MAKALAH
TINJAUAN AKAD PEMBIAYAAN MULTIJASA DI LKS
Makalah ini Disusun Guna Memenuhi Tugas Kelompok
Mata Kuliah Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam
Dosen Pengampu : Arsyil Azwar Senja, L.C., M.E.I.
Disusun Oleh :
Kelompok 09
KELAS 3D
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr Wb
Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dan tidak lupa pula sholawat serta salam kami panjatkan kepada Nabi Besar kita Muhammad SAW yang telah membawa umatnya dari zaman kegelapan menuju zaman yang terang benderang seperti saat ini.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Arsyil Azwar Senja, L.C., M.E.I. selaku Dosen pengampu mata kuliah Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam program studi Ekonomi Syariah, serta teman-teman yang telah membantu kami dalam pembuatan makalah ini, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Tinjauan Akad Pembiayaan Multijasa di LKS” kami menyadari bahwa masih terdapat kekurangan dalam makalah ini,sehingga kami senantiasa terbuka untuk menerima saran dan kritik pembaca demi penyempurnaan makalah berikutnya. Semoga makaah ini dapat bermanfaan bagi kita semua.
Wassalamualaikum Wr Wb
Salatiga, 1 November 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR i
DAFTAR ISI ii
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Landasan Teori Tijauan Akad Pembiayaan Multijasa di LKS 2
a. Pengertian Akad 2
b. Pengertian Pembiayaan Multijasa 2
c. Dasar Hukum Pembiayaan Multijasa 3
d. Fitur dan Mekanisme Pembiayaan Multijasa 5
e. Tujuan / Manfaat Pembiayaan Multijasa 6
f. Analisis dan Identifikasi Risiko Pembiayaan Multijasa 6
g. Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Multijasa 6
h. Fatwa DSN-MUI tentang Ijarah 7
B. Praktik Tijauan Akad Pembiayaan Multijasa di LKS 9
C. Analisis kesesuaian antara Akad dan Teori 10
BAB III PENUTUP 11
A. Kesimpulan 11
B. Saran 11
DAFTAR PUSTAKA 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-hari masyarakat memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi baik kebutuhan primer, sekunder maupun tersier.Dalam perkembangannya, bank syariahharus mengikuti kebutuhan nasabah yang semakin hari semakin bervariasi, yang menyebabkan munculnya jenis-jenis produk pembiayaan baru. Salah satunya pembiayaan multijasa.
Pada makalah ini akan dibahas pembiayaan multijasa sehingga para pembaca khususnya pembuat makalah dapat lebih memahami akad pembiayaan multijasa yaitu ijarah dan kafalah.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Landasan Teori Tijauan Akad Pembiayaan Multijasa di LKS?
2. Bagaimana Praktik Tijauan Akad Pembiayaan Multijasa di LKS?
3. Bagaimana Analisis kesesuaian antara Prakitk dan Teorinya?
C. Tujuan
1. Mengetahui Landasan Teori Tijauan Akad Pembiayaan Multijasa di LKS.
2. Mengetahui Praktik Tijauan Akad Pembiayaan Multijasa di LKS.
3. Mengetahui Analisis kesesuaian antara Prakitk dan Teorinya.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Landasan Teori Tijauan Akad Pembiayaan Multijasa di LKS
a. Pengertian Akad
Akad (ikatan, keputusan, atau penguasaan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berati sesuatu yang menjadi tekad seseorang untuk melaksanakan, baik yang muncul dari suatu pihak, seperti wakaf, talak dan sumpah, maupun yang muncul dari dua pihak, seperti jual beli ,sewa, wakalah, dan gadai. Secara khusus akad berati keterkaitan antara ijab (pernyataan penawaran / pemindahan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengarauh pada sesuatu
b. Pengertian Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan multijasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah dalam memperoleh manfaat atas suatu Jasa.
Pembiayaan multijasa adalah transaksi pembiayaan yang melibatkan dua akad, yaitu akad:
a) Ijarah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan.
b) Kafalah transaksi penjaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga atau yang tertanggung (makful lahu) untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (makfui ‘anhu/ashil).
c. Dasar Hukum Pembiayaan Multijasa
a) Al Qur’an
QS. al-Ma’idah [5]:1:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْد…
“Hai orang yang beriman! Penuhilah aqad-aqad itu…”.
Makna dari ayat tersebut adalah menjelaskan bahwa kita harus mentaati akad-akad yang ada dalam syariah islam. Kedua belah pihak yang berakad menyatakan kerelaanya melakukan akad al-ijarah. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad ini, maka akad al-ijarahnya tidak sah.
QS. al-Isra’ [17]: 34:
… وَأَوْفُوْا بِالْعَهْدِ، إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُوْلاً.
“…Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggunganjawabannya.”
Makna dari ayat tersebut adalah kita yang telah melakukan pembiayaan multijasa maka kita harus mempertanggung jawabkan janji yang telah disepakati diawal oleh kedua belah pihak. Seperti halnya akad ijarah yang diterapkan dalam multijasa, dalam hal sewa-menyewa dari pihak penyewa harus bertanggung jawab penuh atas barang yang telah dia sewa. Dan apabila batas penyewaan telah habis, maka si penyewa harus segera mengembalikan barang tersebut sesuai dengan waku yang telah diepakati.
b) Hadist
Hadist Nabi riwayat Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf al-Muzani:
الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا
“Perjanjian boleh dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.”
Makna dari hadist tersebut menjelaskan bahwa dalam melakukan multijasa dengan akad ijarah harus sesuai dengan syariat islam. Dengan tidak menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal.
Hadis riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
Makna dari ayat tersebut adalah bahwa kita yang telah mempekerjakan orang lain dalam bidang jasa maka kita harus segera memberikan upah sesuai dengan pekerjaan yang telah dilakukannya. Pemberi upah harus memberikan upahnya secepat mungkin dan tidak menunda pembayaran upah, setelah pekerjaan yang dilakukan selesai dikerjakan.
d. Fitur dan Mekanisme Pembiayaan Multijasa
Pembiayaan Multijasa atas dasar akad Ijarah.
a) Bank bertindak sebagai penyedia dana dalam kegiatan transaksi ijarah dengan nasabah.
b) Bank wajib menyediakan dana untuk merealisasikan penyedian objek sewa yang di pesan nasabah.
c) Pengembalian atas penyedian dana bank dapat dilakukan baik dengan angsuran maupun sekaligus.
d) Pengemgembalian atas penyedian dana bank tidak dapat dilakukan dalam bentuk piutang maupun dalam bentuk pembebasan utang.
Pembiayaan Multijasa atas dasar akad Kafalah.
a) Bank bertindak sebagai pemberi jaminan atas pemenuhan kewajiban nasabah terhadap pihak ketiga.
b) Objek penjaminan harus:
Merupakan kewajiban pihak atau orang yang meminta jaminan.
Jelas nilai, jumlah, dan spesifikasinya.
Tidak bertentangan dengan syariah (tidak diharamkan).
c) Bank dapat memperoleh imbalan atau fee yang disepakati diawal serta dinyatakan dalam jumlah nominal yang tetap.
d) Bank dapat meminta jaminan berupa cash collateral atau bentuk jaminan lainnya atas nilai penjaminan.
e) Dalam hal nasabah tidak dapat memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga, maka bank melakukan pemenuhan kewajiban nasabah kepada pihak ketiga dengan memberikan dana talangn sebagai pembiayaan atas dasar akad Qardh yang harus diselesaikan oleh nasabah.
e. Tujuan / Manfaat Pembiayaan Multijasa
a) Bagi Bank
• Sebagai salah satu bentuk penyaluran dana dalam rangka memberikan pelayanan jasa bagi nasabah.
• Memperoleh pendapatan dalam bentuk fee / ujroh .
b) Bagi Nasabah memperoleh pemenuhan jasa-jasa tertentu seperti pendidikan dan kesehatan dan jasa lainnya yang di benarkan secara syariah.
f. Analisis dan Identifikasi Risiko Pembiayaan Multijasa
a) Risiko pembiayaan (financing risk ) yang disebabkan oleh nasabah wanprestasi atau default.
b) Risiko pasar yang disebabkan oleh pergerakan nilai tukar jika pembiayaan multijasa untuk transaksi komersial adalah dalam valuta asing.
g. Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Multijasa
Dewan Syariah Nasional mempertimbangkan bahwa salah satu bentuk pelayanan jasa keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah pembiayaan Multijasa, yaitu pembiayaan yang diberikan oleh Lembaga Keuangan Syariah (LKS) kepada nasabah untuk memperoleh manfaat atas suatu jasa.
Ketentuan dari fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa adalah :
a. Pembiayaan Multijasa hukumnya boleh (jaiz) dengan menggunakan akad Ijarah atau Kafalah
b. Dalam hal LKS menggunakan akad Ijarah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Ijarah.
c. Dalam hal LKS menggunakan akad Kafalah, maka harus mengikuti semua ketentuan yang ada dalam Fatwa Kafalah.
d. Dalam kedua pembiayaan Multijasa tersebut, LKS dapat memperoleh imbalan jasa (ujroh) atau fee.
e. Besar Ujroh atau fee harus disepakati diawal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk prosentase
h. Fatwa DSN-MUI tentang Ijarah
Landasan hukum ijarah dapat dirujuk berdasarkan Fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Pertama: Rukun dan Syarat Ijarah:
a. Sighat Ijarah, yaitu ijab dan qabul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
b. Pihak-pihak yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa, dan penyewa/pengguna jasa.
c. Obyek akad Ijarah, yaitu:
1. Manfaat barang dan sewa atau
2. Manfaat jasa dan upah.
Kedua: Ketentuan Obyek Ijarah:
a. Obyek ijarah adalah manfaat dari penggunaan barang dan/atau jasa.
b. Manfaat barang atau jasa harus bisa dinilai dan dapat dilaksanakan dalam kontrak.
c. Manfaat barang atau jasa harus yang bersifat dibolehkan (tidak diharamkan).
d. Kesanggupan memenuhi manfaat harus nyata dan sesuai dengan syari'ah.
e. Manfaat harus dikenali secara spesifik sedemikian rupa untuk menghilangkan jahalah (ketidaktahuan) yang akan mengakibatkan sengketa.
f. Spesifikasi manfaat harus dinyatakan dengan jelas, termasuk jangka waktunya. Bisa juga dikenali dengan spesifikasi atau identifikasi fisik.
g. Sewa atau upah adalah sesuatu yang dijanjikan dan dibayar nasabah kepada LKS sebagai pembayaran manfaat. Sesuatu yang dapat dijadikan harga (tsaman) dalam jual beli dapat pula dijadikan sewa atau upah dalam Ijarah.
h. Pembayaran sewa atau upah boleh berbentuk jasa (manfaat lain) dari jenis yang sama dengan obyek kontrak.
i. Kelenturan (flexibility) dalam menentukan sewa atau upah dapat diwujudkan dalam ukuran waktu, tempat dan jarak.
Ketiga: Kewajiban LKS dan Nasabah dalam Pembiayaan Ijarah:
a. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
1) Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan.
2) Menanggung biaya pemeliharaan barang.
3) Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
b. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
1) Membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak).
2) Menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil).
3) Jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Keempat:
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
B. Praktik Tijauan Akad Pembiayaan Multijasa di LKS
Pembiayaan Multijasa di KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah) BMT Al-Hikmah menggunakan akad ijarah penerapannya yaitu akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa. Fasilitas yang diperuntukan bagi anggota KJKS BMT Al-Hikmah yaitu bagi anggota yang terkendala dalam membayar biaya pendidikan, biaya sewa rumah, biaya sewa tempat usaha, biaya perawatan rumah sakit, biaya perjalanan dan biaya lain yang diperlukan. Dalam hal ini KJKS BMT Al-Hikmah siap melayani atau membantu membayarkan kebutuhan biaya tersebut dan anggota mengembalikan pembiayaan dan jasanya secara angsuran atau tempo sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak. Di KJKS BMT Al-Hikmah menyewakan atau memberikan talangan dana kepada anggota bukan sewa menyewa barang atau jasa. Pihak BMT melakukan akad ijarah yakni, sewa menyewa antara pihak KJKS BMT Al Hikmah dengan anggota koperasi. Setelah melakukan akad anggota akan mencairkan dana yang telah disetujui dalam pembiayaan (untuk yang sudah berkeluarga pencairan harus beserta suami-istri, bagi yang belum berkeluarga harus didampingi salah satu orang tua). Anggota harus membayar biaya adiminstrasi. Selanjutnya sesuai dengan perjanjian ijarah pelunasan hutang anggota dilaksanakan oleh anggota sesuai dengan jangka waktu yang telah disepkati kedua pihak.
C. Analisis kesesuaian antara Akad dan Teori
Penerapan akad ijarah pada pembiayaan multijasa di KJKS BMT Al-Hikmah belum sesuai dengan fatwa DSN MUI karena didalam penerapannya itu BMT menyewakan atau memberi talangan dana sedangkan dalam fatwa DSN MUI itu tidak diperbolehkan menyewakan atau memberi talangan dana tetapi lebih menyewakan barang atau jasa untuk diambil manfaatnya. Tetapi ujrah atau fee di BMT sudah sesuai karena perhitungan ujrah atau fee di KJKS BMT Al-Hikmah diambil dari nominal bukan dalam prosentase.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penjelasan yang ada dalam makalah kami dapat menyimpilkam, Akad (ikatan, keputusan, atau penguasaan) atau perjanjian atau kesepakatan atau transaksi dapat diartikan sebagai komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai Syariah. Pembiayaan multijasa adalah transaksi pembiayaan yang melibatkan dua akad (ijarah dan kafalah). Pembiayaan multijasa diperbolehkan (jaiz) dengan menggunakan akad ijarah atau kafalah. Tujuan dari pembiayaan multijasa ada bagi bank dan ada juga bagi nasabah. Sedangkan analisis dan identifikasi risiko ada dua yaitu risiko pembiayaan dan risiki pasar.
B. Saran
Dengan adanya makalah mengenai Fiqih Ekonomi dan Bisnis Islam pada bab tinjauan akad pembiayaan multijasa di LKS dapat menambah wawasan kita semua terutama kami pembuat makalah tentang teori, praktik, serta analisis kesesuaian antara teori dan praktik. Semoga makalah ini dapat dijadikan rujukan atau referensi dalam mempelajari akad pembiayaan multijasa di LKS.
DAFTAR PUSTAKA
Ascarya.2015. Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Dahlan, Ahmad. 2012. Bank Syariah :Teoritik, Praktik, Kritik. Yogyakarta: Teras
Fatwa Dewan Syariah Nasional No.44/DSN-MUI/MUI/VIII/2004 tentang pembiayaan multijasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar