MAKALAH
SISTEM AKTIVITAS EKONOMI DAN BISNIS
MASA KHULAFAUR RASYIDIN
Dosen Pengampu: Ahmad Minan Zuhri, S.Pd.I., M.S.I
Kelas: 4B
Disusun oleh kelompok 3:
Khoirun Nissa Afina (63020180064)
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT atas berkat dan rahmat-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah tentang “Sistem Aktivitas Ekonomi dan Bisnis pada Masa Khulfaur Rasyidin” untuk memenuhi tugas mata kuliah Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Sholawat serta salam selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Agung Muhammad SAW yang senantiasa kita nantikan syafaatnya di yaumul akhir. Amin.
Alhamdulillah kami dapat menyusun makalah ini dengan maksimal dan selesai tepat waktu . Kami ucapkan terima kasih kepada dosen dan teman-teman yang sudah mendukung dan membantu dalam pembuatan makalah ini sehingga dapat terselesaikan dengan lancar.
Kami menyadari bahwa makalah ini jauh dari kata sempurna dan masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun dari para pembaca sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan pembuatan makalah kedepannya. Dan semoga makalah ini bermanfaat untuk menjadi referensi pembaca.
Salatiga, 24 Maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR II
DAFTAR ISI III
BAB I 1
PENDAHULUAN 1
A. Latar Belakang Masalah 1
B. Rumusan masalah 1
C. Tujuan Penulisan Masalah 1
BAB II 2
PEMBAHASAN 2
A. Pada Masa Kekhalifahan Abu Bakar Siddiq 2
B. Masa Kekhalifahan Umar bin Khattab Al Faruqi 3
C. Masa Kekhalifahan Usman bin Affan 9
D. Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib 10
BAB III 12
PENUTUP 12
A. KESIMPULAN 12
DAFTAR PUSTAKA 14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perkembangan islam pada masa-masa awal menuju kejayaan, ternyata bukan hanya berupa perkembangan politik dan militer saja, melainkan perkembangan ekonomi juga memainkan peranan yang penting dalam menopang peradaban. Diungkapkan dalam salah satu artikel bahwa pada masa awal perkembanganny, sector ekonomi yang paling menonjol dan menjadi soko-guru perekonomian adalah sector pertanian dan perdagangan. Sector kerajinan, manufaktur dan pekerjaan kasar juga telah berkembang, tetapi tidak memainkan peranan yang penting.
Tentu bila kita ingin merujuk kepada sejarah ekonomi Syariah, tentunya periode terbaik yang dijadikan rujukan adalah periode Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasidin r.a. Nah pada kesempatan kali ini kelompok kami akan membahas tentang sejarah sisten ekonomi dan fiscal pada masa Khulafaur Rasidin r.a. Dimana terdiri dari masa Khalifah Abu Bakar As- Siddiq, Khalifah Umar Bin Khattan, Khalifah Usman, dan Khalifah Ali Bin Abi Thalib.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana system aktivitas ekonomi dan bisnis pada Masa Abu Bakar Siddiq?
2. Bagaimana system aktivitas ekonomi dan bisnis pada Masa Umar bin Khattab?
3. Bagaimana system aktivitas ekonomi dan bisnis pada Masa Usman bin Affan?
4. Bagaimana system aktivitas ekonomi dan bisnis pada Masa Ali bin Abi Thalib?
C. Tujuan Penulisan Masalah
1. Mengetahui dan memahami system aktivitas ekonomi dan bisnis pada Masa Abu Bakar Siddiq
2. Mengetahui dan memahami system aktivitas ekonomi dan bisnis pada Masa Umar bin Khattab
3. Mengetahui dan memahami system aktivitas ekonomi dan bisnis pada Masa Uman bin Affan
4. Mengetahui dan memahami system aktivitas ekonomi dan bisnis pada Masa Ali bin Abi Thalib
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pada Masa Kekhalifahan Abu Bakar Siddiq
Hazrat Abu Bakar yang dihormati karena kecerdasannya, pengabdiannya, dan kesetiaannya kepada Rasulullah menyadarkan umatnya terhadap situasi yang kritis akibat ditinggal pemimpin mereka. Akhrinya Abu Bakar terpilih menjadi pemimpin sebagai pengganti Rasulullah yang telah wafat. Selama sekitar 27 bulan dari masa kepemimpinannya, Abu Bakar telah banyak menangani masalah murtad, cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada negara. Salah satu suku telah mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya diantara mereka sendiri tanpa sepengetahuan Hazrat Abu Bakar.
Abu Bakar sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat. Seperti yang beliau katakan pada Anas (seorang Amil), bahwa “jika seorang yang harus membayar satu unta betina berumur setahun sedangkan dia tidak memilikinya dan ia menawarkan untuk memberikan seekor unta betina yang berumur dua tahun, hal tersebut dapat diterima. Kolektor zakat akan mengembalikan 20 dirham atau dua kambing padanya,” (sebagai kelebihan pembayarannya) dalam kesempatan yang lain, beliau menginstruksikan pada amil yang sama “kekayaan dari orang yang berbeda tidak dapat digabung, atau kekayaan yan telah digabung tidak dapat dipisahkan (ditakutkan akan terjadi kelebihan pembayaran atau kekurangan penerimaan zakat)”.
Setelah 6 bulan, Abu Bakar pindah ke Madina dan bersamaan dengan itu sebuah rumah dibangun untuk Baitul maal. System pendistribusian yang lama pada masa Rasulullah, yaitu pendapatan Baitul maal di simpan di Masjid Nabawi kecuali hewan, berapapun uang yang masuk langsung didistribusikan pada saat itu juga termasuk ketika Baitul maal menerima uang sebesar 80.000 dirham dari Bahrain . System tersebut masih terus dilanjutkan pada masa Abu bakar sehingga ketika wafatnya hanya tersisa satu dirham dalam pembendaharaan keuangan.
Sejak menjadi khalifah, kebutuhan keluarga Abu Bakar diurus oleh kekayaan dari Baitul maal ini. Menurut beberapa keterangan, beliau diperbolehkan mengambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari Baitul maal dengan tambahan daging domba dan pakaian biasa. Tunjangan sebesar itu kurang mencukupi kebutuhan keluarga Abu Bakar jadi ditetapkan 2.000 atau 2.500dirham dan menurut keterangan lain yaitu 6.000 dirham per tahun.
Abu Bakar banyak menemui kesulitan ketika mendekati wafatnya, yaitu dalam mengumpulkan pendapatan negara. Beliau bertanya berapa upah yang telah beliau terima, dan diberitahukan bahwa upah yang telah beliau terima selama ini yaitu sebesar 8.000 dirham, beliau lantas memerintahkan untuk menjual sebagian besar tanah yang dimilikinya dan seluruh hasil penjualannya untuk pendanaan negara. Kemudian beliau bertanya kembali fasilitas apa saja yang sudah dinikmatinya selama kepemimpinannya, diberitahukan pula kepada beliau fasilitas apa saja yang telah dinikimatinya yaitu seorang budak untuk memelihara anak-anaknya dan membersihkan pedang-pedang kaum muslimin, seekor unta pembawa air dan sehelai kain pakaian biasa. Dan sebelum wafatnya beliau menginstruksikan untuk mengalihkan semua fasilitas tersebut kepada pemimpin yang berikutnya setelah beliau wafat.
B. Masa Kekhalifahan Umar bin Khattab Al Faruqi
Sebelum wafat, Abu Bakar menominasikan Hazrat Umar sebagai penerusnya dan pencalonan tersebut diterima secara aklamasi. “Masuknya Umar dalam kekhalifahan: tulis Amir Ali “adalah nilai tinggi bagi Islam. Ia adalah seorang yang memiliki moral yang kuat, adil, memiliki energi yang besar dan karakter yang kuat (dan kemampuan administrative)”.
1. Baitul Maal
Konstribusinya yang besar adalah membentuk perangkat administrasi yang baik untuk menjalankan roda pemerintahan yang besar. Pada tahun 16 H, Amil Bahrain, mengunjungi Madinah dan membawa 500.000dirham kharaj. Itu adalah jumlah yang besar sehingga khalifah mengadakan pertemuan dengan majelis Syura untuk menanyai pendapat mereka dan kemudian diputuskan bersama bahwa jumlah tersebut tidak untuk didistribusikan melainkan untuk disimpan sebagai cadangan darurat membiayai angkatan perang dan kebutuhan lain untuk Ummah. Dan akhirnya didirikanlah Baitul maal yang regular dan permanen untuk menyimpan dana tersebut untuk pertama kali di ibukota dan cabang-cabangnya di ibukota provinsi. Abdullah bin Irqam ditunjuk sebagai pengurus Baitul maal (Menteri keuangan) dan Abdurrahman bin Ubaid Al-Qari serta Muayqab sebagai asistennya. Penghasilan Baitul maal meningkat setelah berhasil menaklukkan Syria, Sawad, dan Mesir yaitu Kharaj dari Sawad mencapai seratus juta dinar dan dari Mesir dua juta dinar.
Baitul maal secara tidak langsung bertugas sebagai pelaksana kebijakan fiscal Negara Islam dan Khalifah adalah yang berkuasa penuh atas dana tersebut tetapi ia tidak diperbolehkan menggunakannya untuk pengeluaran pribadi. Properti Baitul maal dianggap sebagai “harta kaum muslimin”, sedangkan Khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan. Jadi menjadi tanggung jawab negara untuk menyediakan tunjangan yang berkesinambungan untuk janda, anak yatim-piatu, anak terlantar, membiayai penguburan orang miskin, membayar utang orang-orang bangkrut, membayar uang diyat untuk kasus-kasus tertentu. Bersamaan dengan re organisasi Baitul maal, Umar mendirikan Diwan Islam yang pertama yang disebut al-Divan. Sebenarnya itu adalah kantor yang ditujukan untuk membayar tunjangan-tunjangan angkatan perang dan pensiun serta tunjangan-tunjangan lainnya dalam basis yang regular dan tepat. Khalifah juga menunjuk sebuah komite yang terdiri dari Nassab ternama (orang yang ahli dalam sejarah keluarga dan keturunan) untuk membuat laporan sensus penduduk Madinah sesuai dengan tingkat kepentingan dan kelasnya. Daftar tersebut disusun dengan urutan sebagai berikut: (a) orang-orang yang mempunyai hubungan dengan Nabi (b) orang-orang yang ikut perang Badar dan Uhud (c) orang-orang ketika mereka imigran ke Abyassina dan Madinah (d) mereka orang-oran yang bertarung dalam Qadisiyya atau yang hadir dalam Huddaybiyya (e) wanita (f) anak-anak (g) dan para budak merekalah semua yang akan diberi tunjangan.
Pertama dalam sejarah dunia dimana pemerintahan menyandang tanggung jawab pemenuhan kebutuhan makanan dan pakaian kepada warganya. System yang mencapur pensiun militer dan politik menjadi satu, dikatakan oleh sejarawan sebagai hal yang menakjubkan.
2. Kepemilikan tanah
Sepanjang pemerintahan Umar, banyak daerah yang ditaklukkan melalui perjanjian damai. Penaklukkan ini memunculkan permasalahan baru, bagaimana kebijakan yang akan diambil negara tentang kepemilikan tanah yang ditaklukkan. Dalam perjalanan ke Palestina dan Syria Umar mengadakan pertemuan dengan komandan-komandan militer dan pemimpin pasukan di Djabiya untuk mengatasi permasalahan tersebut. Setelah melalui debat yang Panjang akhirnya Umar memutuskan untuk memperlakukan tanah sebagai fay dengan prinsip yang sama diadopsi untuk kasus-kasus yang akan datang.
Daerah penumpukkan kharaj mencakup bagian yang cukup besar dari kerajaan Roman dan Sassanid, karna itu daerah terelaborasi dibutuhkan untuk penilaian, pengumpulan, dan pendistribusian penghasilan yang diperoleh dari tanah-tanah tersebut. Umar pun mengirimkan Usman Ibn Hunaif Al-Ansari untuk membuat survai batas-batas tanah di Sawad. Berdasarkan hasil survai luas tanah di daerah tersebut yaitu 36 juta Jarib. Setiap jarib dinilai angka dan jumlahnya kemudian dikirimkan proposalnya ke Khalifah untuk persetujuan.
Umar menetapkan peraturan berikut:
a. Wilayah Iraq yang ditaklukkan dengan kekuatan, menjadi milik muslim dan kepemilikan ini tidak dapat diganggu gugat, sedangkan bagian yang berada di bawah perjanjian damai tetap dimiliki oleh pemilik sebelumnya dan kepemilikan tersebut dapat dialihkan.
b. Kharaj dibebankan pada semua tanah yang berada di bawah kategori pertama, meskipun pemilik tersebut kemudian memeluk Islam. Jadi tanah tersebut tidak dapat dikonservasikan ke tanah Ushr.
c. Bekas pemilik tanah diberi hak kepemilikan, sepanjang mereka membayar kharaj dan jizya.
d. Sisa tanah yang tidak ditempati atau ditanami bila ditanami oleh orang muslim tanah tersebut akan menjadi tanah Ushr.
e. Di Sawad, kharaj dibebankan sebesar 1dirham dan 1 rafiz (satu ukuran local) gandum dan barley (jenis gandum) dengan anggapan tanah tersebut dapat dilalui air. Harga yang lebih tinggi dikenakan kepada ratbah (rempah) dan perkebunan.
f. Di Mesir, menurut sebuah perjanjian Amar, dibebankan 2dinar bahkan hingga 3 irdabb gandum, 2 qist untuk setiap minyak, cuka dan madu dan rancangan ini telah disetujui oelh khalifah.
g. Perjanjian Damaskus menetapkan pembayaran tunai, pembagian tanah dengan muslim. Beban per kepala sebesar 1dinar dan beban jarib (unit berat) yang diproduksi per Jarib (ukuran) tanah.
3. Zakat
Pada masa hidup Nabi yang mulia, jumlah kuda di Arab sangat sedikit terutama yang dimiliki oleh orang Islam karena digunakan untuk keperluan pribadi dan jihad. Pada tahun yang sama di Hudaybiya mereka mempunyai ratusan kuda sekitar dua ratus kuda. karena zakat dibebankan atas barang yang produktivitas, maka “seorang budak atau seekor kuda yg dimiliki muslim telah dibebskan dari zakat”. Pada periode selanjutnya, kegiatan beternak dan memperdagangkan kuda dilakukan secara besar-besaran di Syria dan bagian lain dari daerah kekuasaan. Beberpa kuda mempunyai nilai jual yang tinggi dan orang-orang Islam terlibat dalam perdagangan ini. Sebenarnya zakat atas kuda dan budak itu tidak ada, tetapi mereka orang-orang muslim bersikeras untuk membayar zakat keduanya. Akhirnya gubernur memberikan surat kepada Umar dan Umar pun menginstruksikan Gubernur untuk menarik kembali zakat dari mereka dan mendistribusikannya kepada fakir miskin serta budak-budak. Sejak saat itu zakat atas kuda yaitu sebesar satu dinar.
Umar menetapkan khums-zakat atas karet yg ditemukan di Semenanjung Yaman, antara Aden dan Mukha dan produk yg lain dari laut karena barang tersebut diperlakukan “sebagai hadiah dari Allah”. Umar membedakan madu yang diperoleh dari ladang. Zakat yang ditetapkan adalah seperduapuluh untuk madu yang pertama dan sepersepuluh untuk madu yang kedua.
4. Ushr
Ushr (pajak) dikumpulkan dari barang-barang sekali setahun. Seorang taghlibi menjual kuda-kudanya dengan sebesar 20.000 dirham, staf Zaid memintanya untuk membayar seibu dirham (5%) sebagai ushr. Jumlah tersebut dibayarkan tetapi kuda tersebut tidak terjual sehingga ia meminta kembali kudanya. Setelah beberapa waktu ia datang kembali dengan kudanya dan pemungut pajak kembali meminta ushr darinya. Orang tersebut menolak untuk membayar dan mengadukan masalah dengan Umar. Setelah mendengar kasusnya Umar menginstruksikan para pejabat untuk tidak menarik ushr dua kali dalam setahun walaupun barang tersebut diperbaharui. Pos pengumpulan ushr berbeda termasuk ibukota. Menurut Said bin Yazid pengumpul ushr di pasar-pasar Madinah, Nabatean yang berdagang di Madianh juga dikenakan pajak pada tingkat yg umum. Tetapi setelah beberapa waktu, Umar menurunkan presentasinya menjadi lima persen untuk minyak dan gandum. Hal ini dilakukan untuk mendorong barang-barang import.
5. Sadaqah untuk nonmuslim
Banu Taghlib adalah suku Arab Kristen yang menderita akibat peperangan. Umar menegnakan jizyah untuk mereka, namun mereka terlalu gengsi sehingga menolak membayar jizyah dan malah membayar shadaqah. Numan Ibn Zuhra memberikan kasus untuk alasan mereka. Ia mengatakan bahwa pada dasarnya tidaklah bijaksana memperlakukan mereka seperti musuh dan seharusnya keberanian mereka menjadi asset negara. Umar pun memanggil mereka dan menggandakan shadaqah yg harus mereka bayar dengan syarat mereka setuju untuk tidak membaptis seorang anak atau memaksanya untuk menerima kepercayaan mereka. Mereka pun menyetujui dan menerima membayar shadaqah ganda.
6. Koin
Pada masa Nabi dan sepanjang masa Khulafaur Rasyiddin koin mata uang asing dengan berbagai bobot sudah dikenal di Arabia, seperti dinar, dirham, koine mas dan dirham dengan sebuah koin perak. Umar menetapkan bahwa dirham perak seberat 14 qirat atau 70 grain barley. Dus, rasio antara satu dirham dan satu mithqal adalah tujuh per sepuluh.
7. Klasifikasi pendapatan negara
a. Pendapatan pertama yg diperoleh dari zakat dan ushr yg dikenakan terhadap muslim umumnya didistribusikan dalam tingkat local jika kelebihan penerimaan sudah disimpan di Baitul maal psat dan sudah dibagikan ke delapan kelompok yg disebutkan secara jelas dalam alquran.
b. Pendapatan kedua yg diperoleh dari khums dan sadaqah dibagikan pada orang yg sangat membutuhkan dan fakir miskin atau untuk membiayai kegiatan mereka dalam mencari kesejahteraan tanpa diskriminasi.
c. Pendapatan yg diperoleh dari kharja, fay, jizya, ushr dan sewa tetap tahunan tanah-tanah yg diberikan digunakan untuk membayar dana pension dan dana bantuan serta menutupi pengeluaran operasional administrasi, kebutuhan militer dsb.
d. Berbagai mecam pendapatan yg diterima dari semua macam sumber dikeluarkan untuk para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan dana social lainnya.
8. Pengeluaran
a. Dana pensiun
Dana pensiun ini sebagai gaji regular angkatan bersenjata dan tentara cadangan serta penghargaan bagi orang-orang yg telah berjasa. Beberapa orang yang berjasa diberi pension kehormatan (Sharaf) seperti yg diberikan kepada para istri Rasulullah atau para jandan dan anak-anak pejuang yg telah wafat. Nonmuslim yg bersedia ikut dalam kemiliteran juga mendapatkan dana pension. Dana tersebut meliputi upah yg dibayarkan kepada para pegawai sipil. Khalifah Umar sebagai seorang ahli Badar juga terpilih sebagai penerima dana tersebut sebesar 5.000 dirham. Orang-orang yg tidak ikut dalam kegiatan militer seperti orang-orang Mekkah, petani, peternak atau orang-orang desa yg lain, pedagan pengrajin tidak mendapatkan dana pensiunan. Dana pension dibayarkan dua kali dalam setahun sementara persediaan makanan dikeluarkan setiap bulan. Administrasi pension terdiri dari dua bagian, yaitu berisi catatan sensus dan jumlah penduduk setiap penerima pension dan berisi laporan pendapatan. Dana pension didistribusikan melalui seorang “arif” yg masing-maisng bertanggung jawab atas sepuluh orang penerima dana pension.
b. Dana pertahanan negara
Angkatan bersenjata terdiri dari pasukan berkuda dan prajurit. Pasukan berkuda dipersenjatai dengan pelindung, pedang dan tombak, anak panah dan busur. Pasukan tersebut selalu dilengkapi dengan baik. Perjalanan Panjang dilakukan menggunakan unta. Umar menginstruksikan untuk membangun suatu tempat secara permanen dan distrik, dan oleh karena itu dibangun markas besar militer di Basra, Kufa, Fastal, Qairowan dst. Markas besar juga dibangun juga dibeberapa tempat lainnya. Pengeluaran untuk hal-hal ini termasuk bagian dari pengeluaran untuk pertahanan negara.
c. Dana pembangunan
Jaringan terowongan di Babilonia telah dibuat dan di daerah yg terlupakan Tigris dan Euphrat di bawah pengawasan pejabat pegawai khusus. Untuk memfasilitasi komunikasi langsung antara mesir dan Arab, Umar menggunakan terowongan lama yg tidak terpakai antara sungai Nil dan Laut Merah. Selesainya terowongan ini dapat mempermudah pelayaran kapal-kapal yg memuat padi-padian dari Mesir berlayar ke Yaman dan Jeddah sehingga sangat membantu ketika terjadi bencana kelaparan dan juga harga padi-padian turun secara permanen di pasar Madinah dan Mekkah.
C. Masa Kekhalifahan Usman bin Affan
Khalifah ketiga Usman adalah seorang yg jujur dan saleh tetapi sangat lemah lembut dan tua. Dia adalah salah seorang dari beberapa orang terkaya di antara sahabat Nabi. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni, Kerman dan Sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan Umar diikuti. Tidak lama setelah negara-negara tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.
Dilaporkan bahwa untuk mengamankan zakat dari gangguan dari masalah dalam pemeriksaan kekayaan yg tidak jelas oleh beberapa pengumpul yg nakal, Hazrat Usman mendelegasikan kewenangan kepada para pemilik untuk menaksir kepemilikannya sendiri. Dalam hubungannya dengan zakat dalam sambutan Ramadhan biasanya beliau mengatakan “Lihat bulan pembayaran zakat telah tiba. Barangsiapa memiliki property dan utang, biarkan dia untuk mengurangi dari apa yg dia miliki, apa yg dia utang dan membayar zakat untuk property yg masih tersisa”. Untuk meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan, meningkatkan dana pensiunan dan pembangunan di wilayah taklukkan baru dibutuhkan dana tambahan. Maka dari itu, Khalifah membuat beberapa perubahan administrasi tingkat atas dan mengganti Gubernur Mesir, Busra, Assawad dll digantikan dengan orang-orang yg baru.
Lahan luas yg dimiliki keluarga kerajaan Persia diambil oleh Umar, tetapi dia menyimpannya sebgai lahan negara yg tidak dibagi-bagi. Sementara Usman membaginya kepada individu-individu untuk reklamasi dan untuk kontribusi sebagai bagian yg diprosesnya kepada Baitul maal. Pada masa Usman setelah lahan dibagika kepada individu-individu mengalami peningkatan menjadi limapuluh juta yg awalnya Sembilan juta dirham. Usman juga memperbolehkan menukar lahan tersebut dengan lahan yg ada di Yaman. Pada masa Usman untuk menetapkan pengendalian harga biasanya diadakan diskusi pada waktu jamaah berkumpul (mungkin pada salat Jum’at). Tidak ada perubahan yg terlalu signifikan secara keseluruhan pada situasi ekonomi pada masa Usman selama enam tahun terakhir.
D. Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Hazrat Ali dengan suara bulat terpilih menjadi khalifah. Beliau menguraikan pedoman kebijakannya pada pidatonya yg pertama. Segera setelah pengangkatannya beliau memerintah untuk memberhentikan pejabat yg korup yg sudah ditunjuk oleh Usman, membuka kembali tanah perkebunan yg sudah diberikan kepada orang kesayangan Usman dan mendistribusikan pendapatan sesuai dengan aturan yg sudah ditetapkan Umar. Menurut sebuah riwayat, beliau secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul maal, bahkan menurut yg lainnya dia memberikan 5.000 dirham setiap tahunnya.
Ketika menjabat sebagai Khalifah, Ali mendistribusikan seluruh pendapatan dan provinsi yg ada di Baitul maal Madinah, Busra dan Kuffah. Nahju Balagha lebih jauh menambahkan “Prinsip utama dari pemerataan distribusi uang rakyat diperkenalkan. System distribusi setiap pekan sekali untuk pertama kalinya diadopsi. Hari Kamis adalah hari pendistribusian atau hari pembayaran. Pada hari itu semua penghitungan diselesaikan dan pada hari Sabtu dimulai penghitungan baru”. Mungkin cara itu merupakan solusi yg terbaik dipandang dari segi hukum dan keadaan negara yg sedang mengalami perubahan kepemimpinan. Khalifah Ali meningkatkan tunjangan para pengikutnya di Irak. Kurang atau lebih alokasi pengeluaran masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan Umar. Pengeluaran untuk angkatan laut yg ditambah jumlahnya pada masa kepemimpinan Usman hampir dihilangkan seluruhnya, tetapi dengan adanya penjaga malam dan patrol (dibuat oleh Umar), Khalifah keempat tetap menyediakan polisi regular yg teroganisir yg disebut Shurta dan pemimpinnya diberi gelar Sahibush-Shurta. Fungsi Baitul maal masih sama seperti yg dulu tidak ada perubahan ataupun perkembangan aktivitas.
Khalifah Ali memiliki konsep yg jelas tentang pemerintahan, administrasi umum dan masalah yg berkaitan dengannya. Konsep ini mendeskripsikan tugas kewajiban dan tanggung jawab penguasa, menyusun prioritas dalam melakukan dispensasi terhadap keadilan, control atas pejabat tinggi dan staf, menjelaskan kebaikan dan kekurangan jaksa, hakim, dan abdi hukum, menguraikan pendapatan pegawai administrasi dan pengadaan bendahara
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. Pada Masa Kekhalifahan Abu Bakar Siddiq
Abu Bakar terpilih menjadi pemimpin sebagai pengganti Rasulullah yang telah wafat. Selama sekitar 27 bulan dari masa kepemimpinannya, Abu Bakar telah banyak menangani masalah murtad, cukai, dan orang-orang yang menolak membayar zakat kepada negara. Salah satu suku telah mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya diantara mereka sendiri tanpa sepengetahuan Hazrat Abu Bakar.
Setelah 6 bulan, Abu Bakar pindah ke Madina dan bersamaan dengan itu sebuah rumah dibangun untuk Baitul maal. System pendistribusian yang lama pada masa Rasulullah, yaitu pendapatan Baitul maal di simpan di Masjid Nabawi kecuali hewan, berapapun uang yang masuk langsung didistribusikan pada saat itu juga termasuk ketika Baitul maal menerima uang sebesar 80.000dirham dari Bahrain
2. Masa Kekhalifahan Umar bin Khattab Al Faruqi
Sebelum wafat, Abu Bakar menominasikan Hazrat Umar sebagai penerusnya dan pencalonan tersebut diterima secara aklamasi. “Masuknya Umar dalam kekhalifahan: tulis Amir Ali “adalah nilai tinggi bagi Islam. Ia adalah seorang yang memiliki moral yang kuat, adil, memiliki energi yang besar dan karakter yang kuat (dan kemampuan administrative)”.
a. Baitul Maal
b. Kepemilikan tanah
c. Zakat
d. Ushr
e. Sadaqah untuk nonmuslim
f. Koin
g. Klasifikasi pendapatan negara
h. Pengeluaran
3. Masa Kekhalifahan Usman bin Affan
Khalifah ketiga Usman adalah seorang yg jujur dan saleh tetapi sangat lemah lembut dan tua. Dia adalah salah seorang dari beberapa orang terkaya di antara sahabat Nabi. Pada enam tahun pertama kepemimpinannya, Balkh, Kabul, Ghazni, Kerman dan Sistan ditaklukkan. Untuk menata pendapatan baru, kebijakan Umar diikuti. Tidak lama setelah negara-negara tersebut ditaklukkan, kemudian tindakan efektif diterapkan dalam pengembangan sumber daya alam. Aliran air digali, jalan dibangun, pohon buah-buahan ditanam dan keamanan perdagangan diberikan dengan cara pembentukan organisasi kepolisian tetap.
4. Masa Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib
Hazrat Ali dengan suara bulat terpilih menjadi khalifah. Beliau menguraikan pedoman kebijakannya pada pidatonya yg pertama. Segera setelah pengangkatannya beliau memerintah untuk memberhentikan pejabat yg korup yg sudah ditunjuk oleh Usman, membuka kembali tanah perkebunan yg sudah diberikan kepada orang kesayangan Usman dan mendistribusikan pendapatan sesuai dengan aturan yg sudah ditetapkan Umar. Menurut sebuah riwayat, beliau secara sukarela menarik dirinya dari daftar penerima dana bantuan Baitul maal, bahkan menurut yg lainnya dia memberikan 5.000dirham setiap tahunnya.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Aiwarman Azwar. 2001. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. The Internasional Institute of Islamic Thought (IIIT). Jakarta
Minggu, 14 April 2019
MAKALAH SISTEM AKTIVITAS EKONOMI DAN BISNIS MASA KHULAFAUR RASYIDIN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar