Sabtu, 23 Maret 2019

Kasus perdagangan

Kasus Perdagangan Dari Sebuah Negara Yang Melakukan Spesialisasi Pada Komoditinya
Untuk Memenuhi Tugas UTS Pengantar Ekonomi Mikro
Pengampuh: Elisa Irawati, S.E., M.M.




  
    DISUSUN OLEH:

Nama: Khoirun Nissa Afina     (63020180061)
Kelas : B Ekonomi Syariah
Semester : 1 (satu)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2018
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,panjatkan puji syukur kepada Allah yang telah memberikan hidayah serta pertolongannya,sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah Analisa kasus perdagangan dari sebuah negara yang melakukan spesialisasi pada komoditinya Namun saat saya sadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak ditemukan kekurangan dan kesalahan,oleh karena itu saya berharap Ibu Dosen/pembaca dapat menganalisa dan mengoreksi kesalahan tersebut. Dalam makalah ini saya coba untuk menjelaskan tentang judul yang saya buat untuk memenuhi tugas UTS pengantar ekonomi mikro.



Salatiga, 03 Oktober 2018
Penyusun


KHOIRUN NISSA AFINA
           (63020180064)








ii
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR....................................................................................................       ii
DAFTAR ISI ..................................................................................................................      iii
I. PENDAHULUAN .......................................................................................     1
A. Latar Belakang ........................................................................................ 1
B. Rumusan Masalah.................................................................................... 1
C. Manfaat dan Tujuan................................................................................. 1
II. Pembahasan  .................................................................................................. 2   
A. Contoh Kasus dari analisa Indonesia Dan India....................................... 2
B. Kelebihan dan kekurangan menurut contoh kasus India dan Indonesia...     3
III. PENUTUP....................................................................................................... 4
A. KESIMPULAN...................................................................... ................... 4
B. SARAN...................................................................................................... 4
DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 5












iii
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasar kesepakatan bersama bukan pemaksaan. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Perdagangan internasional menurut para ahli sebagao berikut:
1. Basri dan Munandar, ada 2 faktor diantaranya pertama: negara yang terlibat dalam aktivitas perdagangan amempunyai sumber daya yang berbeda satu sama lain. Kedua: negara yang terlibat aktivitas perdagangan sama aktif memproduks barang tertentu dengan jumlah yang besar dan berkualitas yang hak.
2. Hendra, perdagamgan internasional dapat terjadi jika kedua belah pihak dapat saling memberi manfaat dari kegiatan perdagangan tersebut.
Komoditi adalah sesuatu yang umumnya belum diolah,baik yang dapatdiproses maupun dijual kembali. Komoditi diperdagangkan dipasar  keuangan seperti: biji-bijian,logam dan mineral. Komoditi umunya diperdagangkan dalam jumlah yang sangat besar.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu:
1. Analisislah kasus perdagangan dari sebuah negara yang melakukan spesialisasi pada komoditinya!

C. Manfaat dan Tujuan
1. Mngetahui contoh kasus yang telah saya buat.
2. Mengetahui penjelasan secara mendalam dari contoh kasus tersebut.
3. Mengetahui perbandingan perdagangan dan negara satu dengan negara lainya.


1
BAB 2
PEMBAHASAN

A. Contoh Kasus dari analisa Indonesia Dan India
Indonesia dan India memproduksi dua jenis komoditi yaitu kain dan tas dengan asumsi(anggapan) masing-masing negara menggunakan 100 tenaga kerja untuk memproduksi kedua komoditi tersebut 50 tenaga kerja untuk memproduksi pakaian dan 50 tenaga kerja untuk memproduksi tas. Hasil total produksi kedua negara tersebut yaitu sebagai berikut:
Produk indonesia india
Kain 40 Meter 20 Meter
Tas 20 Unit 30 Unit
Berdasarkan informasi diatas,indonesia memiliki keunggulan mutlak dalam produksi pakaian dibandingkan dengan india,karena 50 tenaga kerja di Indonesia mampu memproduksi 40 unit dan india hanya bisa memproduksi 20 unit. Sedangkan India memiliki keunggulan mutlak dalam memproduksi tas karena India bisa membuat 30 tas,Indonesia hanya 20 tas. Jadi di Indonesia memiliki keunggulan mutlak dalam produksi pakaian dan ndia memiliki keunggulan mutlak dalam produksi tas. Apabila Indonesia dan India melakukan spesialisasi produksi. Hasilnya akan sebagai berikut:
 Harga kain di Indonesia lebih murah,yaitu 1meter=1,2 unit tas jika dibandingakan harga kain di India senilai 1meter=3,2 unit
 Harga tas di India lebih muarah,yaitu 1unit=2,3meter kain jika dibandingkan harga tas di Indonesia senilai 1unit=2meter.
Dengan melakukan spesialiasi hasil produksi semakin meningkat. Karena Indonesia dan India memindahkan tenaga kerja dalam produksi komoditi yang menjadi spesialisasi,sebelum spesialisasi jumlah produksi sebanyak 60unit kain dan 50 tas tetapi setelah spesialisasi,jumlah produksi meningkat menjadi 80unit pakaian dan 60unit tas. Jadi keunggulan mutlak terjadi apabila suatu negara dapat menghasilkan komoditi tertentu dengan lebih efisien,dengan lebih yang murah dibandingkan dinegara lain.
2
Spesialisasi produksi kain dan ekspor 1meter kain negara indonesia ke India akan menghasilkan keuntungan perdagangan. Indonesia akan memperoleh 3,2 unit tas dibandingkan jika hanya dijual didalam negeri yaitu hanya sebesar 1,2 unit tas dengan menemukan keuntungan perdagangan yang diperoleh sebesar 1unit tas. (3,2-1,2M= 1unit)
Spesialisasi produksi tas dan ekspor 1unit tas negara India ke Indonesianakan menghasilakan keuntungan perdagangan. India akan memperoleh 2meter kain dibandingkan jika hanya dijual didalam negeri yaitu hanya sebesar 2,3Kg kopi. Dengan demikian keuntungan perdagangan yang diperoleh India sebesar 4,3meter kain. (2-2,3Kg=4,3Kg).

B. kelebihan dan kekuragan menurut contoh kasus dari negara India dan Indonesia
Kelebihan dari teori absolute advantage yaitu terjadinya perdagangan bebas antara 2 negara yang saling memiliki keunggulan absolute yang berbeda. Dimana terjadi interaksi ekspor dan impor hal ini meningkatkan kemakmuran negara.
Kelemahanya yaitu apabila hanya satu negara yang memiliki keunggulan absolute maka perdagangan internasional tidak akan terjadi karena tidak ada keuntungan.










3
BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Perdagangan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya yang berdasar kesepakatan bersama bukan pemaksaan.
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama.
Komoditi adalah sesuatu yang umumnya belum diolah,baik yang dapatdiproses maupun dijual kembali. Komoditi diperdagangkan dipasar  keuangan seperti: biji-bijian,logam dan mineral. Komoditi umunya diperdagangkan dalam jumlah yang sangat besar.
Kelebihan dari teori absolute advantage yaitu terjadinya perdagangan bebas antara 2 negara yang saling memiliki keunggulan absolute yang berbeda. Dimana terjadi interaksi ekspor dan impor hal ini meningkatkan kemakmuran negara.
Kelemahanya yaitu apabila hanya satu negara yang memiliki keunggulan absolute maka perdagangan internasional tidak akan terjadi karena tidak ada keuntungan.


B. Saran
Dari contoh yang sudah saya paparkan sudah cukup jelas dan penjelasanya juga,jadi kita sebagai anak ekonomi syariah harus bisa menguasai materi mikro dan makro ekonomi. Karena itu sangat penting bagi kehidupan kita. Untuk lebih jelasnya kita bisa belajar lebih mendalam lagi tentang analisis dari ccontoh yang sudah saya buat,maka kita harus semangat belajar tanpaa putus asa. Itulah yang bisa saya sampaikan semoga bermanfaat bagi kalian semua. Aamiin

4
DAFTAR PUSTAKA

https://www.google.co.id/search?ssafe=strict&client=ms-android-xiaomi&ei=fgm2W-2SGYr39QO96qWQCA&ins=false&q=pengertian+perdagangan&gs_l=mobile-gws-wiz-serp.1.2.34i39j0i67j0l3.58495.62864..69111...2.0..0.484.3213.0j7j1j1j3......0....1.......5..46i67j0i131.8Ao9lcl_j-M2.
https://www.google.co.id/search?q=pengertian+perdagangan+internasional&aqs=chrome..69i57.6942j0j9&client=ms-android-xiaomi&sourceid=chrome-mobile&ie=UTF-8
https://pengayaan.com/pengertian-perdagangan-internasional-menurut-para-ahli/
http://www.pengertianmenurut.com/pengertian-komoditi/
http://yunsposthink26.blogspot.com/2014/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_15.html?m=1
 











5

Demokrasi

DEMOKRASI NEGARA




Disusun oleh:
1. SUNYAHNI DWI WINDARTI (63020180047)
2. GUNAWAN FIGAR MAULANA (63020180063)
3. KHOIRUN NISSA AFINA (63020180064)
4. INDAH SOFIANI (63020180076)
5. ZIDNY MUFIDAH (63020180081)

FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
EKONOMI SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2018
BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Di indonesia telah banyak menganut sistem pemerintahan pada awalnya. Namun, dari semua sistem pemerintahan, yang bertahan mulai dari era reformasi 1998 sampai saat ini adalah sistem pemerintahan demokrasi. Meskipun masih terdapat beberapa kekurangan dan tantangan disana sini. Sebagian kelompok merasa merdeka dengan diberlakukannya sistem domokrasi di Indonesia. Artinya, kebebasan pers sudah menempati ruang yang sebebas-bebasnya sehingga setiap orang berhak menyampaikan pendapat dan aspirasinya masing-masing.
Demokrasi merupakan salah satu bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atau negara yang dijalankan oleh pemerintah. Semua warga negara memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara.
Demokrasi Indonesia dipandang perlu dan sesuai dengan pribadi bangsa Indonesia. Selain itu yang melatar belakangi pemakaian sistem demokrasi di Indonesia bisa kita temukan dari banyaknya agama yang masuk dan berkembang di Indonesia, selain itu banyaknya suku, budaya dan bahasa, kesemuanya merupakan karunia Tuhan yang patut kita syukuri.


B.     Rumusan masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Demokrasi ?
2. Apa pengertian Demokrasi menurut para ahli ?
3. Apa sajakah ciri-ciri Demokrasi ?
4. Apa saja macam-macam dan prinsip Demokrasi di Indonesia ?
5. Bagaimana perkembangan dan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia ?


C.    Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui yang dimaksud dengan Demokrasi.
2. Untuk mengetahui pengertian Demokrasi menurut para ahli.
3. Untuk mengetahui ciri-ciri Demokrasi.
4. Untuk mengetahui macam-macam dan prinsip Demokrasi di Indonesia.
5. Untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.

























BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Negara Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos artinya rakyat. kata kratos berarti pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat,yaitu pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menenentukan.
Kata Demokrasi merujuk kepada konsep kehidupan negara atau masyarakat, dimana warga negara dewasa turut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui wakilnya yang diplih melalui pemilu. Pemerintahan di Negara demokrasi juga mendorong dan menjamin kemerdekaan berbicara, beragarna, berpendapat, berserikat setiap warga Negara, menegakan rule of law, adanya pemerintahan menghormati hak-hak kelompok minoritas, dan masyarakat warga Negara memberi peluang yang sama untuk mendapatkan kehidupan yang layak.

B. Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli
Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut.
1. Abraham Lincoln, Demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat.
2. Kranemburg, Demokrasi berasal dari kata Yunani demos dan kratos. Demos (rakyat) dan kratos (pemerintahan). Jadi, demokrasi berarti cara memerintah dari rakyat.
3. Charles Costello, Demokrasi adalah sistem social dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan emerintah yang dibatasi hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.
4. Koentjoro Poerbopranoto, Demokrasi adalah negara yang pemerintahannya dipegang oleh rakyat. Hal ini berarti suatu sistem dimana rakyat diikut sertakan dalam pemerintahan negara.
5. Harris Soche, Demokrasi  adalah pemerintahan rakyat karena itu kekuasaan melekat pada rakyat.

C. Ciri-ciri Demokrasi
Ciri-ciri suatu  Negara dengan sistem pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara.dalam segala bidang.
3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara (dalam penyampaian pendapat).
4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
D. Macam-macam Demokrasi
a. Berdasarkan penyaluran kehendak rakyat :
• Demokrasi Langsung (Direct Democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat dalam pengambilan keputusan suatu negara. Pada demokrasi langsung, rakyat berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya secara langsung.
• Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy) adalah demokrasi yang melibatkan seluruh rakyat dalam pengambilan suatu keputusan negara secara tidak langsung, artinya rakyat mengirimkan wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan kehendak mereka. Jadi disini wakil rakyat yang terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.
b. Berdasarkan Hubungan Antar Kelengkapan Negara:
• Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum, merupakan sistem demokrasi yang dimana rakyat memilki perwakilan untuk menjabat diparlemen namun tetap dikontrol oleh rakyat dengan sistem refrendum.
• Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer, merupakan sistem demokrasi yang didalamnya terdapat hubungan kuat antara badan eksekutif dan badan legislatif.
• Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan, merupakan sistem demokrasi dimana kedudukan antara eksekutif dan legislatif terpisah, sehingga keduanya tidak berkaitan secara langsung seperti sistem parlementer.
• Demokrasi perwakilan dengan sistem refrendum dan inisiatif rakyat, merupakan sistem demokrasi gabungan dari demokrasi perwakilan/tidak langsung dan demokrasi secara langsung. Dalam sistem tersebut masih tetap ada badan perwakilan namun dikontrol oleh rakyat melalui referendum dan sifatnya obligator dan fakultatif.


c. Berdasarkan Prinsip Ideologi
• Demokrasi Liberal, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak individu suatu warga negara, artinya individu memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak banyak ikut campur dalam kehidupan bermasyarakat, yang artinya kekuasaan pemerintah terbatas. Demokrasi Liberal disebut juga demokrasi konstitusi yang kekuasaanya hanya dibatasi oleh konstitusi.
• Demokrasi Komunis, yaitu demokrasi yang didasarkan atas hak pemerintah dalam suatu negara, artinya pemerintah memiliki dominasi dalam demokrasi ini. Demokrasi komunis dapat dikatakan kebalikan dari demokrasi liberal. Kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa tertinggi, kekuasaan pemerintah tidak terbatas. Kekuasaan pemerintah tidak dibatasi dan bersifat totaliter, sehingga hak individu tidak berpengaruh terhadap kehendak pemerintah.
• Demokrasi Pancasila, Demokrasi inilah yang dianut indonesia, yaitu demokrasi berdasar kepada pancasila.

E. Prinsip-prinsip Demokrasi
Dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi”, menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah
a. Kedaulatan rakyat
b. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
c. Kekuasaan mayoritas
d. Hak-hak minoritas
e. Jaminan hak asasi manusia
f. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
g. Persamaan di depan hukum
h. Proses hukum yang wajar
i. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
j. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
k. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.


F. Perkembangan dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Indonesia merupakan negara yang menerapkan demokrasi dalam sistem pemerintahannya. Namun, penerapan demokrasidi Indonesia mengalami beberapa perubahan sesuai kondisi politik dan pemimpin kala itu. Berikut penjelasan sejarah demokrasi di Indonesia. Sejarah demokrasi di Indonesia dari zaman kemerdekaan hingga zaman reformasi saat ini.
1.    Perkembangan Demokrasi Masa Revolusi Kemerdekaan
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan hal itu terlihat Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP. Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut pemerintah mengeluarkan :
- Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
- Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
- Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang perubahan sistem pemerintahn presidensil menjadi parlementer.

2. DEMOKRASI PARLEMENTER (1945-1959)
a. Lahirnya Demokrasi Parlementer
Parlementer adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi daripada eksekutif. Pada tanggal 14 November 1945, pemerintah RI mengeluarkan maklumat yang berisi perubahan sistem pemerintahan presidensial menjadi sistem parlementer dengan sistem demokrasi liberal, kekuasaan ditujukan untuk kepentingan individu atau golongan. Dengan sistem kabinet parlementer, menteri-menteri bertanggung jawab kepada DPR. Keluarnya Maklumat Pemerintah 3 November 1945 memberi peluang yang seluas-luasnya terhadap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, sehingga dalam waktu singkat bermuncullah partai- partai politik bagai jamur di musim penghujan. Dampak negatif diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, adalah sebagai berikut. Ternyata UUD 1945 tidak dilaksanakan secara murni dan konsekuen. UUD 45 yang harusnya menjadi dasar hukum konstitusional penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaannya hanya menjadi slogan-slogan kosong belaka.
Demokrasi parlementer, berlangsung ketika berlakunya konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 dinyatakan sebagai demokrasi parlementer karena pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan parlemen, dimana parlemen dapat membubarkan cabinet pemerintahan yang berkuasa. Dalam priode demokrasi parlementer dikenal pula sebagi demokrasi liberal.
b. Ciri-ciri Demokrasi Parlementer
1. sistem multi partai,
2. pengambilan keputusan berdasarkan suara mayoritas (voting),
3. seringnya jatuh bangun kabinet karena mosi tidak percaya dari parlemen serta
4. maraknya demontrasi untuk mendukung atau menjatuhkan pemerintahan.
c. Penyimpangan Demokrasi Parlementer
Pada masa Demokrasi parlementer, kekuasaan presiden hanya terbatas sebagai kepala negara. Sedangkan kekuasaan Pemerintah dilaksanakan oleh partai. Perbedaan ideologi dari partai-partai yang berkembang masa demokrasi parlementer menimbulkan perbedaan pemahaman mengenai kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdampak pada terancamnya persatuan di Indonesia.

3. DEMOKRASI TERPIMPIN (1959-1965)
a. Lahirnya Demokrasi Terpimpin
Demokrasi terpimpin (Demokrasi terkelola), berlangsung setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 oleh Soekarno. Paham demokrasi ini muncul disebabkan ketidakstabilan politik dan pemerintahan sebelumnya sehingga demokrasi dianggap telah berjalan kebablasan. Demokrasi harus dijalankan berintikan musyawarah mufakat secara gotong-royong dan secara idiologis yang berkembang adalah paham sosialis. Dalam masa demokrasi terpimpin pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden dan bahkan presiden dapat membubarkan parlemen. Dinyatakan sebagai demokrasi terpimpin karena adanya anggapan bahwa keterbatasan pendidikan dan pengetahuan rakyat menyebabkan demokrasi harus dilaksanakan secara terpimpin.
Dalam suasana yang mengancam keutuhan teritorial sebagaimana kata Feith, dan ancaman perpecahan sebagai mana kata Soepomo, itulah muncul gagasan “Demokrasi Terpimpin” yang di lontarkan Presiden Soekarno pada bulan februari 1957. mula mula pandangan ini dicetuskan oleh partai Murba, serta Chaerul Saleh dan Ahmadi. Namun gagasan tanpa perbuatan tidak terlalu berarti dibanding gagasan dan perbuatan langsung dalam usaha mewujudkan gagasan itu dan inilah yang di lakukan Soekarno
b. Ciri-ciri Demokrasi Terpimpin
1. adanya partai penguasa/partai mayoritas,
2. keputusan politik mutlak ditangan presiden,
3. pembatasan hak politik rakyat (kooptasi dan pembubaran partai politik dan organisasi kemasyarakatan)
c. Tugas dan Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
Demokrasi Terpimpin harus mengembalikan keadaan politik negara yang tidak setabil sebagai warisan masa Demokrasi Parlementer/Liberal menjadi lebih mantap/stabil. Demokrasi Terpimpin merupakan reaksi terhadap Demokrasi Parlementer/Liberal.  Pemerintah berusaha menata kehidupan politik sesuai dengan UUD 1945. Dibentuk lembaga-lembaga negara antara lain MPRS,DPAS, DPRGR dan Front Nasional.
d. Penyimpangan-penyimpangan pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
UUD 1945 Penataan kehidupan politik menyimpang dari tujuan awal, yaitu demokratisasi (menciptakan stabilitas politik yang demokratis) menjadi sentralisasi (pemusatan kekuasaan di tangan presiden). Kebebasan partai dibatasi Presiden cenderung berkuasa mutlak sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
1. Kedudukan Presiden. Berdasarkan UUD 1945, kedudukan Presiden berada di bawah MPR. Akan tetapi, kenyataannya bertentangan dengan UUD 1945, sebab MPRS tunduk  kepada Presiden. Presiden menentukan apa yang harus diputuskan oleh MPRS.
2. Pembentukan MPRS. Tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena Berdasarkan UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus melalui pemilihan umum sehingga partai-partai yang terpilih oleh rakyat memiliki anggota-anggota yang duduk di MPR.
3. Pembubaran DPR dan Pembentukan DPR-GR. Tindakan presiden tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sebab berdasarkan UUD 1945 presiden tidak dapat membubarkan DPR.
4. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara.
5. Pembentukan Front Nasional
6. Pembentukan Kabinet Kerja
7. Keterlibatan PKI dalam Ajaran Nasakom. Keterlibatan PKI tersebut menyebabkan ajaran Nasakom menyimpang dari ajaran kehidupan berbangsa dan bernegara serta mengeser kedudukan Pancasila dan UUD 1945 menjadi komunis. Selain itu PKI mengambil alih kedudukan dan kekuasaan pemerintahan yang sah. PKI berhasil meyakinkan presiden bahwa Presiden Sukarno tanpa PKI akan menjadi lemah terhadap TNI.
8. Adanya ajaran RESOPIM. Dampak dari sosialisasi Resopim ini maka kedudukan lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara ditetapkan dibawah presiden. Hal ini terlihat dengan adanya pemberian pangkat menteri kepada pimpinan lembaga tersebut, padahal kedudukan menteri seharusnya sebagai pembantu presiden.


4. DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA ORDE BARU (1966-1998)
a. Lahirnya Demokrasi Pancasila
Menurut Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.  Demokrasi pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Demokrasi pancasila dimulai dari orde baru yang dicikal bakali oleh salah satu kejadian sejarah penting yaitu Supersemar yang merupakan surat dari Soekarno kepada Soeharto untuk mengambil tindakan kepemerintahan Negara Republik Indonesia, dengan salah satu tugasnya mengbubarkan PKI dengan ormas-ormasnya pada tanggal 12 Maret 1966. Yang akhirnya memberi gelar kepada Soeharto sebagai pahlawan revolusi dan mempermudah jalannya menjadi Presiden Indonesia setelah ditunjuk oleh A. H. Nasution tanggal 12 Maret 1967 pada sidang istemewa MPRS, setahun kemudian.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang berjalan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagaimana termuat dalam pembukaan UUD’45. Pada masa orde baru pemegang kekuasaan terhadap jalannya pemerintahan secara luas berada di tangan presiden. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
b. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
1. adanya partai penguasa/golongan mayoritas,
2. keputusan politik mutlak ditangan presiden,
3. pembatasan hak politik rakyat (kooptasi terhadap partai politik dan organisasi kemasyarakatan serta pembatasan jumlah partai politik),
4. diberlakukannya asas tunggal pancasila dan
5. dominasi militer dalam pemerintahan (dwi fungsi ABRI).
c. Adapun Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila:
1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
d. Pelaksanaan Demokrasi Pancasila
Awal pelaksanaan sistem demokrasi pancasila dilakukan sebuah penyederhanaan system kepartaian. Kemudian muncul lah kekuatan yang dominan yaitu golongan karya (Golkar) dan ABRI. Pemilu berjalan secara periodik sesuai dengan mekanisme, meskipun di sana-sini masih banyak kekurangan dan masih diwarnai adanya intrik-intrik politik tertentu.
Soeharto dilantik secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978, 1983, 1988, 1993, dan 1998. Pelantikannya secara berturut-turut tidak lepas dari kebijakan represifnya yang menekan rakyat agar memilih Partai Golongan Karya yang berkuasa ketika itu, ketimbang memilih partai oposisi seperti Partai Demokrasi Indonesia atau Partai Persatuan Pembangunan. Fakta membuktikan bahwa paling kurang 80% rakyat Indonesia dalam tiap pemilu selalu mencoblos Partai Golongan Karya.
e. Penyimpangan Demokrasi Pancasila Masa Orba
Awal Orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan disegala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Selama orde baru, pilar-pilar demokrasi seperti partai politik, lembaga perwakilan rakyat, dan media massa berada pada kondisi lemah dan selalu dibayangi oleh mekanisme reccal, sementara partai politik tidak mempunyai otonomi internal. Media massa selalu dibayang-bayangi pencabutan surat izin usaha penerbitan pers (SIUPP). Sedangkan rakyat tidak diperkenankan menyelenggarakan aktivitas sosial politik tanpa izin dari pemerintah.
Praktek demokrasi pancasila pada masa ini tidak berjalan sesuai dengan yang dicita-citakan, bahkan cenderung ke arah otoriatianisme atau kediktatoran. Pembagunan tidak merata tampak dengan adanya kemiskinan di sejumlah wilayah. Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
1. Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada.
2. Rekrutmen politik yang tertutup.
3. Pemilu yang jauh dari semangat demokratis.
4. Pengakuan HAM yang terbatas.
5. Tumbuhnya KKN yang merajalela.
5. DEMOKRASI PANCASILA PADA MASA REFORMASI (1998-sekarang)
a. Lahirnya Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
Pada masa reformasi kehidupan demokrasi berlangsung lebih mendekati konsepsi ideal sesuai dengan keinginan rakyat. Pada masa reformasi kekuasaan pemerintahan terdistribusi sehingga adanya keseimbangan kekuasaan dan control dari setiap lembaga kekuasaan (cake and balance power), walaupun sistem pemerintahan masih menganut sistem pemerintahan presidensial.
b. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila Masa Reformasi
1. multi partai,
2. pemilihan langsung kepala pemerintahan,
3. supremasi hukum,
4. pembagaian kekuasan yang lebih tegas,
5. kebebasan hak politik rakyat (kebebasan berpendapat dan informasi public & pers)
c. Perkembangan Demokrasi Pancasila saat ini
Perkembangan demokrasi di Indonesia dewasa ini lebih menekankan pada nilai-nilai demokrasi yang berlaku universal di dunia yaitu
1) penghargaan atas kebebasan
2) penghargaan atas kesamaan
3) penghargaan akan partisipasi dalam kehidupan bersama rakyat
4) penghargaan atas perbedaan.
Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Pengertian demokrasi adalah sistem pemerintahan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Perkembangan demokrasi di indonesia dimulai dari Demokrasi Perwakilan (Representative Democracy)  pada masa revolusi (1945 – 1950). Setelah itu Demokrasi Liberal pada masa Orde Lama (1950 - 1959). Kemudian beralih ke Demokrasi Terpimpin yang juga pada masa Orde Lama (1959 – 1966). Setelah demokrasi termpimpin beralih lagi Demokrasi Pancasila pada Orde Baru (1966 – 1998). Pada Orde Reformasi (1998 – sekarang), demokrasi yang digunakan adalah Demokrasi Pancasila.
B.   Saran
Manusia tidak luput dari kesalahan dan rasa khilaf. Jika ada kesalahan materi maupun merugikan pihak-pihak tertentu saya meminta kritik dan sarannya, kritik maupun saran sangatlah penting untuk memperbaiki kesempuraan makalah kedepannya. Terima kasih.











DAFTAR PUSTAKA

https://btlprahma.blogspot.com/2017/02/makalah-negara-demokrasi.html
https://thynaituthya.wordpress.com/2013/11/23/makalah-pkn-tentang-demokrasi-indonesia/
https://www.google.co.id/search?q=MACAM+MACAM+DEMOKRASI&oq=MACAM+MACAM+DEMOKRASI&aqs=chrome..69i57j0l5.7641j0j8&sourceid=chrome&ie=UTF-8
https://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi
https://www.scribd.com/doc/102084468/Perkembangan-Dan-Pelaksanaan-Demokrasi-Di-Indonesia
Hazairin. 1981. DEMOKRASI PANCASILA. Jakarta:Bina Aksara.


Makalah Psikologi pendidikan

KONSEP DASAR PSIKOLOGI PENDIDIKAN
“Makalah ini dibuat sebagai tugas Ujian Akhir Semester”
Dosen Pengampuh : Nisa Afifah, S.S.M.Hum















Disusun Oleh:
Nama :Khoirun Nissa Afina
Nim :63020180064
Jurusan   : EKONOMI SYARIAH [B]


FAKULTAS EKONOMI BISNIS DAN ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
SALATIGA
2018

DAFTAR ISI

DAFTAR ISI i
BAB I PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan Masalah 1
C. Tujuan Penulisan 1
BAB II PEMBAHASAN 2
A. Pengertian Psikologi Pendidikan 2
B. Pokok-Pokok Pembahasan Psikologi Pendidikan 4
C. Ruang Lingkup Psikologi Pendidikan 5
BAB III PENUTUP 6
A. Kesimpulan 6
B. Saran 6
DAFTAR PUSTAKA 7
Lampiran....................................................................................................8










BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Di dalam dunia pendidikan kita sebagai calon-calon pendidik harus mengerti dan memahami peran fungsi psikologi dalam proses pengajaran dan pendidikan. Agar setiap problematika yang terjadi dalam proses pendidikan bisa dipecahkan, utamanya dalam sudut psikologis.
Psikologi perlu juga kita kaji agar kita lebih mudah untuk mengetahui perkembangan jiwa yang dimiliki oleh anak didik kita kelak. Agar kita bisa memiliki sikap kritis terhadap permasalahan-permasalahan pendidikan dan pengajaran, dan bisa menganalisisnya dari segi psikolog.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian dari Psikologi Pendidikan?
2. Apa saja Pokok-Pokok Pembahasan Psikologi Pendidikan?
3. Bagaimana Ruang Lingkup Psikologi Pendidikan?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian dari Psikologi Pendidikan.
2. Untuk mengetahui Pokok-Pokok Pembahsan Psikologi Pendidikan.
3. Untuk mengetahui Ruang Lingkup Psikologi Pendidikan.







BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Psikologi Pendidikan
Secara etimologis, kata psikologi terdiri dari dua kata, yaitu psyche yang berarti jiwa atau ruh, dan logos yang berarti ilmu atau ilmu pengetahuan. Dengan demikian, psikologi berarti ilmu pengetahuan tentang jiwa. Atau dalam bahasa sederhana disebut dengan ilmu jiwa. Sedangkan secara istilah psikologi pendidikan adalah psikologi yang khusus menguraikan.
Psikologi Pendidikan adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkah laku-tingkah laku yang terjadi dalam proses pendidikan.
Beberapa definisi psikologi pendidikan yang dikemukakan oleh para ahli :
1. Chauhan. Psikologi pendidikan adalah penerapan penemuan-penemuan psikologi dalam bidang pendidikan. Menurutnya, psikologi pendidikan adalah studi yang sistematis mengenai perkembangan individu dalam bidang pendidikan. Psikologi pendidikan membantu para guru untuk mengajukan perkembangan yang harmonis para siswa untuk menjadi warga negara yang dapat responsif dan berpartisipasi, manusia yang sensisitif, dan reflektif sebagai orang yang produktif dan kreatif.
2. H.C. Whiterington. Psikologi pendidikan didefinisikan sebagai suatu studi yang sistematis mengenai proses dan faktor-faktor kejiwaan yang bersangkut paut dengan pendidikan.
3. Edwin Ray Guthrie. Psikologi pendidikan diartikan sebagai penggunaan prinsip-prinsip kejiwaan untuk memecahkan segala macam problema pendidikan.
4. W.S Winkel. Psikologi pendidikan merupakan cabang dari psikologi praktis yang mempelajari prasyarat-prasyarat bagi belajar di sekolah, berbagai jenis belajar dan fase-fase dalam semua perkembangan anak.
5. Crow dan Crow. Psikologi pendidikan adalah penerapan prinsip-prinsip ilmiah tentang reaksi tingkah laku manusia yang mempengaruhi proses belajar mengajar.
6. B.F Skinner. Psikologi pendidikan adalah cabang psikologi yang membahas masalah belajar dan mengajar.

7. Judd. Judd menggambarkan bahwa psikologi pendidikan sebagai suatu studi ilmiah tentang fase-fase hidup dalam perkembangan individu mulai bayi lahir sampai menjadi dewasa. Hal itu berdasarkan pemikiran bahwa psikologi pendidikan merupakan suatu studi ilmiah mengenai tingkah laku manusia, yang dengannya capaian tujuan hidup dapat diramalkan dan diarahkan dengan pendidikan.
Selain definisi yang telah dikemukakan tersebut, ada definisi-definisi psikologi pendidikan yang dikemukakan oleh ahli-ahli yang lain. Tetapi, dari semua definisi tersebut pada prinsipnya mengandung pengertian yang hampir sama dan hal itu menurut hemat penulis tidak perlu dipermasalahkan mengingat esensinya yang hampir sama. Selain itu, ada pula pakar yang memberikan definisi psikologi pendidikan dengan didasarkan pada definisi yang disusun oleh para ahli psikologi tersebut.
Diantaranya ada yang mengatakan bahwa psikologi pendidikan adalah ilmu yang mempelajari prinsip-prinsip dan proses-proses psikologis tingkah laku yang terjadi dalam aktivitas pengajaran, dan dengan maksud untuk memperlancar dan menyukseskan program pendidikan. Dengan pernyataan yang sederhana, psikologi pendidikan adalah penerapan psikologi dalam proses belajar-mengajar (proses pendidikan). Dapat pula dinyatakan bahwa psikologi pendidikan adalah ilmu yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip psikologis dalam proses pendidikan. Psikologi pendidikan merupakan psikologi terapan. Psikologi pendidikan merupakan penerapan disiplin dari dua ilmu yang berbeda, yaitu pendidikan dan psikologi. Psikologi pendidikan merupakan ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia untuk memahami, meramalkan, dan mnegarahkan dengan pendidikan untuk mencapai tujuan hidup.









B. Pokok-Pokok Pembahasan Psikologi Pendidikan
Sejauh pengamatan penulis terhadap berbagai buku psikologi pendidikan, bahwa psikologi pendidikan meliputi pokok-pokok pembahasan sebagai berikut :
1. Pengetahuan tentang “psikologi pendidikan”
2. Pentingnya psikologi pendidikan
3. Hereditas
4. Lingkungan fisiologis
5. Pertumbuhan dan perkembangan
6. Sifat dan hakikat kejiwaan manusia
7. Proses-proses tingkahlaku
8. Hakikat dan ruang lingkup belajar
9. Faktor-faktor yang mempengaruhi belajar
10. Prinsip-prinsip dan teori-teori belajar
11. Pengukuran dan evaluasi hasil belajar
12. Tranfer belajar/latihan
13. Teknik-teknik pengukuran dan evaluasi
14. Statistik dasar
15. Kesehatan mental
16. Pendidikan watak
17. Apabila psikologi pendidikan dalam metodologi pengajaran modern
Dari sejumlah pokok pembahasan psikologi pendidikan yang dikemukakan diatas, ternyata perihal belajar menjadi sentral pembahasan dalam psikologi pendidikan. Hal ini disebabkan, karena belajar-mengajar merupakan perilaku inti dalam proses pendidikan dimana anak didik dan pendidik berinteraksi. Interaksi belajar-mengajar ditunjang oleh beberapa faktor lain dalam pendidikan, antara lain : tujuan pendidikan, pendidik, anak didik, alat, dan fasilitas pendidikan, metode mengajar, materi pelajaran, dan lingkungan. Psikologi pendidikan berusaha untuk mewujudkan tindakan psikologis yang tepat di dalam interaksi antar setiap faktor pendidikan tersebut.
Inti persoalan psikologis dalam proses pendidikan adalah terletak pada anak didik, sebab pendidikan pada hakikatnya adalah pelayanan bagi anak didik. Agar pelayanan itu merubah tingkahlaku anak didik ke arah perkembangan pribadi yang optimal, maka pelayanan itu hendaknya sesuai dengan sifat dan hakikat anak didik. Hal ini merupakan inti pembahasan dari pada psikologi pendidikan.

