SEJARAH PERADABAN DAN PEMIKIRAN EKONOMI
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah “Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam”
Dosen pengampu: Ahmad Minan Zuhri, S.Pd.I.,M.S.I.
Di susun oleh:
Khoirun Nissa Afina (63020180064)
JURUSAN EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
KATA PENGANTAR
AssalamualaikumWr. Wb.
Dengan menyebut nama Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang kami panjat kan puja dan puji syukur atas kehadiran Nya. yang telah melimpahkan rahmat serta hidayah dan inayah Nya kepada kami sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini.
Kami selaku pembuat makalah mengucapkan terima kasih kepada bapak Ahmad Minan Zuhri S.Pdi., M.Si. selaku dosen pengampu. Terlepas dari semua itu,kami menyadari bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya,oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala kritik dan saran dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang sejarah peradaban dan ekonomi islam ini dapat memberikan manfaat bagi pemaca.
Wassalamualaikum wr.wb.
Salatiga, Maret 2019
DAFTAR ISI
COVER i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 4
A. Latar Belakang 4
B. Rumusan Masalah 4
C. Tujuan 4
BAB II PEMBAHASAN 5
1. Perkembangan Ekonomi Klasik Al Ghazali 5
2. Perkembangan Ekonomi Klasik Ibnu Taimiyah 10
3. Perkembangan Ekonomi Klasik Ibnu Khaldun 13
BAB III PENUTUP 17
Kesimpulan 17
DAFTAR PUSTAKA 18
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Pada periode kedua yang dimulai pada abad ke-11 sampai abad ke-15 masehi dikenal sebagai fase cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya. Para cendekiawan muslim di masa ini mampu menyusun suatu konsep tentang bagaimana umat melaksanakan kegiatan ekonomi yang seharusnya berlandaskan al-quran dan hadis. Pada saat bersamaan, mereka menghadapi realistispolitik yang ditanddai oleh dua hal: pertama, disintegrasi pusat kekuasaan Bani Abbasiyah dan terbaginya kerajaan ke dalam beberapa kekuatan regional yangmayoritas didasarkan pada kekuatan dibandingkan rakyat, kedua merebaknya korupsi di kalangan para pengusaha diiringi dengan dekandensi moral dikalangan masyarakat yang mengakibatkan terjadinya ketimpangan yang semakin melebar antara si kaya dan si miskin. Pada masa ini, wilayah kekuasaan islam yang terbentang dari Maroko dan Spanyol di barat hingga India di timur telah melahirkan berbagai pusat kegiatan intelektual. Tokoh-tokoh pemikir ekonmi islam pada periode kedua antaralain oleh Al-Ghazali, Ibnu Taimiyah, Ibnu Khaldun.
B. Rumusan masalah
A. Bagaimana perkembangan pemikiran ekonomi klasik pada periode kedua ?
B. Siapa tokoh-tokoh pemikiran ekonomi ?
C. Apa perkembangan pemikiran islam kontemporer ?
C. Tujuan
A. Mengetahui tentang perkembangan pemikiran ekonomi klasik pada periode kedua
B. Mengetahui tokoh-tokoh dalam ekonomi islam
C. Mengetahui perkembangan pemikiran islam kontemporer
BAB II
PEMBAHASAN
Perkembangan Pemikiran Ekonomi Klasik
Fase Kedua ( 450-850 H/1058-1466 M)
Tiga tokoh utama dalam sejarah dan memberikan kontribusi pemikiran ekonomi :
1. Imam Al-Ghazali (451-505 H/1055/1111 M)
Hujjatul Islam Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al-Tusi Al-Ghazali lahir di Tus, sebuah kota kecil diKhurusan, Iran, pada tahun 450 H (1058 M). Sejak kecil, Imam Al-Ghazali hidup dalam dunia tasawuf ia tumbuh dan berkembang dalam asuhan seorang sufi, setelah ayahnya yang juga seorang sufi meninggal dunia.
Sejak muda, Al-Ghazali sangat antusias terhadap ilmu pengetahuan. Ia pertama-tama belajar bahasa Arab dan fiqih di kota Tus, kemeudian pergi ke kota Jurjan untuk belajar dasar-dasar Usul Fiqih. Setelah kembali ke Kota Tus selama beberapa waktu, ia pergi ke Naisabur untuk melanjutkan rihlah ilmiahnya. Di kota ini, Al-Ghazali belajar kepada Al-Haramain Abu Madrasah Nizhamiyah di Naisabur. Namun, pekerjaan ini hanya berlangsung selama dua tahun. Ia kembali lagi ke Kota Tus ntuk memberikan madrasah lagi para fuquha dan mutashawwin. Al-Ghazali memilih kota ini untuk menghabiskan waktu dan energinya untuk menyebarkan ilmu pengetahuan, hingga meninggal dunia pada tanggal 14 Jumadil Akhir 505 H dan 19 Desember 1111 M.
Beberapa peneliti mengangkat gagasan dari kitabnya Ihya ‘ulum Ad-Din (The Revival of Religious Science). Antara lain tentang fungsi uang sebagai alat tukar dan larangan riba al-fadl, A Ghazali melarang karena bertentangan dengan sifat dan fungsi uang yang dirancang untuk memudahkan pertukaran.
Kitab Ihya Ulum Ad-Din, surat berisi dengan aspek-aspek tasawuf, juga mengandung teori-teori ekonomi yang tetap relevan hingga sekarang. Uang dirancang untuk memudahkan pertukaran, maka perdagangan uang menurut Al Ghazali sama dengan memenjarahkan uang yang diperdagangkan, mskin sedikit uang dapat berfungsi sebagai alat tukar.
Karya-Karya
Al- Ghazali merupakan sosok ilmuan dan penulis yang sangat produktif. Berbagai tulisanya telah banyak menarik perhatian dunia, baik dari kalagan muslim ataupun non-muslim , dan karayanya telah banyak di terjemakan kedalam bahasa, seperti latin , spanyol,yahudi, prancis, jerman , dan inggris di jadikan refrensi kurang lebih 44 pemikir barat. AL-Ghazali di perkirakan mempunyai 300 buah karya tulis yang meliputi berbagai disiplin ilmu seperti Logika, Filsafat , Moral, Tafsir, Fiqih, Ilmu-Ilmu Alquran, Taswuf;Politik, Administrasi Dan Perilaku Ekonomi. Namun demikian, yang hingga kini hanya 84 buah. Di antaranya adalah Ihya’ullum Al-Din , Al-Munqidz Min Al-Dhalal,Tafafut Al-Falasifah,Minhaj Al-‘Abidin , Zawa’id Al-Aqaid ,Al-Mustashfa Min’ilm Al-Ushul, Mizan Al-Amal,Miskat Al-Anwar, Kimia Al-Sa’adah, Al-Wajis,Syifa Al-Ghalil , Dan Al-Tibr Al-Masbuk Fi Nasihat Al-Muluk.
Pemikiran ekonomi
Seperti halnya para cendekiawan muslim terdahulu, perhatian AL-Ghazali terhadap kehidupan masyarakat tidak terfokus pada satu bidang tertentu tetapi meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. tidak ada karya tulisnya ynag perhatianya berfokus pada ekonomi islam . perhatianya di bidang ekonomi itu terkandung dalam berbagi study fiqihnya , karena ekonomi islam, pada hakikatnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari fiqih islam.
Pemikiran sosio ekonomi AL-Ghazali berakar dari sebuah konsep yang dia sebut sebagai”fungasi kesejahteraan sosial islami’. Tema yang menjadi pangkal tolak seluruh karyanya adalah konsep maslahat atau kesejahteraan sosial atau utilitas(kebaikan bersama), yakni sebuah konsep yang erat antara individu dengan masyarakat. Berkaitan dengan hal ini, seseorang penulis telah menyatakan bahwa AL-Ghazali telah menemukan sebuah konsep fungsi kesejahteraan sosial yang sulit di runtuhkan dan yang telah di rindukan oleh para ekonomi kontemporer. AL-Ghazali mengindentifikasi semua masalah baik yang berupa maslaih(utilitas, manfaat ) maupun mafasid (disutulitas kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan sosial. selanjutnya, ia mendefinisikan fungsi sosial dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan sosial.
AL-Ghazali mendefinisikan aspek ekonomi dari fungsi kesejahteraan sosialnya dalam kerangka sebuah heriaki utilitas individu dan sosial yang tripatite, yakni kebutuhan (daruriat), kesenangan atau kenyamanan (hajat), dan kemewahan (tah sinaat). hierarki tersebut merupakan sebuah klasifikasi peningalan tradisi aristotelian yang di sebut sebagai kebutuhan terhadap barang-barang eksternal dan kebutuhan terhadap barang-barang psikis. Kunci pemeliharaan dari kelima tujuan dasar ini terletak pada penyediaan tingkatan pertama, yaitu kebutuhan terhadap makanan, pakaian dan perumahan namun demikian , AL- Ghazali menyadari bahwa kebutuhan-kebutuhan dasar yang demikian cenderung fleksibel mengikuti waktu dan tempat bahkan dapat mencakup kebutuhan-kebutuhan sosiopsikologis. kelompok-kelompok kebutuhan kedua terdiri dari semua kegiatan dan hal-hal yang tidak vital bagi lima fondasi tersebut, tetapi di butuhkan untuk menghilangkan rintangan dan kesukaran dalam hidup. kelompok ketiga mencakup kegiatan-kegiatan dan hal-hal yang lebih jauh dari sekedar kenyamanan saja meliputi hal-hal yang melengkapi , menerangi atau menghiasi hidup. Beberapa tema ekonomi yang dapat di angkat :
1. Pertukaran sukarela dan Evolusi pasar
- Penawaran dan laba :AL-Ghazali menunjuk pada kurva pernawaran ber-slope posistif ketika menyatakan bahwa jika petani tidak mendapatkan pembeli bagi produk-produnya, ia akan menjualnya pada harga redah. pemahamannya temtang kekuatan pasar terlihat jelas ketika membicarakan harga makanan yang tinggi , ia menyatakan bahwa harga tersebut harusdi di dor0ng ke bawah dengan menurunkan permintaan yang berarti mengeser kurva permintaan ke kiri. AL-Ghazali bersiakp sangat kritis terhadap laba yang belebihan. menuruutnya jika seseorang pembeli menawarkan harga yang lebih tinggi daripada harga yang berlaku , penjual hars menolakny karena laba akan menjadi belebihan- wlaupaun hal itu bukanlah suatu kezaliman jika tidak ada penipuan di dalamnya. berkaitan dengan hal ini ia menyatakan bahwa laba normal seharusnya berkisarantara 5 sampai 10 persen dari harga barang . lebih jauh ia mnekankan bahwa penjual seharusnya di dorong oleh “laba” yang akan di peroleh dari pasar yang “hakiki” yakni akhirat.
- Etika perilaku pasar : AL-Ghazali bersiakp sangat kritis terhadap laba yang belebihan. menuruutnya jika seseorang pembeli menawarkan harga yang lebih tinggi daripada harga yang berlaku , penjual hars menolakny karena laba akan menjadi belebihan- wlaupaun hal itu bukanlah suatu kezaliman jika tidak ada penipuan di dalamnya. berkaitan dengan hal ini ia menyatakan bahwa laba normal seharusnya berkisarantara 5 sampai 10 persen dari harga barang . lebih jauh ia mnekankan bahwa penjual seharusnya di dorong oleh “laba” yang akan di peroleh dari pasar yang “hakiki” yakni akhirat.
2. Aktivitas produksi
- Produksi barang-barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial : Seperti yang telah di kemukakan AL-Ghazali menganggap kerja sebagai bagian dari ibadah seseorang. bahkan secara khusus ia memandang bahwa produksi barang-barang kebutuhan dasar sebagai kewajiban sosial. Hal ini berarti jika telah ada sekelompok orang yang berkecimpung di dunia usaha yang memproduksi barang-barang tersebut dalam jumlah yang mencukupi kebutuhan masyarakat, maka kewajiban masyarakat telah terpenuhi.Dalam hal ini pada prinsipnya, negara harus beratnggung jawab dalam menjamin kebutuhan masyarakat terhadap barang-barang kebutuhan pokok.
- Hierarki produksi : Klasifikasi aktivitas produksi yang di berikan AL-Ghazali hampir mirip dengan klasifikasi yang terdaoat dalam pembahasan kontemporer, yakni primer (agrikultur), sekunder (manufaktur ), tersier(jasa). secra garis besar, ia membagi aktivitas produksi kedalam tiga kelompok berikut :
• Industri dasar, yakni industri-industri yang menjaga kelangsungan hidup manusia. kelompok ini terdiri dari empat jenis aktivitas, yakni agrokultur untuk makanan , tekstil untuk pakaian, kontruksi untuk perumahan, dan aktifitas negara termasuk penyediaan infastruktur, khususnya untuk memfasilitasi produk kebutuahn barng-barang pokok dan untuk meningkatakan kerja sama dan koordinasi antar pihak-pihak yang terlibat dalam produksi.
• Aktivitas penyokong, yakni aktivitas yang bersiafat tambahan bagi industri dasr, seperti industri baja, eksplorasi dan pengembangan tambang serta sumber daya hutan.
• Aktvitas komplementer yang berkaitan dengan industri dasar, seperti penggilingan dan pembakaran produk-produk agrikultur
3. Barter dan evolusi uang
- Pemalsuan dan penurunan nilai uang : Menurut sejarah emas dan perak merupakan logam terpenting aynag di gunkanan sebagai uamg komonditas. Pemerintah mulai menncetak koin-koin ini untuk menghindari penimbangan yang memakan baiya yang tinggi setiap kali terjadi transaksi. Uang dapat di produksi secara pribadi hanya dengan membawa standar uang komonitas, dulunya muatan logam suatu koin sama nialinya dengan nilai koin tersebut sebagi uang.Atas dasr ini jika di temukan lebih banyak emas dan perak, persediaan uang akan naik demikian juga harga akan naik, dan nilaimuang akan turun. Hal sebalinya terjadi bila persediaan e,mas dan perak trun . Demikian penjelasan sederhan mengenai siklus inflasioner- deflasioner di bawah standar uang komonditas.
AL-Ghazali berpendapat bahwa jika penurunan niali uang terjadi karena kecurangan, pelakunyaharus di hukum. Namun, bila pencampuran logam dalam koin merupakan tindakan resmi negara dan di ketahui oleh semua, pengunanya, hal ini dapat di terima. Dengan demikian ia memperbolehkan kemungkinan uang resenfatif (token money), sperti yang kita kenal dalam istilah modern sebuah pemikiran yang mengantarkan kitapda apa yang di sebut sebagai teori uang feodalistis yang menyatkan bahwa hak berkendara publik untuk mengubah muatan logam dalam mata uang monopoli penguasa feodal
4. Peranan negara dan keuangan publik
- Keuangan publik : AL-Ghazali memberikan penjelasan yang rinci mengenai peran dan fungsi keuangan publik. Tidak seperti mayoritas ilmuan lainya, pembahsan yang di lakukan AL-Ghazali cukup simetris. Ia memperhatikan kedua sisi anggaran baik sisi pendpatan maupun sisi pengeluaran.
2. Ibnu taimiyyah
Ibnu Taimiyah yang bernama langkap Taqiyuddin Ahmad bin Abdul Halim lahir di kota Harran pada tanggal 22 Januari 1263 M (10 Rabiul Awwal 661 H). Ia berasal dari keluarga yang berpendidikan tinggi.Ayah, paman dan kakeknya merupakan ulam besar Mazhab Hanbali dan penulis sejumlah buku. Brkat kecerdasan dan kejeniusanya, Ibnu Taimiyah yang masih berusia sangat muda telah mampu menamatkan sejumlah mata pelajaran, seperti tafsir, hadis, fiqih, matematika, dan filsafat serta berhasil menjadi yang terbaik diantara teman-temanseperguruanya.
Kehidupan Ibnu Taimiyah tiadk hanya terbatas pada dunia buku dan kata-kata. Ketika kondisi menginginkanya, tanpa ragu-ragu ia turut serta dalam dunia politik dan urusan publik. Penghormatanya begitu besar yang diberikan kepada Ibnu Taimiyah membuat sebagian oarang menjadi iri dan berusaha untuk menjatuhkan dirinya.Sejarah mencatat bahwa sepanjang hidupnya, Ibnu Taimiyah telah menjalani masa tahanan sebanyak empat kali akibat fitnah yangdilontarkanparapenentanganya.
Selama dalam tahanan, Ibnu Taimiyah tidak pernah berhenti untuk mengajar dan menulis.Bahkan, ketika penguasa mencabut haknya untuk menulis dengan cara pena dan kertasnya, ia tetap menulis dengan menggunakan batu arang. Ibnu Taimiyah telah meninggal dunia didalam tahanan pada tanggal 26 September 1328 M (20 Dzul Qaidah 728 H) setelah mengalami perlakuan yang sangat kasar selama lima bulan.
Pemikiran ekonomi
Pemikiran ekonomi Ibnu Taimiyah banyak diambil dari berbagai karya tulisnya, antara lain Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam, as-Siyasah asy-Syar’ayyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyah dan al-Hisbah fi al-Islam.
1. Harga yang Adil Mekanisme Pasar dan Regulasi Harga
- Harga yang adil : Konsep harga yang adil pada hakikatnya tekah ada digunakan sejak awal kehadiran islam. Alquran menekankan keadilan dalam setiap aspak kehidupan umat manusia. Oleh kerena itu, adalah hal yang wajar jika keadilan juga diwujudkan dalam aktivitas pasar, khusnya harga.
- Mekanisme pasar : Ibnu Taimiyah memiliki sebuah pemahaman yang jelas tantang bagaimana, dalam suatu pasar bebas, harga ditentukan oleh kekuatan permintaan dan penawaran. Pernyataan Ibnu Taimiyah menunjkan pada apa yang dikenal sekarang sebaagai perubahan fungsi penawaran dan permintaan, yakni ketika terjadi peningakatan permintaan pada harga yang sama dan penurunan persediaan pada harga yang sama atau sebaliknya,penurunan permintaan pada harga yang sama dan pertambahan persediaan pada harga yang sama.
- Regulasi harga : Setelah menguraikan secara panjang lebar tentang konsep harga yang adil dan mekanisme pasar, Ibnu Taimiyah melanjutkan pembahasan dengan pemaparan secara detail mengenai konsep kebijakan pengendalian harga oleh pemerintah. Ibnu Taimiyah membedakan dua janis penetapan harga, yakni penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum serta penetapan harga yang adil dan sah menurut hukum. Penetapan harga yang tidak adil dan cacat hukum adalah penetapan harga yang yang dilakukan pada saat kenaikan harga-harga terjadi akibat persaingan beba,yakni kelangkaan supply dan kenaikan demand.
2. Hak milik
Menurut Ibnu Taimiyah, penggunaan hak milik itu dimungkinkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Hak milik itu, bagi Ibnu Taimiyah adalah sebuah kekuatan yang didasari atas syariah untuk menggunakan sebuah objek, tetapi kekuatan itu sangat bervariasi dalam bentuk dan jenisnya. Misalnya, sesekali kekuatan itu lengkap sehingga pemilik benda itu berhak menjualnya atau memberikannya kepada orang lain. Tetapi, sesekali kekuatan itu tak lengkap karena hak dari si pemilik itu terbatas. Hak terbagi menjadi 3 yaitu :
a) Hak Milik Individu
Menurut Ibnu Taimiyah, seseorang yang hanya bertujuan mengumpulkan harta kekayaan, ibaratnya seperti Qarun. Dan setiap individu tidak boleh menggunakan hak miliknya yang bisa menimbulkan kerugian bagi tetangganya.
b) Hak Milik sosial atau kolektif
Jika harta kekayaan itu dimiliki oleh dua orang atau lebih, mereka bisa saja menggunakannya sesuai aturan yang mereka tetapkan bersama. Tidak boleh ada pihak yang merasa dirugikan. Jika salah satu pasangan berusaha mengembangkan harta tersebut guna kepentingan bersama maka pihak yang lain pun harus memberikan konstribusinya dan bekerjasama untuk itu.
c) Hak Milik Negara
Negara membutuhkan hak milik untuk memperoleh pendapatan, sumber-sumber penghasilan dan kekuasan untuk melaksanakan kewajibannya, seperti untuk menyelenggarakan pendidikan, memelihara keadilan. Menurut Ibnu Taimiyah, sumber utama dari pendapatan Negara adalah zakat dan harta barang rampasan perang.
3. Ibnu khaldun
Ibn Khaldun yang bernama lengkap Abdurrahman Abu Zaid Waliuddin ibn Khaldun lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau bertepatan dengan 27 Mei 1332 M. Berdasarkan silsilahnya, Ibn Khaldun masih mempunyai hubungan darah dengan Wail bin Hajar, salah seorang sahabat nabi yang terkemuka. Keluarga Ibn Khaldun yang berasal dari Hadramaut, Yaman, ini terkenal sebagai keluarga yang berpengetahuan luas dan berpangkat serta menduduki berbagai jabatan tinggi kenegaraan. Seperti halnya tradisi yang sedang berkembang di masa itu, Ibn Khaldun mengawali pelajaran daari ayah kandungnya sendiri. Setelah itu, ia pergi berguru kepada para ulama terkemuka, seperti Abu Abidillah Muhammad bin Al-Arabi Al-Hashayiri, Abu Al-Abbas Ahmad ibn Al-Qushshar, Abu Abdillah Muhammad Al-Jiyani, dan Abu Abidillah Muhammad ibn Ibrahim Al-Abili, untuk mempelajari berbagai ilmu pengetahuan, seperti tata bahasa Arab, hadis, fiqih, teologi, logika, ilmu alam, matematika, dan astronomi.
Dari tahun 1375 M sampai 1378 M, ia menjalani pensiunnya di Gal’at Ibn Salamah, sebuah puri di provinsi Oran, dan mulai menulis sejarah dunia dengan muqaddimah sebagai volume pertamanya. Pada tahun 1378 M, karena ingin mencari bahan dari buku-buku di berbagai perpustakaan besar, Ibn Khaldun mendapatkan izin dari Pemerintah Hafsid untuk kembali ke Tunisia. Di sana, hingga tahun 1382 M ketika berangkat ke Iskandariah, ia menjadi guru besar ilmu hukum. Sisa hidupnya dihabiskan di Kairo hingga ia wafat pada tanggal 17 Maret 1406 M.
Karya – karya
Karya terbesar Ibn Khaldun adalah Al-Ibar (Sejarah Dunia). Karya ini terdiri dari tiga buah buku yang terbagi ke dalam tujuh volume, yakni Muqaddimah (satu volume), Al-Ibar (4 volume) dan Al-Ta’rif bi Ibn Khaldun (2 volume). Secara garis besar, karya ini merupakan sejarah umum tentang kehidupan bangsa Arab, Yahudi, Yunani, Romawi, Bizantium, Persia, Goth, dan semua bangsa yang dikenal masa itu.
Namun demikian, Ibn Khaldun menguraikan dengan panjang lebar teori produksi, teori nilai, teori distribusi, dan teori siklus-siklus yang kesemuanya bergabung menjadi teori ekonomi umum yang koheren yang menjadi kerangka sejarahnya.
Pemikiran ekonomi
1. Teori produksi
Bagi Ibnu Khaldun, produksi adalah aktivitas manusia yang diorganisasikan secara social dan internasional.
• Tabiat Manusiawi dari Produksi
Pada satu sisi, manusia adalah binatang ekonomi. Tujuannya adalah produksi. Manusia dapat didefinisikan dari segi produksi :“ Manusia dibedakan dari makhluk hidup lainnya dari segi upaya (nya) mencari penghidupan dan perhatiannya pada berbagai jalan untuk mencapai dan memperoleh sarana- sarana (kehidupan).”Karena itu, manusia harus melakukan produksi guna mencukupi kebutuhan hidupnya, dan produksi berasal dari tenaga manusia.
• Organisasi Sosial dari Produksi
Ibnu Khaldun menganjurkan sebuah organisasi social dari produksi dalam bentuk spesialisasi pekerja. Hanya spesialisasi saja yang memberikan produktivitas yang tinggi. Hal ini perlu untuk penghasilan dari suatu penghidupan yang layak. Hanya pembagian kerja yang memungkinkan terjadinya suatu surplus dan perdagangan antara para produsen.
2. Teori nilai uang dan harga
Ibn Khaldun, dalam Muqadimmah-nya, menguraikan teori nilai, uang, dan harga. Karena itu, Ibn khaldun menguraikan suatu teori nilai yang berdasarkan tenaga kerja, sebuah teori tentang uang yang kuantitatif dan sebuah teori tentang harga yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran. Teori tentang harga ini mengantarkannya untuk menganalisis fenomena distribusi.
3. Teori distribusi
Harga suatu produk terdiri dari tiga unsur : gaji, laba, dan pajak. Setiap unsur ini adalah imbal jasa bagi setiap kelompok dalam masyarakat. Gaji adalah imbal jasa untuk produsen, laba adalah imbal jasa untuk pedagang, dan pajak adalah imbal jasa untuk pegawai negeri dan penguasa.
1.) Pendapat tentang penggajian elemen-elemeni tersebut
- Gaji : Karena nilai suatu produk adalah sama dengan jumlah tenaga kerja yang dikandungnya, gaji merupakan unsur utama dari harga barang-barang. Harga tenaga kerja adalah basis harga suatu barang.
- Laba : Laba adalah selisih antara harga jual dengan harga beli yang diperoleh oleh pedagang. Namun, selisih ini bergantung pada hukum permintaan dan penawaran, yang menentukan harga beli melalui gaji dan menentukan harga jual melalui pasar.
- Pajak : Pajak bervariasi menurut kekayaan penguasa dan penduduknya. Karenanya, jumlah pajak ditentukan oleh permintaan dan penawaran terhadap produk, yang pada gilirannya menetukan pendapatan penduduk dan kesiapannya untuk membayar.
2.) Eksistensi distribusi optimum
- Gaji : Bila gaji terlalu rendah, pasar akan lesu dan produksi tidak mengalami peningkatan. Jika gaji terlalu tinggi, akan terjadi tekanan inflasi dan produsen kehilangan minat untuk bekerja.
- Laba : Jika laba sangat rendah, pedagang terpaksa melikuidasi saham-sahamnya dan tidak dapat memperbaruinya karena tidak ada modal. Jika laba terlalu tinggi, para pedagang akan melikuidasi saham-sahamnya pula dan tidak dapat memperbaruinya karena tekanan inflasi.
- Pajak : Jika pajak terlalu rendah, pemerintah tidak dapat menjalani fungsinya. Jika pajak terlalu tinggi, tekanan fiscal menjadi terlalu kuat, sehingga laba para pedagang dan produsen menurun dan hilanglah insentif mereka untuk bekerja
4. Teori siklus
Menurut Ibn Khaldun, produksi bergantung kepada penawaran dan permintaan terhadap produk. Produsen adalah populasi aktif. Varibel penentu pada produksi adalah populasi serta pendapatan dan belanja Negara, keuangan public. Namun menurut Ibn Khaldun populasi dan keuangan publik harus menaati hukum yang tidak dapat ditawar-tawar dan selalu berfluktuasi.
Jadi, terdapat siklus populasi di kota-kota. Populasi mengalami pertumbuhan dan dalam pertumbuhannya, mengakibatkan peningkatan permintaan dan produksi yang pada gilirannya membawa imigran baru. Namun, pertumbuhan ini terlalu besar dibandingkan kemungkinan daya dukung geografis dan produksi agrikultur kota tersebut, dan populasi akan menurun secara alamiah. Siklus populasi ini menentukan siklus ekonomi, karena populasi adalah factor produksi yang terutama.[
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Perkembangan pemikiran ekonomi Islam setelah masa Rosulullah dan Kulafaurasyidin, kemudian muncul pemikiran-pemikiran baru dimana pemikiran-pemikiran ekonomi islam ini menimbulkan banyak argumen dan perdebatan didalamnya. Pemikiran-pemikiran tentang ekonomi islam pada masa pertengahan ini terbagi menjadi beberapa periode yaitu periode pertama, kedua, ketiga dan periode kontemporer yang dibarengi dengan periode modern/ sekarang.
Dari beberapa periode tersebut terdapat beberapa ekonom muslim yang mempelopori pemikiran Ekonomi antara lain Ekonomi Islam periode kedua (1058-1446M) Tokohnya antara lain : Al-Ghazali (1111), Ibnu Taimiyah (1328), Ibnu Khaldun (1040).
Sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi. Oleh karena itu, dengan kegagalan system kapitalisme dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme menuju system ekonomi yang berkeadilan dan berketuhanan yang dalam hal ini tentu ekonomi Islam patut untuk dipertimbangkan sebagai salah satu alternative dalam merealisasikan kesejahteraan manusia,
DAFTAR PUSTAKA
Azwar karim, Adiwaraman. 2010.sejarah pemikiran ekonomi islam. PT Raja Grafindo Persada: JAKARTA
Mujahidin,Akhmad.2013.Ekonomi Islam.PT RajaGrafindo Persada: JAKARTA
Karim, Adiwarman Azwar. 2004. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam.Ed.3.Jakarta: Raja Grafindo Persada
http://muhammadahdi1234.blogspot.com/?m=1
Minggu, 14 April 2019
MAKALAH SEJARAH PERADABAN DAN PEMIKIRAN EKONOMI
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar