati makhluk-makhluknya untuk dirinya, dan Allah membukakan pintu rizki untuknya yang tidak bisa dicapai kecuali mempunyai karakter yang luhur. Karena dengan mempunyai karakter yang mulia, pembisnis akan menjadi orang yang lemah lembut, ramah, wajahnya berseri-seri, tidak banyak berpaling, berbicara dengan kata-kata baik dan mengasihi orang yang lebih kecil. Sedangkan salah satu bentuk bisnis yang mengalami suatu masalah jika para pemasar kurang baik dan dianggap bisa membawa kerugian suatu perusahaan.
c. Realistis (Al-Waqi‟iyyah)
Syariah marketing bukanlah konsep yang tidak ekslusif, fanatis,anti-modernitas, dan kaku, marketing syariah adalah konsep pemasaran yang fleksibel, sebagaimana keluasan dan keluwesan syariah Islami yang melandasinya. Syariah marketer bukanlah berarti para pemasar itu harus penampilan ala bangsa Arab dan mengharamkan dasi karena dianggap merupakan simbol masyarakat barat, misalnya. Para pemasar juga professional dengan penampilan yang bersih, rapi, dan bersahaja, Ia tidak kaku, tidak ekslusif, tetapi sangat fleksibel dan luwes dalam bersikap dan bergaul. Ia memahami dalam situasi pergaulan di lingkungan yang sangat heterogen, dengan beragam suku, agama dan ras.
Fleksibilitas atau kelonggaran sengaja diberikan oleh Allah SWT agar penerapan syariah senantiasa realisties (al-waqi’iyyah) dan dapat mengikuti perkembangan zaman. Kelonggaran bukanlah suatu kebetulan, melainkan kehendak Allah agar syariah Islam senantiasa abadi dan kekal sehingga sesuai bagi setiap zaman, daerah, dan keadaan apapun. Dalamsisi inilah, syariah marketing berada. Ia bergaul, bersilaturahmi, melakukan transaksi bisnis di tengah-tengah realitas kemunafikan, kecurangan, kebohongan, atau penipuan yang sudah biasa terjadi dalam dunia bisnis. Akan tetapi syariah marketing berusaha tegar, istiqomah, dan menjadi cahaya penerang di tengah-tengah kegelapan.
d. Humanistis (Al-Insaniyyah)
Keistimewaan marketing syariah yang lain adalah sikapnya humanistis universal. Pengertian humanistis adalah bahwa syariah diciptakan untuk manusia agar derajatnya terangkat, sifat manusia terjaga dan terangkat, sifat kemanusiaannya terjaga dan terpelihara, serta sifat kehewananiannya terkekang dengan panduan syariah. Dengan memiliki, nilai humanistis ia menjadi manusia yang terkontrol dan seimbang. Bukan manusia yang serakah, yang menghalalkan segala cara untuk meraih keuntungan yang sebesar- besarnnya. Bukan menjadi manusia yang bisa bahagia diatas penderitaan orang lain atau manusia yang hatinya kering dengan kepedulian sosial.
Syariat Islam diciptakan untuk manusia sesuai dengan kapasitasnya tanpa menghiraukan ras, warna kulit, kebangsaan dan status. Hal inilah yang membuat syariah memiliki sifat universal sehingga menjadi syariat humanistis. Hal tersebut dapat dikatakan prinsip ukhuwah insaniyyah (persaudaraan antar manusia). Syariat Islam bukanlah syariat bangsa arab, walaupun Muhammad yang membawanya adalah orang arab. Syariat Islam adalah milik Tuhan bagi seluruh manusia.
4. Sistem Promosi Dalam Islam
Adapun yang harus dilakukan dalam berpromosi sesuai dengan anjuran Islam adalah:
a. Jangan mudah mengobral sumpah
Dalam berpromosi atau beriklan janganlah mudah mengucapkan janji sekiranya janji tersebut tidak bias ditepati. Bersumpah secara berlebihan dilarang dalam etika promosi Islam, mengobral sumpah tanpa sesuai dengan yang sesungguhnya dapat merusak nilai-nilai Islami. Sebab banyak dewasa ini perusahaan-perusahaan yang berpromosi dengan melebih-lebihkan dalam berkata melalui iklan. Allah SWT dan Rasul Nya telah memberikan aturan dan larangan mengenai hal ini.
b. Jujur
Kejujuran adalah buah dari keimanan, sebagai ciri utama orang mukmin, bahkan ciri para Nabi. Tanpa kejujuran, agama tidak akan tegak dan tidak akan stabil. Sebaliknya, kebohongan dan kedustaan adalah bagian daripada sikap orang munafik.
Bencana terbesar akan melanda jika para pelaku ekonomi melakukan dusta. Pedagang berbohong dalam mempromosikan barang dan menetapkan harga di atas harga yang wajar. Sedangkan pembeli melakukan kebohongan pada saat menawar harga. Demikian pentingnya faktor kejujuran dalam perilaku ekonomi hingga Allah menempatkan kejujuran sebagai karakter pedagang yang membawanya kepada derajat yang dangat tinggi di hadapan AlIah.
Islam sangat melarang memalsu dan menipu karena dapat menyebabkan kerugian dan kedzaliman serta dapat menimbulkan permusuhan dan percekcokan.
c. Menjaga agar selalu memenuhi akad dan janji serta kesepakatan- kesepakatan di antara kedua belah pihak (pembeli dan penjual).
d. Menghindari berpromosi palsu
Hal ini bertujuan menarik perhatian pembeli dan mendorongnya untuk membeli. Berbagai iklan di media televisi atau dipajang di media cetak, media indoor maupun outdoor, atau lewat radio sering kali memberikan keterangan palsu. Model promosi tersebut melanggar akhlaqul karimah. Islam sebagai agama yang menyeluruh, mengatur tata cara hidup manusia, setiap bagian tidak dapat dipisahkan dengan bagian yang lain. Demikian pula pada proses marketing, jual beli harus berdasarkan etika Islam.
Rela dengan laba yang sedikit karena itu akan mengundang kepada kecintaan manusia dan menarik bayak pelanggan serta mendapat berkah dalam rezeki. Jika pengusaha ingin mendapatkan rezeki yang berkah dan dengan prosfesi sebagai pedagang, tentu ingin dinaikkan derajatnya setara dengan para nabi, maka ia harus mengikuti syariah Islam secara menyeluruh, termasuk dalam jual beli.

Rabu, 25 September 2019

PERIODE KLASIK ORANG NUSANTARA PERGI KE TIMUR TENGAH

MAKALAH PERIODE KLASIK
ORANG NUSANTARA PERGI KE TIMUR TENGAH
Guna Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Islam Keindonesiaan
Dosen Pengampu : Nur Edi Prabha Susila Yahya, S. TH.I., M.Ag.

Disusun oleh :
Kelompok 2

Kelas 3 C

PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) SALATIGA
SALATIGA
2019



KATA PENGANTAR

Segala puji syukur kita haturkan kepada Allah SWT karena limpahan rahmat serta anugerah-Nya kami mampu untuk menyelesaikan makalah kami dengan judul “Orang Nusantara Pergi ke Timur Tengah” ini.
Shalawat serta salam tidak lupa selalu kita haturkan untuk junjungan nabi agung kita, yaitu Nabi Muhammad SAW yang telah menyampaikan petunjuk Allah SWT untuk kita semua, yang merupakan sebuah pentunjuk yang paling benar yakni Syariah agama Islam yang sempurna dan merupakan satu-satunya karunia paling besar bagi seluruh alam semesta.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada teman-teman yang telah berkontribusi dengan memberikan ide-idenya sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Demikianlah yang dapat kami haturkan, kami berharap supaya makalah yang telah kami buat ini mampu memberikan manfaat kepada setiap pembacanya.

Salatiga, 14 September 2019

Penyusun













DAFTAR ISI

Contents
KATA PENGANTAR2
DAFTAR ISI3
BAB I4
PENDAHULUAN4
1.  Latar Belakang4
2. Rumusan Masalah4
3. Tujuan4
BAB II5
PEMBAHASAN5
A. Hubungan Awal Nusantara dengan Timur Tengah5
1.Sejarah Awal Nusantara dangan Timur Tengah5
2.Proses interaksi Nusantara dengan Timur Tengah6
B. Sumbangsih Neo-Sufism dalam Jaringan Ulama6
1.Jaringan Ulama di Haramayn abad ke-176
2.Neo-Sufism dalam Jaringan Ulama7
BAB III11
PENUTUP11
DAFTAR PUSTAKA12

BAB I
PENDAHULUAN

1.  Latar Belakang
Pada abad ke-17, tiga ulama yang menjadi mata rantai ulama dari jaringan ulama di wilayah Melayu-Indonesia serta membawa ajaran Neo-Sufisme (keselarasan antara tasawuf dan syariat ) adalah berawal dari al-Raniri, al-Sinkii berkembang dikesultanan Aceh dan al- Maqassari lahir di Sulawesi yang memulai karirnya di Banten, Jawa Barat.
Sedangkan pada abad ke-18, ada beberapa ulama yang membawa pembaruan kembali ke Ortodoks Sunni berperan penting di Nusantara, antara lain: Abd Samad Al- Palimbani, Muhammad Muhyi Al- Din Bin Syihab Al – Din dan masih ada beberapa ulama lain.
Pada abad ke-17 dan ke-18 merupakan salah satu masa paling dinamis dalam sejarah social-intelektual kaum muslim. Dimana, sumber dinamika Islam dalam abad ke-17 dan ke-18 adalah jaringan ulama, yang terutama berpusat di Makkah dan Madinah. Posisi penting kedua kota suci ini, khususnya dalam kaitan dengan ibadah haji, yang menciptakan jaringan keilmuan dan menghasilkan wacana ilmiah yang unik. Dan kemudian melahirkan pula kesadaran ulama dalam jaringan untuk memperbaharui dan merevitalisasi ajaran-ajaran Islam. Banyak ulama Melayu yang menunaikan ibadah haji dan tinggal di dua kota suci (Haramayn) selama beberapa tahun dalam rangka memperdalam pengetahuan mereka tentang Islam, sehingga terdapat perkampungan khusus yang diberi nama “Perkampungan Melayu.
Pembaruan Islam di Nusantara dimulai sejak paruh kedua abad ke-17,  pembaruan ini berorientasi pada tasawuf dan syariat (hukum). Pengembangan neo-Sufism yang dilakukan ulama Nusantara yang bersifat aktif terhadap syariat.  

2. Rumusan Masalah
1.Bagaimana terbentuk hubungan dan keilmuaan antara nusantara dan timur tengah?
2.Bagaimana sumbangsih Neo-Sufisme dalam jaraingan ulama?

3. Tujuan
1.Untuk mengetahui hubungan yang terjain antara keilmuan nusantara dengan timur tengah.
2.Untuk mengetahui sumbangsih para Neo-Sufisme dan siapa saja mereka.

BAB II
PEMBAHASAN

A. Hubungan Awal Nusantara dengan Timur Tengah
1.Sejarah Awal Nusantara dangan Timur Tengah
Hubungan antara kaum Muslim di kawasan Melayu-Indonesia dan Timur Tengah telah terjalin sejak masa-masa awal Islam. Para pedagang Muslim dari Arab, Persia, dan anak benua India yang mendatangi kepulauan Nusantara tidak hanya berdagang, tetapi dalam batas tertentu juga menyebarkan Islam kepada penduduk setempat. 
Timur Tengah sebagai negara asal kelahiran agama Islam menjadi penyebab utama maraknya generasi menuntut ilmu ke sana, sehingga terjadi transformasi keilmuan Islam khususnya di Indonesia dengan berdiri dan berkembangnya pesantren-pesantren sebagai sarana pembentukan pribadi muslim yang baik. Pemikiran-pemikiran di Timur Tengah tentang Islam sudah menjadi suntikan tersendiri bagi pergerakan-pergerakan untuk memajukan pendidikan Islam di Indonesia yang dilakukan oleh beberapa tokoh pergerakan Islam dengan mendirikan organisasi yang bertujuan mencerdaskan dan meningkatkan intelektualitas masyarakat Indonesia. Berdasarkan studi Azyumardi Azra (Jaringan Ulama,1998), hubungan itu bersifat politis dan keilmuan. Hubungan politis terjalin antara sejumlah kerajaandi Nusantara dengan Dinasti Utsmani. Aceh, Banten, Mataram, telah mengirimkan utusan ke Haramayn ( Mekkah-Madinah) sejak abad ke-17.
Selain berhaji, mereka juga membawa gelar sultan dari Syarif Mekkah (penguasa Mekkah). Yang kemungkinan bertujuan untuk penguat wibawa atau kekuasaan mereka. Selain bersifat politis, Nusantara dengan Timur Tengah juga memiliki hubungan keilmuan, dimana sejak Dinasti Utsmani mengamankan jalur perjalanan haji, semakin banyak pula yang menuntut ilmu yang kemudian mendorong munculnya komunitas Jawi. Orang Arab menyebutnya Ashab Al Jawiyin (saudara kita orang jawi).
Berdasarkan asal daerah dan waktunya penyebaran Islam dari Timur Tengah ke Indonesia dibedakan menjadi 3 gelombang:
a.Dari daerah Mesopotami, yang waktu itu terkenal sebagai Persia merupakan jalur utara. Dari wilayah Persia, Islam menyebar ke timur melalui jalan darat ke Afganista, Pakistan, dan Gujarat, kemudian melalui laut menuju Indonesia.
b.Melalui jalur tengah, yaitu dari bagian barat lembah Yordania dan bagian timur melalui semenanjung Arabia, khususnya Hadramaut yang menghadap langsung ke Indonesia.
c.Ketiga, melalui jalur selatan yang berpangkal di wilayah Mesir. Dari kota Kairo yang merupakan pusat penyiaran agama Islam secara modern.
2.Proses interaksi Nusantara dengan Timur Tengah
Proses interaksi antara Nusantara dengan Timur Tengah semakin intensif dan berkembang pesat pada masa Dinasti Abbasyah di Irak, dan pada waktu itu Baghdad dan Basrah. Di samping pusat perdagangan antara dunia Islam, juga tempat menunut Ilmu pengetahuan, dan hal ini berlangsung selama 5 abad, yaitu sejak abad ke-8 sampai abad ke- 13 M (sejak jatuhnya Irak ke tangan Bangsa Mongol di bawah pimpinan Hulagu). Kemudian aktifitas perdagangan dan pelayaran serta tempat menuntut ilmu pindah ke Mesir. Dengan terbukanya Reusan Sue padatahun 1856, jumlah orang-orang dari Timur Tengah ke Nusantara pun meningkat, sementara orang-orang Nusantara yang hendak menunaikan ibadah haji pun semakin bertambah.
Faktor pendorong Islam cepat berkembang di Nusantara:
a.Syarat masuk Islam mudah
b. Islam bersifat terbuka
c.Tidak mengenal sistem kasta
d.Disebarkan secara damai
e.Runtuhnya kerajaan Majapahit

B. Sumbangsih Neo-Sufism dalam Jaringan Ulama
1.Jaringan Ulama di Haramayn abad ke-17
Tempat utama wacana pengetahuan dan keilmuan Islam itu adalah dua Mesjid Suci Makkah dan Madinah. Pada saat yang sama, madrasah-madrasah dan ribath-ribath juga tumbuh dalam jumlah besar di kedua kota itu, yang sebagian besar di antaranya berdiri dengan wakaf yang berasal dari para penguasa atau kaum Muslim kaya di bagian-bagian lain dari Dunia Islam.
Posisi strategis Haramayn (masjid Al-Haram dan masjid AlNabawy) sebagai pusat kegiatan keilmuan disamping berkembangnya madrasah-madrasah dan ribath-ribath disamping peranan para guru secara pribadi telah membangun hubungan-hubungan keilmuan yang berkembang dari semangat keilmuan yang dibangun di kedua pusat keilmuan diatas.
Banyak tokoh yang memainkan peranan penting dalam jaringan ulama mula-mula datang ke Haramayn untuk menjalankan ibadah Haji atau mengajar, atau dua-duanya. Sebagian di antara mereka kemudian menetap di sana dan mencurahkan tenaga mereka mengajar dan menulis. Bersama dengan para murid mereka, yang juga berasal dari banyak tempat yang jauh di Dunia Islam, mereka membentuk suatu bentuk komunitas kosmopolitan di Haramayn. Kontak-kontak yang secara teratur mereka jalin dengan berbagai tradisi pengetahuan dan keilmuan Islam sumbangan yang sangat besar pada pembentukan sifat istimewa dan wacana ilmiah dalam jaringan ulama.  Dua ciri paling penting dari wacana ilmiah dalam jaringan ulama adalah telaah hadis dan tarekat.
2.Neo-Sufism dalam Jaringan Ulama
Neo-sufisme secara etimologi diasumsikan berakar kata dari bahasa Yunani ; neo yang berarti baru, sophis yang berarti arif, dan isme yang berarti ajaran atau aliran (Masrur, 2001: 103). Adapun pengertian neo-sufisme secara terminologi merupakan sebuah sufisme atau penghayatan batini yang menghendaki hidup aktif dan terlibat dalam masalah-masalah kemasyarakatan, di samping mengharuskan praktik dan pengalaman keagamaan tetap terkontrol oleh ajaran al-Quran dan Sunnah nabi Muhammad saw (Madjid, 1993: 93). 
Harun Nasution mengatakan bahwa tujuan sufisme yaitu: Untuk memperoleh kesempurnaan hubungan langsung dan disadari dengan Tuhan, sehingga seseorang berada di hadirat Tuhan. Intisari Sufisme adalah adanya komunikasi dan dialog antara roh manusia dengan Tuhan dengan mengasingkan diri dan berkontemplasi.
Sedangkan menurut Sayyed Hussein Nasher, tujuan sufisme adalah tercapainya keadaan murni yang menyeluruh, bukan melalui peniadaan akal dan pikiran, melainkan melalui pengetahuan tiap unsur dari wujud seseorang menuju pusatnya sendiri yang benar. Sufisme bukan hasil suatu pikiran khusus melainkan penglihatan mata hati melalui suatu cara hidup. 
Ciri-ciri yang paling menonjol dari jaringan ulama adalah saling ada pendekatan antara ulama yang berorientasi oada syariat dan para sufi mencapai pucaknya. Sikap saling pendekatan antara syariat dan tasawuf (sufisme) dan masuknya para ulama ke tarekat mengakibatkan Neo-Sufisme. Menurut Fazlur Rahman ulama muslim yang bertanggung jawab dalam membantu merealisasikan kebangkitan neo-sufisme adalah para ahli hadist.
Sejak permulaan Islam Haramayn telah dikenal sebagai pusat utama hadist, karena Nabi sumber hadist, hidup dan memulai ajaran Islam di sana. Lebih jauh lagi, dua dari empat madzhab ulama, yaitu Maliki Hanbal, dikenal sebagai ahli hadist, ikut dalam pengembangan dan menanamkan pengaruh di Jarizah Arab. Meski kaum Hanbali berpegang teguh pada hadist, mereka tetap menerima tasawuf asalkan dijalankan sesuai dengan syariat, seperti Ibn Taymiyyah dan Ibn al-Qayyim.
Tokoh neo-sufisme diantaranya Al-Qusyasyi yang mengetengahkan bahwa Nabi SAW adalah seorang sufi yang tidak pernah mengasingkan drinya dari manusia. Sufi sejati adalah orang yang dapat bekerjasama dengan muslim lainnya. Demikan pula Al-Kurani yang menekankan pentingnya syariat islam tanpa mengesampingkan kecintaannya pada tasawuf. Adapun neo-sufisme bila di hubungkan dan organisasi tarekat maka pada abad ke-17 ciri dari tarekat ini adalah tarekat organisasi secara longgar, tidak ada batasan jelas diantara sekian banyak tarekat, para syaikh dan murid sufi tidak harus setia pada satu tarekat saja. Al-Qusyasyi memberikan ajaran kepada muridnya apabila ada ajaran tarekat yang keluar dari syariat Islam maka diminta mereka keluar dari tarekat tersebut.
Hubungan Timur Tengah dengan Nusantara smakin kuat pada abad ke-17 dengan terbentuknya suatu jaringan Ulama Nusantara yang nyantri di Makkah. Prof. Azyumardi Azra menuliskan hal ini dengan detail dalam disertasi doktornya. Ulama Nusantara awal yang membentuk jaringan yang dikenal “Ashab Al-Jawiyyin” atau “Lingkar Komunitas Jawi” di Hijaz, meliputi:
a.Syaikh Nur Al-Din Al-Raniri
Nur al-Din Muhammad b. Ali b. Hasani al-Hamid al-Syafi'i al-Asy'ari al'Aydarusi ar-Raniri (selanjutnya disebut ar- Raniri), yang dilahirkan di Ranir. Ar-Raniri mendapat pendidikan di Ranir, dan kemdian melanjutkan di wilayah Hadramaut. Kemudian ia melanjutkan pergi ke Haramayn untuk menjalankan ibadah haji yang kemudian menjalin hubungan dengan muid-murid dan jamaah Jawi disana sebelum kembali ke gujarat. 
Adapun pengembangan hukum Islam pada masa ar-Raniri ialah pengembangan hukum Islam yang menekankan pentingnya shariat dalam praktik tasawuf. Sekali lagi hal ini beliau ambil karena beliau melihat tasawuf merupakan hal yang sangat melekat dalam masyarakat Aceh, sehingga ar-Raniri melihat bahwa menghadirkan fikih yang tepat pada saat itu ialah fikih yang diselaraskan dengan tasawuf. Apalagi pada masa sebelumnya  terdapat banyak tasawuf yang menyimpang, sehingga ar-Raniri ingin mengembalikan shariat bersamaan dengan tasawuf. Hal ini beliau wujudkan dengan menulis kitab Shirat al-Mustaqim di tanah Melayu. Dalam karya ini dia menegaskan tugas pertama setiap orang muslim dalam hidupnya, adalah  lurus atau konsisten sesuai dengan pengakuan imannya pada Allah SWT tanpa berpaling sedikitpun pada yang lain.
b.Abd Al-Ra`uf Al-Sinkili (1024-1105/1615-930)
Syeikh Abdurrauf memiliki nama lengkap Nama lengkapnya ialah Aminuddin Abdul Ra’uf bin Ali al- Jawi Tsumal Fansuri al-Singkili. Dari nama ini terlihat bahwa dia adalah seorang Melayu dari Fansur, Singkel. Menurut pendapat Voorhoeve, Fansur berarti seluruh daerah pantai Barat Sumatera dan menerjemahkan kata tambahan nama itu dengan “orang Indonesia yang berasal dari pantai Barat Sumatera atau dari Singkel”.
Dan di masyarakat beliau lebih dikenal dengan julukan Teungku Syeikh Kuala.Syaikh Abdurrauf lahir di Singkel Aceh 1024 H/1615 M dan wafat di Kuala Aceh, Aceh 1105 H/1693 M, beliau adalah seorang ulama besar Aceh yang terkenal. Ia memiliki pengaruh yang besar dalam penyebaran agama Islam di Sumatera dan Nusantara pada umumnya. Menurut riwayat masyarakat, keluarganya berasal dari Persia atau Arabia, yang datang menetap di Singkel, Aceh, pada akhir abad ke-13. Pada masa mudanya, ia mula-mula belajar pada ayahnya sendiri. Ia kemudian belajar belajar pada ulama-ulama di fansur dan Banda Aceh. Selanjutnya ia pergi menunaikan ibadah haji, dan dalam proses perjalannya ia belajar pada berbagai ulama di Timur Tengah untuk mendalami agama Islam.
Abdurrauf Singkili belajar ke Makkah dan Madinah selama 19 tahun dengan para guru besar al-Qusyasyi dan Ibrahim al-Kurani serta puteranya, Muhammad Thahir, di Madinah. Setelah kembali pada tahun 1661, ia menjadi ahli fiqih terkenal di Aceh dan juga seorang sufi yang mencari keseimbangan antara berbagai pandangan para pendahulunya dan mengajarkan zikir wirid Syatariyah. Muridnya menyebarkan ke Sumatera Barat melalui Burhanuddin Ulakan dan ke Jawa dengan Muhyiddin dari Pamijahan yang sampai sekarang masih diamalkan di pedesaan. Setelah belajar di Madinah pada Syeikh tarekat Syatariyah, Ahmad al-Qusyasyi (w.1661/1082 H) dan kemudian pada khalifah atau penggantinya, Ibrahim al-Kurani, Abdurrauf memperoleh ijazah dari pimpinan tarekat tersebut. Ini berarti ia telah beroleh pengakuan dan hak untuk mengajarkan tarekat Syattariyah itu kepada orang lain atau untuk mendirikan cabang baru di tempat lain.
Dilihat dari pendidikan, pengalaman dan guru-gurunya, menggambarkan Syaikh Abdurrauf al-Singkili seseorang yang ahli berbagai disiplin ilmu seperti  fiqh, hadits, tasawuf. Selain seorang faqih, beliau juga seorang sufi dan mursyid tarekat Syatariyah yang dikembangkan ke berbagai Nusantara. Dengan kedalaman ilmu dan pengalamannya menuntut ilmu diberbagai tempat dan guru di Timur Tengah, memberikan kontribusi yang sangat berarti dalam menghadapi dan memediasi konflik di Aceh yang menimbulkan konflik dan perpecahan antar masing-masing pengikut aliran pada saat itu.
c.Muhammad Yusuf Al-Maqassari
Yusuf Al Maqassari lahir di Makassar, Nyantri di Makassar lalu ke Aceh. Kemudian ke Ranir dimana ia belajar pada Nuruddin Al-Raniri waktu tersingkir dari Aceh. Kemudian belajar di Hijaz. Pulang dari Hijaz dalam perjalanannya ke Makassar singgah di Banten. Syaikh Yusuf Al-Maqassari akhirnya dekat dengan Sultan Ageng Tirtayasa. Ia menikahi salah satu anak perempuan sultan. Ia tidak bisa diam melihat apa yang dilakukan VOC Belanda. Ia megobarkan oerlawanan kepada belanda baik di Makassar maupun di Banten. Syaikh Yusuf Al-Maqassari juga dikenal memiliki karya tulis yang banyak dan berkualitas.
Selain Makkah saat itu para santri membuat jaringan di Kairo.Dikemudian hari para elajar di Kairo itu nantinya punya andil besar dalam mendorong Mesir dan Palestina mengakui Kemerdekaan RepublikIndonesia. Mesir dan Palestina dikenal dengan sebagai Negara pertama mengakui kemerdekaan Indonesia. Dan itu memiliki arti yang sangat penting bagi diplomasi dan  kedaulatan Republik Indonesia.
Berdasarkan pemahamannya yang dituliskan di dalam risalah-risalahnya, Syekh Yusuf mengemukakan ajaran-ajaran moral yang berlandaskan kepada semangat spiritual tasawuf. Di antara ajarannya yang berharga untuk dikaji adalah tentang konsep ‘arasy dan qolbu, insan kamil, ihatah dan ma`iyyah, fana dan baqa, syurut al-muhaqqiq (kewalian), maqamat, tentang hakikat ruh, zat dan sifat Allah, serta tanzih dan tasybih.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Ada tiga fase dalam kaitannya dengan hubungan muslim Nusantara dengan timur tengah. Yang pertama, sejak lahir abad ke 8-12 hubungan yang bersifat perdagangan diprakarsai oleh muslim Arab dan Persia. Yang kedua, sampai akhir abad ke-15, hubungan bersifat keagamaan dan kultural diprakarsai oleh pedagang dan pengembara sufi. Yang ketiga, sejak abad ke-16 sampai paruh ke dua abad kw-17 hubungan tersebut lebih bersifat politik disampig keagamaan.
Kebangkitan keilmuan serta jaringan ulama di Haramayn melalui berdirinya madrasah, ribath, dan zawiyyah. Serta para jama`ah haji dan para pedagang yang datang ke Haramayn tidak hanya menunaikan kewajibannya tapi belajar dan mengejar disana. Pembaruan islam di nusantara yang membawa ciri penyebaran neo sufisme. Adapun karakteristik penting lainnya dari wacan ilmiah dalam jaringan ulama adalah telaah hadis dan tarekat. Ajaran-ajaran tarekat yang menekankan kesetiaan dan kepatuhan kepada guru memberikan kekuatan tambahan kepada jaringan ulama.
Pembaruan yang dilakukan ulama Melayu Nusantara adalah penyebaran Neo-Sufisme di Nusantara. Disebut Neo Sufisme karena ajaran-ajaran yang diberikan oleh para ulama adalah mengajak umat untuk menaati Allah swt secara totalitas. Dengan praktek-praktek ibadah yang taat tetapi tidak meninggalkan urusan dunia.

B. Saran
Dari penjelasan diatas kami menyadari bahwa makalah tersebut banyak sekali kesalahan dan jauh dari kesempurnaan. Penulis akan memperbaiki makalah tersebut dengan berpedoman pada banyak sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Maka dari itu penulis mengharapkan kritik mengenai pembahasan makalah dalam kesimpulan diatas.



DAFTAR PUSTAKA

Nurdinah Muhammad, Karakteristik Jaringan Ulama Nusantara Menurut Pemikiran Azyumardi Azra, Jurnal Substania, Vol. 14 No. 1, 2012, Hal 76.
Nasuha, Model Penelitian Sejarah Islam Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauaan Nusantara Abad XVII dan XVIII(Azyumardi AZra), Jurnal Saintifika Islamica, Vol. 1 No. 2, 2014, Hal 144.

Muhamad Nur, Neo Sufism Nusantara, Neo Sufisme Nurcholish Madjid, Hal 59.

Muh. Ilham Usman, Sufisme dan Neo-Sifisme dalam Pusaran Cendikiawan
Muslim, Tahdis, Vol 6. No 2, 2015, Hal 24-25.

Fahmi, Sejarah Pemikiran Hukum Islam di Indonesia pada Abad ke-XVII, Hal 5.

Muhamad Imron Rosyadi,  Jurnal Ilmu Hadis 2,1 (September 2017)

Ashab Al-Jawiyyin dan Taj Al-Salatin,  http:/www.ardiyansyahbs.com