C. Ruang Lingkup Psikologi Pendidikan
Psikologi pendidikan sebagai ilmu pengetahuan telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan berikut ini:
1. Objek penelitiannya adalah sejumlah fakta dan masalah-masalah pendidikan yang ditinjau dari dasar dan aplikasi pendidikan.
2. Sistematika, yaitu telah memiliki suatu kerangka prinsip atau kebenaran dasar yang tersusun secara teratur dan merupakan sauatu kebulatan konseptual.
3. Metode atau teknik penelitian yang memadai, termasuk metode eksperimen.
4. Medan kerja atau aplikasi yang pasti, yaitu di bidang pendidikan.
5. Pencipta dan pendukung keilmuannya, yaitu para psikolog (ahli psikolog pendidikan), psikolog, dan pedagog.
Adapun sasaran studi psikologi pendidikan yang paling mendasar, yaitu:
1. Individu-individu kelompok siswa.
2. Kapasitas atau kemampuan dasar individu dan perlengkapannya,
3. Lingkungan sekitar dari individu
4. Dan kegiatan-kegiatan individu dan hasilnya berkaitan dengan pendidikan.
Sejauh ini psikologi pendidikan merupakan ilmu yang dipraktikan dalam proses edukatif yang meliputi bidang-bidang pendidikan dari siswa sebagai berikut :
1. Peserta didik, meliputi: perkembangan anak peserta didik (siswa), perbedaan individual, kecerdasan, kepribadian, dan kesehatan mental anak (peserta didik atau siswa).
2. Proses belajar,meliputi: psikoligi belajar, motivasi belajar, faktor-faktor yang memengaruhi belajar, diagnostik mengenai problema belajar.
3. Evaluasi terhadap performasi belajar, penggunaan riset dalam problema pendidikan.
4. Pimpinan usaha pengembangan kualitas pendidikan, meliputi kepemimpinan dan perencanaan pendidikan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Dapat kita ketahui bahwa pengertian dari psikologi pendidikan yakni ilmu pengetahuan yang mempelajari tingkahlaku-tingkahlaku yang terjadi dalam proses pendidikan. Dalam mempelajari psikologi pendidikan tentunya ada beberapa konsep dasar yang perlu kita pelajari yakni mulai dari apa itu psikologi pendidikan, pokok-pokok pembahasan yang ada dalam psikologi pendidikan dan ruang lingkup dalam psikologi pendidikan, perlunya psikologi pendidikan yakni untuk membantu proses belajar-mengajar disekolah maupun instansi pendidikan karena belajar-mengajar merupakan perilaku inti dalam proses pendidikan dimana anak didik dan pendidik berinteraksi. Psikologi pendidikan berusaha untuk mewujudkan tindakan psikologis yang tepat di dalam interaksi antar setiap faktor pendidikan tersebut.

B. Saran
Setiap teori pasti memiliki kelebihan dan kekurangan, kepada para pemerhati pendidikan hendaklah bijak dalam menggunakan teori pembelajaran yang efektif sehingga tujuan pembelajaran dapat tercapai dengan maksimal.












DAFTAR PUSTAKA

Baharudin, Psikologi Pendidikan, Yogyakarta: Ar-Ruzz Media, 2017.
Purwa Atmaja Prawira, Psikologi Pendidikan Dalam Perspektif Baru, Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2017.
Sumadi Suryabrata, Psikologi Pendidikan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995.

























LAMPIRAN

 









 




 


















Makalah setan dan jin

Khoirun Nissa Afina
Ekonomi syariah
IAIN Salatiga

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kata “setan”diambil dari akar kata “syathana”,dan syathin” mempunyai makna “yang buruk”. Dan “syaithan” adalah suatu wujud pembangkang dan penentang,baik dari golongan manusia, jin, atau makhluk makhluk yang lain.
Harus kita camkan bahwa setan adalah sebuah nama umum (genus) sementara “iblis” adalah nama khusus (‘alam). Dengan kata lain , “setan” diatributkan kepada setiap wujud yang berbahaya, menyesatkan, pembangkang, arogan, dan penentang, baik dalam bentuk manusia maupun selain manusia.
Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kata setan di samping memiliki arti sebagai roh jahat yg selalu menggoda manusia agar berlaku jahat, juga diartikan sebagai kata memarahi dan orang yang sangat buruk perangainya. Dan “iblis” merupakan nama dari setan yang senantiasa menciptakan tipuan daya kepada manusia, dan sekarang ia pun selalu menunggu kesempatan dengan seluruh bala tentaranya untuk menyerang benteng pertahanan manusia.
Dari penggunaan kata “syaithan” di dalam AL-Qur’an dapat dipahami bahwa setan adalah sebuah wujud pengganggu dan berbahaya,wujud yang telah terusir dari jalan yang benar dan senantiasa sibuk mengganggu yang lainnya, wujud yang selalu memunculkan perpecahan dan kerusakan.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu:
1. Apa atau siapa yang dimaksud dengan setan?
2. Apa saja nama dan sifat buruk yang setan itu lakukan?
3. Mengapa Allah menciptakan jin dan setan?


C. Manfaat
1. Penulis dan pembaca dapat menambah wawasan tentang jin dan setan.
2. Penulis dan pembaca dapat mengetahui tentang nama-nama setan.
3. Penulis dan pembaca dapat mengetahui tentang dalil-dalil setan dan jin.



















BAB II
PEMBAHASAN
A. SETAN

1. Pengertian setan
Setan adalah jin yang memiliki perilaku yang jahat yang dapat mengganggu dan menyesatkan pihak lain yang menjadi korbannya. Setan tidak hanya berasal dari golongan bangsa jin saja, namun juga berasal dari golongan manusia. Sedangkan golongan malaikat tidak ada yang menjadi setan karena semua malaikat patuh dan tunduk kepada Tuhan.
Para Ulama berbeda tentang asal kata setan, terbagi menjadi 3 pendapat:
a. kata setan berasal dari kata ُyastanu yang artinya jauh, karena setan jauh           dari kebenaran atau jauh dari rahmat Allah.
b.  Azhari berkata, setan artinya binasa dan terbakar.
c. Menurut Quraish Shihab,dijelaskan, bahwa kata setan boleh jadi terambil dari kata َنَ طَ ش yang berarti jauh, karena setan menjauh dari kebenaran atau menjauh dari rahmat Allah. Boleh juga terambil dari kata َاطَ ش dalam arti melakukan kebatilan atau terbakar.
Setan adalah sifat untuk menyebut setiap makhluk yang jahat, membangkang, tidak taat, suka membelot, suka maksiat, suka melawan aturan, atau semacamnya. Dalam tafsir Ibnu Katsir, Setan itu sendiri berarti segala   sesuatu yang menyimpang dari tabiatnya berupa kejahatan, baik dari jenis manusia maupun jin.
Setan juga disebut dengan taghut. Al-Aqqad berkata bahwa disebut taghut karena dia telah melampui batas dan durhaka kepada Tuhan Nya, menganggap dirinya sebagai Tuhan yang disembah, yang pada kebalikannya makhluk ini telah putus asa dari rahmat Allah.
Allah SWT berfirman dalam Q. S Al An’am ayat 112:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
“Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan (dari jenis) manusia dan (dan jenis) jin, sebahagian mereka membisikkan kepada sebahagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu (manusia). Jikalau Tuhanmu menghendaki, niscaya mereka tidak mengerjakannya, maka tinggalkanlah mereka dan apa yang mereka ada-adakan” (QS. Al-An’am: 112)
2. Nama-nama setan
 QAFANDAR
Ia adalah tentara iblis yang suka menabuh gitar di rumah rumah selama 40 hari sehingga penghuni rumah itu kehilangan harga diri dan kecemburuan mereka.
 AKWARIYAZAWAL
         Ia adalah tentara iblis yang selalu ikut serta dalam hubungan badan setiap anak Adam bersanggama maka dari itu kita digunakan untuk berjudul dahulu kemudian berdoa minimal membaca basmalah.
 WAHHAR
    Ia adalah tentara iblis yang suka mengganggu para mukmin dalam mimpi-mimpi mereka serta menimbulkan kesedihan dan ketakutan dalam mimpi.
 TAMRIH
    Ia adalah pembantu iblis sebagaimana imam Jakfar as-Shadiq menjelaskan bahwa iblis memiliki pembantu di malam hari sehingga saking besarnya ia memenuhi antara timur dan barat.Pekerjaannya adalah membisiki telinga manusia dengan bisikan jahat.
 MATKUN
      Ia bisa menyerupai siapa saja kecuali wajah Rosulullah shallaLLohu alaihi wa sallam ,dan menipu manusia melalui cara tersebut.
 RUHAA
      Ia adalah jenis jin yang mencegah para mukmin untuk bangun malam dan mengikat 3 ikatan saat seseorang tidur dan mengencingi telinga dan matanya. Rosulullah SAW bersabda, ''Setan membuat 3 ikatan di atas kepala setiap orang yg sedang tidur, pada tiap ikatan ditutup dengan kalimat; ''MALAM MASIH JAUH MAKA TIDURLAH.'' Maka bila ia terbangun dan berzikir terlepaslah ikatan pertama, dan jika berwudhu' terlepaslah ikatan kedua, dan jika ia sholat maka terlepaslah semua ikatan, dan bangun di pagi hari dengan semangat, hati puas,dan lapang dada, jika tidak maka pagi hari ia akan pesimis dan malas.''
(HR.Bukhori dan Muslim)
 MASUTH (mathuun).
Merupakan syetan yang menggoda manusia melalui lidah manusia, membuat berita bohong,perkataan yang keji, perkataan yang menyakiti hati manusia lain, perkataan yang merugikan orang lain, fitnah dan lain sebagainya, dia (masuth) mengarahkan pandangan mata manusia kearah yang akan membuat manusia melihat sesuatu keindahan semu, tubuh lawan jenis maupun sejenis, hingga mudah bagi masuth untuk mendorong manusia berkata kata yang kotor, dan menciptakan kekejian dan maksiat melalui lisan.
 KHANZAB
     Jin pengganggu ketika sholat, ia yang membuat kita lupa raka'at sholat dan sering menggelincirkan lidah sehingga salah dalam membaca suatu surat yang ia hafal.
 HAFFAF
     Ia adalah jin yang suka mengganggu manusia di jalan-jalan yang di anggap angker dan suka mendorong manusia untuk meminum-minuman keras.
 ZALITUN/zallinbur
     Tentara iblis yang bertugas menggoda penghuni pasar dalam transaksi jual beli dengan menyuruh untuk melakukan kedustaan, penipuan, memuji-muji barang dagangan, mencuri timbangan dan bersumpah palsu.
 TSABUR
      Jenis jin/tentara iblis yang menggoda manusia di saat tertimpa musibah dan menyuruhnya untuk mencakar-cakar wajah dan leher mereka sendiri, dan membisiki manusia agar saling bunuh membunuh.
 DASIM
     Yakni bila seorang memasuki rumah tanpa mengucapkan salam dan tidak mengingat Allah, maka dia dapat melihat harta kekayaan seseorang selama belum di angkat atau diperbaiki tempatnya. Bila seseorang makan dan tidak membaca basmallah, maka dia akan makan bersamanya.dasim termasuk syetan yang populer dan seluruh kalangan syetan tak pernah menolak untuk membantu nya dalam bertugas.
 LAQUS
      Sebagai komandonya menggoda manusia dalam mencari ilmu dan ibadah melalui teknologi elektronika agar membuat dan melihat sesuatu yang jelas jelas dilarang oleh Agama, karena setiap alat elektronik mengandung zat api hingga mudah sekali mereka membuat manusia tergelincir kedalam kemaksiatan selalu.
 WALHAN
       Mencari cari kesempatan lebih cermat menggoda manusia manusia ahli ibadah, Ulama, ustadz, dan semua manusia yang tingkat kesabaran dan ketaqwaan nya tinggi.
 ABYAD
       Apabila kedua syetan itu tak mampu menggoda manusia dengan godaan godaan diatas, di karenakan manusia tersebut memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi (para wali), maka *ABYAD inilah yang akan turun tangan menggoda manusia setingkat para wali keimanan nya, dengan membiarkan manusia tersebut memiliki sebanyak banyak nya pengikut yang memuji nya, dengan mencari pengikut sang taqwa yang lemah iman tapi pintar akal nya, guna mengacaukan fikiran sang taqwa, dan mencari pengikut dari sang taqwa yang hati nya berpenyakit dengki dan tamak,sombong dan keras hati, yang inti nya sang taqwa akan di serang dan di goda melalui pengikut nya sendiri, hingga sang taqwa merasa tidak mampu untuk meluruskan pengikut nya tersebut, hingga ABYAD dapat mencampurkan kemusyrikan dalam ibadah sang taqwa secara halus dan sangat samar. Intinya mereka yang memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi harus berupaya sungguh sungguh agar selamat dari godaan syetan ABYAD.
 AWAR
      Yaitu yang menggoda kaum laki laki dengan menghangatkan kelamin dengan tiupannya, hingga mendorong untuk melakukan zina, dan sebaliknya bagi yang telah menikah secara syariyyah, Wanita yang bukan muhrim akan di tambah kehangatan nya dari pada istri yang syah menurut hukum syari.
 WATSIN
       Yang merusak hati dan akal hingga rusak akhlak dan iman, karena ia dan kelompoknya menggoda bagi manusia yang tengah di timpa musibah dalam kelompok ini ada juga yang bernama TABBARUN, dia (tabbarun) akan membuat manusia yang kena musibah yang telah rusak akal dan iman nya, menganggap teriakan dan tangisan meratapi musibah, memukul mukul pipi atau lain sebagainya adalah sesuatu yang indah pada saat terkena musibah, maka gelaplah hati dan akal hingga tak jarang manusia mengambil keputusan yang sangat merugikan dirinya dan binasa tanpa membawa bekal iman sama sekali. Dan celakanya, musibah hanya bagaikan tontonan dan cerita pendek yang mudah dilupakan tanpa mengambil hikmah, yang pada akhirnya tak jarang musibah berulang dengan kejadian yang sama.
 AWAN
        Yang merupakan penggoda untuk para penguasa agar menjadi dzolim dan kawan setianya mendzolimi manusia, dengan mentalbiskan sesuatu yang haq dengan kebatilan, seingga kebatilan menjadi sesuatu yang lumrah dan wajar,seperti halnya KKN bertebaran di setiap manusia yang memiliki kekuasaan, berteriak atas nama ummat dan masyarakat yang sesungguh nya adalah hanya
 PAMRIH,
        Bahkan Allah SWT dalam Al Qur'an telah menyindir dengan sindiran yang keras,Allah menciptakan iblis dan setan. Iblis juga menjadikan pertanyaan semacam ini sebagai sarana untuk menyesatkan manusia. Anda dapat baca kembali keberatan keberatan iblis yang disampaikannya kepada malaikat,sebagaimana diilustrasikan oleh asy-Syahrastani, yang telah dikutip pada bagian yang lalu.
Ibn al- Qayyim, pakar hukum islam bermazhab Hanbali,dalam bukunya, Syifa al-Ghali, menulis bahwa hikmah yang dapat ditarik dari penciptaan iblis dan setan tidak dapat ditarik dari penciptaan iblis dan setan tidak dapat diuraikan seluruhnya, keculai oleh Allah swt. Sebagian dari hikmah tersebut, dalam pandangan ini, antara lain adalah: Dengan adanya setan dan iblis, manusia berjuang menghadapi musuh Allah dan musuh manusia itu, dan dengan demikian ia dapat meraih kedeudukan yang tinggi di sisi Allah, Dengan adanya iblis dan setan, manusia memanjatkan permohonan perlindungankepada Allah sehingga sekian keburukan dapat ditampik dan banyak kemaslahatan dapat dipetik. Dengan adanya iblis dan setan serta sanksi yang diperolehnya, bertambah rasa takut dan pengabdian malaikat dan orang orang beriman kepada Allah. Mereka takut jangan sampai mendapat murka, sebagaimana iblis.
Dan ini, pada gilirannya, menambah pula pengabdian mereka. Di samping itu, peristiwa yang dialami iblis itu dapat menjadi pelajaran berharga bagi setiap hamba Allah masih banyak yang diuraikan oleh ulama ini, tetapi yang terpenting di antaranya adalah bahwa kehadiran iblis dan setan marerupakan salah satu bukti kekuasaan dan kesempurnaan kodrat Ilahi dan bahan ujian bagi manusia mari kita perinci kedua butir terakhir ini.Adapun kehadiran iblis dan setan sebagai ujian, penjelasannya adalah sebagai berikut: Seprti dimaklumi , makhluk hidup jelass lebih mulia dari pada makhluk tak bernyawa. Yang mampu mempertanggung jawabkan tindakan tindakannya. Nah, dari ini kemudian muncul pertanyaan: Bagaimana  mengetahui yang gagal dan yang berhasil? Tentulah memulai cobaan. Ini merupakan suatau keniscayaan.

B. JIN

1. Pengertian Jin
Secara harfiah berarti sesuatu yang berkonotasi "tersembunyi" atau "tidak terlihat". Bangsa Jin dahulu dikatakan dapat menduduki beberapa tempat dilangit dan mendengarkan berita-berita dari Allah, setelah diutusnya seorang nabi yang bernama Muhammad maka mereka tidak lagi bisa mendengarkannya karena ada barisan yang menjaga rahasia itu.
"Asal pembetukan kata “jin” dari huruf ‘jim’ (ج) dan ‘nun’ (ن) menunjukkan makna tertutup, Syaih al-Islam berkata “Ia dinamakan jin karena kertutupannya dari pandangan manusia.
”Kata jin menurut bahasa (Arab) berasal dari kata ijtinan, yang berarti istitar (tersembunyi).
     Jadi jin menurut bahasa berarti sesuatu yang tersembunyi dan halus, sedangkan syetan ialah sifat dari setiap yang durhaka dari golongan jin dan manusia.
Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid dan Adh-Dhahak berkata, bahwa yang dimaksud dengan firman Allah: "Dari nyala api, ialah dari api murni". Yang di maksud dengan api murni adalah tidak dicampur unsur lain, seperti halnya manusia diciptakan dari berbagai unsur tanah.
Mereka juga berpendapat bahwa yang dimaksud "api yang sangat panas" (nar al-samum) atau "nyala api" (nar) dalam firman Allah di atas ialah "api murni." Ibnu Abbas pernah pula mengartikannya "bara api", seperti dikutip dalam Tafsir Ibnu Katsir.
Dalam riwayat lain dari Ibnu Abbas: "Dari bara api." Riwayat ini ditemukan dalam Tafsir Ibnu Katsir. Dalilnya dari hadits riwayat Aisyah, bahwasanya Rasulullah   bersabda: "Malaikat diciptakan dari cahaya, jin diciptakan dari nyala api, dan Adam diciptakan dari apa yang disifatkan (diceritakan) kepada kalian."
2. Wujud fisik
      Jin dikatakan memiliki tanduk, berukuran kecil dalam kisah lain dikatakan kecil seperti lalt memilik sayap. Menurut ajaran islam, jin dapat melihat manusia, namuun sebaliknya manusia tidak dapat melihat mereka dalam wujud aslinya. Jikalau ada manusia yang dapat melihat jin, maka jin yang dilihatnya itu adalah jin yang sedang menjelma dalam wujud makhluk yang dapat dilihat mata manusia biasa.
Kemudian tidak seorangpun mampu melihat jin, kecuali bila mereka mengubah diri (menjelma) dalam berbagai bentuk. Hanya nabi dan rasul saja yang sanggup melihat wujud aslinya.
Ada beberapa riwayat yang menjelaskan bahwasanya mereka mengubah diri ke dalam berbagai bentuk seperti di antaranya:
• Menjadi seorang lelaki miskin,
• Menjadi seorang Syaikh dari Najd,
• Berbentuk ular,
• Berbentuk tikus.
      Jin bisa berwujud seperti manusia siapapun kecuali sosok Nabi Muhammad. mereka dapat mengubah wujud mereka menjadi hewan apapun. Serta bisa berujud Bani Adam  seperti waktu setan mendatangi kaum musyrikin dalam bentuk Suraqah bin Malik kala mereka hendak pergi menuju Badr. Mereka dapat berubah-ubah dalam bentuk yang banyak, seperti anjing hitam atau juga kucing hitam. Karena warna hitam itu lebih signifikan bagi kekuatan jin dan mempunyai kekuatan panas. Beberapa hewan dianugerahi bisa melihat jin, seperti keledai dan anjing


3. Leluhur jin
   Al-Hasan Al-Bashri berkata: "Iblis tidak termasuk golongan malaikat sedikitpun. Iblis merupakan asal mula jin, sebagaimana Adam sebagai asal mula manusia. Kemudian menurut Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di menambahkan: “iblis adalah satu abu al jan (bapak para jin) Ketika manusia pertama selesai diciptakan, kemudian Allah memerintahkan kepada para malaikat dan Azazil untuk bersujud dihadapan Adam. Seketika itu pula Azazil menolak untuk bersujud, kemudian ia dipanggil oleh Tuhan dengan kalimat Iblis. Jadi Iblis ini adalah "Setan Pertama", karena dia yang pertama kali membangkang atas perintah Tuhan.
   Syaithan dalam bahasa Arab menurut Ibnu jarir, sebenarnya  adalah kata sifat yang bisa menunjukkan pada setiap yang durhaka kepada Tuhan, baik bangsa jin, manusia, hewan atau segala sesuatu yang jauh dari kebaikan.
4. Berkembang biak
Bangsa Jin memiliki jenis kelamin seperti halnya manusia yaitu, pria dan wanita, mereka sanggup beranak-pinak dan berkembang-biak
Kemudian bangsa Jin juga diyakini bisa mati sebelum datangnya hari kiamat, kecuali Iblis yang umurnya telah ditangguhkan.
5. Klasifikasi dan sifat
Jin terdiri dari tiga kelompok, yaitu yang memiliki sayap dan terbang diudara, satu kelompok berbentuk ular dan satu kelompok nomaden.
Ibnu Taimiyah yakin jin pada umumnya adalah "bodoh, tidak tulus, menindas, berbahaya dan licik.
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi pernah ditanya tentang perbedaan jin dan setan, ia menjawab: “Jin itu meliputi setan, namun ada juga yang shalih. Setan diciptakan untuk memalingkan manusia dan menyesatkannya. Kemudian jin yang shalih, mereka berpegang teguh dengan agamanya, memiliki masjid-masjid dan melakukan salat sebatas yang mereka ketahui ilmunya. Hanya saja mayoritas mereka itu bodoh.

6. Makanan dan minuman
Dikisahkan jin makan makanan berasal dari kotoran manusia dan hewan, tulang sari makanan dan minuman yang tidak disebutkan nama Allah. Mereka menyukai aroma kemenyan, dan minuman yang memabukkan.
7. Agama
     Di antara mereka ada yang beriman dan ada pula yang kafir seperti halnya manusia, berdasarkan Al-Quran surah al-Jin. Kalangan bangsa jin juga ada yang menganut ateis, menyembah matahari, bahkan menyembah sesama jin, animisme, dinanisme, namun ada juga yang bersama Majusi, Yahudi dan Nasrani. Hal ini sebagaimana layaknya manusia yang memiliki keyakinan dan aqidah yang berbeda-beda.
8. Habitat
Menurut beberapa hadist setan dari golongan jin tinggal dibeberapa tempat, golongan jin kafir suka tinggal ditempat yang kotor, dan mereka juga ada yang berdiam di masjid atau mengganggu manusia ketika salat. Tempat berdiam di antaranya adalah: WC (tempat yang bernajis dan kotor), rumah, pekuburan, pasar, dekat unta dan kandangnya, lembah, lautan, ladang pasir, lubang yang berada ditanah, tempat maksiat, tempat antara panas dan teduh, tempat atau benda yang dianggap keramat dan tempat sunyi.
9. Qarin
Yang dimaksud dengan qarin dalam surat Qaaf 50:27 ialah yang menyertai. Setiap manusia disertai "Qarin dari kalangan Jin". Allah berfirman, artinya:
“ Yang menyertai dia (qarin) berkata pula: 'Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkan tetapi dialah (manusia) yang berada dalam kesesatan yang jauh... (QS Qaaf 50:27) ”
     Manusia dan qarinnya itu akan bersama-sama pada hari berhisab nanti. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Aisyah ra mengatakan: Rasulullah    keluar dari rumah pada malam hari, aku cemburu karenanya. Tak lama ia kembali dan menyaksikan tingkahku, lalu ia berkata: "Apakah kamu telah didatangi syetanmu?" "Apakah syetan bersamaku?" Jawabku, "Ya, bahkan setiap manusia." Kata Nabi Muhammad  . "Termasuk engkau juga?" Tanyaku lagi. "Betul, tetapi Allah menolongku hingga aku selamat dari godaannya." Jawab Nabi (HR Ahmad).
       Berdasarkan hadits ini, Nabi Muhammad juga ternyata didampingi qarin. Hanya qarin itu tidak berkutik terhadapnya. Lalu bagaimana mendeteksi keberadaan jin (misalnya di rumah kita), apa tanda-tanda seseorang kemasukan jin? Tidak ada cara atau alat yang bisa mendeteksi keberadaan jin. Sebab jin dalam wujud aslinya merupakan makhluk ghaib yang tidak mungkin dilihat manusia.
Allah berfirman dalam Q.S Al A’raf ayat 27:
يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُمْ مِنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
“Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dan suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpim bagi orang-orang yang tidak beriman”.
        Manusia yang biasa tidak mampu melihat jin, melainkan mereka yang telah diizinkan Allah.Di dalam Al-Quran melarang sama sekali kita meminta pertolongan kepada Jin, ini membuktikan terdapat beberapa bilangan manusia yang mampu melihat dan berbicara dengan mereka. Ada juga sesetengah ahli agama yang tersilap bicara di atas nafsu mereka seperti mengatakan Jin memakan asap padahal perkara ini tidak disebut sama sekali di dalam Al-Quran.

C. HAKIKAT JIN DAN SETAN

         Jin adalah makhluk Allah yang mempunyai kemampuan mengubah diri dengan berbagai bentuk. Mereka makan, minum, kawin dan beranak-pinak. Membisikkan dan menggoda manusia.
        Dapat melihat manusia, tidak sebaliknya."Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka". (Al A'raf: 27). Di antara mereka ada yang beriman, juga ada yang kafir (Al Jinn: 11 dan 14).
(11) وَأَنَّا مِنَّا الصَّالِحُونَ وَمِنَّا دُونَ ذَٰلِكَ ۖكُنَّا طَرَائِقَ قِدَدًا
(14) وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ ۖفَمَنْ أَسْلَمَ فَأُولَٰئِكَ تَحَرَّوْا رَشَدًا
“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang saleh dan di antara kami ada (pula) yang tidak demikian halnya. Adalah kami menempuh jalan yang berbeda-beda” (11)
“Dan sesungguhnya di antara kami ada orang-orang yang ta`at dan ada (pula) orang-orang yang menyimpang dari kebenaran. Barangsiapa yang ta`at, maka mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang lurus” (14)
Golongan yang kafir adalah setan. Mereka takut pada manusia. Mereka makhluk lemah. Suka mencari rahasia langit (hal ghaib), tetapi mereka diusir dengan panah api (Al Jinn: 8-9). Apakah Jin itu?
Jin menurut bahasa berarti: sesuatu yang tersembunyi dan halus. Sedangkan setan ialah: setiap yang durhaka dari golongan jin, manusia atau hewan. Dia dinamakan jin disebabkan tersembunyi-nya dari mata (pandangan). Jin diciptakan dari api yang sangat panas (Al Hijr: 28).
وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي خَالِقٌ بَشَرًا مِنْ صَلْصَالٍ مِنْ حَمَإٍ مَسْنُونٍ
“Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: "Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk”
      Sebuah hadits, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Setan menampakkan dirinya ketika aku shalat, atas pertolongan Allah, aku dapat mencekiknya hingga kurasakan dingin air liurnya di tanganku, jika tidak disebabkan doa saudaraku Nabi Sulaiman, pasti kubunuh dia".(HR. Al Bukhari). Berubah Bentuk setan pernah menampakkan diri dalam wujud orang tua kepada kaum Quraisy sebanyak dua kali. Pertama; ketika suku Quraisy berkonspirasi untuk membunuh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam di Makkah. Kedua; pada perang Badr (tahun 2 Hijriah), lihat Surat Al Anfal: 48.
Jin beranak pinak dan berkembang biak (lihat surat Al Kahfi: 50).

Tempat-tempat Jin-Jin mendiami bumi sebelum adanya manusia dan kemudian tinggal bersama manusia. Tinggal di rumah bersama manusia, tidur di ranjang yang tidak ditiduri. Tempat yang paling disenangi adalah WC. Sebab, WC tempat manusia membuka aurat. "Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari Surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya".(Al 'Araf: 27).Ketika kita masuk ke dalam WC,agar aurat kita terhalang dari pandangan jin, hendaknya kita membaca doa berikut:(Ya Allah aku berlindung kepadaMu dari (gangguan) setan laki-laki dan setan perempuan). (HR. At-Turmudzi). Setan suka berdiam di kubur dan tempat sampah. Oleh karena itu kuburan menjadi tempat meditasi bagi tukang sihir. Nabi melarang kita tidur menyerupai setan. Setan tidur di atas perutnya (tengkurap) dan telanjang. Tidur telanjang menarik setan untuk mempermainkan aurat manusia dan menyebabkan penyakit.
D. QARIN
      Setiap manusia disertai setan yang selalu menggodanya. Allah berfirman, artinya: "Yang menyertai dia (qarin) berkata (pula): "Ya Tuhan kami, aku tidak menyesatkannya tapi dialah (manusia) yang berada dalam kesesatan yang jauh". (Qaf: 27).
     Manusia dan qarin- nya akan bersama di hari hisab. Aisyah bercerita: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari rumah di malam hari, aku cemburu karenanya. Tak lama ia kembali dan menyaksikan tingkahku, lalu ia berkata: “Apakah kamu telah didatangi setanmu?” “Apakah setan bersamaku?” “ya,bahkan setiap manusia” “Termasuk engkau juga?” “Betul,tetapi Allah menolongku hingga aku selamat dari godaannya”. (HR. Ahmad)
      Setan makan bersama manusia yang tak berdoa ketika mau makan. Setan makan dengan tangan kiri, sendirian dan dengan jarinya. Rasulullah melarang makan dengan tangan kiri. Beliau menyuruh kita makan bersama-sama, mencuci tangan dan mulut sebelum dan sesudah makan. "Setan adalah pencari rahasia dan suka menjilati sisa makanan maka jauhilah. Siapa yang tidur sedang di tangannya masih tersisa bau makanan lalu tertimpa penyakit, maka jangan ada yang disalahkan kecuali dirinya sendiri".(HR. At-Turmudzi).
       Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh kita mematikan lampu, menutup pintu, jendela, tempat-tempat penyimpanan air dan makanan dengan rapat sebelum tidur. Jika manusia tidur dan membaca doa sebelumnya, setan menjauhinya. Allah menjaga orang yang sebelum tidur membaca doa. Jika manusia tidur tanpa berdoa, setan mengikat kepalanya dengan tiga ikatan, jika ia bangun dan mengingat Allah, terlepaslah satu ikatan, jika ia berwudhu terlepas lagi satu ikatan lainnya dan jika ia shalat terlepaslah ikatan yang terakhir.
"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam, maka sujudlah mereka kecuali iblis. Dia adalah dari golongan jin, maka ia mendurhakai perintah Tuhannya". (Al Kahfi: 50).
      "Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syetan, maka sesungguhnya syetan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan mungkar". (An Nur: 21).
      "Sesungguhnya setan itu bermaksud menimbul-kan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat". (Al Ma'idah: 91).
Allah menyuruh kita agar banyak minta perlindungan dari godaan setan.
(98) وَ أَعُوذُ بِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُونِ  (97) وَ قُلْ رَبِّ أَعُوذُ بِكَ مِنْ هَمَزاتِ الشَّياطينِ
Dan katakanlah: "Ya Tuhanku, aku berlindung kepada Engkau dari bisikan setan. Dan aku berlindung (pula) kepada Engkau ya Tuhanku dari kedatangan mereka kepadaku". (Al Mu'minun: 97-98).
      Atas dasar ini diadakan diskusi-diskusi, mu'tamar-mu'tamar dan konferensi-konferensi keburukan. Tak ada kemanfaatan dari pelaksanaan dan hasil-hasilnya. Setan membisikkan bahwa syariat Islam tidak cocok di jaman ini, keras dan melanggar HAM.
      Siapa yang cenderung kepada mereka menjadi musyrik. Jaman dahulu setan mencuri pendengaran berita-berita dari langit yang disampaikan para malaikat langit kepada para malaikat bumi. Setelah Nabi Muhammad ` diutus, Allah menerangkan keadaan syetan: "Dan sesungguhnya kami dahulu dapat menduduki beberapa tempat di langit itu untuk mendengar-dengarkan (berita-beritanya). Tetapi sekarang (setelah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam diutus) barangsiapa mencoba mendengar-dengar (seperti itu) tentu akan menjumpai panah api  yang mengintai (untuk membakarnya)". (Al Jinn: 9) dan (Al Mulk:5).
E.   SIHIR
        Sihir termasuk pekerjaan setan yang utama. Praktek-praktek sihir berkembang di masyarakat yang lemah iman atau tidak beragama sama sekali. Betapa banyak orang datang ke dukun/paranormal untuk minta banyak rizki, berobat dari penyakit, ingin cepat dapat jodoh, lulus dalam ujian, rujuknya wanita yang telah dicerai atau sebaliknya dan selainnya, yang hal-hal tersebut merupakan kekuasaan Allah, sedang kita hanya diperintah untuk berdoa dan berusaha. Para dukun/paranormal mempunyai mata-mata (dari setan dan manusia) yang menyebar di masyarakat untuk mencari tahu rahasia-rahasia mereka, lalu mereka menceritakan itu pada tuannya. Dan ketika seseorang mendatanginya dengan mudahnya dia menceritakan keadaan orang tersebut, lalu ia heran dan tertipu. Seakan-akan si dukun tahuhal-hal ghaib.









                                

BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Jin
Kesimpulan makalah terkait jin adalah makhluk yang bersembunyi yang juga dapat menjadi virus bagi manusia, karena menurut banyak dalil jin seperti hal nya manusia dapat menerima hidayah juga dapat ingkar terhadap hidayah.
Jin mampu berwujud yang bukan aslinya, yaitu manusia dan beberapa bentuk rupa hewan. Jin yang kafir adalah musuh bagi manusia, karna mampu menyesatan manusia bahkan terdapat dalil yang menyebut bahwa terdapat jin dari golongan manusia (jin kafir).
2.  Setan
Kesimpulan makalah terkait setan adalah makhluk Laknatullah yang bertugas menyesatkan umat manusia sebagai pengikutnya. Semua golongan setan sifatnya sesat dan menyesatkan, setan adalah makhluk yang tak pantas diKhusnudhoni dan yang wajib disuudzoni.
3. Eksistensi setan dan jin
Banyak  filsuf atau orang yang percaya dan tidak tentang adanya eksistensi setan dan jin, namun kebanyakan orang yang beragama terutama umat islam  mengakui tentang eksistensi setan dan jin, karena banyak nya dalil Al-Qur’an dan hadis shakhih yang menerangkan tentang setan dan jin dari terciptanya, sifat-sifarnya dan hukum-hukum tentang mempercayai setan dan jin.
Makalah ini menerangkan dan membenarkan eksistensi setan dan jin menurut para filsuf dan dalil-dalil tentang adanya setan dan jin sebagai makhluk halus yang pada umumnya tak mampu manusia lihat. Tentang bagaimana terciptanya, sifat-sifatnya, nama-mamanya beserta tugas-tugasnya.
Makalah ini menjelaskan eksistensi setan sebagai makhluk yang selalu menggangu manusia dan menjerumuskannya, sedangkan jin adalah makhluk yang diciptakan seperti halnya manusia, yaitu beriman kepada Allah Ta’ala namun juga mampu ingkar pada –Nya.



















DAFTAR PUSTAKA
Shihab, Muhammad Quraish.(2010). Setan dalam Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Shihab, Muhammad Quraish.(2010). Jin dalam Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati.
Bashori, Agus Hasan,Darul Haq.(1998). At-Tauhid Lish Shaffits Tsani Al-‘Ali. Jakarta: Yayasan Al-Sofwa.
















Jumat, 22 Maret 2019

Makalah hadist Ariyah

HADITS TENTANG ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)
Makalah ini disusun guna Memenuhi Tugas Kelompok Mata Kuliah Hadits
Dosen Pengampu : Ahmad Minan Zuhri, S.Pd.I. M.S.I.


Disusun oleh :
Abu Yamin 63020180062
Gunawan Figar M 63020180063
Khoirun Nissa Afina 63020180064
Narendra Irawati 63020180194
HALAMAN JUDUL
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
TAHUN AKADEMIK
2018 / 2019

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas berkat rahmat, taufik serta hidayahnya kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “HADITS TENTANG ARIYAH (PINJAM MEMINJAM)”dengan lancar dan tepat waktu tanpa halangan suatu apapun. Shalawat serta salam marilah kita sanjungkan kepada nabi besar kita nabi Muhammad SAW yang telah mengajarkan islam dari zaman kegelapan hingga zaman terang benderang ini.
Terimakasih kami mengucapkan kepada dosen yang telah memberikan bimbingan dan pengarahan kepada kami dan tidak lupa pula kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menyusun makalah ini.
Kami sangat menyadari bahwa makalah ini tidak luput dari kesalahan maupun kekurangan baik dari segi kata maupun tata bahasanya. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun sehingga menjadi makalah yang baik dan benar.
Akhir kata semoga makalah ini bisa memberi manfaat ataupun inspirasi bagi pembaca.

Salatiga, 15 Maret 2019    



Penulis

DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I 4
PENDAHULUAN 4
A. Latar Belakang 4
B. Rumusan Masalah 4
C. Tujuan Penulisan 4
BAB II 5
PEMBAHASAN 5
A. Pengertian Ariyah 5
B. Dasar Hukum Ariyah 6
C. Rukun dan Syarat Ariyah 8
D. Pembayaran Pinjaman 9
E. Meminjam Pinjaman dan Menyewakannya 11
F. Tanggung  Jawab Peminjam 12
BAB III 15
PENUTUP 15
A. Kesimpulan 15
B. Daftar Pustaka 15




BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sebagaimana yang kita ketahui, Islam adalah agama yang paling sempurna, agama keselamatan, yang dari padanya telah sempurna segala ketentuan yang menjadi rambu-rambu dalam menjalani kehidupan. Bagi yang ingin selamat dunia akhirat maka ia harus taat pada semua rambu dan tunduk pada segala ketentuan. Oleh karena itu dalam kehidupan sehari-hari, praktek berislam harus kita laksanakan dalam berbagai aspek, termasuk dalam urusan pinjam-meminjam (Ariyah).
Sebagaimana yang kita lihat kondisi zaman semakin lama semakin tidak teratur, antara yang boleh dan yang dilarang sudah semakin samar, yang halal dan yang haram semakin tipis. Ditambah lagi dengan manusianya yang menyepelekan hal-hal yang sudah ada aturannya dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang ia inginkan, seperti  meminjam tanpa izin pemiliknya, dst. Maka dari itu kita sebagai muslim yang taat terhadap ketentuan agama islam harus memperhatikan hal-hal yang sudah ditetapkan oleh agama kita dan tidak menyepelekan peraturan-peraturan agama.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengertian Ariyah?
2. Bagaimana dasar hukum Ariyah?
3. Apa saja rukun dan syarat Ariyah?
4. Bagaimana cara pembayaran pinjaman?
5. Bagaimana jika meminjam pinjaman dan menyewakannya?
6. Bagaimana tanggung jawab peminjam?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui pengertian Ariyah.
2. Untuk mengetahui dasar hukum Ariyah.
3. Untuk mengetahui rukun dan syarat Ariyah.
4. Untuk mengetahui cara pembayaran pinjaman.
5. Untuk mengetahui bagaimana jika meminjam pinjaman dan menyewakannya.
6. Untuk mengetahui cara tanggung jawab peminjam. 
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Ariyah
Menurut bahasa ‘ariyah berarti pinjaman. Menurut istilah artinya adalah mengambil manfaat barang kepunyaan orang lain secara halal dengan jangka waktu tertentu untuk dikembalikan lagi tanpa mengurangi atau merusak zatnya. Menurut etimologi bahasa Arab, ‘ariyah berarti sesuatu yang dipinjam, pergi, kembali, atau beredar.  ‘ariyah ada beberapa pendapat :
1. Menurut Hanafiyah, ‘ariyah ialah:
تَمْلِكُ المَنَا فِعِ مَخَا نًا
“memiliki manfaat secara Cuma-Cuma”.
2. Menurut Malikiyah, ‘ariyah ialah:
تَمْلِكُ مَنْفَعَةٍ مُؤَ قَّتَةٍ لَا بِعَوْ ضٍ
“memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan”.
3. Menurut Syafi’iyah, ‘ariyah ialah:
اِ بَا حَةُ ا لِانْتِفَاعِ مِنْ شَخْصٍ فيْهِ اَهْلِيْة التَّبَرُّعِ بِمَا يَحِنُ
اْلِانْتِفَاعُ بِهِ مَعَ بَقَاءِعَيْنِهِ لِيْرُدَّهُ عَلَى الْمُتَبَرُّعِ
“kebolehan mengambil manfaat dari seorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.
4. Menurut Hanabilah. ‘ariyah ialah:
اِبَاحَةُ نَفْعِ الْعَيْنِ بِغَيْرِعَوْ ضٍ مِنَ الْمُسْتَعِرِاَوْغَيْرِه
“kebolehan memnafaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjam atau yang lainnya.”
5. Ibnu Rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘ariyah ialah:
اِبَا حَةُاْلِانْتِفَا عِ بِمَايَحِلُّ اْلِانْتِمَا عُ بِهِ مَعَ بَقَا ءِ عَيْنِهِ لِيْرُ دَّ ه
“kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan”.
6. Menurut Al-Mawardi, yang dimaksud dengan ‘ariyah ialah:
هِبَةُا لمُنَا فِعِ
“memberikan manfaat-manfaat”.
7. ‘Ariyah adalah kebolehan mengambil manfaat barang-barang yang diberikan oleh pemiliknya kepada orang lain dengan tanpa ganta”.
Dengan dikemukakannya definisi-definisi menurut para ahli di atas, dapat dipahami bahwa meskipun menggunakan redaksi yang berbeda, namun materi permasalahannya dari definisi tentang ‘ariyah tersebut sama. Jadi, yang dimaksud dengan ‘ariyah adalah memberikan manfaat suatu barang dari seseorang kepada orang lain secara Cuma-Cuma (gratis). Bila digantikan dengan sesuatu atau ada imbalanya, hal itu tidak dapat disebut ‘ariyah. 
Menurut Ulama Hanafiyah dan Malikiyah mengatakan, bahwa ‘ariyah merupakan akad yang menyebabkan peminjam”memilik manfaat” barang yang dipinjam. Peminjam itu dilakukan secara sukarela tanpa imbalan dari pihak peminjam. Oleh karena itu, pihak peminjam berhak untuk meminjamkan barang itu kepada orang lain untuk dimanfaatkan, karena manfaat barang itu kepada orang lain untuk dimanfaatkan, karena manfaat barang itu telah menjadi miliknya, kecuali apabila pemilik barang membatasi pemanfaatannya bagi peminjam saja atau pemilik barang itu melarang peminjam untuk meminjakannya untuk orang lain.
B. Dasar Hukum Ariyah
Menurut Sayyid Sabiq, tolong-menolong ‘ariyah adalah sunnah. Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutip oleh Taqiy al-Din, bahwa ‘ariyah hukumnya wajib ketika awal Islam. Adapun landasan hukumnya dari nash Al-qur’an ialah:
وَ تَعَا وَ نُوْاعَلَئ البِرَّوَالتَّقْوَ ى وَلَاتَعَا وَنُوْ ا عَلَئ اْلِا ثْمِ وَالْعُدْ وَانِ
Dan tolong-menolonglah kamu untuk bebrbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong-menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan (Al-Maidah:2)
اِنَّ الله يَاءْ مُرُكُمْ اَنْ تُؤَ دُّواالْاَمَانَاتِ اِلَئ اَهْلِهَا
Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu agar menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya (Al-Nisa: 58)
Sebagaimana halnya bidang-bidang lain, selain dari Al-qur’an, landasan hukum yang kedua ialah hadits, Dalam landasan ini ‘ariyah dinyatakan sebagai berikut:
اَدِّالْاَمَانَةَ اِلَئ مَنِ ا ءْتَمَنَكَ وَلَاتَخُنْ مَنْ خَا نَكَ
Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu (dikeluarkan oleh Abu Dawud)
اَلعَا رِ يَةَ مُؤْذَاةٌ
Barang pinjaman adalah benda yang wajib dikembalikan (Riwayat Abu Dawud)
لَيْسَ عَلَئ الْمُسْتَعِرِ غَيْرِ المُغَلَّ ضَمَا نٌ وَلَاالْمُسْتَوْدِعِ غِيْرِ المُغِلَّ ضَمَانٌ
Pinjaman yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerugian dan orang yang menerima titipan yang tidak khianat tidak berkewajiban mengganti kerugian (Riwayat Daruquthni).
مَنْ أَخَذَ أَمْوَ الَ النَّا سِ يُرِ يْدُ أَ دَاءَ هَا اَدَّئ اللهُ عَنْهُ وَمَنْ
أَ خَذَ يُرِ يْدُأِ تْلاَ فَهَا أَتَلفَهُ اللهُ
Siapa yang meminjam harta manusia dengan kehendak membayarnya, maka Allah akan mebayarnya, barangsiapa yang meminjam hendak melenyapkannya, maka Allah akan melenyapkan hartanya (Riwayat Bukhari)
مُطِلُّ الْغَنَّئِّ ظُلْمٌ
Orang kaya yang memperlambat (melalikan) kewajiban membayar utang adalah zalim (berbuat aniaya) (Riwayat Bukhari dan Muslim)
C. Rukun dan Syarat Ariyah
Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah satu, yaitu ijab dan kabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab kabul dengan ucapan.
Menurut Syafi’iyah, rukun ‘ariyah adalah sebagai berikut:
1. Kalimat mengutangkan (lafazh), seperti sesorang berkata, “saya utangkan benda ini kepada kamu” dan yang menerima berkata. “saya mengaku berutang benda kepada kamu”. Syarat benda ialah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.
2. Mu’ir yaitu orang yang mengutungkan (berpiutang) dan musta’ir yaitu orang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilik yang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi , mu’ir dan musta’ir adalah:
• Baligh, maka batal ‘ariyah yang dilakukan anak kecil atau shabiy;
• Berakal, maka batal ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang sedang tidur dan orang gila;
• Orang tersebut tidak dimahjur (dibawah curatelle), maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang berada di bawah perlindungan (curatelle), seperti pemboros.
3. Benda yang diutangkan. Pada rukun ketiga ini disyaratkan dua hal yaitu:
• Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan, maka tidak sah ‘ariyah yang materinya tidak dapat digunakan, seperti meminjam karung yang sudah hancur sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpan padi;
• Pemanfaatan itu diperbolehkan, maka batal ‘ariyah yang pengambilan manfaat materinya dibatalkan oleh syara’, seperti meminjam benda-benda najis.
Sedangkan menurut jumhur ulama, rukun ‘ariyah ada 4 yaitu:
1. Orang yang meminjamkan
2. Orang yang meminjam
3. Barang yang dipinjam
4. Lafal peminjam

Adapun syarat-syarat ‘ariyah sebagai berikut:
1. Orang yang meminjam harus mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Berakal
b. Cakap bertindak, dan
c. Amanah.
2. Barang yang dipinjam merupakan barang yang tidak habis atau musnah bila dimanfaatkan, seperti makanan.
3. Barang yang dipinjamkan itu harus secara langsung dapat dikuasai oleh peminjam.
4. Manfaat barang yang dipinjam itu termasuk manfaat yang diperbolehkan oleh syariat.
Skema ‘Ariyah








D. Pembayaran Pinjaman
Status Akad Ariyah
Menurut ulama Hanafiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah, bahwa akad ariyah itu sifatnya tidak mengikat bagi kedua pihak. Artinya, pemilik barang boleh saja membatalkan pinjaman itu kapan saja ia mau, dan pihak peminjam boleh kapan saja memulangkan barang itu kapan saja ia kehendaki.
Menurut ulama Malikiyah, pihak yang meminjamkan barang tidak dapat mengambil barangnya sebelum dimanfaatkan oleh peminjam.
Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalikan pembayaran utang juga termasuk aniaya.  Perbuatan aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu perbuatan dosa. Rasullah SAW, bersabda:
مَطْلُ الغَنِيَّ ظُلْمٌ
“orang kaya yang melalikan kewajiban membayar utang adalah aniaya (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berutang semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar utang.
Rasullah SAW. Berbsabda:
فَأِنَّ مِنْ خَيْرِ كُمْ أَحْسَنَكُمْ قَضَا ءً
Sesungguhnya di antara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar utang (Riwayat Bukhori dan Muslim)
Rasullah pernah berutang hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinja,. Kemudian Rasul bersabda:
خِيَا رُكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَا ءً
Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan baik (Rahmat Ahmad)
Jika penambahan tersebut dikehandaki oleh orang yang berutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan itu tidak halal bagi yang berpiutang untuk mengambilnya:
كُلُّ قَرْ ضٍ جَرَّ مَنْفَعَةٍ فَهُوَ وَ جُهْ مِنْ وُجُوْ هِ الرَّ بَا
Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba (Dikeluarkan oleh Baihaqi)
Sifat Akad Ariyah
Disepakati oleh para ulama, bahwa akad ‘ariyah adalah tolong menolong, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apakah akad ‘ariyah bersifat peminjam.
Menurut ulama Hanafiyyah ‘ariyah diytangan peminjam bersifat amanah apabila barang itu rusak karena kelalaian peminjam, maka ia harus menggantinya, bila bukan karena kelalaiaannya, maka ia tidak berhak menggantinya.
Menurut ulama Hanabillah, akad ‘ariyah memiliki resiko ganti rugi, baik dibabkan perbuatan peminjam maupun disebabkan hal-hal lainnya. 
E. Meminjam Pinjaman dan Menyewakannya
Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain. Sekalipun pemiliknya belum mengizinkannya jika penggunaanya untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Menurut Mazhab Hanbali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.
Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak di tangan kedua, maka pemilik barang berhak meminta jaminan kepada salah seorang di antara keduanya. Dalam keadaan seperti ini, lebih baik pemilik barang meminta jaminan kepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang itu rusak. 
Menurut jumhur ulama, pemanfaatan barang itu oleh peminjam terbatas pada sejauh mana izin yang diberikan oleh pemiliknya.
Menurut Ulama Hanafiyyah, bila peminjam dilakukan secara mutlak, berarti peminjam berhak untuk memfaatkan barang itu sesuai dengan keinginannya, baik dimanfaatkan untuk dirinya  sendiri, keluarganya, maupun dipinjamkan untuk dimanfaatkan oleh orang lain, tetapi apabla pemilik barang memberikan pinjaman barang dengan batasan waktu, tempat, dan pemakaian, maka peminjam terikat pada syarat-syarat yang ditentukan.
F. Tanggung  Jawab Peminjam
Para Ulama berbeda pendapat mengenai hak pemanfaatan pinjam meminjam terhadap barang yang dipinjamkan mu’ir kepadanya. Jumhur Ulama mengatakan, bahwa peminjam hanya boleh memanfaatkan benda yang dipinjamnya sesuai dengan izin mu’ir. Adapun ulama Hanafiyah membedakan ‘ariyah menjadi 2 macam, yaitu ‘ariyah muthalaqah dan ‘ariyah muqayyadh. ‘ariyah muthalaq adalah seseorang yang meminjam suatu barang dari orang lain tanpa menyebutkan secara spesifik siapa yang boleh memnafatkan barang tersebut dan bagaimana cara penggunaannya.
Adapun ‘ariyah muqayyadah ialah seseorang yang meminjam suatu barang dari orang lain dengan menyebutkan tempat, waktu, maupun peruntukkan secara spesifik. Dalam ‘ariyah muqayyadah ini, apabila peminjam melampaui batas yang telah ditetapkan dalam akad, maka dia harus bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi yang diakibatkan oleh tindakan diluar akad tersebut.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai kedudukan benda yang dipinjamkan oleh mu’ir kepada musta’ir. Ulama Harfiyah berpendapat bahwa barang yang dipinjamkan itu merupakan benda amanah ditangan peminjam. Mereka mendasarkan pada informasi hadits yang berbunya: “peminjam dan pemegang titipan tidak wajib mengganti, kecuali karena khianat”. Karena itu, peminjam tidak wajib mengganti barang yang rusak atau hilang yang disebabkan bukan karena kelalian peminjam.
Ulama Malikiyah pada dasarnya sependapat dengan kelompok Hanafiyah, bahwa benda yang dipinjamkan itu merupakan amanah. Hanya saja, Malikiyah mengelompokkan benda yang dipinjam menjadi 2 bagian, yaitu benda yang dapat dihilangkan dan benda yang tidak dapat dihilangkan. Untuk benda yang pertama, musta’ir wajib mengganti, apabila dia menghilangkannya, contohnya pakaian, perhiasan, dan lain-lain. Sedangkan untuk benda yang kedua, menurut mereka peminjam tidak wajib mengganti apabila benda tersebut hilang. Termasuk kategori benda ini antara lain tanah, dan rumah.
Sedangkan ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa, barangyang dipinjamdianggap sebagai tanggungan si peminjam, karena itu peminjam bertanggung jawab sepenhnya terhadap barang yang dipinjamnya, termasuk apabila barang itu rusak atau hilang dengan sengaja atau tidak. Pendapat ini juga dianut oleh ulama Hanabilah.
Para ulama juga berbeda pendapat mengenai hukum menyewakan atau meminjamkan barang pinjaman kepada pihak lain. Ulama Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, sekalipun pemiliknya belum mengizinkan ika penggunaannya untuk hal-hal yang berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Ulama Hanabilah juga mempunyai pendapat yang sama dengan Hanafiyah dan Malikiyah, yaitu bagi peminjam dibolehkan untuk memenfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya, selama peminjam berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Maka, menurut Hanabilah haram hukumnya menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.
Apabila barang yang dipinjamkan tersebut dipinjam lagi oleh musta’ir kepada orang lain dan mengalamin kerusakan tatkala ditanganya, maka pemilik barang berhak meminta ganti rugi kepada salah seorang diantara keduanya. Dalam keadaan seperti ini lebih baik pemilik barang meminta jaminan kepada pihak kedua, karena dialah yang memgang barang tersebut, ketika ia rusak.
Adapun mengenai hak permintaan kembali barang pinjaman, dalam hal ini, Jumhur ulam berpendapat, bahwa mu’ir berhak untuk meminta kembali barang yang dipinjamkan kepada musta’ir kapan saja. Ketentuan ini berlaku dalam akad ‘ariyah muthlaqah. Tetapi dalam akad ‘ariyah muqayyadh, pemilik barang tidak boleh begitu saja mengambil barang itu, apabila kemungkinan untuk pemanfaatannya belum berakhir. Hal ini dimaksudkan adanya kemungkinan untuk menghindari kemungkinan dirugikannya pihak peminjam. Karena itu, apabila tuntutan barang tersebut mengakibatkan kerugian pada musta’ir, maka hendaklah pemengambilan dan tuntutannya ditunda, agar kerugiannya dapat dihindarkan. Namun apabila masa pengambilan manfaat barang telah selesai, maka musta;ir harus segera mungkin mengembalikan barang tersebut kepada mu’ir.
Bila peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya.  Demikian menurut Ibn Abbas, Aisyah, Abu Hurairah, Syafi’i, dan Ishaq dalam hadis yang diriwayatkan oleh Samurah, Rasullah SAW:
عَلَئ الْيَدَ مَا أَ خَدَ تْ حَتَّئ تٌؤَ دَّ يَ
Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengembalikannya.
Sementara para pengikut Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa, peminjam tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya, kecuali karena tindakannya yang berlebihan, karena Rasullah SAW, bersabda:
لَيْسَ عَلَئ الْمُسْتَعِيْرِ غَيْرِ المُغِلَّ ضَمَا نٌ وَلَاالْمُسْتَوْدِعِ غَيْرِ المُغِلَّ ضَمَا نٌ
Peminjam yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan (Dikeluarkan al-Daruquthni).

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ariyah adalah mengambil manfaat barang kepunyaan orang lain secara halal dengan jangka waktu tertentu untuk dikembalikan lagi tanpa mengurangi atau merusak zatnya. Adapun landasan hukumnya dari nash Al-qur’an ialah QS. Al-Maidah ayat 2, dan HR. Abu Daud dan Tirmidzi. Dalam Ariyah juga terdapat rukun dan syarat-syaratnya. Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar utang, bahkan melalikan pembayaran utang juga termasuk aniaya. Peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjaman berlangsung, kecuali jika barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hanbaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang. Peminjam hanya boleh memanfaatkan benda yang dipinjamnya sesuai dengan izin mu’ir
B. Daftar Pustaka
Suhendi, Hendi. 2010. Fiqih Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Huda, Qamarul. 2011. Fiqih Muamalah. Yagyakarta: Teras.
Mardani. 2013. Hukum Perikatan Syariah di Indonesia. Sinar Grafika