Kamis, 07 Maret 2019

Makalah spei bab ekonomi arab pra islam

“ EKONOMI ARAB PRA ISLAM, ISLAM DAN PERKEMBANGAN PEMIKIRAN EKONOMI “

Tugas Mata Kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam
Dosen Pengampu : Ahmad Minan Zuhri, S.Pd.I., M.S.I




KELOMPOK 1
Disusun Oleh :

Vici Amelita Y 63020170003
Aliyatul Marifah 63020170030
Khoirun Nissa Afina 63020180064
Ai Siti Halimah 63020180201


PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
TAHUN 2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur Alhamdulillah kami panjatkan ke hadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat-Nya kepada kita semua berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam ini bisa selesai pada waktunya.Terimakasih kami ucapkan juga kepada pihak yang telah membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapih.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan dan wawasan para pembacanya. Namun selepas dari itu, kami memahami bahwa makalah ini sangat jauh dari kata seempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik lagi.
Salatiga, 6 Maret 2019

Penyusun

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
B. RUMUSAN MASALAH
C. TUJUAN MASALAH

BAB II
PEMBAHASAN
A. Kondisi Geografis Arab
Menurut bahasa, Arab artinya padang pasir, tanah gundul, dan gersang yang tiada air dan tanamannya. Sebutan dan istilah ini sudah diberikan sejak dahulu kala kepada bangsa Arab.  Jazirah dalam bahasa Arab berarti pulau. Jadi Jazirah Arab berarti pulau Arab. Sebagian ahli sejarah menamai tanah Arab itu dengan Shibhul Jazirah yang dalam bahasa Indonesia berarti Semenanjung. Dilihat dari peta, Jazirah Arab berbentuk persegi panjang yang sisi-sisinya tidak sejajar. Letaknya yang dekat dengan persimpangan ketiga benua, semenanjung arab menjadi dunia yang paling mudah dikenal di alam ini. Jazirah Arab dilihat dari topografinya dibagi menjadi dua bagian, bagian tepi yang merupakan tempat penduduk kota yang sering hujan, dan bagian tengah yang merupakan tempat penduduk gurun yang jarang didatangi hujan.
Di jazirah Arab kawasan gurunya lebih luas dibandingkan dengan kawasan tanah suburnya. Kawasan tanah suburnya adalah Sabit di sebelah utara, Hijaz di sebelah Barat, dan Yaman di sebelah barat daya. Di gurun penduduknya jarang, sedangkan di kawasan subur penduduknya padat. Walaupun gurun gersang, di sana ada oasis yang disekitarnya ada tumbuhan dan tanaman.  Melihat Jazirah Arab saat itu, dengan keadaan sebagian wilayah berkondisi gersang namun banyak sejarawan menyatakan keadaan perekonomian negara Arab sangatlah baik, bahkan itu sebagai salah satu faktor pendorong pesatnya perkembangan agama Islam.
Meski tak dipungkiri, seluruh manusia di Indonesia maupun di negara Arab, masyarakatnya pasti lebih memilih tinggal di tempat yang subur untuk ditanami buah-buahan agar dapat menghasilkan pemasukan negara yang lebih, hal ini (menurut penulis) yang mendasari munculnya perekonomian bangsa Arab pra islam.
B. Arab Jahiliyah dan keadaannya sebelum datangnya masa Islam
Jahiliyah berasal dari bahasa Arab “Jahala” yang artinya jahil atau bodoh. Dari segi syariat,  jahiliyah merujuk pada kejahilan dalam aspek akidah dan hukum-hukum agama Allah SWT. Dalam arti lain, jahiliyah bukanlah orang yang bodoh, sebenarnya mereka bodoh dalam hal agama, bukan bodoh dalam hal keilmuan atau pengetahuannya. Zaman jahiliyah adalah zaman sebelum kedatangan Islam. Zaman ini sudah ada kurang lebih sejak 150 tahun sebelum Islam datang. Zaman ini juga dikenal sebagai zaman kegelapan. Masyarakat saat itu hidup dalam kemunduran, jahil atau kebodohan dalam akidah, tidak berakhklak, tidak memiliki nabi dan kitab suci sebagai pedoman serta petunjuk. 
Di zaman jahiliyah telah ada kemajuan dalam bidang sosial, ekonomi, politik, dan sastra. Karena itu, istilah jahiliyah lebih tepat disematkan kepada manusia yang ingkar kepada peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Masyarakat jahiliyah di Semenajung Arab sebelum kedatangan Islam terbagi menjadi dua, yaitu Arab Badui dan Arab Hadari. Masyarakat Badui tinggal dikawasan gurun dan pedalaman, yaitu dibagian tengah semenanjung Arab. Masyarakat ini hidup berpindah-pindah (nomaden) dalam beberapa kelompok. Mereka terikat dalam satu bahasa, keturunan, adat, dan kepercayaan. Sementara, masyarakat Haidari tinggal dikawasan pesisir pantai Semenanjung Arab. Mereka ini tinggal menetap di pelabuhan atau kota-kota. Mereka lebih maju dan berhubungan dengan masyarakat luar secara politik, ekonomi dan sosial. Mengenai struktur masyarakatnya berdasarkan kelompok atau kabilah.
Masyarakat jahiliyah adalah masyarakat yang tidak mempunyai pedoman dan pegangan agama yang benar. Mereka telah meninggalkan agama yang telah dibawa oleh nabi dan rasul yang terdahulu. Mereka menyembah berbagai bentuk Tuhan seperti alam, hewan dan patung-patung. Mereka juga memiliki akhlak yang buruk, yakni seperti mengingkari ajaran agama yang mereka warisi, berjudi, minum arak, dan berzina.
Salah satu tabiat bangsa Arab, yang terkait dengan ikatan kesukuan adalah kegemaran berperang. Peperangan antar suku seringkali terjadi, baik karena alasan rebutan lahan pertanian, atau karena permusuhan yang disebabkan rebutan pengaruh. Akibat dari kebiasaan berperang ini, nilai wanita menjadi sangat rendah. Para ayah akan merasa malu apabila dikabari bahwa isterinya telah melahirkan bayi perempuan. Karena itu bisa terjadi seorang ayah menguburkan bayi perempuannya hidup-hidup. Kebiasaan lain dari orang-orang Arab Makkah pra Islam adalah menikahi perempuan dalam jumlah yang tidak terbatas dan menceraikan isteri-isteri mereka semaunya. Seorang perempuan yang ditinggal mati suaminya bahkan ditempatkan sebagai barang warisan. Akibatnya adalah terjadinya pewarisan isteri ayahnya (ibunya) atau ibu tirinya kepada anak-anak mereka sendiri. Jadi, mereka tidak menghargai perempuan. Mereka memandang perempuan sebagai barang bergerak dan sangat meremehkannya. Laki-laki bebas mengawini perempuan berapapun jumlahnya dan menceraikannya kapanpun diinginkan.
C. Semenanjung Arab, “Tempat Terpilih” sebagai pusat dalam penyebaran agama Islam
Adalah suatu kebijaksanaan Allah Swt. bahwa terbitnya matahari yang memusnahkan kegelapan dan memenuhi dunia dengan cahaya dan hidayah berawal dari ufuk Jazirah Arab yang gelap gulita. Allah memilih bangsa Arab untuk menerima dakwah pertama kali disebabkan lembaran hati mereka suci dan belum terisi dengan tulisan-tulisan yang rinci dan dalam yang sulit dihapus dan dihilangkan. Dalam hati mereka hanya ada catatan sederhana yang terkait dengan kebodohan (jahiliah) mereka yang sangat mudah untuk dihapus dan dicuci serta diisi dengan tulisan-tulisan baru. Sementara itu bangsa Romawi, India, Yunani, dan bangsa-bangsa beradab lainnya sudah diliputi dengan kebodohan ganda yang sulit diobati dan dihilangkan.
Bangsa Arab terdiri dari orang-orang yang sederhana dan dermawan, keras dan jujur. Mereka tidak akan menipu orang lain dan diri mereka sendiri. Mereka biasa berkata yang benar, berkemauan keras. Banyak kejadian yang membuktikan sifatsifat positif bangsa Arab ini, terutama setelah mereka memeluk Islam, misalnya peristiwa Bai’atul Aqabah (sumpah setia di Aqabah) dan peristiwa-peristiwa lainnya. Bangsa Arab tidak mengalami penyakit peradaban dan kemewahan yang sulit disembuhkan. mereka tidak memiliki watak munafik dan membuat persekongkolan jahat. Mereka adalah penyerang yang gagah berani di medan pertempuran, para penunggang kuda yang lihai, orang-orang yang ulet dan sabar, serta orang-orang yang tidak mementingkan kemewahan dunia.Kekuatan bekerja dan berpikir serta bakat-bakat alami tersimpan pada bangsa Arab.
Kekuatan dan bakat ini selamat dari pengaruh pikiran-pikiran yang dapat merusak keaslian watak mereka, seperti perdebatan filsafat dan aliran-aliran kegamaan yang rumit. Meskipun tak dipungkiri masih juga terdapat bangsa Arab yang kafir bahkan mencela datangnya Islam di kemudian hari.Dahulu arab dikuasai dan dikepalai oleh dua negara besar yaitu persi dan romawi dan disenarai oleh dua negara pula yaitu Greek dan India. Pada saat itu, Persi merupakan tempat pertarungan agama dan falsafah yang memiliki banyak macam. Para pembesar serta pemerintah negara meyoritas menganut agama majusi. Yang mana agama tersebut merupakan agama yang memeperbolehkan anak laki-laki menikah dengan ibunya, anak perempuan, adik dan sepupu perempuan.
Salah satunya yaitu EmpayarbYazdajrid kedua yang memerintah di pertengahan abad ke lima masehi yang telah menikah dengan anak perempuannya. Bukan hanya itu, tata kesusilaan dan sopan santun pada saat itu juga sangat jauh dari nilai-nilai kemanusiaan. Seperti yang ditegaskan oleh Al Imam al Shahras Tani dalam kitabnya yang berjudul Al Milal Wa Al Nihal, terdapat dalam ajaram agama Mazdak yang menyebutkan bahwa wanita tidak memiliki hak untuk bebas. Kerajaan romawi juga memiliki jiwa dan semangat penjajahan dan bergelut dalam persengketaan agama dengan pihak kristian negeri Syam dan Mesir. Ia bergantung penuh kepada kekuatan tentaranya dan cita-cita penjajahannya yang berkobar-kobar dalam rangka percobaan memodernisasikan agama Kristian untuk disesuaikan dengan matlamat untuk mencapai cita-cita dan kemauannya.
Negara tersebut berada dalam keadaan hura-hura dari negara Persia yang hidup dengan kemewahan yaitu kemewahan dalam kemororsotan rakyat jelata. Kenaikan bea cukai yang meningkat merupakan suatu gejala yang biasa dan lumrah. Menurut ahli sejarah Abdul Hasan al Nadwi yang menegaskan bahwasanya pada permulaan abad ke enam masehi terjadi kemorosotan agama, ahlak dan kemasyarakatan. Yang menyebabkan pada kerusakan dan perpecahan ialah kemajuan dan tamaddun yang berasaskan kepada hal-hal yang mengandung unsur material dan juga ketandusan fikiran. Maka tamaddun dan kemajuan yang terjadi tersebut menyebabkan pada kefasikan. Namun, jika para ahli memiliki akal pikiran yang waras dan pertimbangan yang seksama maka tamaddun dan kemajuan tadi merupakan jalan-jalan yang indah serta mudah menuju ke arah kesenangan dalam semua aspek kehidupan. Biasanya, perkara ini tidak akan lahir kecuali melalui wahyu ilahi.
Kawasan arab pada saat itu merupakan suatu kawasan yang tenang, jauh dan tetrpencil dari gejala hura-hura tersebut. Kawasan Arab saat itu tidak pernah merasakan kemewahan dan kemajuan seperti negara persi yang telah membawa mereka pada kerusakakn dan keruntuhan ahlak. Bangsa Arab pada saat itu memiliki ahlak yang terpuji dan memiliki sifat-sifat seperti: amanah, pemurah, suka menolong, dan benci akan ked jauzaliman. Yang mereka perlukan pada saat itu adalah pengetahuan untuk memperbaiki kehidupan mereka dari kejahiliyahan. Kebanyakan dari mereka telah tersesat dsn jauh dari kemanusiaan. Yang mana telah diterangkan dalam Al-qur’an yang artinya:
“Dan sesungguhnya kamu sebelum hari ini adalah golongan orang yang tersesat” 
Ayat tersebut merupakan penegasan atas keudzuran dan kemaafan bagi mereka daripada penghinaan atas mereka. Ini menunjukkan bahwa bangsa-bangsa lain telah menggunakan tamaddun dan kemajuan mereka sebagai alat ke arah kerusakan sedangkan mereka  sadar atas kesalahan yang mereka perbuat. Selain itu, jika dilihat dari letak geografis semenanjung Arab berada di pertengahan bangsa-bangsa tersebut (Persia dan Roma). Menurut pendapat Muhammad Al Mubarak (profesor Mesir) mengungkapkan:
“Orang yang memerhatikan dan memandang kepada bangsa Arab akan dapat melihat bagaimana bangsa Arab berdiri dimasa lalu di tengah-tengah tamaddun yang ada di sekitarnya. Di sebelah kirinya Tamaddun barat dengan alirannya kering pucat tak berhias dan tidak jelas pada hakikat kemanusiaan. Di sebelah kanannya terdapat tamaddun kerohanian dan kejiwaan yang melambung ke alam khayalan seperti yang terdapat di India, China dan sebagainya.”
Sebelum islam juga terdapat bangsa-bangsa lain yang mengelilingi Arab dan semenanjungnya. Semenanjung Arab dan bangsa Arab merupakan golongan pertama yang merintis dengan penyebaran dakwah islamiyah yang kini telah banyak dianuti oleh manusia.
Sebagian orang berpendapat bahwasanya para pengikut agama yang sesat adalah sukar untuk mengobati jiwa dan juga sulit untuk mendapatkan pembelajaran yang baru karena mereka ta’sub atau fanatik dan membanggakan keburukan, kehancuran dan kemusnahan yang merupakan hal-hal yang baik. Sedangkan untuk mengubah dan memberi petunjuk kepada orang-orang yang mencari tentang kebenaran merupakan hal yang lebih mudah karena mereka tidak  mengakui kejahilan dan tidak pula membanggakan dengan hasil tamaddun. Ini merupakan hikmeh mengapa islam pada saat itu hany berkembang di daerah Arab saja. Seandainya saja pancaran dakwah islamiyah ada dimana-mana bahkan hingga ke daerah Persia dan Romawi, maka pasti Allah akan menyediakan kemudahan dan cara-cra sehingga akan berjaya seperti yang terjadi di Semenanjung Arab.
Namun hukmah Allah menjadikan semenanjung Arab dan Rasul utusan itu tadi (buta huruf, tidak dapat membaca dan menulis seperti yang telah Allah terangkan dalam kitab sudNya) agar manusia tidak merasa berburuk sangka kepada Nabi dan RasulNya. Hikmah tersebut juga telah diterangkann dalam kitab Allah yang artinya: “Dialah (Allah) yang telah mengutuskan di kelompok buta huruf seorang utusan daripada kalangan mereka untuk menyampaikan kepada mereka ayat-ayatNya dan menjauhkan mereka daripada syirik dan mengajar mereka kitab-kitab dan hikmat, dan sesungguhny mereka itu dahulunya dalam kesesatannyang sangat amat”. (QS Al-Jumuah:2)
Sudah menjadi kehendak Allah mengutuskan di kelompok buta huruf, begitu juga bangsa yang akan timbul Rasul dikalangannyajuga merupakan suatu bangsa yang buta huruf, agar mu’jizat kenabian dan syariat islam akan nampak dan jelas diantara perbuatan dan sifat manusia lain yang beraneka ragam. Dan terdapat hikmat lain diantaranya:
1. Seperti yang kita ketahui bahwa Allah swt telah menjasikan Baitul haram tumpuan dan kesejahteraan untuk umat manusia seluruhnya dan merupakan rumah yang pertama untuk umat manusia seluruhnya dan merupakan rumah pertama untuk manusia beribadat serta mempraktikan rukun-rukun agama. Sesungguhnya lembah mekah ini telah menjalankan dan melaksanakan seruan para nabi yaitu Nabi Ibrahim as. Tepat dan kena pada tempatnya dimana kawasan yang mulia ini menjadi muara seruan agama islam yang lain dan juga menjadi tempat pengutusan Naabi terakhir.
2. Jika dilihat dari segi geografis, semenanjung Arab ini telah dipilih untuk tanggungan dakwah Islamiyah, karena situasi dan kedudukannya di tengah-tengah berbagai bangsa. Ini menyebabkan penyebaran dakwah islamiyah dikalangn bangsa-bangsa dan negara yang di sekelillingnya tersebar dengan mudah
3. Dan sebagai hikma ilahi juga menjadikan bahsa Arab sebagai media dakwah Islamiyah dan bahasa pertama untuk menerangkan dan menafsirkan percakapan atau kalam Allah ‘Azza wajalla untuk disampaikan kepada kita.
Jika kita perhatiakan tentang keistimewaan bahsa-bahsa diikuti dengan satu perbandingan dengan bahasa Arab mempunyai banyak keistimewaan dibanding dengan bahasa lain. Maka, bahsa Arab layak menjadi bahasa pertama dan utama untuk umat islam dimana mereka berada.
D. Keadaan Ekonomi Arab sebelum kedatangan Islam
Seperti yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya, meskipun bangsa jahiliyah itu asalnya berarti bangsa yang berada dalam kebodohan, tetapi yang dimaksudkan oleh islam bukan kebodohan yang berarti tidak memiliki pengetahuan dan kepandaian atau tidak mempunyai kecerdasan berfikir dan kecakapan bekerja, melainkan kebodohan yang berkaitan dengan Ketuhanan Yang Maha Esa atau dalam masalah akidah, dan kebodohan tentang hukum-hukum-Nya yang telah diturunkan kepada umat manusia, yang seharusnya oleh mereka itu diikuti, ditaati, dan dilaksanakan.
Bangsa Arab dilahirkan sebelum Al-Qur’an diturunkan di dunia ini. Mereka telah mencapai kemajuan dalam segala hal dilapangan. Sebagian diantara mereka telah mempunyai kepandaian dalam urusan perekonomian, seperti pertanian, perusahaan, perniagaan, bahkan pada masa jahiliyah itu semangat perekonomian mereka hidup dengan suburnya. Sebagian diantara mereka telah ada yang memiliki kepandaian dalam teknik pertukangan, seperti membangun gedung, rumah besar, benteng, dan lain sebagainya. Sebagian telah ada yang memiliki keahlian dalam bidang industri, seperti membuat obat-obatandan sebagainya. 
Kondisi Jazirah arab yang bergurun sangat cocok digunakan untuk berdagang sebagai penunjang kemapanan ekonomi. Orang-orang quraisy berdagang sepanjang tahun. Di musim dingin mereka mengirim khalifah dagang ke Yaman, sementara di musim panas kalifah dagang menuju ke Syam. Perdagangan yang paling ramai di Makkah adalah pada bulan Zulqaidah, Zulhijjah, dan Muharram yang mana itu merukan musim “Pasar Ukaz.” Begitu pula di bulan Rajab, karena di bulan Rajab banyak dikerjakan Umrah. Bulan-bulan tersebut tadi mereka namai dengan “Asyhuru’I Hurum” atau bulan-bulan yang terlarang. Termasuk di dalamnya adalah larangan melakukan peperangan di bulan tersebut.
Faktor yang menjadikan Makkah memiliki peranan dalam perdagangan adalah ketika negeri Yaman di Selatan berpindah ke Makkah karena negerinya dijajah oleh bangsa Habsyi dan Persia sehingga perniagaan laut dikuasai oleh penjajah. Perpindahan bangsa Yaman Ke Makkah sangat menguntungkan penduduk Makkah, karena bangsa Yaman sangat piawai dan berpengalaman luas dalam bidang perdagangan. Bangsa Arab yang yang nomaden umumnya bekerja  sebagai penggembala. Mereka ini juga kadangkala menjadi  pengawal para kafilah dagang yang umumnya dari penduduk perkotaan. Sementara  Arab  bagian selatan, pesisir  atau  perkotaanumumnya  mereka lebih  banyak   bergerak   di   bidang perdagangan  (niaga). Perdagangan  ini  mereka lakukan sampai ke negeri India, Indonesia dan Cina.
E. Pemikiran Ekonomi Islam Klasik
1. Abu Yusuf (113-182H/731-798 M)
Yaqub Bin Ibrahim Bin Habib Bin Khunais Bin Saad Al-Anshari Al-Jalbi Al Kufi Al Baghdadi atau yang lebih dikenal sebagai Abu  Yusuf lahir dikufah pada tahun 113 H(731 M) dan meninggal dunia pada tahun 182 H(798 M) di baghdad. Sejak kecil, ia mempunyai minat yang sangat kuat terhadap ilmu pengetahuan. Hal ini dipengaruhi oleh suasana kufah, yang pada saat itu merupakan salah satu pusat peradabad islam, tempat yang didatangi para cendikiawan muslim dari seluruh penjuru dunia utuk saling bertukar pikiran tentang berbagai bidang keilmuan (Karim, 2010).
Salah satu karya Abu Yusuf yang sangat monumental adalah kitab Al-khajar ( buku tentang perpajakan). Penulis kitab ini didasarkan atas perintah dan pertanyaan khalifah harun Ar-rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan. Kitab ini merupakan rujukan bagi khalifah harun ar-rasyid dalam mengelola lembaga baitulmal dengan baik dan benar. Kitab ini mengenai berbagai sumber pendapatan negara, beserta cara mengumpulkan dan mendistribusikan setiap jenis harta tersebut sesuai syarat islam.
Dengan latar belakang sebagai seorang fuqaha beraliran Ahl Ar-Rayu Abu Yusuf cenderung memaparkan berbagai pemikiran ekonominya dengan menggunakan perangkat analisis qiyas, yang didahului dengan melakukan kajian mendalam terhadap Al-Quraan, As-Sunnah,Arsar-Shahabi, dan praktik para penguasa yang saleh. Landasan pemikiranya adalah mewujudkan kemasalahatan umum (Al-Mashalah Al-Ammah).
Dalam pandanagan Abu Yusuf , tugas utama penguasaan adalah mewujudkan dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Ia selalu menekankan pentingnya memenuhi kebutuhan rakyat dan mengembangkan berbagai proyek yang berorientasi pada kepentingan umum. Selain dibidang keuangan publik, Abu Yusuf memberikan pandanganya pula mengenai seputar mekanisme pasar dan harga seperti bagaimana harga itu ditentukan dan bagaimana dampak dari berbagai jenis pajak yang duterapkan oleh pemerintah terhadap harga yang tercipta di pasar.
Pandangan pertama Abu Yusuf berkaitan dengan bidang ekonomi adalah berkenaan dengan fungsi dalam perekonomian. Menurutnya Abu Yusuf, tuga sutama penguasaan adalah mewujudkan dan menjamin kesejahteraan rakyatnya. Selain itu nugara pun bertanggung jawab untuk memenuhi fasilitas infrastruktur yan diperlukan oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas, kemakmuran rakyat, dan pertumbuhan ekonomi. Pandangan Abu Yusuf tersebut jika dikaitkan dengan praktik ekonomi saat ini menujukan bahwa negara harus berperan penting dalam pembangunaninfrastruktur. Akan tetapi, infrastruktur tersebut harus disediakan oleh negara karena infrastruktur tersebut merupakan barang publik .
Abu Yusuf memiliki pandangan pula mengenai tanah yang belum dimanfaatkan menurutnya , seua jenis tanah tersebut  harus diberikan kepada seseorang yang dapat mengembangkan dan membayar pajak yang ditetapkan pada tanah tersebut. Tindakan ini akan membuat negara berkembang dan pajak pendapatan akan meningkat (Abu Yusuf,1979).Abu Yusuf menekankan bahwa penetapan pajak secara proporsional dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak tanah, disisi lain mendorong para petani untuk meningkatkan produksinya. Oleh karena itu, direkomendasikan penyediaan fasilitas infrastruktur bagi para petani.
Dalam sistem misahah, peningkatan produktivitas tidak akan menguntungkan negara. Dalam muqasamah, peningkatan dalam produktivitas akan menguntungkan keuangan negara dan pembayar pajak. Dukungan terhadap penggunaan sistem muqasamah dalam hal penetapan pajak mengindikasikan bahwa abu yusuf lebih mengutamakan hasil dari pada tanah itu sendiri sebagai dasar pajak.Abu Yusuf meminta agar pemerintah segera menghentikan praktik sistem qobalah tersebut karena pengumpulan pajak yang dilakukan secara langsung, tanpa keberadaan pihak penjamin, akan mendatangkan pemasukan yang lebih besar, menurutnya agar dapat memperoleh keuntungan dari kontrak qobalah biasanya phak penjamin mengenakan pajak yang melebihi kemampuan para petani.
Penolakan abu yusuf terhadap sistem qobalah bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan mengabaikan kemampuan mebayar. Dalam mengejar keuntungan,para penjamin biasanya meberikan beban tambahann terhadap para petani dengan menerapkan beban ilegal yang melampuai kemampuan para petani.

2. Abu Ubaid (150-224 H)
Abu Ubaid bernama lengkap Al- Qasim Bin Sallman Bin Miskin Bin Zaid Al Harawi Al-Azadi Al-Baghdad. Ia lahir pada tahun 150 H dikota harrah,khuarasan, sebelah barat laut Afghanistan. Abu Ubaid terkenal sebagai ahli hasis dan ahli fiqh terkemukan pada masa hidupnya. Kitab Al-Amwal dibagi dalam beberapa bagian dan bab yang tidak proporsional isinya. Pada bab pendahuluan abu ubaid secara singkat membahas tentan hak dan kewajiban pemerintah terhadap rakyatya serta hak mengenai kebutuhan terhadap pemerintsh yang adil. Bab selanjutnya menguraikan berbgai jenis pemasukan negara yang dipercayakan kepaa penguasa atas nama rakyat serta berbagai landasan hukumya dalam al-quran da sunnah.
Bab selanjtnya abu ubaid memberikan prioritas pada pendapatan negara misalnya fai, bagian khums dan safi, serta pengalikasiannya. Bagian pertama darikitab al-amwal meliputi beberapa bab yang membahas penerimaan fai. Dalam hal ini, walaupun menurut abu ubaid fai juga mencakup pendapatan negara tang berasal dari jizyah,kharaj dan ush pendapatan negara yang berasal dari ush dibahasa dalam bab sadaqoh . sebaliknya, ghanimah dan fidyah dibahas bersamaan dengan fai. Kitab al-amwal berisi pembahsan mengenai pertahan, administrasi, huku internasional dan hukum perang .
Bahwa kitab al-amwal secara khusus memfokuskan perhatiannya pada masalah keuangan publik sekalipun mayoritas materi yang ada didalamnya membahasa pemasalahan administrasi pemerintahan secara umun . kitab al-amwal menekankan beberapa isu mengenai perpajakan adan hukum pertahanan serta hukum administrasi dn hukum internasional (Kallek.1998 dalam Karim,2010) .
Kepribadian dan kepemilikan publik diakui dalam pemikiran ekonomi Abu Ubaid. Selain itu, abu ubaid mencetuskan pemberian tanah kepada masyarakat untuk diolah dan dibebaskan kewajiban membayar pajak. Akan tetapi jika tanah tersebut dibiarkan menganggur selama tiga tahun berturut turut akan didenda dan dialihkan kepemilikanya oleh penguasa (Kallek,1998 dalam Karim 2010).
Kemudia ia mengelompokan masyarakat berdasarkan sosio-ekonominya yaitu :
1. Kalangan kaya yang terkena kewajiban zakat
2. Kalangan menengah yang tidak terkena kewajiban zakat tetapi juga tidak hak menerima zakat.
3. Kalangan penerima zakat.
Berkaitan dengan fungsi uan dalam perekonomian, abu ubaid mengakui fungsiuang hanya sebagai standar niai pertukaran dan media petukaran. Pernyataan abi ubaid menujukan bhwa ia  mendukung teori konvesional mengenai uang logam walaupun sama sekali tidak menjelaskan mengapa emas dan perak tidak layak untuk apaun kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Abu ubaid secara implisit mengakui tentang adanya fungsi uang sebagai penyimpan nilai ketika membahas jumlah tabungan minimum tahunan yang wajib terkena zakat. Ciri khas kitab al-amwal adalah pembahsan tentang timbangan dan ukuran yang biasa digunakan dalam menghitung beberpa kewajiabn agama yang berkaitan dengan harta atau denda dalam satu abb khusus.
3. Al-Ghazali (450-505 H/1058-1111 M)
Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad Bin Muhammad Al-Tus. Al-Ghazali lahir di Thus, sebuah kota kecil di Khurasan, iran pada tahun 450. Sejak muda al-ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan . Al-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah hierarki utilitas individu dan sosial nya dalam rangka hierarki utilitas individu  dan sosial yang tripartite, yakni kebutuhan, kesenangan atau kenyamanan dan kemewahaan.. hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peninggalan tradisi aristotelian yang disebut sebagai kebutuhan ordinal yang terdiri atas kebutuhan dasar, kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap psikis.
Al-Ghazali memnadang perekonomian sebagai bagian dari tugas-tugas kewajiban sosial yang sudah diterapkan Alloh SWT. Jika hal ini tidak terpenuhi, kehidupan dunia akan runtuh dan kemanusian akan binasa. Salah satu hal yang cukup mengejutkan dari pemikiran Al-Ghazali adalah mengenai pembahsan terperinci tentang peranan dan signifikan aktivitas perdaganagn yang dilakukan dengan sukarela, serta proses timbulnya pasar yang berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran untu menentukan harga dan laba.
Al-Ghazali memutuskan mutualistas dala pertukaran ekonomi,yang mengharuskan spesialisasi dan pembagian kerja menurut daerah dan sumber daya. Selanjutnya ia menyadari bahwa kegiatan perdagnagn memberikan nilai tambahan terhadap baranng-barang karena perdagangan membuat barang-barang dapat dijangkau pada waktu dan tempat yang tepat. Al-Ghazali menyadari bahwa perdagangan merupakan halyang esensial bagi berfunsinya  sebuah perekonomian yang berkembang baik.
Pasar menurut Al-Ghazali harus berfungsi berdasarkan etika dan moral para pelakunya. Secra khusus iamemperingati larangan mengambil keuntungan dengan cara menimbun barang. Pelaku yang menimbun barang untuk menarik keuntungan harus dikutuk.
Al-Ghazali secra garis besar membagi aktivitas produksi dalam 3 kelompok , yaitu :
1. Industri dasar yaitu industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia
2. Aktivitas penyokong yaitu aktivitas yang bersifat tambahan berindustri dasar,
3. Aktivitas komplementer yang berkaitan dengan industri dasar.
Al-Ghazali menyadari bahwa salah satu penemuan terpenting dalam  perekonomian dalah uang. Hal ini setidaknya terlihat dari pembahsanya yang detail mengenai evolusi uang dan berbagai fungsinya.ia menjelaskan bagaimna uang mengatsi permasalahn yang timbul dari suatu pertukaran barter. Al-Ghazali mengenai permasalahn dalam barter dalam istilah modern disebut sebagai berikut :
1. Kesulitan dalam menentukan nilai
2. Barang tidak dapat dibagi bagi
3. Kesulitan menemukan permintaan yang sama.
Al-ghazali menulis pula mengenai lembaga Al-hisbah badan yang digunakan dibanyak negara islam waktu itu. Fungsi utama badan ini dalah mengawai praktik pasar ynag merugikan . Al-ghazali saling mendukung lembaga ini dan mendiskusikan jenis-jenis oraktik yang harus diawasi seperti pengakuan palsu tentang laba,iklan palsu, timbangan atau ukuran yang tidak benar.
4. Ibn Taimiyah (661-728 H/1263-1328 M)
Ibn Taimiyah yang bernama lengkap Taqiyaddin Ahmad Bin Abdul Halim lahir dikota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 m (10 Rabiul Awwal 661 H). Kedalam ilmu Ibnu Tamiyah memperoleh penghargaan dari pemerintah pada saait itu dengan menawarinya jabatan kepala kantor pengadilan. Akan tetapi, karen ahati nuraninya tidak mampu memenuhi berbagai batasan yang ditentukan oleh penguasa, ia menolak tawaran tersebut (Islahi,1988).
Penghormatan yang begitu besar diberikan masyarakat dan pemerintah kepada ibn tamiyah membuat sebagaian orang meras airi dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya. Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya,ibn tamiyah telah menjalni masa tahanan sebnayak 4 kali akibat fitnah yang dilontarkan para penentnagnya. Ibn Tamiyah wafat didalam tahanan pada tanggal 26 Sepetember 1328 M setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan (Islahi,1988).

F. Pemikiran Ekonomi Islam Kontemporer
a) Muhammad baqir As-sadr
Muhammad baqir As-Sadr lahir di  Kadhimiyeh,Baghdad pada tahu 1935. Sebagai keturunan dari keluarga sarjana dan intelektual islam Syi’ah yang termasyhur. Ia memilih untuk mrnuntu pengajaran islam tradisisonal di hauzah atau sekolah tradisonal di irak . Dengan demikian , ekonomi islam adalah sebuah doktrin karena ia membacakan ‘ semua aturan dasar dalam kehidupan ekonomi dihubungkan dengan ideologinya menganai keadilan (sosial)’ . Sitem ekonomi islam adalah sebuah doktrin krena menurut sadr berhubungan dengan pertanyaan’ apayang seharusnya’ berdasar pada keyakinan, hukum, sentimen, konsep dan definisi islam yang diambil dari sumber-sumber islam.
Dalam doktrin ekonominya, keadilan menmapati posisi sentral. Keadilan merupakan penilaian moral dan tidak dpat diuji. Sebaliknya, ia merupakan rujukan atau tolak ukur untuk menilai teori kegiata, dan keluaran ekonomi (Haneef,2010). Sadr menyatakan bahwa rational economi man tidak cocok dengan sistem  ekonomi isla. Dalamislam ekonomi islam,yang ada adalah islamic man yaitu seorang individu yang merasa sebagai bagian dari keseluruhan ummah serta dilandasi oleh roh dan praktik keagamaan.
Fakta bahwa kepemilikan oleh negara mendominasi sistem ekonomi islamnya sadr menujukan pentingnya peranan negara. Negara yang diwakilioleh wail- e amr memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk menegakan keadilan. Wail-e amr mendapt manah untuk menciptakan dinamisme dalam penafsiran teks sesuai dengan situasikontemporer. Hal itu dapat dicapai melalui berbagai fungsi, yaitu :
1. Distribusi sumber daya alam kepada para individu didasarkan kepada kemauan dan kapasitas kerja mereka.
2. Implementasi aturan agama dan hukum terhadap penggunaan sumber.
3. Menjamin keseimbangan sosial.
b) Muhammad Abdul Mannan
Muhammad abdul Mannan lahir di Bangladesh pada tahun 1938. Setelah menerima master dibidang ekonomi dari universitas rasjshahi pada tahun 1960, ia berkerja dibeberapa kantor ekonomi pemerintahan dipakistan.Mannan mendefinisikan  ekonomi islam sebagai ilmu sosial yang memepelajari masalah-masalah ekonomi  bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilaiislam. Ekonomi islamberhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi barang serta jasadalam rangka masyarakat islam didalamnya jalan hidup islami ditegakkan sepenuhnya .
Ekonomi islam merupakan studi tentang masalh-masalah ekonomomi dari setiap individ-individu dalam masyarakat yang memiliki kepercayaan terhdap nilai-nilai hidup islam,yakni homoislamicus.Landasan teori mannan berisi sejumlah asumsi dasar. Manusia islam yang dimaksud ialah seseorang yang menginginkan bersatunya ekonomi dan moral yang maksimum dianggap bersifat individualistik, tetapi sekaligus kooperatif dan bertanggung jawab secara sosial.
Dalam model elektir itu ia menyimpulkan bahwa perekonomian islam diharapkan akan berkerja pada perpotongan antara sistem pasar dan perencanan terpusat, yaitu menghubungkan yangterbaik antara keduanya (Haneef,2010). Mannan menyusun aturan berkaitan dengan kepemilikan individual dalam sistem ekonomi islam,yaitu :
1. Tidak ada boleh ada aset yang menganggur. Setiap aset harus dimanfaatkansecara terus menerus.
2. Pembayaran zakat diwajibkan apabila telah memenuhi syarat.
3. Penggunaan yang menguntungkan atau penggunan untuk kegiatan yang menguntungkan.
4. Penggunan aset tidak boleh utuk hal-hal yang dapat membahayakan, baik bagi  dirinya maupun orang lain.
5. Kepemilikan kekayaan secara sah.
6. Penggunaan yang seimbang.
7. Keuntungan dari penggunaan yang benar serta tidak diperkenankan konsentrasi kekyaan kepada sekelopok masyarakat.
8. Penerapan hukum islam tentang warisan.
Kemudian berkaitan dengan mekanisme pasar, amnna tidak yakin jika mekanisme pasar saja sudah cuku untuk menentukan semua harga dan jumlah output, khusunya jika berhubungan dengan pemberian bagi si miskin. Disebabkan kan oleh kosep permintaan efektif yang mendasari mekanisme pasar, ketidakmerataan pendapatan dan kekayaan pasti dapat menyebabkan kegagalan mekanisme pasar dalam penyedian kebutuhan dasar untuk kepentingan permintaan si kaya. Peranaan negara dalah merestruksikan pola dan organisasi produksi yang menurut mannan (1984) mencakup hal-hal berikut :
1. Penekanan pada kerja sama san persaingan yang diawasi
2. Penekanan pada bagi-hasil dan partisipasi berkadilan untuk menggantikan bunga
3. Kebijakan moneter dan sisikal yang terdefinisi dengan jelas demi stabilitas
4. Kebijakan upah yang bagus
5. Memajukan integrasi ekonomi antara negara muslim
6. Perlindungan umum atas kegiatan ekonomi
7. Penyediaan kebutuhan dasar bagi semua orang.


c) Muhammad Nejatullah Siddiqi
Muhammad Nejatullah Siddiqi lahir di Gorakhpus, India pada tahun 1931. Ia mmeperoleh pndidikan awalnya di darsgh jamaat islami, ranpur dan pendidikan universits di muslim university, Aligarh. Ia mulaimenulis tentang islam dan ekonomi islam ketika belum ada litertur tentang hal tersebut. Kepeloporanya dalam ekonomi islam selama bertahun tahun  menempatkanya sebagai salah satu otoritas dalam ekonomi islam, mewakiliperwakilan ekonomi islam mainstream saat ini. Siddiqi melihat kegiat ekonomi sebagai aspek budaya yang muncul  daripandangan dunia seseorang .
Pandangan dunai seseorang itulah yang menentukan pencarian ekonomi orang itu, bukan sebaliknya. Siddiqi menyetujui bahwa al-quran dan sunnah hanya meberikan prinsip dasar yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi. Semua prinsip tersebut berpotensi untuk diperluas menurut waktu, tenpat dan lingkungan. Siddiqi memandang pemenuhan kebutuhan ekonomi sebagai sarana untuk mencapai tjuan hidup yang lebih besar. Ia merupakan sarana untuk mencapai perdamaian, kebebasan dari rasa lapar, dari rasa takut serta penguasan oleh siapa pun selain Alloh SWT.
Ada dua halyang penting dalam pendekatan umum siddiqi dalam ilmu ekonomi. Peertama, penerimanya terhdap teori neoklasik dan alat-alat analisisnya, sekalipun ia melakukan modifikasi terhadap asumsi, norma perilaku dan tujuan untukmenggambarkan perspektif islam. Kedua hawa ekonomi islam merupakan agen islamisasi. Hal  ini berarti bahwa mendasarkan teori secara keseluruhan pada observasi saja tidak dapat diterima. Menurut siddiqi ciri ciri sitem ekonomi islam adalah :
1. Hak yang rlatif dan terbatas bagi individu, masyarakat dan negara.
2. Peranan negara yang positif dan aktif
3. Imlementasi zakat dan penghapusan riba
4. Jaminan kebutuhan dasar bagi semua.
Analisis siddiqi sebenarnya lebih banyak dilandaskan pana anlisis neoklasik yang dimodifikasi. Modifikasi tersebut pada dasarnya terjadi dalam dua wilayah yaitu asumsi perilaku yang menglahirkan islamic man dan upayanya mmasukan pertimbangan fiqh ke dalam analisisnyanya.
d) Monzer Kahf
Buku Kahf, the islamic economy : Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic System yang diterbitkan pda tahun 1978 merupakan salah satu refernsi ekonomi islam yang meganalisis pengaruh suatu  lembaga islam tertentu terhadap besran ekonomi, seperti tabungan, investasi, konsumsi dan pendapatan.
Kahf memandang ekonomi sebagai bagian dari agama . karena setiap definidi berkaitan dengan kepercyaan dan perilaku manusia, perilaku ekonomi harus meruoakan salah satu aspek agama. Sejauh yang menyangkut islam, hal ini disukung oleh kenyataan bahw Al-Quraan dan sunnah nabi yang merupakn sumber ajaran dan hukum islam mengandung nilai dan norma ekonomi. Lebih jauh ,menurut kahf sebagian besar warisan fiqh yang diambil dari alquraan dan as-sunnah juga berisi bentuk dan legalitas transaksi ekonomi .



Daftar Pustaka

A. Syalabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, (Jakarta: Pustaka Al Husna, 1983), hlm.30
Al Arif, M. Nur Rianto. 2017. Pengantar Ekonomi syariah. Bandung : Pustaka setia
http://staffnew.uny.ac.id/upload/132001803/pendidikan/Dr.+Marzuki,+M.Ag_.+Buku+PAI+SMP+-+7+Sejarah-Bab+5.pdf
Moenawwar Khalil, Kelengkapan Tarikh, 2001, Jakarta : Gema Insani, Hlm. 114-115
Pustaka Oasis, Ensiklopedia anak-anak Muslim, Bandung : Grasindo, Hlm. 56
QS Al- Baqarah:198
QS Al-Jumu’ah: 2
Shafiyyurrahman Al Mubarakfuri, Sirah Nabawiyah, Jakarta: Al Kautsar, 1997, Cet. Ke-1, Hlm. 1



Tidak ada komentar:

Posting Komentar