DEMOKRASI NEGARA
Disusun oleh:
1. SUNYAHNI DWI WINDARTI (63020180047)
2. GUNAWAN FIGAR MAULANA (63020180063)
3. KHOIRUN NISSA AFINA (63020180064)
4. INDAH SOFIANI (63020180076)
5. ZIDNY MUFIDAH (63020180081)
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.
B. Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Demokrasi ?
2. Apa pengertian Demokrasi menurut para ahli ?
3. Apa sajakah ciri-ciri Demokrasi ?
4. Apa saja macam-macam dan prinsip Demokrasi di Indonesia ?
5. Bagaimana perkembangan dan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Demokrasi.
2. Untuk mengetahui pengertian Demokrasi menurut para ahli.
3. Untuk mengetahui ciri-ciri Demokrasi.
4. Untuk mengetahui macam-macam dan prinsip Demokrasi di Indonesia.
5. Untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Negara Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata Demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
B. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
1. Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2. Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3. Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
4. Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
5. Harris Soche, Demokrasi adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.
C. Ciri-ciri Demokrasi
Ciri-ciri suatu Negara dengan sistem pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara.dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara (dalam penyampaian pendapat).
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
D. Macam-macam Demokrasi
a. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
• Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
• Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
b. Berdasarkan Hubungan Antar Kelengkapan Negara:
• Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, merupakan sistem demokrasi yang dimana rakyat memilki perwakilan untuk menjabat diparlemen namun tetap dikontrol oleh rakyat dengan sistem refrendum.
• Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer, merupakan sistem demokrasi yang didalamnya terdapat hubungan kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
• Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan, merupakan sistem demokrasi dimana kedudukan antara eksekutif dan legislatif terpisah, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem parlementer.
• Demokrasi perwakilan dengan sistem refrendum dan inisiatif rakyat, merupakan sistem demokrasi gabungan dari demokrasi perwakilan/tidak langsung dan demokrasi secara langsung. Dalam sistem tersebut masih tetap ada badan perwakilan namun dikontrol oleh rakyat melalui referendum dan sifatnya obligator dan fakultatif.
c. Berdasarkan Prinsip Ideologi
• Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
• Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
• Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.
E. Prinsip-prinsip Demokrasi
Dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi”, menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah
a. Kedaulatan rakyat
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c. Kekuasaan mayoritas
d. Hak-hak minoritas
e. Jaminan hak asasi manusia
f. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
g. Persamaan di depan hukum
h. Proses hukum yang wajar
i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.
F. Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun, penerapan demokrasidi Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Berikut penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di Indonesia dari zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi saat ini.
1. Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.
2. DEMOKRASI PARLEMENTER (1945-1959)
a. Lahirnya Demokrasi Parlementer
Parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada eksekutif. Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan. Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
Demokrasi parlementer, berlangsung ketika berlakunya konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 dinyatakan sebagai demokrasi parlementer karena pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan parlemen, dimana parlemen dapat membubarkan cabinet pemerintahan yang berkuasa. Dalam priode demokrasi parlementer dikenal pula sebagi demokrasi liberal.
b. Ciri-ciri Demokrasi Parlementer
1. sistem multi partai,
2. pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas (voting),
3. seringnya jatuh bangun kabinet karena mosi tidak percaya dari parlemen serta
4. maraknya demontrasi untuk mendukung atau menjatuhkan pemerintahan.
c. Penyimpangan Demokrasi Parlementer
Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai. Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia.
3. DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)
a. Lahirnya Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin (Demokrasi terkelola), berlangsung setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Soekarno. Paham demokrasi ini muncul disebabkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan sebelumnya sehingga demokrasi dianggap telah berjalan kebablasan. Demokrasi harus dijalankan berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong dan secara idiologis yang berkembang adalah paham sosialis. Dalam masa demokrasi terpimpin pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden dan bahkan presiden dapat membubarkan parlemen. Dinyatakan sebagai demokrasi terpimpin karena adanya anggapan bahwa keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat menyebabkan demokrasi harus dilaksanakan secara terpimpin.
Dalam suasana yang mengancam keutuhan teritorial sebagaimana kata Feith, dan ancaman perpecahan sebagai mana kata Soepomo, itulah muncul gagasan “Demokrasi Terpimpin” yang di lontarkan Presiden Soekarno pada bulan februari 1957. mula mula pandangan ini dicetuskan oleh partai Murba, serta Chaerul Saleh dan Ahmadi. Namun gagasan tanpa perbuatan tidak terlalu berarti dibanding gagasan dan perbuatan langsung dalam usaha mewujudkan gagasan itu dan inilah yang di lakukan Soekarno
b. Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin
1. adanya partai penguasa/partai mayoritas,
2. keputusan politik mutlak ditangan presiden,
3. pembatasan hak politik rakyat (kooptasi dan pembubaran partai politik dan organisasi kemasyarakatan)
c. Tugas dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal. Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
d. Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
UUD 1945 Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden). Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
1. Kedudukan Presiden. Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS.
2. Pembentukan MPRS. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
5. Pembentukan Front Nasional
6. Pembentukan Kabinet Kerja
7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran RESOPIM. Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.
4. DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA ORDE BARU (1966-1998)
a. Lahirnya Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H. Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Demokrasi pancasila dimulai dari orde baru yang dicikal bakali oleh salah satu kejadian sejarah penting yaitu Supersemar yang merupakan surat dari Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan kepemerintahan Negara Republik Indonesia, dengan salah satu tugasnya mengbubarkan PKI dengan ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966. Yang akhirnya memberi gelar kepada Soeharto sebagai pahlawan revolusi dan mempermudah jalannya menjadi Presiden Indonesia setelah ditunjuk oleh A. H. Nasution tanggal 12 Maret 1967 pada sidang istemewa MPRS, setahun kemudian.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang berjalan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD’45. Pada masa orde baru pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
b. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
1. adanya partai penguasa/golongan mayoritas,
2. keputusan politik mutlak ditangan presiden,
3. pembatasan hak politik rakyat (kooptasi terhadap partai politik dan organisasi kemasyarakatan serta pembatasan jumlah partai politik),
4. diberlakukannya asas tunggal pancasila dan
5. dominasi militer dalam pemerintahan (dwi fungsi ABRI).
c. Adapun Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila:
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
d. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Awal pelaksanaan sistem demokrasi pancasila dilakukan sebuah penyederhanaan system kepartaian. Kemudian muncul lah kekuatan yang dominan yaitu golongan karya (Golkar) dan ABRI. Pemilu berjalan secara periodik sesuai dengan mekanisme, meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan dan masih diwarnai adanya intrik-intrik politik tertentu.
Soeharto dilantik secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Pelantikannya secara berturut-turut tidak lepas dari kebijakan represifnya yang menekan rakyat agar memilih Partai Golongan Karya yang berkuasa ketika itu, ketimbang memilih partai oposisi seperti Partai Demokrasi Indonesia atau Partai Persatuan Pembangunan. Fakta membuktikan bahwa paling kurang 80% rakyat Indonesia dalam tiap pemilu selalu mencoblos Partai Golongan Karya.
e. Penyimpangan Demokrasi Pancasila Masa Orba
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Selama orde baru, pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah.
Praktek demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran. Pembagunan tidak merata tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
2. Rekrutmen politik yang tertutup.
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
4. Pengakuan HAM yang terbatas.
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela.
5. DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI (1998-sekarang)
a. Lahirnya Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
Pada masa reformasi kehidupan demokrasi berlangsung lebih mendekati konsepsi ideal sesuai dengan keinginan rakyat. Pada masa reformasi kekuasaan pemerintahan terdistribusi sehingga adanya keseimbangan kekuasaan dan control dari setiap lembaga kekuasaan (cake and balance power), walaupun sistem pemerintahan masih menganut sistem pemerintahan presidensial.
b. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
1. multi partai,
2. pemilihan langsung kepala pemerintahan,
3. supremasi hukum,
4. pembagaian kekuasan yang lebih tegas,
5. kebebasan hak politik rakyat (kebebasan berpendapat dan informasi public & pers)
c. Perkembangan Demokrasi Pancasila saat ini
Perkembangan demokrasi di Indonesia dewasa ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi yang berlaku universal di dunia yaitu
1) penghargaan atas kebebasan
2) penghargaan atas kesamaan
3) penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama rakyat
4) penghargaan atas perbedaan.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Perkembangan demokrasi di indonesia dimulai dari Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy) pada masa revolusi (1945 – 1950). Setelah itu Demokrasi Liberal pada masa Orde Lama (1950 - 1959). Kemudian beralih ke Demokrasi Terpimpin yang juga pada masa Orde Lama (1959 – 1966). Setelah demokrasi termpimpin beralih lagi Demokrasi Pancasila pada Orde Baru (1966 – 1998). Pada Orde Reformasi (1998 – sekarang), demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila.
B. Saran
Manusia tidak luput dari kesalahan dan rasa khilaf. Jika ada kesalahan materi maupun merugikan pihak-pihak tertentu saya meminta kritik dan sarannya, kritik maupun saran sangatlah penting untuk memperbaiki kesempuraan makalah kedepannya. Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
https://btlprahma.blogspot.com/2017/02/makalah-negara-demokrasi.html
https://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/
https://www.google.co.id/search?q=MACAM+MACAM+DEMOKRASI&oq=MACAM+MACAM+DEMOKRASI&aqs=chrome..69i57j0l5.7641j0j8&sourceid=chrome&ie=UTF-8
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://www.scribd.com/doc/102084468/Perkembangan-Dan-Pelaksanaan-Demokrasi-Di-Indonesia
Hazairin. 1981. DEMOKRASI PANCASILA. Jakarta:Bina Aksara.
Sabtu, 23 Maret 2019
Demokrasi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar