Kamis, 07 November 2019

Pandangan islam tentang tanggung jawab social bisnis III (Kesejahteraan Sosial)

Nama : khoirun nissa afina
Nim : 63020180064
Mata kuliah: etika bisnis islam (B)

Pandangan islam tentang tanggung jawab social bisnis III (Kesejahteraan Sosial)

A.    Pengertian Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial adalah mencakup berbagai tindakan yang dilakukan manusia untuk mencapai tingkat kehidupan masyarakat yang lebih baik, sedangkan menurut rumusan Undang-Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan pokok kesejahteraan sosial pasal 2 ayat 1, adalah:
“Kesejahteraan sosial adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan, kesusilaan dan ketenteraman lahir dan batin, yang memungkinkan bagi setiap warga negara untuk mengadakan usaha pemenuhan kebutuan-kebutuhan jasmaniah, rohaniah dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak-hak asasi serta kewajiban manusia sesuai dengan Pancasila”.
Salah satu ciri ilmu kesejahteraan sosial adalah upaya pengembangan metodologi untuk menangani berbagai macam masalah sosial, baik tingkat individu, kelompok, keluarga maupun masyarakat.
1.      Harold L. Wilensky dan Charles N. Lebeaux
Kesejahteraan sosial adalah suatu sistem yang terorganisir dari usaha-usaha pelayanan sosial dan lembaga-lembaga sosial, untuk membantu individuindividu dan kelompok dalam mencapai tingkat hidup serta kesehatan yang memuaskan. Maksudnya agar individu dan relasi-relasi sosialnya memperoleh kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan kemampuankemampuannya serta meningkatkan atau menyempurnakan kesejahteraan sebagai manusia sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2.      Perserikatan Bangsa-Bangsa
Kesejahteraan sosial adalah suatu kegiatan yang terorganisir dengan tujuan membantu penyesuaian timbal balik antara individu-individu dengan lingkungan sosial mereka. Tujuan ini dicapai secara seksama melalui tehnik tehnik dan metode-metode dengan maksud agar memungkinkan individuindividu, kelompok-kelompok maupun komunitas-komunitas memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan memecahkan masalah-masalah penyesuian diri mereka terhadap perubahan pola-pola masyarakat, serta melalui tindakan kerjasama untuk memperbaiki kondisi-kondisi ekonomi dan social.

B.     Tanggung jawab pelaku bisnis terhadap kesejahteraan social secara umum
Tanggung jawab social terhadap kesejahteraan social secara umum dalam beretika adalah sebagai berikut:
1.      Kesejahteraan social secara umum antara Pekerja dengan perusahaan
a.       Keputusan Perekrutan, Promosi, dll bagi pekerja.
Islam mendorong kita untuk memperlakukan setiap muslim secara adil. Sebagai contoh, dalam perekrutan, promosi dan keputusan-keputusan lain dimana seorang manajer harus menilai kinerja seseorang terhadap orang lain, kejujuran dan keadilan adalah sebuah keharusan.
b.      Upah yang adil
Dalam organisasi Islam, upah harus direncanakan dengan cara yang adil baik bagi pekerja maupun juga majikan. Pada hari pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaannya diselesaikan olehnya namun tidak memberikan upah kepadanya.
c.       Penghargaan terhadap keyakinan pekerja
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan pekerjaannya. Pengusaha Muslim tidak boleh memperlakukan perkerjaannya seolah-olah Islam tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh, pekerja Muslim harus diberi waktu untuk mengerjakan shalat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan moral Islam, harus di beri waktu istirahat bila mereka sakit dan tidak dapat bekerja, dan lain-lain. Untuk menegakkan keadilan dan keseimbangan, keyakinan para pekerja non-muslim juga harus dihargai. 
d.      Akuntabilitas
Meskipun majikan atau pekerja secara sengaja saling menipu satu sama lain, namun mereka berdua harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Allah SWT. sebagai contoh, Rasulullah SAW tidak pernah menahan upah siapapun.
e.       Hak Pribadi
Jika seorang pekerja memiliki masalah fisik yang membuatnya tidak dapat mengerjakan tugas terentu atau jika seorang pekerja telah berbuat kesalahan di masa lalu, sang majikan tidak boleh menyiarkan berita tersebut. Hal ini akan melanggar hak pribadi sang pekerja. 
Berbagai persoalan etis mewarnai hubungan antara pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konflik kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh menggelapkan uang perusahaan dan juga tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orang luar. Praktek tidak etis lain terjadi jka para manajer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan dlam pembukuan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan penipuan karena merasa dibayar rendah dan ingin mendapatkan upah yang adil. Pada saat yang lain, hal ini dilakukan hanya karena ketamakkan. Bagi para pekerja Muslim, Allah SWT memberikan peringatan yang jelas di dalam Al-quran:
“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar”
Pekerja Muslim yang menyadari makna ayat diatas seharusnya tidak berbuat sesuatu dengan cara-cara yang tidak etis.
2.      Kesejahteraan social secara umum antara Perusahaan dan Pelaku Usaha Lain
a.       Distributor
Berkaitan dengan distributor, etika bisnis menyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang lebih besar. Untuk menghindari kesalahpahaman di masa depan, Allah SWT telah memerintahkan kita untuk membuat perjanjian kewajiban bisnis secara tertulis. Transaksi gharar antara perusahaan dan pemasoknya juga dilarang dalam Islam.selain persoalan di perbolehkannya praktek agensi secara umum, pedagang dilarang campurtangan dalam sistem pasar bebas melalui suatu bentuk perantaraan tertentu. Perantaraan semacam ini mungkin akan menyebabkan terjadinya inflasi harga.
b.      Pembeli atau Konsumen
Pembeli seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dan dengan harga yang wajar.mereka juga harus di beri tau bila terdapat kekurangan kekurangan pada suatu barang islam melarang praktek praktek di bawah ini ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli:
a)      Penggunaan alat ukur atau timbanagan yang tidak tepat
b)      Penimbunan dan manipulasi harga
c)      Penjualan barang palsu atau rusak
d)     Bersumpah palsu untuk mendukung sebuah penjualan
e)      Membeli barang curian
f)       Larangan mengambil bunga atau riba
3.      Kesejahteraan social secara umum antara Pesaing
Meskipun negara negara barat menyatakan diri sebagai kawasan berdasarkan prinsip persaingan pasar, publikasi publikasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan brusaha memenangkan dirinya dan mengeliminasi para pesaingnya. Dengan mengeliminasi para pesaingnya, sebuah perusahaan selanjutnya akan dapat memperoleh hasil ekonomi di atas rata rata melalui praktek praktek penimbunan dan monopoli harga.



4.      Penyelenggaraan kesejahteraan social secara umum yaitu:
a.       Rehabilitasi sosial;
Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam bentuk:
a)      motivasi dan diagnosis psikososial;
b)      perawatan dan pengasuhan;
c)      pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d)     bimbingan mental spiritual;
e)      bimbingan fisik;
f)       bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g)      pelayanan aksesibilitas;
h)      bantuan dan asistensi social
i)        bimbingan resosialisasi;
j)        bimbingan lanjut; dan/atau
k)      rujukan
b.      jaminan sosial;
Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
a)      menjamin fakir miskin, anak yatim piatu terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental, eks penderita penyakit kronis yang mengalami masalah ketidakmampuan sosial-ekonomi agar kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b)      menghargai pejuang, perintis kemerdekaan, dan keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan dalam bentuk asuransi kesejahteraan sosial dan bantuan langsung berkelanjutan.
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk tunjangan berkelanjutan.  
c.       pemberdayaan sosial;
Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:
a)      memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang mengalami masalah kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi kebutuhannya secara mandiri.
b)      meningkatkan peran serta lembaga dan/atau perseorangan sebagai potensi dan sumber daya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a)      peningkatan kemauan dan kemampuan;
b)       penggalian potensi dan sumber daya;
c)      penggalian nilai-nilai dasar;
d)     pemberian akses;
e)      pemberian bantuan usaha.
d.      perlindungan sosial.
Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.
Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a)      bantuan sosial;
b)      advokasi sosial; dan/atau
c)      bantuan hukum.
Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.
Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam bentuk:
a)      bantuan langsung;
b)      penyediaan aksesibilitas;
c)      penguatan kelembagaan.

C.     Tanggung jawab pelaku bisnis dalam mewujudkan Kesejahteraan Sosial secara umum dalam etika bisnis islam
Selain harus bertanggung jawab kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam usahanya dan lingkungan alam sekelilingnya, kaum Muslim dan organisasi tempat mereka bekerja juga diharapkan memberikan perhatian kepada kesejahteran umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai bagian masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejateraan anggotanya yang miskin dan lemah. Bisnis Muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan. 
Muslim harus turut memperhatikan kesejahteraan anggotanya yang miskin dan lemah. Pahala memelihara kaum lemah ditekankan dalam hadist dibawah ini: Rasulullah Saw berkata, “ Orang yang merawat dan berbuat sesuatu untuk para janda dan orang-orang papa, adalah laksana seorang ksatria yang berjuang karena Allah SWT, atau laksana orang yang berpuasa sepanjang siang dan beribadah sepanjang malam”.
Disisi lain, jika ada seseorang yang menghabiskan malamnya dalam kondisi kelaparan, maka kesalahan akan dibebankan kepada masyarakat karena tidak berusaha untuk merawat dan menjaganya. Bisnis muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan. Sebagai contoh, Amanah, sebuah perusahaan investasi Muslim, mensponsori dan mempublikasikan edisi revisi terjemahan Kitab Suci Al-Qur’an oleh Yusuf Ali. Demikian hal nya, Asosiasi Ilmuwan dan Insinyur Muslim mempublikasikan sebuah panduan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mahasiswa-mahasiswa asing Muslim yang ingin beljar di universitas-universitas Amerika Utara. Bulan sabit Merah adalah sebuah organisasi internasional yang telah banyak dikenal, yang bergerak dibidang pemberian bantuan bagi kaum miskin dan lemah di negara-negara muslim yang sedang tertimpa krisis. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar